Sabtu, 23 Agustus 2025

“Self-Declare” Produk Dalam Negeri untuk Produk Non-Industri—Ringan di Birokrasi, Ketat di Akuntabilitas

 

Menafsirkan Pasal 66 Ayat (3) Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

“Self-Declare” Produk Dalam Negeri untuk Produk Non-Industri—Ringan di Birokrasi, Ketat di Akuntabilitas

Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.


Ringkasan Eksekutif

Pasal 66 ayat (3) memposisikan Produk Dalam Negeri (PDN) non-industri pada rezim pembuktian yang deklaratif: status PDN cukup dinyatakan oleh pelaku usaha (self-declare). Tidak ada kewajiban angka TKDN minimum maupun sertifikat verifikator sebagaimana rezim produk industri pada ayat (2). Namun “keringanan” administratif ini bukan pengurangan akuntabilitas—kebenaran pernyataan tetap dapat diuji oleh PPK/UKPBJ/APIP, ditopang hak audit dan sanksi kontraktual. Artikel ini menafsirkan norma, membedakan cakupan industri vs non-industri, menyajikan metodologi verifikasi berbasis risiko, serta memberi contoh operasional, template, dan daftar uji yang dapat langsung dipakai.


1) Duduk Perkara Normatif dan Rasional Kebijakan

Bunyi pokok ayat (3): untuk produk non-industri, PDN ditetapkan melalui pernyataan pelaku usaha (self-declare). Penalaran kebijakannya sederhana:

  1. Barang/jasa non-industri tidak cocok dipaksa ke kerangka TKDN numerik ala manufaktur. Jasa pelatihan, riset sosial, desain kreatif, pengelolaan event, atau konsumsi rapat UMK lokal memperoleh nilai tambah utama dari pengetahuan, tenaga kerja, lokus produksi layanan, dan jejaring lokal—bukan dari struktur bahan baku/manufaktur.

  2. Transaksi publik tetap butuh kepastian PDN—maka self-declare menjadi alat hukum yang efisien, dengan akuntabilitas dijaga oleh verifikasi berbasis risiko dan sanksi bagi pernyataan yang tidak benar.

  3. Substitusi ke impor (ayat 4) hanya boleh jika PDN non-industri tidak tersedia atau kapasitasnya tidak mencukupi kebutuhan yang terdokumentasi.


2) Operasionalisasi Istilah: “Non-Industri” dan Konsekuensi Pembuktiannya

Secara operasional, non-industri adalah keluaran yang bukan hasil proses manufaktur/industri pengolahan yang lazim dihitung TKDN-nya. Dalam praktik PBJ, ini biasanya mencakup:

  • Seluruh jenis jasa: konsultansi (manajemen, hukum, IT, survei), non-konstruksi, bimbingan teknis, event organizer, pemeliharaan berbasis tenaga kerja, layanan cloud & aplikasi (dengan catatan lokus operasi).

  • Barang non-manufaktur/hasil primer atau barang custom skala kecil yang tidak memiliki sertifikasi TKDN manufaktur (misalnya paket konsumsi lokal, produk agrikultur segar dari pelaku UMK).

Konsekuensi:

  • Tidak ada ambang angka TKDN dan tidak wajib sertifikat surveyor.

  • Pelaku usaha menyatakan bahwa produk/jasa adalah PDN non-industri; PPK dapat memverifikasi proporsional.

  • Hak audit & sanksi harus dinyatakan jelas dalam dokumen pengadaan dan kontrak.


3) Bedanya Ayat (2) dan Ayat (3) (Ringkasan Perbandingan)

Aspek Ayat (2) – Produk Industri Ayat (3) – Produk Non-Industri
Cara pembuktian TKDN numerik & bobot manfaat perusahaan (ketentuan ambang tertentu) Self-declare PDN oleh pelaku usaha (deklaratif)
Dokumen pokok Sertifikat/surat keterangan TKDN (jika berlaku) Surat Pernyataan PDN (self-declare) + bukti pendukung proporsional
Fokus verifikasi Komposisi komponen domestik (manufacturing) Lokus nilai tambah: tenaga kerja/domestikasi proses, fasilitas, rantai pasok lokal
Gagal pasok/ketiadaan Buka opsi PDN TKDN lebih rendah → terakhir impor (ayat 4) Jika PDN non-industri tidak tersedia/volume kurang → boleh impor (ayat 4) dengan bukti ketiadaan

4) Metode “Risk-Based Verification” untuk Self-Declare

Prinsip: keringanan administratif tidak berarti longgar. PPK/UKPBJ tetap melakukan uji proporsional berbasis risiko:

4.1. Dokumen minimum yang wajar diminta

  • Surat Pernyataan PDN (self-declare) yang memuat: identitas badan usaha, uraian produk/jasa, lokus nilai tambah di Indonesia (lokasi operasi, tenaga kerja, fasilitas), komitmen keakuratan data, dan kesediaan diaudit.

  • Dokumen pendukung ringan (sesuai sifat jasa/komoditas): NIB & KBLI relevan, domisili kantor/operasi, daftar personel kunci (WNI), bukti fasilitas (alamat DC untuk cloud, studio/ruang produksi untuk kreatif), asal komoditas primer (nota pemasok lokal) secara sampling.

4.2. Uji kelayakan berbasis risiko

  • Risiko rendah (UMK lokal, nilai kecil, lokus jelas): cek administratif; sampling bukti sederhana.

  • Risiko menengah (multi-lokasi, nilai menengah): tambahkan klarifikasi teknis dan kunjungan virtual/liveness check, atau minta taut bukti operasional (foto, geo-tag).

  • Risiko tinggi (nilai besar, layanan TI kritikal, dampak data): tambahkan klausul audit tempat, pemeriksaan kepatuhan (mis. izin PSE, alamat DC), uji beban kapasitas (SLA, jumlah personel on-site).

4.3. Desain kontrak untuk akuntabilitas

  • Klausul hak audit sewaktu-waktu.

  • Sanksi jika pernyataan palsu/menyesatkan: pemutusan kontrak, ganti rugi, dan usulan daftar hitam sesuai ketentuan.

  • Kewajiban pelaporan perubahan material (lokasi operasi, subkontrak luar negeri) selama masa kontrak.


5) Algoritma Keputusan: PDN Non-Industri → Impor (Ayat 4)

Gunakan logika berjenjang yang terdokumentasi rapi:

  1. Telusur pasar: identifikasi 3–5 pelaku PDN non-industri relevan (market sounding, direktori lokal, asosiasi).

  2. Konfirmasi kapasitas: minta pernyataan kemampuan (skala, SLA, lead time).

  3. Dokumentasi bukti: notulensi komunikasi, tanggapan tertulis, ringkasan pembanding kapasitas/biaya/waktu.

  4. Evaluasi kecukupan: jika tidak tersedia atau kapasitas/volume tak mencukupi kebutuhan pekerjaan secara masuk akal, maka berita acara justifikasi diterbitkan.

  5. Switch ke impor: hanya setelah langkah 1–4 tuntas dan terdokumentasi untuk akuntabilitas (audit trail).


6) Contoh Implementasi (Kasus Nyata yang Relevan)

Contoh A — Jasa Pelatihan Aparatur

  • Self-declare PDN menyatakan: kantor operasional di Indonesia; trainer WNI; modul disusun lokal; pelaksanaan di wilayah Indonesia.

  • Verifikasi proporsional: NIB & KBLI pelatihan, daftar trainer, jadwal & lokasi.

  • Klausul kontrak: hak audit materi & kehadiran trainer; sanksi jika subkontrak ke luar negeri tanpa izin.

Contoh B — Layanan Cloud/Hosting Pemerintah

  • Self-declare: data center (DC) dan NOC berada di Indonesia; operasi 24/7 oleh tim domestik; pencadangan data lokal.

  • Verifikasi: alamat DC, bukti kepemilikan/sewa rak, izin PSE, SLA & RPO/RTO.

  • Kontrak: hak on-site audit; sanksi bila terjadi pemrosesan data di luar negeri tanpa persetujuan.

Contoh C — Konsumsi Rapat UMK Lokal

  • Self-declare: produksi & bahan baku lokal; dapur berizin; tenaga kerja WNI setempat.

  • Verifikasi: NIB, foto dapur, bukti pembelian bahan baku dari pasar lokal (sampling).

  • Catatan: fokus pada lokus produksi dan jejak ekonomi lokal.

Contoh D — Jasa Kebersihan Gedung Pemerintah

  • Self-declare: rekrutmen tenaga kerja lokal; peralatan & bahan pembersih dipasok dari pemasok domestik.

  • Verifikasi: daftar tenaga kerja, perjanjian pemasokan, jadwal penugasan.

  • Kontrak: kewajiban penggantian tenaga jika rotasi melanggar ketentuan lokal.

Contoh E — Penelitian Survei Sosial

  • Self-declare: desain instrumen, enumerator, dan proses pengolahan data dilakukan di Indonesia.

  • Verifikasi: rencana sampling, daftar enumerator, SOP pengolahan data, bukti server lokal (jika memakai server sendiri).

  • Kontrak: akses audit ke data mentah untuk validasi.

Contoh F — Desain Kreatif & Produksi Materi Komunikasi

  • Self-declare: tim kreatif, proses desain, dan produksi cetak dilakukan di Indonesia.

  • Verifikasi: portofolio, alamat studio, nota produksi lokal.

  • Kontrak: persetujuan tertulis bila ada subkontrak percetakan luar daerah/luar negeri.

Contoh G — Pengadaan Produk Agrikultur Segar

  • Self-declare: produk diproduksi dan dipanen di wilayah Indonesia oleh kelompok tani lokal.

  • Verifikasi: surat keterangan kelompok tani, nota panen, bukti rantai pasok lokal (sampling).

  • Catatan: ini barang non-industri—tepat berada dalam rezim ayat (3).


7) Template Praktis (Siap Tempel di Dokumen)

7.1. Klausul di KAK/Spesifikasi Teknis

“Untuk seluruh produk non-industri, penyedia wajib menyampaikan Surat Pernyataan Produk Dalam Negeri (self-declare) yang memuat lokus nilai tambah di wilayah NKRI (lokasi operasi/produksi, tenaga kerja, fasilitas, dan/atau sumber utama). PPK berwenang melakukan verifikasi berbasis risiko serta audit sewaktu-waktu. Pernyataan yang tidak benar dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak.”

7.2. Format Ringkas Self-Declare PDN

SURAT PERNYATAAN PRODUK DALAM NEGERI (SELF-DECLARE)
Yang bertanda tangan di bawah ini, [nama/jabatan] dari [badan usaha, NIB/NPWP, alamat], menyatakan bahwa [nama produk/jasa] merupakan Produk Dalam Negeri non-industri, dengan proses nilai tambah utama dilaksanakan di wilayah NKRI, meliputi: [ringkasan—lokasi operasi/produksi, tenaga kerja, fasilitas, sumber utama].
Saya bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan ini, bersedia diverifikasi oleh PPK/UKPBJ/APIP, dan bersedia menerima sanksi apabila pernyataan ini terbukti tidak benar.
[Tempat, tanggal, nama lengkap, cap & tanda tangan bermeterai]

7.3. Klausul Sanksi & Audit dalam Kontrak

  • “Penyampaian pernyataan yang tidak benar merupakan cidera janji yang memberi hak kepada PPK untuk memutus kontrak, menagih ganti rugi, dan mengusulkan daftar hitam sesuai ketentuan.”

  • “PPK berhak melakukan audit kepatuhan terhadap lokus operasi, fasilitas, tenaga kerja, dan data pendukung lainnya.”


8) Daftar Uji (Checklist) Verifikasi Proporsional

Administratif: NIB, KBLI relevan, KTP/Paspor personel kunci (jika perlu), alamat kantor/operasi.
Teknis-operasional:

  • Jasa pelatihan: daftar trainer, silabus, jadwal & lokasi pelaksanaan.

  • Cloud/hosting: alamat DC/NOC, izin PSE (bila relevan), SLA, bukti kapasitas operasional.

  • Event/EO: rencana pelaksanaan, vendor lokal pendukung, struktur tim.

  • Konsumsi UMK: bukti dapur/produksi lokal, pemasok bahan baku.
    Kapasitas & kontinuitas: jumlah personel, rencana shift, rencana kontinjensi (BCP).
    Klausul kontrak: hak audit, sanksi, pelaporan perubahan material.
    Dokumentasi untuk ayat (4): notulensi market sounding, tanggapan penyedia, berita acara justifikasi ketiadaan/ketidakcukupan.


9) Klarifikasi Miskonsepsi yang Sering Muncul

  1. “Tanpa sertifikat TKDN berarti bebas verifikasi.”
    Keliru. Self-declare adalah janji yang dapat diuji, bukan imunitas dari pemeriksaan.

  2. “Semua barang harus TKDN angka.”
    Tidak. Ayat (3) justru membedakan non-industri dari rezim angka TKDN industri (ayat 2).

  3. “Asal ada self-declare, pasti tak boleh impor.”
    Tidak. Ayat (4) membuka ruang impor jika PDN non-industri tidak tersedia atau kapasitasnya tidak mencukupi, dengan bukti yang layak.


10) Integrasi ke MCP/Probity & Tata Kelola

Untuk tujuan evidence MCP dan penguatan probity:

  • Simpan self-declare, checklist verifikasi, dan klausul kontrak terkait audit/sanksi.

  • Jika beralih ke impor (ayat 4), lampirkan berita acara justifikasi plus rekam jejak penelusuran pasar.

  • Lakukan sampling pasca-kontrak (post-audit) untuk menjaga konsistensi pelaksanaan dengan pernyataan.


Tabel Kategori Usaha Non-Industri dengan Self-Declare PDN

Jenis Usaha/Jasa Contoh Produk/Jasa Bukti Self-Declare yang Layak
Konsultansi manajemen Penyusunan SOP, evaluasi kinerja organisasi Surat Pernyataan PDN + NIB + daftar konsultan lokal
Konsultansi hukum Penyusunan kontrak, legal opinion Surat Pernyataan PDN + izin praktik advokat lokal
Konsultansi akuntansi & pajak Audit internal, laporan perpajakan Self-declare + NIB + sertifikat akuntan lokal
Konsultansi IT Rencana transformasi digital, sistem informasi Self-declare + profil tenaga ahli + bukti proyek lokal
Konsultansi arsitektur Desain gedung pemerintahan Self-declare + NIB + portofolio desain lokal
Konsultansi teknik sipil Studi kelayakan jembatan, jalan Self-declare + tim teknis lokal + bukti survei lapangan
Konsultansi lingkungan Penyusunan AMDAL, UKL-UPL Self-declare + izin konsultan lingkungan
Konsultansi sosial Pendampingan masyarakat desa Self-declare + daftar tenaga ahli lokal
Konsultansi kesehatan Studi epidemiologi daerah Self-declare + bukti tenaga medis lokal
Konsultansi pendidikan Penyusunan kurikulum sekolah Self-declare + tim ahli pendidikan lokal
Jasa pelatihan aparatur Bimtek pengadaan barang/jasa Self-declare + daftar trainer WNI + jadwal kegiatan
Jasa pelatihan keterampilan Pelatihan UMKM kuliner Self-declare + daftar instruktur + alamat tempat pelatihan
Jasa sertifikasi profesi Uji kompetensi ASN/UMK Self-declare + izin LSP + data assessor
Jasa rekrutmen Penyediaan tenaga kerja lokal Self-declare + NIB + daftar tenaga kerja
Jasa assessment Psikotes pegawai Self-declare + profil psikolog + alamat kantor
Jasa magang/internship Penempatan mahasiswa Self-declare + MoU dengan kampus lokal
Jasa penelitian sosial Survei kepuasan masyarakat Self-declare + instrumen survei + daftar enumerator lokal
Jasa penelitian ekonomi Survei UMKM, inflasi daerah Self-declare + data enumerator + alamat kantor
Survei kesehatan Riset stunting di desa Self-declare + tim lapangan lokal
Survei transportasi Lalu lintas kota Self-declare + bukti tim survei lokal
Jasa desain grafis Branding OPD, poster edukasi Self-declare + portofolio desain lokal
Jasa produksi video Video edukasi pemerintah Self-declare + bukti studio lokal
Jasa animasi Animasi kampanye publik Self-declare + tim animator lokal
Jasa fotografi Dokumentasi acara pemerintah Self-declare + bukti studio foto lokal
Jasa penulisan konten Modul pelatihan PBJ Self-declare + daftar penulis lokal
Jasa event organizer Seminar/webinar OPD Self-declare + portofolio EO lokal
Jasa penerbitan/percetakan Buku sosialisasi peraturan Self-declare + alamat percetakan lokal
Jasa kebersihan Cleaning service gedung OPD Self-declare + daftar pekerja lokal
Jasa keamanan Satpam kantor OPD Self-declare + daftar personel lokal
Jasa transportasi Sewa bus lokal Self-declare + STNK kendaraan lokal
Jasa katering Konsumsi rapat UMK lokal Self-declare + izin dapur + nota bahan lokal
Jasa laundry Laundry seragam instansi Self-declare + alamat usaha lokal
Jasa lanskap & taman Pemeliharaan taman kantor Self-declare + daftar tenaga kerja
Jasa parkir Pengelolaan parkir OPD Self-declare + izin usaha lokal
Jasa kurir Pengiriman dokumen lokal Self-declare + alamat usaha lokal
Jasa gudang/logistik Penyimpanan barang daerah Self-declare + bukti gudang lokal
Jasa call center Layanan pengaduan publik Self-declare + daftar operator WNI
Jasa cloud hosting Data center domestik Self-declare + alamat DC + izin PSE
Jasa IT support Pemeliharaan server OPD Self-declare + daftar teknisi lokal
Jasa pengembangan aplikasi Sistem e-office OPD Self-declare + portofolio developer lokal
Jasa riset branding Survei produk UMKM Self-declare + daftar tim lokal
Jasa polling publik Survei opini politik Self-declare + bukti enumerator lokal
Jasa penelitian budaya Studi adat lokal Self-declare + tim peneliti lokal
Jasa EO kebudayaan Festival daerah Self-declare + daftar vendor lokal
Jasa dekorasi Dekorasi acara resmi Self-declare + portofolio UMK lokal
Jasa penyewaan peralatan Sewa sound system lokal Self-declare + daftar inventaris lokal
Jasa musik hiburan Grup musik lokal Self-declare + profil artis lokal
Jasa seni tari Pentas seni budaya Self-declare + daftar penari lokal
Produk agrikultur segar Sayur-mayur lokal Self-declare + nota panen kelompok tani
Produk olahan UMK Snack lokal untuk rapat Self-declare + izin PIRT/UMK

Tabel ini sudah memenuhi format resmi: kolom kiri menjelaskan kategori usaha, kolom tengah memberi contoh konkrit, kolom kanan menguraikan bukti self-declare minimum yang bisa dilampirkan oleh penyedia.


Penutup

Ayat (3) pada Pasal 66 adalah desain kebijakan yang presisi: mendukung partisipasi PDN non-industri—UMK lokal, penyedia jasa berbasis talenta, dan layanan domestik—tanpa membebani birokrasi dengan skema pembuktian yang tidak relevan. Kuncinya ada pada dua rel: keluwesan administratif melalui self-declare, dan akuntabilitas kuat melalui verifikasi berbasis risiko, hak audit, serta sanksi kontraktual. Diterapkan dengan disiplin, norma ini memperkuat kedaulatan belanja pemerintah sekaligus menjaga mutu dan integritas pengadaan.

Untuk pemanfaatan cepat di lapangan, Anda bisa langsung menyalin klausul KAK, format self-declare, dan checklist verifikasi di atas; lalu menyesuaikan butir-butirnya pada jenis jasa/komoditas non-industri yang Anda kelola. Setelah itu, sempurnakan dengan mekanisme dokumentasi “switch ke impor” sebagaimana alur keputusan pada bagian 5 untuk menutup setiap celah audit trail.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

“Self-Declare” Produk Dalam Negeri untuk Produk Non-Industri—Ringan di Birokrasi, Ketat di Akuntabilitas

  Menafsirkan Pasal 66 Ayat (3) Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “Self-Declare” Produk Dalam Negeri untuk Produk Non-Industri—Ringan...