6 Usulan Pasal Untuk Rancangan Undang-Undang Tentang Pengadaan Publik

 Merancang Masa Depan Pengadaan Publik di Indonesia: Usulan Pasal untuk Transparansi, Keberlanjutan, dan Perlindungan Hukum"
(6 Usulan Pasal Untuk Rancangan Undang-Undang Tentang Pengadaan Publik)

Logo ini menggabungkan elemen keadilan, inovasi, keberlanjutan, dan transparansi dengan warna-warna yang hidup seperti biru, hijau, ungu, dan emas, menciptakan tampilan yang dinamis dan profesional

 

Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa


Pengantar Artikel:

Pengadaan publik memainkan peran strategis dalam pembangunan nasional, tidak hanya sebagai mekanisme pemenuhan kebutuhan pemerintah tetapi juga sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, praktik pengadaan publik di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari kriminalisasi yang tidak proporsional, kurangnya transparansi, hingga minimnya penerapan prinsip keberlanjutan.

Mengacu pada best practices dari berbagai negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Uni Eropa, dan Kanada, terdapat peluang besar untuk mereformasi sistem pengadaan publik Indonesia melalui penguatan kerangka hukum. Artikel ini menawarkan usulan pasal yang dapat menjadi dasar bagi rancangan Undang-Undang Pengadaan Publik, yang berfokus pada enam isu strategis: kriminalisasi yang proporsional, transparansi dan akses publik, pengadaan berbasis teknologi, keberlanjutan, perlindungan bagi pelaku pengadaan, serta pengawasan yang akuntabel.

Melalui kajian komparatif dan analisis mendalam, artikel ini bertujuan memberikan gambaran konkret tentang bagaimana reformasi ini dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengadaan publik, sekaligus menciptakan sistem yang melindungi pelaku pengadaan dari ketidakadilan hukum. Reformasi ini tidak hanya akan menjawab tantangan saat ini tetapi juga membangun landasan yang kokoh untuk sistem pengadaan yang modern dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.

Usulan rancangan pasal dan ayat di level Undang-Undang serta turunannya di level Peraturan Presiden (Perpres). Struktur ini dirancang agar pasal di UU memberikan landasan hukum yang kuat, sementara Perpres sebagai peraturan teknis mengatur lebih rinci untuk implementasi.


Selengkapnya di 

https://drive.google.com/file/d/1zreuc8OsycZ_TJz7i9gF4p28UKR5o-sx/view?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Panduan Praktis: Pemungutan PPN oleh PPK dan Bendahara sesuai PMK 131/2024