Minggu, 05 Oktober 2025

Reviu Perencanaan Pengadaan: UKPBJ atau Inspektorat (APIP)?

Reviu Perencanaan Pengadaan: UKPBJ atau Inspektorat (APIP)?

Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.


Ringkasan Eksekutif

  1. Kewenangan reviu perencanaan melekat pada UKPBJ sebagai fungsi “pengelolaan” dan “pembinaan/advokasi” PBJ—meski frasa eksplisit “UKPBJ wajib mereviu perencanaan” tidak tertulis dalam Perpres. Tafsir ini berdasar Pasal 75 ayat (1) Perpres 16/2018 dan tetap berlaku pasca Perpres 46/2025 sebagai perubahan kedua. (Peraturan BPK)

  2. Inspektorat (APIP) berperan sebagai penjamin mutu independen (lini ketiga) sesuai kerangka SPIP dan standar pengawasan intern; posisinya bukan pelaksana reviu teknis harian agar independensi audit terjaga. (Peraturan BPK)

  3. Model “Three Lines of Defense”: PPK (maker) → UKPBJ (checker/quality gate) → APIP (independent assurance). Ini sejalan dengan praktik lembaga setara di negara maju (CCS/UK, ANAO/Australia, PPS/Korea). (National Audit Office (NAO))

  4. Transisi regulasi 2025: SE Kepala LKPP 1/2025 menegaskan pengaturan masa transisi Perpres 46/2025 dan mengukuhkan peran tata kelola selama turunan lengkap belum terbit. (JDIH LKPP)


1) Latar Konseptual: Kenapa Reviu Perencanaan Itu Genting?

Perencanaan adalah “fondasi mutu” pengadaan: menentukan kebutuhan yang tepat, spesifikasi yang dapat dieksekusi pasar, metode pemilihan yang proporsional risiko, serta HPS yang wajar dan berbasis pasar. Kegagalan di sini berbiaya mahal dan menular ke seluruh siklus (kompetisi menyempit, deviasi waktu, sengketa kontrak). Maka, reviu perencanaan fungsinya quality assurance before executiongate rasionalitas sebelum uang publik bergerak. Kerangka hukum PBJ Indonesia menempatkan fungsi ini secara implisit namun kuat pada UKPBJ. Dasarnya: Pasal 75 ayat (1) huruf a dan c Perpres 16/2018 (pengelolaan; pembinaan & advokasi), yang tetap menjadi tapak fungsi organisasi pasca Perpres 46/2025. (Peraturan BPK)


2) Dasar Normatif: Tafsir Fungsional Peran UKPBJ

a. “Pengelolaan PBJ” (Pasal 75(1)a Perpres 16/2018)
“Pengelolaan” secara manajerial mencakup perencanaan–pelaksanaan–pengendalian. Mengelola tanpa reviu adalah kontradiksi: management without review is oxymoronic. Karena itu, kewenangan reviu perencanaan melekat pada fungsi pengelolaan UKPBJ—sebagai quality gate sebelum proses pemilihan berjalan. (Peraturan BPK)

b. “Pembinaan & Advokasi” (Pasal 75(1)c Perpres 16/2018)
Reviu bukan policing, melainkan coaching berbasis data: memperkuat kapasitas PPK agar spesifikasi tidak diskriminatif, metode pemilihan proporsional risiko, dan HPS berbasis bukti pasar. Fungsi ini tetap relevan di rezim Perpres 46/2025; SE Kepala LKPP 1/2025 memberi rambu transisi operasional agar tidak terjadi kekosongan hukum. (JDIH LKPP)

Catatan transisi: SE Kepala LKPP 1/2025 menjelaskan pelaksanaan Perpres 46/2025 pada masa transisi; sejumlah pemerintah daerah juga merujuk dan menyosialisasikannya. (JDIH LKPP)


3) Posisi Inspektorat (APIP): Independent Assurance, Bukan Pelaksana Reviu Teknis

APIP berlandas PP 60/2008 tentang SPIP—fungsi pengawasan intern mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan untuk memberi keyakinan memadai atas tata kelola. Namun, ikut menentukan isi rencana (spek/HPS) menimbulkan self-review threat dan mengaburkan independensi ketika kelak memeriksa proses/hasil yang turut disusunnya. Peraturan BPKP 4/2021 menekankan peran manajemen risiko dan pengendalian pada level sistem, bukan eksekusi teknis harian dokumen perencanaan. (Peraturan BPK)

Standar praktik intern APIP (SAIPI/AAIPI) menempatkan auditor sebagai penilai independen atas kecukupan pengendalian, tidak co-author dokumen yang diaudit—ini menjaga objektivitas ex post. (Itjen Pertanian)


4) Kerangka “Three Lines of Defense” (3LoD) untuk PBJ

  • Lini Pertama – PPK/Pengguna Akhir (Maker). Menyusun kebutuhan, spek, metode, dan HPS, serta memikul risiko kualitas rencana.

  • Lini Kedua – UKPBJ (Checker/Quality Gate). Melakukan reviu teknis & pasar: feasibility, kewajaran HPS, kesesuaian strategi pemilihan—dengan bukti pada Kertas Kerja Reviu sebagai rekam jejak kendali mutu.

  • Lini Ketiga – APIP (Independent Assurance). Melakukan audit berbasis risiko terhadap sistem (termasuk efektivitas reviu UKPBJ), probity advice pada paket sangat besar/berisiko, dan audit investigatif bila ada indikasi penyimpangan. (Peraturan BPK)

Benchmark internasional memperkuat konfigurasi ini:

  • UK: Crown Commercial Service (CCS) memegang fungsi commercial & procurement capability pemerintah pusat; NAO menilai efisiensi/akuntabilitas dan memberi sorotan pada value for money di pengadaan barang/jasa umum. (Crown Commercial Service)

  • Australia: ANAO menegaskan pentingnya demonstrable value for money dan metodologi audit; fungsi penelaahan kesiapan berada pada entitas pengadaan/policy branch, bukan auditor. (ANAO)

  • Korea: Public Procurement Service (PPS) mengelola sistem nasional (KONEPS) dan dukungan teknis/proses; auditor negara tidak ikut menyusun dokumen perencanaan teknis. (pps.go.kr)


5) Analisis Perbandingan: UKPBJ vs APIP pada Tahap Perencanaan

Aspek UKPBJ (Pereviu Teknis) Inspektorat/APIP (Assurance)
Orientasi Kelayakan teknis & pasar; keterlaksanaan; best value Kepatuhan, integritas, efektivitas pengendalian (SPIP)
Waktu Intervensi Ex-ante (sebelum pemilihan) Ex-post atau concurrent berbasis risiko
Nilai Tambah Solutif, adaptif ke dinamika pasar & TKDN/PDN Objektif, independen, jaga disiplin tata kelola
Risiko Konflik peran bila tim reviu = tim pemilihan Self-review threat bila ikut menyusun spek/HPS
Posisi Ideal Lini ke-2 (quality gate) Lini ke-3 (independent assurance)

Rasional normatif dan praktik di atas selaras dengan Perpres 16/2018 jo. 46/2025 serta mandat SPIP—pemisahan peran menjaga kecepatan sekaligus integritas. (Peraturan BPK)


6) Implikasi Praktis

Jika APIP jadi pereviu teknis harian:

  • Proses menjadi sangat formal dan berpotensi bottleneck; independensi audit tergerus karena auditor ikut “membuat” obyek yang kelak diaudit. (SPIP menuntut pemisahan memadai antara pelaksana dan pengawas). (Peraturan BPK)

Jika UKPBJ menjadi quality gate:

  • Lebih cepat & aplikatif: dekat dengan data harga/e-Katalog, dinamika pasar, dan opsi strategi pemilihan.

  • Dokumentasi pengendalian rapi lewat Kertas Kerja Reviu, memudahkan APIP melakukan system audit tanpa konflik peran. (SE 1/2025 memberi kejelasan tata laksana transisi). (JDIH LKPP)


7) Rekomendasi Tata Kelola (Operasional & Transisi)

  1. Tegaskan “quality gate” UKPBJ di SOP perencanaan (rujuk Pasal 75 Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025) dan integrasikan tanda-terima Kertas Kerja Reviu ke SPSE/e-Katalog v6. (Peraturan BPK)

  2. Libatkan APIP sebagai probity advisor hanya untuk paket besar/berisiko sangat tinggi, menjaga independensi audit sesuai prinsip SPIP. (Peraturan BPK)

  3. Bangun forum koordinasi risiko bulanan UKPBJ–APIP: UKPBJ memaparkan tren pasar & pembelajaran reviu; APIP memberi umpan balik pengendalian berbasis SPIP. (BPKP)

  4. Gunakan panduan & praktik internasional untuk penguatan mekanisme (mis. commercial standards CCS, insights ANAO) sebagai referensi mutu proses. (Crown Commercial Service)

  5. Manfaatkan payung transisi SE Kepala LKPP 1/2025 sampai seluruh regulasi turunan Perpres 46/2025 lengkap. (JDIH LKPP)


8) Kesimpulan Argumentatif

Reviu perencanaan pengadaan tepat ditempatkan pada UKPBJ sebagai lini pengendali mutu (checker)—mandatnya melekat dari fungsi “pengelolaan” serta “pembinaan/advokasi” (Perpres 16/2018 jo. 46/2025). APIP mempertahankan peran strategis sebagai penjamin mutu independen (auditor) dalam kerangka SPIP. Konfigurasi ini:

  • Menjaga kecepatan eksekusi tanpa mengorbankan integritas;

  • Menghindari self-review threat;

  • Selaras dengan 3LoD dan benchmark negara maju (CCS/NAO, ANAO, PPS). (Peraturan BPK)

Dengan demikian, UKPBJ = quality gate (ex-ante), APIP = independent assurance (ex-post/concurrent). Kombinasi ini menghasilkan rantai PBJ yang cepat, akuntabel, dan bernilai publik tinggi, terutama selama masa transisi Perpres 46/2025 yang telah dipandu oleh SE Kepala LKPP 1/2025. (JDIH LKPP)


Lampiran Rujukan Kunci

  • Perpres 16/2018 (Pasal 75 ayat (1) fungsi UKPBJ). (Peraturan BPK)

  • Perpres 46/2025 (perubahan kedua atas Perpres 16/2018). (JDIH LKPP)

  • SE Kepala LKPP 1/2025 (masa transisi Perpres 46/2025). (JDIH LKPP)

  • PP 60/2008 (SPIP) dan Peraturan BPKP 4/2021 (peran pengawasan intern & manajemen risiko). (Peraturan BPK)

  • Benchmark: CCS/UK, NAO/UK, ANAO/Australia, PPS/Korea. (Crown Commercial Service)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Reviu Perencanaan Pengadaan: UKPBJ atau Inspektorat (APIP)?

Reviu Perencanaan Pengadaan: UKPBJ atau Inspektorat (APIP)? Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Ringkasan Eksekutif Kewenangan reviu ...