Perlindungan Hukum atas Kebijakan dan Keputusan Pelaku Pengadaan: Analisis Yuridis Pembatasan Kriminalisasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perlindungan Hukum atas Kebijakan dan Keputusan Pelaku Pengadaan: Analisis Yuridis Pembatasan Kriminalisasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
I. Pendahuluan
Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, Pelaku Pengadaan—yang meliputi PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan—memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan dan keputusan strategis demi kelancaran proses pengadaan. Namun, seringkali timbul kekhawatiran akan potensi kriminalisasi atas kebijakan yang diambil. Artikel ini menganalisis landasan hukum yang melindungi kebijakan dan keputusan Pelaku Pengadaan dari kriminalisasi, sepanjang tidak terdapat unsur gratifikasi, suap, atau kerugian negara yang nyata.
II. Landasan Hukum Perlindungan Kebijakan
A. Kerangka Konstitusional dan Legislatif
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 22: Kewenangan diskresi untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan
- Pasal 23: Tujuan diskresi untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum
- Pasal 24: Prosedur penggunaan diskresi
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Kewenangan pengambilan keputusan strategis
- Fleksibilitas dalam kondisi tertentu
- Mekanisme pengadaan darurat
B. Yurisprudensi Mahkamah Agung
- Putusan MA No. 1340 K/Pid/2019
- Kebijakan yang diambil dalam ranah administratif tidak dapat dipidana
- Harus ada pembuktian mens rea dalam penentuan tindak pidana
- Kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung
- Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2013
- Perbedaan antara kesalahan administratif dan tindak pidana
- Parameter kerugian negara yang terukur
- Tidak dapat mengkriminalisasi kebijakan tanpa bukti konkret
III. Parameter Kebijakan yang Dilindungi
A. Kriteria Substantif
- Kesesuaian dengan Kewenangan
- Dalam lingkup tugas dan fungsi
- Sesuai dengan hierarki kewenangan
- Dokumentasi pendelegasian yang jelas
- Dasar Pengambilan Keputusan
- Pertimbangan yang rasional dan terukur
- Didukung data dan analisis
- Sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Orientasi Kepentingan Publik
- Tujuan untuk kelancaran pengadaan
- Manfaat bagi institusi dan publik
- Tidak ada konflik kepentingan
B. Kriteria Prosedural
- Dokumentasi yang Memadai
- Nota dinas dan telaahan staf
- Risalah rapat dan koordinasi
- Kajian teknis dan finansial
- Transparansi Proses
- Keterbukaan informasi yang wajar
- Pelibatan stakeholder terkait
- Audit trail yang jelas
IV. Batasan Absolut: Unsur yang Menggugurkan Perlindungan
A. Gratifikasi dan Suap
- Penerimaan dalam bentuk apapun terkait jabatan
- Pemberian yang mempengaruhi kebijakan
- Tidak dilaporkan sesuai ketentuan
B. Kerugian Negara
- Harus nyata dan terukur
- Bukan berdasarkan asumsi atau potensi
- Terdapat hubungan kausalitas langsung
V. Mekanisme Perlindungan Hukum
A. Perlindungan Preventif
- Sistem Pengendalian Internal
- Review berjenjang
- Konsultasi dengan APIP
- Dokumentasi yang komprehensif
- Standardisasi Prosedur
- SOP yang jelas
- Matriks pengambilan keputusan
- Checklist compliance
B. Perlindungan Represif
- Bantuan Hukum
- Pendampingan institusional
- Akses ke ahli hukum
- Pembelaan yang memadai
- Mekanisme Administratif
- Upaya administratif internal
- Banding administratif
- Peninjauan kembali
VI. Kesimpulan dan Rekomendasi
A. Kesimpulan Utama
- Kebijakan dan keputusan Pelaku Pengadaan dalam ranah administratif tidak dapat dipidana sepanjang:
- Diambil sesuai kewenangan
- Memiliki dasar pertimbangan yang jelas
- Tidak terbukti ada gratifikasi atau suap
- Tidak menimbulkan kerugian negara yang nyata
- Kerugian negara yang dapat dijadikan dasar pidana harus:
- Nyata dan dapat dihitung
- Bukan berdasarkan asumsi
- Ada hubungan kausalitas langsung
B. Rekomendasi
- Penguatan Sistem
- Digitalisasi proses pengadaan
- Integrasi sistem pengawasan
- Standarisasi dokumentasi
- Peningkatan Kapasitas
- Pelatihan manajemen risiko
- Bimbingan teknis hukum
- Sharing knowledge antar institusi
- Reformasi Regulasi
- Harmonisasi peraturan terkait
- Penguatan aspek perlindungan
- Kejelasan parameter diskresi
Referensi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1340 K/Pid/2019
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 PK/Pid.Sus/2013
- Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia
- Atmosudirdjo, Prajudi. (1994). Hukum Administrasi Negara
Sumber
Kutipan
Akademisi: Pengambil Kebijakan Publik Tak Dapat Dipidana -
Hukumonline
Kebijakan yang Tidak Dapat Dipidana - Hukumonline
Hasil Pencarian
Mengenal Peraturan Kebijakan dan Kedudukannya - Hukumonline
Kritik Atas Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum dalam RKUHP -
Hukumonline
Mengkritik Demi Kepentingan Publik dan Kelestarian ... -
Hukumonline
Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Tiga Catatan Penting Tentang Konsep Kerugian Negara -
Hukumonline
Rencana SE Kepala Daerah Tak Dapat Dipidana Dinilai Jalan
Pintas
Akademisi: Pengambil Kebijakan Publik Tak Dapat Dipidana -
Hukumonline
Kebijakan yang Tidak Dapat Dipidana - Hukumonline
KEDUDUKAN PERATURAN KEBIJAKAN DALAM UNDANG-UNDANG | Hukumonline
Pengantar Kebijakan Publik - Learning Hukumonline
Mengenal Lebih dalam Kebijakan Publik dan Implementasinya -
Hukumonline
Trauma Melanda Pejabat Publik - Hukumonline
Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan, Administrasi
atau ...
Page 112 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
Page 117 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
Page 113 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT
UNDANG-UNDANG ...
BUKU KESATU ATURAN UMUM BAB I BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN
PIDANA ...
ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
DALAM ...
HIMPUNAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG SAMPAI DENGAN TAHUN 2018
EDISI ...
Page 34 - KRIMINALISASI KEBIJAKAN PEJABAT PUBLIK
Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari
Perspektif ...
Komentar
Posting Komentar