Minggu, 06 Juli 2025

Jaminan Pelaksanaan di E-Katalog Versi 6: Kapan Waktu yang Tepat Diminta?

🛡️ Jaminan Pelaksanaan di E-Katalog Versi 6: Kapan Waktu yang Tepat Diminta?

Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.


Mulai diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa angin segar sekaligus tanggung jawab baru bagi para pelaku pengadaan. Salah satu perubahan krusial adalah kewajiban menyertakan jaminan pelaksanaan untuk transaksi e-purchasing di atas Rp200 juta.

Namun, muncul pertanyaan penting: kapan sebenarnya waktu yang tepat meminta jaminan pelaksanaan, mengingat proses pengadaan di e-Katalog sekarang serba digital, termasuk penandatanganan kontrak (surat pesanan)? Mari kita bedah bersama dengan bahasa yang mudah dipahami.


🔍 Apa Kata Regulasi?

Pasal terkait dalam Perpres 46/2025 menegaskan:

Transaksi pengadaan melalui e-Katalog di atas Rp200 juta wajib disertai jaminan pelaksanaan.

Artinya, tidak ada ruang negosiasi lagi — jaminan pelaksanaan menjadi syarat mutlak, bahkan untuk pengadaan lewat katalog elektronik.


🔄 Alur Digital di e-Katalog Versi 6: Di Mana Posisi Jaminan?

Merujuk pada Panduan Praktis INAPROC & Katalog V6 yang dirilis awal 2025, alur transaksi e-purchasing berlangsung sebagai berikut:

  1. PP (Pejabat Pengadaan) memilih produk, melakukan negosiasi, dan mengajukan pesanan ke PPK.

  2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mereview dan menyetujui → sistem otomatis membuat Surat Pesanan digital.

  3. Penyedia menandatangani surat pesanan → saat inilah kontrak resmi dianggap sah secara hukum.

  4. Setelah itu, barang dikirim dan BAST dibuat.

Nah, celah kritisnya ada di antara langkah 2 dan 3. Di sinilah letak waktu terbaik untuk meminta jaminan pelaksanaan.


🕐 Inilah Waktu yang Paling Tepat:

Setelah PPK Menandatangani Surat Pesanan, Tapi Sebelum Penyedia Menandatanganinya.

Mengapa?

  • Karena saat itu kontrak belum efektif secara hukum, sehingga permintaan jaminan masih dianggap sebagai bagian dari pra-syarat kontrak.

  • Jika diminta setelah kontrak efektif, jaminan tidak akan sah sebagai alat pengaman kontraktual, bahkan berisiko tidak bisa diklaim bila terjadi wanprestasi.


🔧 Cara Praktis Memastikan Jaminan Tersedia

Agar permintaan jaminan pelaksanaan bisa diterapkan tanpa menghambat sistem digital:

  1. Cantumkan syarat jaminan pelaksanaan di dokumen persiapan e-purchasing (yang diunggah saat checkout).

  2. Gunakan fitur “Chat Penyedia” untuk memberitahu bahwa proses tidak dapat lanjut jika jaminan belum dikirim.

  3. Minta penyedia mengunggah jaminan pelaksanaan dalam format PDF dan mencatat referensinya di kolom komunikasi.


⚠️ Risiko Jika Terlambat

Jika jaminan baru diminta setelah kontrak digital terbentuk:

  • Kontrak tetap sah, tapi jaminan tidak memiliki dasar hukum sebagai bagian dari klausul awal.

  • Bisa dianggap malpraktik administratif dalam audit pengadaan.

  • Menurunkan efektivitas perlindungan terhadap risiko wanprestasi.


💬 Penutup

Perubahan kebijakan ini bukan sekadar administratif, tapi bentuk peningkatan probity dan perlindungan negara. Dengan memahami alur transaksi digital di e-Katalog V6 dan menempatkan jaminan pelaksanaan di waktu yang tepat, kita memastikan proses pengadaan tetap cepat, efisien, tapi tetap akuntabel.

Ingat, tepat waktu bukan hanya soal kecepatan — tapi soal ketepatan dalam bertindak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rasionalitas Penerapan Jaminan Pelaksanaan dalam E-Katalog Versi 6 Pasca Perpres 46/2025

  Rasionalitas Penerapan Jaminan Pelaksanaan dalam E-Katalog Versi 6 Pasca Perpres 46/2025 Position Paper Penulis: Agus Arif Rakhman, M....