Menafsirkan Pasal 66 Ayat (3) Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Self-Declare” Produk Dalam Negeri untuk Produk Non-Industri—Ringan di Birokrasi, Ketat di Akuntabilitas
Ringkasan Eksekutif
Pasal 66 ayat (3) memposisikan Produk Dalam Negeri (PDN) non-industri pada rezim pembuktian yang deklaratif: status PDN cukup dinyatakan oleh pelaku usaha (self-declare). Tidak ada kewajiban angka TKDN minimum maupun sertifikat verifikator sebagaimana rezim produk industri pada ayat (2). Namun “keringanan” administratif ini bukan pengurangan akuntabilitas—kebenaran pernyataan tetap dapat diuji oleh PPK/UKPBJ/APIP, ditopang hak audit dan sanksi kontraktual. Artikel ini menafsirkan norma, membedakan cakupan industri vs non-industri, menyajikan metodologi verifikasi berbasis risiko, serta memberi contoh operasional, template, dan daftar uji yang dapat langsung dipakai.
1) Duduk Perkara Normatif dan Rasional Kebijakan
Bunyi pokok ayat (3): untuk produk non-industri, PDN ditetapkan melalui pernyataan pelaku usaha (self-declare). Penalaran kebijakannya sederhana:
-
Barang/jasa non-industri tidak cocok dipaksa ke kerangka TKDN numerik ala manufaktur. Jasa pelatihan, riset sosial, desain kreatif, pengelolaan event, atau konsumsi rapat UMK lokal memperoleh nilai tambah utama dari pengetahuan, tenaga kerja, lokus produksi layanan, dan jejaring lokal—bukan dari struktur bahan baku/manufaktur.
-
Transaksi publik tetap butuh kepastian PDN—maka self-declare menjadi alat hukum yang efisien, dengan akuntabilitas dijaga oleh verifikasi berbasis risiko dan sanksi bagi pernyataan yang tidak benar.
-
Substitusi ke impor (ayat 4) hanya boleh jika PDN non-industri tidak tersedia atau kapasitasnya tidak mencukupi kebutuhan yang terdokumentasi.
2) Operasionalisasi Istilah: “Non-Industri” dan Konsekuensi Pembuktiannya
Secara operasional, non-industri adalah keluaran yang bukan hasil proses manufaktur/industri pengolahan yang lazim dihitung TKDN-nya. Dalam praktik PBJ, ini biasanya mencakup:
-
Seluruh jenis jasa: konsultansi (manajemen, hukum, IT, survei), non-konstruksi, bimbingan teknis, event organizer, pemeliharaan berbasis tenaga kerja, layanan cloud & aplikasi (dengan catatan lokus operasi).
-
Barang non-manufaktur/hasil primer atau barang custom skala kecil yang tidak memiliki sertifikasi TKDN manufaktur (misalnya paket konsumsi lokal, produk agrikultur segar dari pelaku UMK).
Konsekuensi:
-
Tidak ada ambang angka TKDN dan tidak wajib sertifikat surveyor.
-
Pelaku usaha menyatakan bahwa produk/jasa adalah PDN non-industri; PPK dapat memverifikasi proporsional.
-
Hak audit & sanksi harus dinyatakan jelas dalam dokumen pengadaan dan kontrak.
3) Bedanya Ayat (2) dan Ayat (3) (Ringkasan Perbandingan)
Aspek | Ayat (2) – Produk Industri | Ayat (3) – Produk Non-Industri |
---|---|---|
Cara pembuktian | TKDN numerik & bobot manfaat perusahaan (ketentuan ambang tertentu) | Self-declare PDN oleh pelaku usaha (deklaratif) |
Dokumen pokok | Sertifikat/surat keterangan TKDN (jika berlaku) | Surat Pernyataan PDN (self-declare) + bukti pendukung proporsional |
Fokus verifikasi | Komposisi komponen domestik (manufacturing) | Lokus nilai tambah: tenaga kerja/domestikasi proses, fasilitas, rantai pasok lokal |
Gagal pasok/ketiadaan | Buka opsi PDN TKDN lebih rendah → terakhir impor (ayat 4) | Jika PDN non-industri tidak tersedia/volume kurang → boleh impor (ayat 4) dengan bukti ketiadaan |
4) Metode “Risk-Based Verification” untuk Self-Declare
Prinsip: keringanan administratif tidak berarti longgar. PPK/UKPBJ tetap melakukan uji proporsional berbasis risiko:
4.1. Dokumen minimum yang wajar diminta
-
Surat Pernyataan PDN (self-declare) yang memuat: identitas badan usaha, uraian produk/jasa, lokus nilai tambah di Indonesia (lokasi operasi, tenaga kerja, fasilitas), komitmen keakuratan data, dan kesediaan diaudit.
-
Dokumen pendukung ringan (sesuai sifat jasa/komoditas): NIB & KBLI relevan, domisili kantor/operasi, daftar personel kunci (WNI), bukti fasilitas (alamat DC untuk cloud, studio/ruang produksi untuk kreatif), asal komoditas primer (nota pemasok lokal) secara sampling.
4.2. Uji kelayakan berbasis risiko
-
Risiko rendah (UMK lokal, nilai kecil, lokus jelas): cek administratif; sampling bukti sederhana.
-
Risiko menengah (multi-lokasi, nilai menengah): tambahkan klarifikasi teknis dan kunjungan virtual/liveness check, atau minta taut bukti operasional (foto, geo-tag).
-
Risiko tinggi (nilai besar, layanan TI kritikal, dampak data): tambahkan klausul audit tempat, pemeriksaan kepatuhan (mis. izin PSE, alamat DC), uji beban kapasitas (SLA, jumlah personel on-site).
4.3. Desain kontrak untuk akuntabilitas
-
Klausul hak audit sewaktu-waktu.
-
Sanksi jika pernyataan palsu/menyesatkan: pemutusan kontrak, ganti rugi, dan usulan daftar hitam sesuai ketentuan.
-
Kewajiban pelaporan perubahan material (lokasi operasi, subkontrak luar negeri) selama masa kontrak.
5) Algoritma Keputusan: PDN Non-Industri → Impor (Ayat 4)
Gunakan logika berjenjang yang terdokumentasi rapi:
-
Telusur pasar: identifikasi 3–5 pelaku PDN non-industri relevan (market sounding, direktori lokal, asosiasi).
-
Konfirmasi kapasitas: minta pernyataan kemampuan (skala, SLA, lead time).
-
Dokumentasi bukti: notulensi komunikasi, tanggapan tertulis, ringkasan pembanding kapasitas/biaya/waktu.
-
Evaluasi kecukupan: jika tidak tersedia atau kapasitas/volume tak mencukupi kebutuhan pekerjaan secara masuk akal, maka berita acara justifikasi diterbitkan.
-
Switch ke impor: hanya setelah langkah 1–4 tuntas dan terdokumentasi untuk akuntabilitas (audit trail).
6) Contoh Implementasi (Kasus Nyata yang Relevan)
Contoh A — Jasa Pelatihan Aparatur
-
Self-declare PDN menyatakan: kantor operasional di Indonesia; trainer WNI; modul disusun lokal; pelaksanaan di wilayah Indonesia.
-
Verifikasi proporsional: NIB & KBLI pelatihan, daftar trainer, jadwal & lokasi.
-
Klausul kontrak: hak audit materi & kehadiran trainer; sanksi jika subkontrak ke luar negeri tanpa izin.
Contoh B — Layanan Cloud/Hosting Pemerintah
-
Self-declare: data center (DC) dan NOC berada di Indonesia; operasi 24/7 oleh tim domestik; pencadangan data lokal.
-
Verifikasi: alamat DC, bukti kepemilikan/sewa rak, izin PSE, SLA & RPO/RTO.
-
Kontrak: hak on-site audit; sanksi bila terjadi pemrosesan data di luar negeri tanpa persetujuan.
Contoh C — Konsumsi Rapat UMK Lokal
-
Self-declare: produksi & bahan baku lokal; dapur berizin; tenaga kerja WNI setempat.
-
Verifikasi: NIB, foto dapur, bukti pembelian bahan baku dari pasar lokal (sampling).
-
Catatan: fokus pada lokus produksi dan jejak ekonomi lokal.
Contoh D — Jasa Kebersihan Gedung Pemerintah
-
Self-declare: rekrutmen tenaga kerja lokal; peralatan & bahan pembersih dipasok dari pemasok domestik.
-
Verifikasi: daftar tenaga kerja, perjanjian pemasokan, jadwal penugasan.
-
Kontrak: kewajiban penggantian tenaga jika rotasi melanggar ketentuan lokal.
Contoh E — Penelitian Survei Sosial
-
Self-declare: desain instrumen, enumerator, dan proses pengolahan data dilakukan di Indonesia.
-
Verifikasi: rencana sampling, daftar enumerator, SOP pengolahan data, bukti server lokal (jika memakai server sendiri).
-
Kontrak: akses audit ke data mentah untuk validasi.
Contoh F — Desain Kreatif & Produksi Materi Komunikasi
-
Self-declare: tim kreatif, proses desain, dan produksi cetak dilakukan di Indonesia.
-
Verifikasi: portofolio, alamat studio, nota produksi lokal.
-
Kontrak: persetujuan tertulis bila ada subkontrak percetakan luar daerah/luar negeri.
Contoh G — Pengadaan Produk Agrikultur Segar
-
Self-declare: produk diproduksi dan dipanen di wilayah Indonesia oleh kelompok tani lokal.
-
Verifikasi: surat keterangan kelompok tani, nota panen, bukti rantai pasok lokal (sampling).
-
Catatan: ini barang non-industri—tepat berada dalam rezim ayat (3).
7) Template Praktis (Siap Tempel di Dokumen)
7.1. Klausul di KAK/Spesifikasi Teknis
“Untuk seluruh produk non-industri, penyedia wajib menyampaikan Surat Pernyataan Produk Dalam Negeri (self-declare) yang memuat lokus nilai tambah di wilayah NKRI (lokasi operasi/produksi, tenaga kerja, fasilitas, dan/atau sumber utama). PPK berwenang melakukan verifikasi berbasis risiko serta audit sewaktu-waktu. Pernyataan yang tidak benar dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak.”
7.2. Format Ringkas Self-Declare PDN
7.3. Klausul Sanksi & Audit dalam Kontrak
-
“Penyampaian pernyataan yang tidak benar merupakan cidera janji yang memberi hak kepada PPK untuk memutus kontrak, menagih ganti rugi, dan mengusulkan daftar hitam sesuai ketentuan.”
-
“PPK berhak melakukan audit kepatuhan terhadap lokus operasi, fasilitas, tenaga kerja, dan data pendukung lainnya.”
8) Daftar Uji (Checklist) Verifikasi Proporsional
-
Jasa pelatihan: daftar trainer, silabus, jadwal & lokasi pelaksanaan.
-
Cloud/hosting: alamat DC/NOC, izin PSE (bila relevan), SLA, bukti kapasitas operasional.
-
Event/EO: rencana pelaksanaan, vendor lokal pendukung, struktur tim.
-
Konsumsi UMK: bukti dapur/produksi lokal, pemasok bahan baku.Kapasitas & kontinuitas: jumlah personel, rencana shift, rencana kontinjensi (BCP).Klausul kontrak: hak audit, sanksi, pelaporan perubahan material.Dokumentasi untuk ayat (4): notulensi market sounding, tanggapan penyedia, berita acara justifikasi ketiadaan/ketidakcukupan.
9) Klarifikasi Miskonsepsi yang Sering Muncul
-
“Tanpa sertifikat TKDN berarti bebas verifikasi.”Keliru. Self-declare adalah janji yang dapat diuji, bukan imunitas dari pemeriksaan.
-
“Semua barang harus TKDN angka.”Tidak. Ayat (3) justru membedakan non-industri dari rezim angka TKDN industri (ayat 2).
-
“Asal ada self-declare, pasti tak boleh impor.”Tidak. Ayat (4) membuka ruang impor jika PDN non-industri tidak tersedia atau kapasitasnya tidak mencukupi, dengan bukti yang layak.
10) Integrasi ke MCP/Probity & Tata Kelola
Untuk tujuan evidence MCP dan penguatan probity:
-
Simpan self-declare, checklist verifikasi, dan klausul kontrak terkait audit/sanksi.
-
Jika beralih ke impor (ayat 4), lampirkan berita acara justifikasi plus rekam jejak penelusuran pasar.
-
Lakukan sampling pasca-kontrak (post-audit) untuk menjaga konsistensi pelaksanaan dengan pernyataan.
Tabel Kategori Usaha Non-Industri dengan Self-Declare PDN
Jenis Usaha/Jasa | Contoh Produk/Jasa | Bukti Self-Declare yang Layak |
---|---|---|
Konsultansi manajemen | Penyusunan SOP, evaluasi kinerja organisasi | Surat Pernyataan PDN + NIB + daftar konsultan lokal |
Konsultansi hukum | Penyusunan kontrak, legal opinion | Surat Pernyataan PDN + izin praktik advokat lokal |
Konsultansi akuntansi & pajak | Audit internal, laporan perpajakan | Self-declare + NIB + sertifikat akuntan lokal |
Konsultansi IT | Rencana transformasi digital, sistem informasi | Self-declare + profil tenaga ahli + bukti proyek lokal |
Konsultansi arsitektur | Desain gedung pemerintahan | Self-declare + NIB + portofolio desain lokal |
Konsultansi teknik sipil | Studi kelayakan jembatan, jalan | Self-declare + tim teknis lokal + bukti survei lapangan |
Konsultansi lingkungan | Penyusunan AMDAL, UKL-UPL | Self-declare + izin konsultan lingkungan |
Konsultansi sosial | Pendampingan masyarakat desa | Self-declare + daftar tenaga ahli lokal |
Konsultansi kesehatan | Studi epidemiologi daerah | Self-declare + bukti tenaga medis lokal |
Konsultansi pendidikan | Penyusunan kurikulum sekolah | Self-declare + tim ahli pendidikan lokal |
Jasa pelatihan aparatur | Bimtek pengadaan barang/jasa | Self-declare + daftar trainer WNI + jadwal kegiatan |
Jasa pelatihan keterampilan | Pelatihan UMKM kuliner | Self-declare + daftar instruktur + alamat tempat pelatihan |
Jasa sertifikasi profesi | Uji kompetensi ASN/UMK | Self-declare + izin LSP + data assessor |
Jasa rekrutmen | Penyediaan tenaga kerja lokal | Self-declare + NIB + daftar tenaga kerja |
Jasa assessment | Psikotes pegawai | Self-declare + profil psikolog + alamat kantor |
Jasa magang/internship | Penempatan mahasiswa | Self-declare + MoU dengan kampus lokal |
Jasa penelitian sosial | Survei kepuasan masyarakat | Self-declare + instrumen survei + daftar enumerator lokal |
Jasa penelitian ekonomi | Survei UMKM, inflasi daerah | Self-declare + data enumerator + alamat kantor |
Survei kesehatan | Riset stunting di desa | Self-declare + tim lapangan lokal |
Survei transportasi | Lalu lintas kota | Self-declare + bukti tim survei lokal |
Jasa desain grafis | Branding OPD, poster edukasi | Self-declare + portofolio desain lokal |
Jasa produksi video | Video edukasi pemerintah | Self-declare + bukti studio lokal |
Jasa animasi | Animasi kampanye publik | Self-declare + tim animator lokal |
Jasa fotografi | Dokumentasi acara pemerintah | Self-declare + bukti studio foto lokal |
Jasa penulisan konten | Modul pelatihan PBJ | Self-declare + daftar penulis lokal |
Jasa event organizer | Seminar/webinar OPD | Self-declare + portofolio EO lokal |
Jasa penerbitan/percetakan | Buku sosialisasi peraturan | Self-declare + alamat percetakan lokal |
Jasa kebersihan | Cleaning service gedung OPD | Self-declare + daftar pekerja lokal |
Jasa keamanan | Satpam kantor OPD | Self-declare + daftar personel lokal |
Jasa transportasi | Sewa bus lokal | Self-declare + STNK kendaraan lokal |
Jasa katering | Konsumsi rapat UMK lokal | Self-declare + izin dapur + nota bahan lokal |
Jasa laundry | Laundry seragam instansi | Self-declare + alamat usaha lokal |
Jasa lanskap & taman | Pemeliharaan taman kantor | Self-declare + daftar tenaga kerja |
Jasa parkir | Pengelolaan parkir OPD | Self-declare + izin usaha lokal |
Jasa kurir | Pengiriman dokumen lokal | Self-declare + alamat usaha lokal |
Jasa gudang/logistik | Penyimpanan barang daerah | Self-declare + bukti gudang lokal |
Jasa call center | Layanan pengaduan publik | Self-declare + daftar operator WNI |
Jasa cloud hosting | Data center domestik | Self-declare + alamat DC + izin PSE |
Jasa IT support | Pemeliharaan server OPD | Self-declare + daftar teknisi lokal |
Jasa pengembangan aplikasi | Sistem e-office OPD | Self-declare + portofolio developer lokal |
Jasa riset branding | Survei produk UMKM | Self-declare + daftar tim lokal |
Jasa polling publik | Survei opini politik | Self-declare + bukti enumerator lokal |
Jasa penelitian budaya | Studi adat lokal | Self-declare + tim peneliti lokal |
Jasa EO kebudayaan | Festival daerah | Self-declare + daftar vendor lokal |
Jasa dekorasi | Dekorasi acara resmi | Self-declare + portofolio UMK lokal |
Jasa penyewaan peralatan | Sewa sound system lokal | Self-declare + daftar inventaris lokal |
Jasa musik hiburan | Grup musik lokal | Self-declare + profil artis lokal |
Jasa seni tari | Pentas seni budaya | Self-declare + daftar penari lokal |
Produk agrikultur segar | Sayur-mayur lokal | Self-declare + nota panen kelompok tani |
Produk olahan UMK | Snack lokal untuk rapat | Self-declare + izin PIRT/UMK |
Tabel ini sudah memenuhi format resmi: kolom kiri menjelaskan kategori usaha, kolom tengah memberi contoh konkrit, kolom kanan menguraikan bukti self-declare minimum yang bisa dilampirkan oleh penyedia.
Penutup
Ayat (3) pada Pasal 66 adalah desain kebijakan yang presisi: mendukung partisipasi PDN non-industri—UMK lokal, penyedia jasa berbasis talenta, dan layanan domestik—tanpa membebani birokrasi dengan skema pembuktian yang tidak relevan. Kuncinya ada pada dua rel: keluwesan administratif melalui self-declare, dan akuntabilitas kuat melalui verifikasi berbasis risiko, hak audit, serta sanksi kontraktual. Diterapkan dengan disiplin, norma ini memperkuat kedaulatan belanja pemerintah sekaligus menjaga mutu dan integritas pengadaan.
Untuk pemanfaatan cepat di lapangan, Anda bisa langsung menyalin klausul KAK, format self-declare, dan checklist verifikasi di atas; lalu menyesuaikan butir-butirnya pada jenis jasa/komoditas non-industri yang Anda kelola. Setelah itu, sempurnakan dengan mekanisme dokumentasi “switch ke impor” sebagaimana alur keputusan pada bagian 5 untuk menutup setiap celah audit trail.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar