Panduan Praktis: Pemungutan PPN oleh PPK dan Bendahara sesuai PMK 131/2024
Bandung, 2 Januari 2025
Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa
Panduan Praktis: Pemungutan PPN oleh PPK dan Bendahara sesuai PMK 131/2024
Pendahuluan
Dengan berlakunya PMK 131/2024, terdapat mekanisme baru dalam perhitungan dan pemungutan PPN yang perlu dipahami oleh PPK dan Bendahara. Panduan ini akan membantu memahami prosedur pemungutan PPN yang benar sesuai ketentuan terbaru.
Prinsip Dasar Pemungutan PPN 2025
Kewajiban Bendahara sebagai Pemungut
- Memungut PPN saat melakukan pembayaran
- Menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara
- Melaporkan pemungutan dalam SPT Masa PPN
- Menerbitkan bukti potong PPN
Tarif dan Perhitungan
- Tarif PPN: 12%
- DPP khusus: 11/12 dari nilai tagihan
- PPN efektif: setara 11% dari nilai transaksi
Simulasi Perhitungan Detail
1. Pembayaran Tunggal (Single Payment)
Contoh: Pengadaan Komputer Nilai Kontrak (termasuk PPN): Rp110.000.000 Langkah Perhitungan: a. Menentukan DPP * DPP = (11/12) × Rp110.000.000 * DPP = Rp100.833.333 b. Menghitung PPN * PPN = 12% × Rp100.833.333 * PPN = Rp12.100.000 c. Nilai yang Dibayarkan * Pembayaran ke rekanan = Rp110.000.000 - Rp12.100.000 * Pembayaran ke rekanan = Rp97.900.000 * PPN disetorkan ke kas negara = Rp12.100.000
2. Pembayaran Bertahap (3 Termin)
Contoh: Pekerjaan Konstruksi Nilai Kontrak Total (termasuk PPN): Rp330.000.000 Pembagian: 3 termin @ Rp110.000.000 Perhitungan per termin: a. DPP per termin * DPP = (11/12) × Rp110.000.000 * DPP = Rp100.833.333 b. PPN per termin * PPN = 12% × Rp100.833.333 * PPN = Rp12.100.000 c. Pembayaran per termin * Ke rekanan = Rp97.900.000 * PPN ke kas negara = Rp12.100.000 Total seluruh termin: * Total PPN = Rp36.300.000 * Total ke rekanan = Rp293.700.000
3. Kasus dengan Pembulatan
Contoh: Pengadaan ATK Nilai Kontrak (termasuk PPN): Rp1.100.000 a. DPP = (11/12) × Rp1.100.000 = Rp1.008.333 b. PPN = 12% × Rp1.008.333 = Rp121.000 c. Pembayaran ke rekanan = Rp979.000
Prosedur Pemungutan dan Penyetoran
1. Tahapan Pemungutan
a. Verifikasi dokumen tagihan b. Perhitungan PPN c. Pemotongan saat pembayaran d. Penerbitan bukti potong e. Penyetoran ke kas negara
2. Dokumen yang Diperlukan
- Faktur Pajak
- SSP (Surat Setoran Pajak)
- Bukti Potong PPN
- Dokumen kontrak
- Invoice/tagihan
3. Timeline Penyetoran dan Pelaporan
- Penyetoran: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Pelaporan SPT: Paling lambat akhir bulan berikutnya
Format Dokumentasi Standar
1. Register Pemungutan PPN
| No | Tgl | Rekanan | No.Kontrak | Nilai | DPP | PPN | Dibayar | |----|--------|---------|------------|----------|----------|--------|----------| | 1 | 1/1/25 | PT ABC | 001/2025 | 110,000k | 100,833k | 12,100k| 97,900k |
2. Checklist Verifikasi Pembayaran
□ Nilai kontrak sesuai dengan tagihan □ Perhitungan DPP sudah benar (11/12) □ PPN dihitung dengan tarif 12% □ Faktur Pajak tersedia dan sesuai □ SSP sudah disiapkan □ Bukti potong sudah diterbitkan
Penanganan Kasus Khusus
1. Kontrak Multi-Years
- Cut-off di periode transisi
- Perhitungan per termin
- Dokumentasi khusus
2. Addendum Kontrak
- Perhitungan selisih nilai
- Pemungutan tambahan/pengurangan
- Dokumentasi perubahan
3. Koreksi Pemungutan
- Prosedur pembetulam
- Format dokumen koreksi
- Timeline penyelesaian
Tips dan Best Practices
1. Sistem Pencatatan
- Gunakan spreadsheet atau sistem terkomputerisasi
- Dokumentasikan setiap perhitungan
- Simpan history pemungutan
2. Monitoring dan Kontrol
- Review berkala perhitungan
- Rekonsiliasi dengan rekanan
- Update register secara rutin
3. Antisipasi Masalah
- Double check perhitungan
- Konfirmasi dengan rekanan
- Konsultasi jika ada keraguan
Kesimpulan
Pemungutan PPN yang tepat memerlukan:
- Pemahaman mekanisme perhitungan
- Ketelitian dalam dokumentasi
- Ketepatan waktu penyetoran
- Monitoring berkelanjutan
Komentar
Posting Komentar