Sabtu, 27 September 2025

Dari Gagasan ke Kebijakan: Panduan Praktis Menulis Naskah Akademik yang Andal & Teruji

 

“Dari Gagasan ke Kebijakan: Panduan Praktis Menulis Naskah Akademik yang Andal & Teruji”

Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.


Ringkasan eksekutif (untuk pembaca sibuk)

  1. Tujuan naskah akademik (NA): menjelaskan mengapa suatu masalah publik perlu diintervensi, opsi apa yang tersedia, dan apa dampaknya—sebelum sebuah rancangan kebijakan/peraturan disusun. Praktik terbaik global menekankan Regulatory Impact Assessment (RIA), Better Regulation, dan Theory of Change (ToC). (OECD)

  2. Kerangka isi inti: (a) ringkasan kebijakan, (b) definisi masalah & bukti, (c) tujuan & indikator, (d) opsi kebijakan + analisis biaya-manfaat/risiko/keadilan, (e) rekomendasi & rencana implementasi-monitoring-evaluasi, (f) implikasi hukum-anggaran, (g) strategi konsultasi publik. (European Commission)

  3. Dasar hukum Indonesia: NA diwajibkan pada proses pembentukan peraturan (UU 12/2011 jo. UU 13/2022); kriteria isi NA (filosofis-yuridis-sosiologis, lingkup materi, dan konsep awal) diatur Permenkumham M.HH-01.PP.01.01/2008; tata cara daerah: Permendagri 80/2015 jo. 120/2018. (Peraturan BPK)

  4. Standar internasional acuan: OECD RIA & Regulatory Policy Outlook 2025; EU Better Regulation Guidelines/Toolbox (2021–2023); UK HM Treasury Green Book (dan Green Book Review 2025); panduan ToC PBB/UNDP. (OECD)


1. Apa itu Naskah Akademik (NA) dan mengapa penting?

NA adalah dokumen ilmiah yang menjembatani riset dan keputusan kebijakan. Ia memastikan intervensi publik berbasis bukti, proporsional, dan bernilai-guna sebelum norma ditetapkan. Tradisi global menyebut ini sebagai Better Regulation dan RIA, yang mewajibkan perumusan masalah, penilaian opsi, serta estimasi dampak—termasuk kemungkinan tidak mengatur bila biaya melebihi manfaat. (European Commission)

Di Indonesia, NA merupakan syarat formil-materil dalam pembentukan peraturan, diperkuat oleh UU 13/2022 (termasuk penguatan partisipasi bermakna dan proses elektronik). Struktur isinya dibakukan oleh Permenkumham 2008. (Peraturan BPK)


2. Sistematika Naskah Akademik (versi yang ramah publik)

Gunakan bahasa jernih, tabel/grafik sederhana, dan box “apa artinya bagi warga”.

  1. Ringkasan Kebijakan (Executive Summary)

    • 300–600 kata: masalah inti, bukti kunci, tiga opsi ringkas, rekomendasi, quick wins, risiko utama, dan metrik keberhasilan. Rekomendasi harus konsisten dengan analisis. (Cambridge University Press & Assessment)

  2. Definisi & Ukuran Masalah

    • Jelaskan problem statement yang spesifik (siapa terdampak, seberapa besar, tren, akar masalah).

    • Sertakan counterfactual (apa yang terjadi jika business as usual).

    • Sumber: statistik resmi, survei, studi akademik, audit, dan masukan warga. Gunakan diagram problem tree/fishbone bila perlu. EU Better Regulation minta masalah-tujuan-indikator selaras. (European Commission)

  3. Tujuan Kebijakan & Indikator Hasil

    • Rumuskan tujuan SMART, peta Theory of Change dari input→aktivitas→output→outcome→impact; cantumkan asumsi & risiko. Panduan PBB/UNDP menyediakan teknik ToC praktis. (unsdg.un.org)

  4. Opsi Kebijakan (termasuk opsi “status quo” dan non-regulasi)

    • Minimal tiga opsi realistis (mis. edukasi, insentif, standar sukarela, regulasi keras, kemitraan).

    • Uji do nothing, do minimum, do something+. Green Book menekankan pembandingan lintas opsi dan lima-kasus (strategis, ekonomis, komersial, finansial, manajemen). (GOV.UK)

  5. Analisis Dampak & Nilai-Manfaat

    • Ekonomi: biaya kepatuhan, beban administrasi, efek harga/kompetisi, dampak UMK, distribusi manfaat.

    • Sosial: inklusi, keadilan, dampak gender & kelompok rentan.

    • Lingkungan: emisi, limbah, biodiversitas.

    • Hukum & Kelembagaan: keselarasan hierarki norma, mandat, penegakan.

    • Metode: CBA, CEA, multi-criteria analysis, analisis sensitivitas & skenario. Standar OECD/EU menuntut transparansi asumsi dan konsultasi pemangku kepentingan. (OECD)

  6. Rekomendasi Pilihan & Justifikasi

    • Pilihan best value berdasarkan bukti & trade-off yang diakui secara eksplisit; jelaskan mengapa opsi lain tidak dipilih.

  7. Rencana Implementasi, Monitoring, & Evaluasi (M&E)

    • Garis waktu, aktor, pendanaan, kesiapan data, indikator kinerja (baseline-target), dan evaluation plan (ex-post review). Green Book Review 2025 menegaskan evaluasi tidak boleh hanya mengejar satu metrik (BCR) tetapi keseimbangan bukti nilai-publik. (assets.publishing.service.gov.uk)

  8. Konsultasi Publik & Partisipasi Bermakna

    • Peta pemangku kepentingan, metode dengar pendapat, ringkas tanggapan dan bagaimana masukan mempengaruhi rancangan. UU 13/2022 menekankan partisipasi masyarakat yang lebih kuat. (Peraturan BPK)

  9. Implikasi Anggaran & Dampak Administratif

    • Estimasi one-off vs ongoing, sumber pembiayaan, dan kebutuhan kapasitas lembaga.

  10. Kepatuhan Hukum & Kesesuaian Hierarki Peraturan

  • Telaah keselarasan dengan peraturan induk dan potensi konflik norma. Rujuk hierarki UU 12/2011. (BPHN)

  1. Lampiran Teknis

  • Data, metodologi, asumsi pemodelan, template konsultasi, daftar pustaka beranotasi.


3. Rujukan normatif & metodologis (inti minimum)

  • Indonesia

    • UU 13/2022 (perubahan kedua UU 12/2011) — ketentuan proses, partisipasi, dan dukungan elektronik. (Peraturan BPK)

    • Permenkumham M.HH-01.PP.01.01/2008pedoman isi NA: dasar filosofis-yuridis-sosiologis, pokok materi, konsep awal. (jdih.beltim.go.id)

    • Permendagri 80/2015 jo. 120/2018 — pembentukan produk hukum daerah & lampiran-lampiran teknis. (jdih.beltim.go.id)

  • Internasional (terupdate & otoritatif)

    • OECD – Regulatory Policy Outlook 2025 / Government at a Glance 2025 (penerapan RIA modern dan evidence-informed policymaking). (OECD)

    • EU – Better Regulation Guidelines (2021) & Toolbox (2023) — standar penyusunan inisiatif & penilaian dampak. (European Commission)

    • UK – HM Treasury Green Book & Green Book Review 2025 — penilaian opsi & desain evaluasi yang seimbang. (GOV.UK)

    • UN/UNDP – Theory of Change & pedoman evaluasi — penautan logika perubahan dengan risiko & asumsi. (unsdg.un.org)


4. Metodologi ringkas yang bisa langsung dipakai

  1. Kerangka Lima Langkah
    a) Diagnose: definisikan masalah + data dasar.
    b) Design: tetapkan tujuan & ToC.
    c) Develop options: susun 3–5 opsi realistis (termasuk status quo).
    d) Appraise: nilai biaya-manfaat, risiko, dampak distribusi, dan kelayakan implementasi.
    e) Decide & plan: pilih opsi, siapkan rencana implementasi & M&E.
    ➜ Struktur ini kompatibel dengan OECD/EU/Green Book. (European Commission)

  2. Checklist kualitas NA (20 butir)

    • Masalah terdefinisi jelas & terukur?

    • Tujuan SMART & indikator outcome ada?

    • Alternatif non-regulasi dipertimbangkan?

    • Analisis distribusi (kelompok rentan/UMK) ada?

    • Dampak lingkungan dihitung?

    • Biaya kepatuhan & beban administrasi diestimasi?

    • Risiko-ketidakpastian dan analisis sensitivitas dilakukan?

    • Rencana konsultasi & feedback log disertakan?

    • Implementation roadmap dan penanggung jawab ada?

    • Rencana evaluasi ex-post & sunset/stock review disiapkan?
      (lengkapkan sesuai Better Regulation Toolbox). (campusvirtual.icap.ac.cr)


5. Format sitasi & sumber (praktis)

  • Prioritaskan: publikasi resmi (UU/PP/Permen), dokumen OECD/EU/UN/WB, peer-reviewed articles, data statistik resmi.

  • Tautkan URL dokumen primer (PDF/halaman resmi).

  • Cantumkan tanggal akses untuk sumber daring (mis. diakses 27 September 2025).

  • Pisahkan: Rujukan Normatif (hukum) vs Rujukan Analitis (kebijakan/riset).


6. Contoh outline siap pakai (±20–40 halaman)

  1. Ringkasan Kebijakan

  2. Pendahuluan & Latar Belakang

  3. Definisi Masalah & Bukti

  4. Tujuan & Theory of Change

  5. Pemetaan Opsi Kebijakan

  6. Analisis Dampak & Nilai-Manfaat

  7. Analisis Hukum & Kelembagaan

  8. Konsultasi Publik & Dampak Sosial

  9. Rekomendasi & Rencana Implementasi–M&E

  10. Implikasi Anggaran

  11. Kesimpulan

  12. Lampiran (data, metode, TOR konsultasi, matriks risiko)


7. Tips editorial agar ramah masyarakat

  • Gunakan judul-subjudul informatif, infobox “Apa artinya bagi saya?”, dan grafik sederhana.

  • Tulis kalimat aktif, hindari jargon; bila memakai istilah teknis (mis. counterfactual, deadweight, additionality), beri definisi singkat.

  • Sajikan trade-off secara jujur—kebijakan yang baik selalu mengandung pilihan yang dikompromikan.


8. Sering terjadi (dan cara menghindarinya)

  • Masalah kabur → solusi bias: mulai dari data & bukti, bukan dari solusi favorit. (OECD)

  • Hanya satu opsi: wajibkan status quo + minimal dua alternatif. (European Commission)

  • Berlebih pada rasio manfaat-biaya tunggal: padukan metrik kuantitatif dengan pertimbangan strategis & distribusi—sesuai Green Book Review 2025. (assets.publishing.service.gov.uk)

  • Evaluasi dilupakan: tetapkan rencana ex-post review sejak awal (indikator, data, siapa mengukur). (GOV.UK)


9. Paket rujukan tepercaya (langsung klik)

  • OECD – Regulatory Impact Assessment (overview), Regulatory Policy Outlook 2025, Government at a Glance 2025. (OECD)

  • EU – Better Regulation Guidelines (2021) & Toolbox (2023). (European Commission)

  • UK – HM Treasury Green Book & Green Book Review 2025. (GOV.UK)

  • UN/UNDP – Theory of Change & Evaluasi. (unsdg.un.org)

  • Indonesia – UU 13/2022, UU 12/2011, Permenkumham 2008, Permendagri 80/2015 jo. 120/2018. (Peraturan BPK)


10. Penutup: sains kebijakan itu kerja bareng

Naskah akademik yang baik bukan etalase jargon, melainkan jembatan antara data, akal sehat, dan empati kebijakan. Ia meminta kita bersikap skeptis pada klaim yang terlalu rapi, menghargai ketidakpastian, dan tetap berani memilih opsi yang paling membawa manfaat bersih bagi publik—seraya menyiapkan mekanisme belajar setelah kebijakan berjalan. Itu inti dari Better Regulation di mana pun Anda berada. (cerre.eu)


Catatan tanggal

Disusun per 27 September 2025 (Asia/Jakarta) untuk memastikan acuan internasional yang dikutip merupakan edisi terkini yang relevan.



Template Naskah Akademik (NA)

Template ini disusun berdasarkan ketentuan di Indonesia (UU 12/2011 jo. UU 13/2022, Permenkumham No. M.HH-01.PP.01.01/2008, Permendagri 80/2015 jo. 120/2018). Jika ada bagian yang tidak diatur, maka mengacu pada standar internasional (OECD Regulatory Impact Assessment, EU Better Regulation Guidelines, UK HM Treasury Green Book, UNDP Theory of Change).

Ringkasan Eksekutif

Tuliskan ringkasan 1-2 halaman: masalah inti, bukti kunci, opsi kebijakan, rekomendasi, risiko utama, dan indikator keberhasilan.

Pendahuluan & Latar Belakang

Jelaskan konteks, urgensi, dasar filosofis-yuridis-sosiologis (sesuai Permenkumham 2008).

Perumusan Masalah & Bukti

Definisikan masalah dengan jelas, gunakan data resmi (BPS, BPK, K/L), sertakan analisis akar masalah dan tren.

Tujuan & Indikator

Rumuskan tujuan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound). Sertakan Theory of Change bila relevan.

Opsi Kebijakan

Tampilkan minimal 3 opsi termasuk status quo, intervensi minimal, dan intervensi komprehensif. Sertakan alternatif non-regulasi.

Analisis Dampak

Analisis dampak ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, administrasi. Gunakan metode Cost-Benefit Analysis, Multi-Criteria Analysis.

Rekomendasi

Pilih opsi terbaik dengan justifikasi berbasis bukti. Jelaskan trade-off dan alasan menolak opsi lain.

Rencana Implementasi

Sajikan roadmap pelaksanaan: aktor, timeline, pendanaan, risiko, mitigasi.

Monitoring & Evaluasi (M&E)

Cantumkan indikator, baseline, target, metode pengumpulan data, rencana evaluasi ex-post.

Konsultasi Publik

Dokumentasikan proses partisipasi masyarakat, stakeholder map, ringkasan masukan, dan tindak lanjut.

Implikasi Anggaran

Estimasi biaya jangka pendek dan panjang, sumber pendanaan, beban administrasi.

Analisis Hukum

Telaah kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, potensi konflik norma.

Lampiran

Data statistik, metodologi, TOR konsultasi, daftar pustaka. Gunakan sitasi standar (APA/Harvard).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dari Gagasan ke Kebijakan: Panduan Praktis Menulis Naskah Akademik yang Andal & Teruji

  “Dari Gagasan ke Kebijakan: Panduan Praktis Menulis Naskah Akademik yang Andal & Teruji” Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Ringk...