Perlindungan Hukum atas Kebijakan dan Keputusan Pelaku Pengadaan: Analisis Yuridis Pembatasan Kriminalisasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Perlindungan Hukum atas Kebijakan dan Keputusan Pelaku Pengadaan: Analisis Yuridis Pembatasan Kriminalisasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3 November 2024
 



I. Pendahuluan

Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Pelaku Pengadaan—yang meliputi PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan—memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan dan keputusan strategis demi kelancaran proses pengadaan. Namun, seringkali timbul kekhawatiran akan potensi kriminalisasi atas kebijakan yang diambil. Artikel ini menganalisis landasan hukum yang melindungi kebijakan dan keputusan Pelaku Pengadaan dari kriminalisasi, sepanjang tidak terdapat unsur gratifikasi, suap, atau kerugian negara yang nyata.

II. Landasan Hukum Perlindungan Kebijakan

A. Kerangka Konstitusional dan Legislatif

  1. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    • Pasal 22: Kewenangan diskresi untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan
    • Pasal 23: Tujuan diskresi untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum
    • Pasal 24: Prosedur penggunaan diskresi
  2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Kewenangan pengambilan keputusan strategis
    • Fleksibilitas dalam kondisi tertentu
    • Mekanisme pengadaan darurat

B. Yurisprudensi Mahkamah Agung

  1. Putusan MA No. 1340 K/Pid/2019
    • Kebijakan yang diambil dalam ranah administratif tidak dapat dipidana
    • Harus ada pembuktian mens rea dalam penentuan tindak pidana
    • Kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung
  2. Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2013
    • Perbedaan antara kesalahan administratif dan tindak pidana
    • Parameter kerugian negara yang terukur
    • Tidak dapat mengkriminalisasi kebijakan tanpa bukti konkret

III. Parameter Kebijakan yang Dilindungi



A. Kriteria Substantif

  1. Kesesuaian dengan Kewenangan
    • Dalam lingkup tugas dan fungsi
    • Sesuai dengan hierarki kewenangan
    • Dokumentasi pendelegasian yang jelas
  2. Dasar Pengambilan Keputusan
    • Pertimbangan yang rasional dan terukur
    • Didukung data dan analisis
    • Sesuai dengan prosedur yang berlaku
  3. Orientasi Kepentingan Publik
    • Tujuan untuk kelancaran pengadaan
    • Manfaat bagi institusi dan publik
    • Tidak ada konflik kepentingan

B. Kriteria Prosedural

  1. Dokumentasi yang Memadai
    • Nota dinas dan telaahan staf
    • Risalah rapat dan koordinasi
    • Kajian teknis dan finansial
  2. Transparansi Proses
    • Keterbukaan informasi yang wajar
    • Pelibatan stakeholder terkait
    • Audit trail yang jelas

IV. Batasan Absolut: Unsur yang Menggugurkan Perlindungan

A. Gratifikasi dan Suap

  • Penerimaan dalam bentuk apapun terkait jabatan
  • Pemberian yang mempengaruhi kebijakan
  • Tidak dilaporkan sesuai ketentuan

B. Kerugian Negara

  • Harus nyata dan terukur
  • Bukan berdasarkan asumsi atau potensi
  • Terdapat hubungan kausalitas langsung

V. Mekanisme Perlindungan Hukum

A. Perlindungan Preventif

  1. Sistem Pengendalian Internal
    • Review berjenjang
    • Konsultasi dengan APIP
    • Dokumentasi yang komprehensif
  2. Standardisasi Prosedur
    • SOP yang jelas
    • Matriks pengambilan keputusan
    • Checklist compliance

B. Perlindungan Represif

  1. Bantuan Hukum
    • Pendampingan institusional
    • Akses ke ahli hukum
    • Pembelaan yang memadai
  2. Mekanisme Administratif
    • Upaya administratif internal
    • Banding administratif
    • Peninjauan kembali

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi

A. Kesimpulan Utama

  1. Kebijakan dan keputusan Pelaku Pengadaan dalam ranah administratif tidak dapat dipidana sepanjang:
    • Diambil sesuai kewenangan
    • Memiliki dasar pertimbangan yang jelas
    • Tidak terbukti ada gratifikasi atau suap
    • Tidak menimbulkan kerugian negara yang nyata
  2. Kerugian negara yang dapat dijadikan dasar pidana harus:
    • Nyata dan dapat dihitung
    • Bukan berdasarkan asumsi
    • Ada hubungan kausalitas langsung

B. Rekomendasi

  1. Penguatan Sistem
    • Digitalisasi proses pengadaan
    • Integrasi sistem pengawasan
    • Standarisasi dokumentasi
  2. Peningkatan Kapasitas
    • Pelatihan manajemen risiko
    • Bimbingan teknis hukum
    • Sharing knowledge antar institusi
  3. Reformasi Regulasi
    • Harmonisasi peraturan terkait
    • Penguatan aspek perlindungan
    • Kejelasan parameter diskresi

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1340 K/Pid/2019
  4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 PK/Pid.Sus/2013
  5. Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia
  6. Atmosudirdjo, Prajudi. (1994). Hukum Administrasi Negara

Sumber

Favicon

Kutipan

Hukumonline

Akademisi: Pengambil Kebijakan Publik Tak Dapat Dipidana - Hukumonline

8 Maret 2014 — Pengajar Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Simatupang mengatakan seorang pengambil kebijakan sebagai produk administrasi negara tidak dapat dipidana meskipun kebijakan tersebut salah.

 

Hukumonline

Kebijakan yang Tidak Dapat Dipidana - Hukumonline

Kebijakan apa saja yang tidak dapat dipidanakan? Lalu, terkait dengan kasus Century, apakah kebijakan bail-out itu dapat dipidanakan?

 

Hasil Pencarian

Hukumonline

Mengenal Peraturan Kebijakan dan Kedudukannya - Hukumonline

24 Januari 2024 — Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijakan. Peraturan kebijakan tidak dapat diuji secara wetmatigheid karena memang tida...

 

Hukumonline

Kritik Atas Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum dalam RKUHP - Hukumonline

9 November 2022 — Seharusnya tidak bisa dipidana sepanjang perbuatan merupakan ungkapan ekspresi, kritik atau menyampaikan pendapat tuntutan masyarakat (kepentingan publik) yang tidak mengandung sifat melawan hukum. Ap...

 

Hukumonline

Mengkritik Demi Kepentingan Publik dan Kelestarian ... - Hukumonline

23 September 2021 — Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyebutkan menista/menghina untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana. Sedangkan Pasal 66 UU PPLH menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang b...

 

FaviconKepaniteraan Mahkamah Agung

Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

2 Januari 2021 — 1. Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana di laksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak mena...

 

FaviconMahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia

25 Januari 2020 — “Dengan berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2019, maka Peradilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang didalamnya mengandun...

 

Hukumonline

Tiga Catatan Penting Tentang Konsep Kerugian Negara - Hukumonline

16 Januari 2016 — Salah-salah mengambil kebijakan dan dikategorikan merugikan negara, Direksi sebuah BUMN bisa dipidana. Padahal, ada risiko bisnis yang harus dipertimbangkan, apakah kebijakan Direksi tersebut dapat di...

 

Hukumonline

Rencana SE Kepala Daerah Tak Dapat Dipidana Dinilai Jalan Pintas

28 Agustus 2015 — Rencana pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan kebijakan kepala daerah yang tak dapat dipidana dinilai sebagai jalan pintas. Presiden Jokowi diminta melakukan kajian terlebih dahulu s...

 

Hukumonline

Akademisi: Pengambil Kebijakan Publik Tak Dapat Dipidana - Hukumonline

8 Maret 2014 — Pengajar Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Simatupang mengatakan seorang pengambil kebijakan sebagai produk administrasi negara tidak dap...

 

Hukumonline

Kebijakan yang Tidak Dapat Dipidana - Hukumonline

Kebijakan apa saja yang tidak dapat dipidanakan? Lalu, terkait dengan kasus Century, apakah kebijakan bail-out itu dapat dipidanakan?

 

Hukumonline

KEDUDUKAN PERATURAN KEBIJAKAN DALAM UNDANG-UNDANG | Hukumonline

Sebagaimana halnya hakim yang tidak boleh menolak perkara denganalasan tidak ada hukumnya, maka pemerintah pun tidak dapat menolak mengambiltindakan dalam keadaan genting dengan alasan tidak ada dasar...

 

FaviconHukumonline Learning

Pengantar Kebijakan Publik - Learning Hukumonline

Kebijakan publik pada dasarnya berorientasi pada norma-norma tertentu atau berorientasi pada nilai tertentu. Sekarang ini ada kecendrenguan berorientasi pada nilai-nilai yang ada pada demokrasi dan at...

 

Hukumonline

Mengenal Lebih dalam Kebijakan Publik dan Implementasinya - Hukumonline

Kebijakan publik adalah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah yang terjadi di tengah masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga pemerintah. Kebijakan publik dilaksanakan oleh admi...

 

Hukumonline

Trauma Melanda Pejabat Publik - Hukumonline

“Policy (kebijakan) itu tidak bisa dipidana,” tegasnya. Dia beranggapan jika pejabat publik mengambil kebijakan yang salah, seharusnya dicopot dari jabatan dan tidak bisa dipilih kembali, bukan dipida...

 

Hukumonline

Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan, Administrasi atau ...

Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan APIP dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai ada atau tidak ada...

 

FaviconBuku Pusat Strategi MA-RI

Page 112 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK

TIDAK UNTUK DI PERJUAL BELIKAN perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuata...

 

FaviconBuku Pusat Strategi MA-RI

Page 117 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK

Secara dogmatik hukum dan doktrin hukum, kebijakan pejabat publik merupakan ruang lingkup hukum administrasi negara sebagai fungsi pemerintahan, oleh karenanya kebijakannya tidak dapat dipidana / dikr...

 

FaviconBuku Pusat Strategi MA-RI

Page 113 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK

Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP, Terdakwa I tidak dapat dipidana berdasarkan perbuat yang telah. dilakukannya tersebut, oleh karena perbuatan a quo telah. dilakukan terdakwa I selaku M...

 

Jurnal Hukum Peratun

DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ...

pemerintahan memiliki kebijakan agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap kebijakan (diskresi) dalam penyelenggaraan proyek strategis nasional karena dapat menghambat proses kemajuan pembangunan nas...

 

FaviconJDIH Mahkamah Agung

BUKU KESATU ATURAN UMUM BAB I BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA ...

(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakuka...

 

FaviconBadilum

ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM ...

Pembalikan beban pembuktian sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat dideskripsikan dikenal terhadap kesalahan orang yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana keten...

 

FaviconJDIH Mahkamah Agung

HIMPUNAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG SAMPAI DENGAN TAHUN 2018 EDISI ...

Sistem hukum di Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis, tetapi terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan bertentangan dengan rasa keadila...

 

FaviconBuku Pusat Strategi MA-RI

Page 34 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK

TIDAK UNTUK DI PERJUAL BELIKAN dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang; (ii) tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi; (iii) tidak dapat dipidana hanya...

 

FaviconMahkamah Agung

Direktori Putusan

Mengintegrasikan agenda antikorupsi untuk memperkuat partisipasirakyat yang terorganisir dalam proses pengambilan danpengawasan kebijakan publik;b.Memberdayakan aktoraktor potensial untuk mewujudkan s...

 

FaviconBadilum

Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif ...

Secara singkat model ini menekankan dimungkinkan berperan aktifnya korban dalam proses peradilan pidana seperti membantu jaksa penuntut umum,


Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

PROMPT AI IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG/JASA