6 Usulan Pasal Untuk Rancangan Undang-Undang Tentang Pengadaan Publik
Merancang Masa
Depan Pengadaan Publik di Indonesia: Usulan Pasal untuk Transparansi,
Keberlanjutan, dan Perlindungan Hukum"
(6 Usulan Pasal Untuk
Rancangan Undang-Undang Tentang Pengadaan Publik)
Logo
ini menggabungkan elemen keadilan, inovasi, keberlanjutan, dan transparansi
dengan warna-warna yang hidup seperti biru, hijau, ungu, dan emas, menciptakan
tampilan yang dinamis dan profesional
Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa
Pengantar Artikel:
Pengadaan
publik memainkan peran strategis dalam pembangunan nasional, tidak hanya
sebagai mekanisme pemenuhan kebutuhan pemerintah tetapi juga sebagai
katalisator pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat. Namun,
praktik pengadaan publik di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks,
mulai dari kriminalisasi yang tidak proporsional, kurangnya transparansi,
hingga minimnya penerapan prinsip keberlanjutan.
Mengacu
pada best practices dari berbagai negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Uni
Eropa, dan Kanada, terdapat peluang besar untuk mereformasi sistem pengadaan
publik Indonesia melalui penguatan kerangka hukum. Artikel ini menawarkan
usulan pasal yang dapat menjadi dasar bagi rancangan Undang-Undang Pengadaan
Publik, yang berfokus pada enam isu strategis: kriminalisasi yang
proporsional, transparansi dan akses publik, pengadaan berbasis teknologi,
keberlanjutan, perlindungan bagi pelaku pengadaan, serta pengawasan yang
akuntabel.
Melalui
kajian komparatif dan analisis mendalam, artikel ini bertujuan memberikan
gambaran konkret tentang bagaimana reformasi ini dapat meningkatkan efisiensi,
akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengadaan publik, sekaligus menciptakan
sistem yang melindungi pelaku pengadaan dari ketidakadilan hukum. Reformasi ini
tidak hanya akan menjawab tantangan saat ini tetapi juga membangun landasan
yang kokoh untuk sistem pengadaan yang modern dan adaptif terhadap perubahan
zaman.
Penulis:
Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
Usulan
rancangan pasal dan ayat di level Undang-Undang serta turunannya di level
Peraturan Presiden (Perpres). Struktur ini dirancang agar pasal di UU
memberikan landasan hukum yang kuat, sementara Perpres sebagai peraturan teknis
mengatur lebih rinci untuk implementasi.
Selengkapnya di
https://drive.google.com/file/d/1zreuc8OsycZ_TJz7i9gF4p28UKR5o-sx/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar