Selasa, 08 Juli 2025

Pembaruan E-Purchasing LKPP pada Metode Mini-Kompetisi dengan Katalog Elektronik Versi 6

Pembaruan E-Purchasing LKPP pada Metode Mini-Kompetisi dengan Katalog Elektronik Versi 6

Mengulas Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi



Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali mengeluarkan kebijakan terbaru melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi. Penting untuk dipahami bahwa Keputusan Kepala ini tidak mengubah kebijakan dasar LKPP mengenai pilihan metode E-purchasing, yang berdasarkan Pasal 18 Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, mencakup Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi, dan/atau Competitive Catalogue. Dengan demikian, metode Negosiasi Harga tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 ini secara spesifik berfokus pada pembaruan tata cara pelaksanaan metode Mini-Kompetisi, seiring dengan pembaruan proses bisnis penyelenggaraan Katalog Elektronik yang kini mengadopsi Katalog Elektronik Versi 6. Sementara itu, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan E-purchasing Katalog Melalui Mini-Kompetisi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan masih berlaku sepanjang Katalog Elektronik Versi 5 masih dapat digunakan.



Kepka baru ini menjabarkan secara sistematis dan mudah dipahami mengenai tahapan serta ketentuan dalam menjalankan mini-kompetisi menggunakan Katalog Elektronik Versi 6.

Apa itu Mini-Kompetisi?

Mini-Kompetisi adalah salah satu metode E-purchasing melalui Katalog Elektronik yang bertujuan untuk mendapatkan harga terbaik. Metode ini dilakukan dengan membandingkan penawaran dari 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau sejenis sesuai kebutuhan PPK/PP/Pokja Pemilihan (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan).



Tiga Jenis Mini-Kompetisi dalam Katalog Elektronik:

Aplikasi Katalog Elektronik mendukung tiga jenis mini-kompetisi:

  1. Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya

    Ini adalah jenis mini-kompetisi yang paling sering digunakan untuk pengadaan barang atau jasa non-konstruksi. Pelaksanaannya bertujuan untuk membandingkan spesifikasi sejenis dari Penyedia Katalog Elektronik guna mendapatkan harga terbaik pada Kategori Produk Tingkat III. Kategori produk ini adalah tingkatan paling spesifik dalam struktur katalog elektronik, memastikan perbandingan yang relevan. Terdapat dua sub-jenis mini-kompetisi ini untuk memberikan fleksibilitas dalam proses pengadaan:

    • Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Itemized: Dalam satu paket pengadaan, dapat terdiri dari satu atau lebih jenis spesifikasi produk (item produk). Keunikan dari metode ini adalah PPK/PP/Pokja Pemilihan memiliki keleluasaan untuk menetapkan Penyedia yang berbeda sebagai pemenang untuk setiap jenis spesifikasi produk yang ada dalam paket tersebut. Hal ini memungkinkan PPK/PP/Pokja Pemilihan untuk mendapatkan harga terbaik untuk setiap item secara individual, bahkan jika itu berarti bekerja dengan beberapa penyedia. Peserta kompetisi dalam metode ini dapat memilih untuk menawarkan pada satu, beberapa, atau seluruh jenis spesifikasi produk yang sedang dikompetisikan.

    • Mini-Kompetisi Barang/Jasa Lainnya Non-Itemized: Berbeda dengan metode itemized, dalam satu paket pengadaan ini, meskipun juga terdiri dari satu atau lebih jenis spesifikasi produk (item produk), PPK/PP/Pokja Pemilihan hanya menetapkan 1 (satu) Penyedia sebagai pemenang untuk seluruh paket. Artinya, penyedia yang terpilih akan bertanggung jawab atas semua item dalam paket tersebut. Konsekuensinya, peserta kompetisi dalam metode ini harus menawarkan pada seluruh jenis spesifikasi produk yang sedang dikompetisikan untuk dapat dipertimbangkan sebagai pemenang.

  2. Mini-Kompetisi Pekerjaan Konstruksi

    Jenis mini-kompetisi ini dirancang khusus untuk pengadaan pekerjaan konstruksi. Pelaksanaannya melibatkan perbandingan penawaran pekerjaan konstruksi dari 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang terdaftar. Tujuannya adalah untuk mendapatkan harga terbaik untuk proyek konstruksi pada Kategori Produk di bidang Pekerjaan Konstruksi. Seperti jenis lainnya, kategori yang digunakan adalah Kategori Produk Tingkat III, memastikan detail dan relevansi dalam penawaran.

  3. Mini-Kompetisi Jasa Konsultansi

    Jenis mini-kompetisi ini akan tersedia dan dapat dilakukan apabila fitur yang mendukungnya telah diimplementasikan dan tersedia sepenuhnya pada aplikasi Katalog Elektronik. Detail pelaksanaan untuk jenis ini akan dijelaskan lebih lanjut setelah fitur tersebut siap diluncurkan.

Tahapan Pelaksanaan Mini-Kompetisi (Umum):



Meskipun terdapat perbedaan detail antar jenis mini-kompetisi, tahapan umumnya meliputi serangkaian proses yang sistematis:

  • Persiapan Mini-Kompetisi: Tahap awal ini sangat krusial. Ini meliputi penetapan persyaratan produk yang jelas dan terperinci, dan jika diperlukan, juga penetapan persyaratan bagi penyedia yang akan mengikuti kompetisi. Untuk Pekerjaan Konstruksi, persiapan juga termasuk penyusunan Dokumen Kompetisi yang komprehensif, seperti Spesifikasi Teknis yang mendetail (termasuk Detail Engineering Design/DED), penetapan Pagu Kompetisi (yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan pajak), serta rencana penerapan jaminan-jaminan yang diperlukan seperti uang muka dan jaminan uang muka, jaminan penawaran (khususnya untuk nilai pagu di atas Rp10.000.000.000 dengan nilai 1% s.d. 3% dari pagu), dan jaminan pelaksanaan (apabila ada). Selain itu, dokumen atau persyaratan lain yang spesifik untuk Pekerjaan Konstruksi juga disiapkan.

  • Pembuatan Paket Kompetisi: Pada tahap ini, PPK/PP/Pokja Pemilihan bertanggung jawab untuk membuat paket kompetisi yang sesuai dengan kebutuhan pengadaan. Hal ini dimulai dengan memilih Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang relevan dan membuat judul kompetisi yang jelas. Penentuan siapa yang akan menjalankan proses (PP atau PPK) didasarkan pada batasan nilai pagu kompetisi; misalnya, untuk nilai pagu tidak lebih dari Rp200.000.000, proses dilakukan oleh PP, sedangkan di atas itu oleh PPK. Terdapat batasan nilai khusus yang lebih tinggi untuk wilayah Papua. PPK/PP/Pokja Pemilihan juga menetapkan jadwal kompetisi, termasuk masa penawaran peserta, dengan jadwal minimal 1 (satu) hari kerja setelah paket kompetisi dimulai dan tidak diperbolehkan mempercepat waktu penawaran. Kualifikasi usaha peserta (Usaha Kecil/Koperasi atau Non-Usaha Kecil/Koperasi, atau kualifikasi usaha tertentu untuk Pekerjaan Konstruksi) juga ditentukan berdasarkan nilai total pagu kompetisi. Detail produk yang akan dikompetisikan (memilih Kategori Produk Tingkat I, II, dan III, mengisi persyaratan produk/penyedia, harga pagu per produk, serta volume/kuantitas) juga ditetapkan, di mana aplikasi akan menghitung total pagu kompetisi. Dokumen kompetisi (jika ada) juga diunggah, dan bentuk pembayaran prestasi pekerjaan (termin atau sekaligus) serta lokasi pengiriman dan batas akhir penyelesaian pekerjaan ditetapkan. Terakhir, paket kompetisi diumumkan atau dipublikasikan kepada seluruh Penyedia Katalog Elektronik.

  • Perubahan Paket Kompetisi: Fleksibilitas diberikan untuk melakukan perubahan pada paket kompetisi yang telah dibuat. PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan ini selama periode pembuatan paket kompetisi dan selama masa penawaran kompetisi berlangsung. Perubahan bisa meliputi informasi keseluruhan (jika belum dipublikasi atau belum ada penawaran) atau hanya beberapa informasi seperti mengubah RUP, memperpanjang jadwal, atau memperpanjang batas waktu penyelesaian pekerjaan (jika sudah dipublikasi atau sudah ada penawaran). Setelah perubahan disimpan, aplikasi akan memperbarui paket kompetisi sesuai informasi yang diubah.

  • Penawaran Kompetisi: Penyedia Katalog Elektronik yang memenuhi kriteria akan berpartisipasi sebagai Peserta Kompetisi. Mereka harus memiliki KBLI yang sesuai dengan persyaratan pada Kategori Produk Tingkat III yang dipilih dan telah melakukan pencantuman produk di kategori tersebut. Penting dicatat, peserta dengan Status Daftar Hitam tidak dapat menyampaikan penawaran. Peserta melakukan penawaran dengan memilih produk yang sesuai, mengisi harga penawaran (untuk satu, beberapa, atau seluruh item produk, tergantung jenis mini-kompetisi), dan memilih opsi pengiriman. Harga penawaran tidak boleh melampaui nilai pagu kompetisi per produk. Apabila diperlukan, peserta juga dapat mengunggah dokumen tambahan terkait produk. Penawaran yang sudah diisi selama mini-kompetisi berlangsung tidak dapat dibatalkan.

  • Perubahan Penawaran Kompetisi: Peserta kompetisi memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan pada penawaran yang telah diajukan, selama jadwal kompetisi belum berakhir. Perubahan yang dapat dilakukan meliputi penggantian produk, perubahan harga penawaran produk, dan/atau perubahan opsi dan harga pengiriman (khusus untuk Barang/Jasa Lainnya).

  • Pemberian Penjelasan: Apabila dianggap perlu, PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat menetapkan jadwal khusus untuk melakukan pemberian penjelasan (Aanwijzing) kepada peserta kompetisi. Ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait proses mini-kompetisi yang sedang berlangsung melalui aplikasi Katalog Elektronik, memastikan semua peserta memiliki pemahaman yang sama.

  • Papan Peringkat Kompetisi: Setelah seluruh proses penawaran kompetisi selesai, aplikasi Katalog Elektronik secara otomatis akan menyusun daftar peringkat penawaran peserta kompetisi, yang disebut Papan Peringkat Kompetisi.

    • Untuk Barang/Jasa Lainnya Itemized: Urutan papan peringkat ditentukan berdasarkan prioritas Produk Dalam Negeri (PDN), dengan kriteria TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) (misalnya, produk dengan TKDN minimal 40% akan mendapat prioritas lebih tinggi). Setelah prioritas PDN, urutan selanjutnya berdasarkan harga terendah dari penawaran peserta. Khusus untuk pengadaan barang dengan nilai total pagu kompetisi di atas Rp1.000.000.000, digunakan Harga Evaluasi Akhir (HEA), yang memperhitungkan preferensi untuk produk yang memiliki TKDN paling rendah 25% (preferensi tertinggi 25%).

    • Untuk Barang/Jasa Lainnya Non-Itemized: Penawaran yang masuk papan peringkat adalah yang mencakup seluruh jenis spesifikasi (item produk). Papan peringkat diurutkan berdasarkan Skor Papan Peringkat Kompetisi, yang merupakan penjumlahan Skor Prioritas PDN (dengan bobot 50%) dan Skor Harga (dengan bobot 50%). Semakin tinggi skor, semakin tinggi peringkatnya.

    • Untuk Pekerjaan Konstruksi: Urutan papan peringkat kompetisi yang disediakan oleh aplikasi Katalog Elektronik dilakukan dengan mengurutkan penawaran peserta kompetisi mulai dari harga penawaran terendah.

  • Evaluasi Penawaran: Dari hasil papan peringkat kompetisi, PPK/PP/Pokja Pemilihan memilih calon pemenang kompetisi dengan melakukan evaluasi pada peserta di peringkat pertama. Jika penawaran tidak sesuai atau peserta berstatus Daftar Hitam, evaluasi dilanjutkan ke peringkat berikutnya. Evaluasi mencakup:

    • Evaluasi Teknis: Pemeriksaan pemenuhan spesifikasi teknis produk/item pekerjaan dan persyaratan lain. Klarifikasi teknis dapat dilakukan dan didokumentasikan dalam Berita Acara Klarifikasi.

    • Evaluasi Data Produk Dalam Negeri (khusus Barang/Jasa Lainnya): Memastikan kesesuaian data produk yang ditawarkan dengan sertifikat TKDN melalui laman tkdn.kemenperin.go.id. Ketidaksesuaian dapat menyebabkan gugur.

    • Pemenuhan Sisa Kemampuan Paket (SKP) (khusus Pekerjaan Konstruksi): Evaluasi ini memperhitungkan kapasitas penyedia untuk menangani paket pekerjaan. Formula digunakan, di mana KP adalah Nilai Kemampuan Paket dan P adalah jumlah paket yang sedang dikerjakan. Jika SKP sama dengan 0, peserta digugurkan.

    • Evaluasi Kewajaran Harga (khusus Pekerjaan Konstruksi): Dilakukan jika harga penawaran lebih rendah dari 80% nilai total pagu kompetisi. Ini melibatkan pemeriksaan struktur harga, penilaian kewajaran berdasarkan informasi pasar terkini, dan evaluasi alasan harga tidak wajar. Harga penawaran yang dinilai tidak wajar dapat menyebabkan peserta gugur.



  • Penetapan Pemenang Kompetisi: Berdasarkan hasil evaluasi penawaran, PPK/PP/Pokja Pemilihan menetapkan calon pemenang kompetisi. Untuk mini-kompetisi Itemized, dapat ada lebih dari satu pemenang (sesuai item produk), sedangkan untuk Non-Itemized dan Konstruksi, hanya satu pemenang untuk seluruh paket. Calon pemenang wajib memberikan konfirmasi penerimaan penetapan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja. Jika menolak atau tidak memberi jawaban, proses evaluasi akan dilanjutkan ke peringkat berikutnya, dan peserta yang menolak tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenakan sanksi. Hasil penetapan pemenang diumumkan pada aplikasi Katalog Elektronik, dan proses dilanjutkan dengan penandatanganan surat pesanan.

  • Pembatalan Kompetisi: Kompetisi dapat dibatalkan apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti kesalahan dalam proses evaluasi, tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran (meskipun sudah ada perpanjangan waktu), tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, hanya terdapat 1 (satu) penyedia yang memasukkan penawaran, ditemukan kesalahan dalam pembuatan paket kompetisi (terkait persyaratan produk/penyedia yang tidak sesuai peraturan), seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat, tidak menjalankan prosedur mini-kompetisi berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPK/PP/Pokja Pemilihan terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, PPK menolak hasil kompetisi yang dilakukan oleh PP/Pokja, PA menolak untuk menetapkan pemenang untuk mini-kompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000, atau terdapat kebijakan realokasi anggaran sehingga anggaran tidak mencukupi. Pembatalan kompetisi beserta alasannya diumumkan pada aplikasi Katalog Elektronik. Tindak lanjut atas mini-kompetisi yang dibatalkan adalah PPK/PP/Pokja Pemilihan dapat melakukan mini-kompetisi kembali, menggunakan metode E-purchasing lainnya, atau menggunakan metode pemilihan penyedia lainnya.

Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 ini merupakan langkah adaptasi dan penyempurnaan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, khususnya dalam metode mini-kompetisi, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dengan memanfaatkan teknologi Katalog Elektronik Versi 6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Strategi Pemulihan Aset Negara Pasca Kerusuhan Agustus 2025 - Taktik Identifikasi Kebutuhan, Pemaketan, dan Pendanaan di Tengah Ruang Fiskal Menyempit

  Strategi Pemulihan Aset Negara Pasca Kerusuhan Agustus 2025 Taktik Identifikasi Kebutuhan, Pemaketan, dan Pendanaan di Tengah Ruang Fisk...