Dua Jalan Pengadaan: Penyedia atau Swakelola?
Dua Jalan Pengadaan: Penyedia atau Swakelola?
Kenali Mitra Belanjamu! Pelaku Usaha atau Bukan?
Dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, sering muncul pertanyaan: "Kalau kita mau belanja, selalu harus lewat penyedia ya?" Jawabannya: tidak selalu.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Pasal 3 Ayat (3), sudah dengan jelas mengatur bahwa pengadaan bisa dilakukan dengan dua cara utama:
-
Melalui Penyedia, yaitu bertransaksi dengan pelaku usaha
-
Melalui Swakelola, yaitu bertransaksi bukan dengan pelaku usaha
Sayangnya, masih banyak yang belum bisa membedakan keduanya secara tepat. Artikel ini akan membantu Anda memahami lebih dalam mengenai kedua jalur pengadaan ini—beserta contoh, karakteristik, dan kapan sebaiknya digunakan.
🛍️ Pengadaan Melalui Penyedia: Ketika Butuh Jasa Profesional dan Legalitas Usaha
Metode pengadaan ini adalah yang paling sering digunakan. Di sini, pemerintah melakukan transaksi dengan pelaku usaha, yaitu entitas yang memang memiliki izin dan legalitas untuk menjalankan kegiatan bisnis.
✅ Karakteristik Utama:
-
Harus ada bukti legalitas usaha: seperti NIB, SIUP, NPWP, dan sebagainya.
-
Menggunakan metode seperti: e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.
-
Penyedia harus memiliki rekam jejak usaha yang sesuai dengan kebutuhan.
-
Penekanan pada aspek kompetisi sehat, transparansi, dan pertanggungjawaban keuangan.
📌 Kapan digunakan?
-
Saat membutuhkan produk atau jasa yang umum disediakan pasar.
-
Jika pengadaan memerlukan standar kualitas tinggi, teknologi, atau kontrak komersial.
-
Jika pihak yang dilibatkan adalah perusahaan, koperasi, CV, atau pelaku usaha lainnya.
🧠 Contoh Kasus:
-
Pemerintah membeli komputer melalui toko resmi di e-katalog.
-
Kontrak konsultan audit melalui firma konsultan.
-
Pengadaan alat berat melalui proses tender.
🛠️ Pengadaan Melalui Swakelola: Ketika Belanja Tak Selalu Butuh Pelaku Usaha
Berbeda dengan pengadaan melalui penyedia, swakelola hadir sebagai solusi ketika kegiatan pengadaan tidak cocok dikerjakan oleh pelaku usaha. Dalam banyak kasus, belanja pemerintah justru perlu dilakukan bersama instansi lain, organisasi masyarakat (Ormas), atau kelompok masyarakat (Pokmas).
✅ Karakteristik Utama:
-
Bukan pelaku usaha: mitra kerja bukan entitas bisnis.
-
Bisa dilakukan oleh: K/L/PD itu sendiri (Tipe I), instansi pemerintah lain (Tipe II), Ormas (Tipe III), atau Pokmas (Tipe IV).
-
Tidak butuh persaingan usaha, tetapi harus jelas penanggung jawab dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
-
Cocok untuk kegiatan berbasis kebersamaan, partisipasi masyarakat, atau penguatan komunitas lokal.
📌 Kapan digunakan?
-
Ketika tujuan utama pengadaan adalah pemberdayaan masyarakat.
-
Untuk kegiatan yang membutuhkan nuansa sosial, kolaborasi, atau nilai-nilai non-komersial.
-
Saat instansi punya kapasitas teknis sendiri dan ingin mengerjakan tanpa penyedia luar.
🧠 Contoh Kasus:
-
Rehabilitasi hutan dilakukan oleh Ormas lingkungan.
-
Program pelatihan petani oleh Pokmas.
-
Penelitian dilakukan bekerja sama dengan universitas negeri.
-
Puskesmas melaksanakan penyuluhan kesehatan dengan pelibatan kader lokal.
💬 Kenapa Penting Memahami Ini?
Pemahaman yang tepat tentang dua jalur pengadaan ini sangat penting agar:
-
Tidak salah memilih mitra transaksi.
-
Tidak memaksakan tender untuk kegiatan yang sebenarnya cocok dikerjakan secara swakelola.
-
Memastikan setiap pengeluaran APBN/APBD tepat sasaran, sesuai nilai manfaat, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
🧩 Penutup: Tepat Jalan, Tepat Tujuan
"Bukan semua belanja harus ke pelaku usaha, loh! Kenali jalannya, tepatkan caranya."
Dengan mengenali karakteristik masing-masing metode pengadaan, kita bisa membuat keputusan yang lebih strategis, efisien, dan sesuai regulasi. Baik pengadaan melalui penyedia maupun melalui swakelola, keduanya sah dan diakui oleh negara—tinggal bagaimana kita memilih jalur yang paling sesuai untuk kebutuhan belanja pemerintah.
Komentar
Posting Komentar