Pemerintah Tegaskan Barang dan Jasa yang Bebas PPN: Upaya Meringankan Beban Masyarakat

Pemerintah Tegaskan Barang dan Jasa yang Bebas PPN: Upaya Meringankan Beban Masyarakat




Bandung, 2 Januari 2025
Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, menciptakan keseimbangan sosial, dan memastikan akses terhadap layanan dasar tetap terjangkau.

Barang yang Dikecualikan dari PPN

1. Barang Kebutuhan Pokok

Barang kebutuhan pokok yang menjadi konsumsi harian masyarakat luas dibebaskan dari pengenaan PPN. PPK perlu lebih cermat memastikan bahwa barang-barang ini benar-benar masuk dalam daftar pengecualian, guna menghindari kesalahan perhitungan anggaran yang dapat membebani masyarakat. Barang-barang ini meliputi:

  • Beras

  • Daging

  • Ikan

  • Telur

  • Sayur-sayuran

  • Susu segar

  • Gula konsumsi

Kebijakan ini bertujuan menjaga keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan baik tanpa beban pajak tambahan.

2. Barang Tertentu Lainnya

Selain kebutuhan pokok, beberapa barang tertentu juga dikecualikan dari PPN, yaitu:

  • Uang

  • Emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara

  • Surat berharga

Pengecualian ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Jasa yang Dikecualikan dari PPN

1. Jasa Keagamaan

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan, pemerintah mengecualikan jasa-jasa berikut dari PPN: PPK perlu memastikan bahwa jasa-jasa ini tidak dikenakan PPN, mengingat pentingnya penghormatan terhadap kegiatan keagamaan dan dampaknya bagi kehidupan sosial masyarakat.

  • Pelayanan rumah ibadah

  • Pemberian khotbah atau dakwah

  • Penyelenggaraan kegiatan keagamaan

2. Jasa Pendidikan

Layanan pendidikan formal dan non-formal juga dibebaskan dari PPN. PPK diharapkan untuk mengutamakan pengecekan bahwa penyedia jasa pendidikan benar-benar memenuhi kriteria pengecualian ini, guna memastikan pelaksanaan kebijakan sesuai aturan dan menjaga efisiensi anggaran. Kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

3. Jasa Kesehatan

Pemerintah memahami pentingnya layanan kesehatan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, beberapa jenis jasa kesehatan yang dikecualikan dari PPN meliputi:

  • Pelayanan kesehatan medis tertentu

  • Layanan yang termasuk dalam sistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

4. Jasa Angkutan Umum

Untuk mendukung mobilitas masyarakat, jasa angkutan umum darat, air, dan udara juga dibebaskan dari PPN. PPK diingatkan agar tidak secara otomatis membebankan PPN pada jasa angkutan umum ini, karena hal tersebut dapat memengaruhi keterjangkauan biaya transportasi bagi masyarakat luas. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan biaya transportasi bagi masyarakat luas.

5. Jasa Tenaga Kerja

Penyediaan layanan tenaga kerja juga dikecualikan dari PPN. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mendukung sektor tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

6. Jasa Keuangan dan Asuransi

Sektor keuangan dan asuransi memainkan peran vital dalam perekonomian. Oleh karena itu, jasa di bidang ini dibebaskan dari PPN guna memastikan keberlanjutan dan stabilitas sektor tersebut.

7. Jasa Perhotelan

Layanan penyewaan kamar dan/atau ruangan di hotel tidak dikenakan PPN. Sebagai gantinya, layanan ini menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah.

8. Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Layanan penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir juga tidak dikenakan PPN karena termasuk objek pajak daerah dan retribusi daerah.

9. Jasa Boga atau Katering

Layanan penyediaan makanan dan minuman melalui jasa boga atau katering dikecualikan dari PPN. Seperti perhotelan dan parkir, jasa ini juga menjadi objek pajak daerah.

Tujuan Kebijakan Pengecualian PPN

Kebijakan pengecualian PPN ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: PPK diingatkan bahwa penerapan kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan fiskal. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam memastikan barang dan jasa yang benar-benar memenuhi kriteria pengecualian sangat diperlukan untuk mendukung efektivitas kebijakan ini.

  1. Menjaga Daya Beli Masyarakat Dengan membebaskan barang kebutuhan pokok dan jasa esensial dari PPN, pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat dan memastikan harga tetap terjangkau.

  2. Mendukung Stabilitas Ekonomi Pengecualian untuk barang tertentu, seperti emas batangan dan surat berharga, bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong kepercayaan pasar.

  3. Memastikan Keadilan Sosial Dengan tidak membebankan PPN pada barang dan jasa yang vital, pemerintah memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang lebih rentan.

Kesimpulan

Kebijakan pengecualian PPN untuk barang dan jasa tertentu merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan keseimbangan sosial dan ekonomi. Dengan fokus pada kebutuhan dasar masyarakat, layanan esensial, dan stabilitas sektor ekonomi penting, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan fiskal. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan ini untuk mendukung kesejahteraan bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Panduan Praktis: Pemungutan PPN oleh PPK dan Bendahara sesuai PMK 131/2024