Audit Kontrak Pengadaan - Batas Kewenangan BPK dalam Permintaan Dokumen, Mana yang Wajib dan Bisa Ditolak?

 

Bandung, 10 Maret 2025

Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.

Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa


πŸ“’ "Audit Pengadaan: Transparansi atau Ketidakpastian Hukum?" πŸ“’

πŸ” Apakah audit pengadaan hanya memastikan keuangan negara digunakan secara sah, ataukah sudah mulai memasuki ranah yang bukan kewenangannya?

Saya menulis ini dengan rasa takut dan keberanian sekaligus. Takut, karena ini adalah topik yang sensitif. Berani, karena ini adalah suara yang harus disampaikan demi keadilan dalam ekosistem pengadaan barang/jasa. Saya tidak ingin ini dianggap sebagai kritik kosong, tetapi sebagai masukan yang membangun. Percayalah, niat saya baik. Saya Percaya BPK bukan instansi pemerintah yang anti kritik.

Audit pengadaan seharusnya fokus pada tiga hal utama:
βœ… Mencegah transaksi fiktif
βœ… Memastikan output pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak
βœ… Mencegah suap dan gratifikasi

Namun, dalam praktiknya, sering terjadi audit yang keluar jalur:
❌ Validasi ulang harga kontrak yang sudah final dengan membandingkan harga pasar secara tidak relevan
❌ Permintaan dokumen yang seharusnya bersifat rahasia dagang
❌ Interpretasi yang keliru akibat kurangnya kompetensi auditor dalam memahami mekanisme pengadaan dari hulu ke hilir

πŸ“œ Prinsip Pacta Sunt Servanda dalam hukum kontrak harus dihormati. Kontrak pengadaan yang telah disepakati tidak boleh diutak-atik dalam audit. Harga yang sudah melalui proses kompetitif dan evaluasi teknis tidak boleh divalidasi ulang hanya dengan dalih β€œkemahalan”.

πŸ”Ž Berdasarkan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017, auditor wajib memiliki kompetensi dalam bidang yang diperiksanya. Jika tidak, maka BPK harus melibatkan tenaga ahli pengadaan yang kompeten. Jadi, sudahkah audit pengadaan dilakukan dengan auditor yang benar-benar memahami pengadaan?

Saya memberanikan diri untuk menulis ini karena ekosistem pengadaan harus berjalan dengan adil. Saya berharap diskusi ini bisa menjadi ruang refleksi bagi semua pihak, baik auditor maupun fungsional pengadaan.

πŸ’¬ Mari berdiskusi dengan pikiran terbuka. Saya telah menulis lengkapnya di Google Drive saya. Link ada di bio atau di komentar! πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

πŸ“’ Bagaimana menurut Anda? Apakah audit pengadaan sudah berjalan dengan benar? Komentar dan share jika Anda peduli dengan transparansi dan kepastian hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah! πŸ’¬πŸš€


Artikel selengkapnya di https://drive.google.com/file/d/1GCp7lhfkydrpMZi9o9MejGtllZGV6Eo7/view?usp=sharing


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Panduan Praktis: Pemungutan PPN oleh PPK dan Bendahara sesuai PMK 131/2024