Peraturan perpajakan terbaru yang berlaku di Indonesia:

Berikut adalah beberapa peraturan perpajakan terbaru yang berlaku di Indonesia:

1. **Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023**: Ini merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan ini mengatur tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. PMK ini mencakup aturan mengenai penyusutan untuk harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun, menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun, serta mengatur tentang masa manfaat bangunan permanen dan tidak permanen. Juga terdapat ketentuan tentang biaya perbaikan harta berwujud dan penggantian asuransi dalam konteks pajak [➊](https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pmk-72-tahun-2023-terbit-berikut-pokok-aturannya#:~:text=%23%20%E3%80%900%E2%80%A0PMK,Hubungan%20Masyarakat%20Dwi%20Astuti) [➋](https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pmk-72-tahun-2023-terbit-berikut-pokok-aturannya).

2. **Undang-Undang Perpajakan Edisi 2023**: Buku Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Edisi 2023 mencakup perubahan terbaru pada peraturan perpajakan yang meliputi:
   - UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
   - UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
   - UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
   - UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
   - UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai [➌](https://pajak.go.id/id/sdsn-undang-undang-perpajakan-edisi-2023).

3. **Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023**: Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan [➍](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/252130/pp-no-35-tahun-2023#:~:text=,UU%20Nomor%201%20Tahun%202022).

4. **Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023**: Peraturan ini mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan [➎](https://peraturan.bpk.go.id/Details/254106/pmk-no-66-tahun-2023#:~:text=,U).

5. **Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022**: Mengatur tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, termasuk penerapan pajak kenikmatan atau natura [➏](https://ekonomi.bisnis.com/read/20230206/259/1625031/pengusaha-wajib-tahu-ini-peraturan-pajak-terbaru-pada-2023#:~:text=,1%29%20bahwa).

Peraturan-peraturan ini mencerminkan upaya terus-menerus pemerintah Indonesia dalam memperbarui dan menyederhanakan sistem perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi. Untuk informasi lebih lanjut dan pemahaman yang lebih mendalam, sangat disarankan untuk merujuk langsung ke sumber resmi dan dokumen peraturan terkait.


Ketentuan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan penting, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022. Berikut adalah beberapa poin penting dari perubahan tersebut:

1. **Tarif PPN**: Sesuai UU HPP, tarif PPN telah diubah menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 dan akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Tarif khusus PPN Ekspor tetap 0% untuk ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan Jasa Kena Pajak (JKP). Tarif PPN khusus untuk pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, diterapkan sebagai tarif PPN final (misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha), yang diatur dengan PMK [➊](https://pajaknesia.id/tarif-terbaru-ppn-2023-dan-penjelasan-artikel-pajaknesia-bekasi-jakarta-bogor-bandung-depok-tangerang/).

2. **Ketentuan Baru dalam PP Nomor 44 Tahun 2022**:
   - Penunjukan pihak lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM, termasuk pedagang, penyedia jasa, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
   - Pengenaan PPN atau PPnBM atas barang kena pajak yang dipakai sendiri, tanpa pembedaan antara barang produksi dan konsumsi.
   - Penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli ditetapkan sebagai barang kena pajak dan harus dikenai PPN atau PPnBM.
   - Penyerahan barang melalui skema transaksi pembiayaan syariah tidak dikenai PPN ketika barang kena pajak tersebut dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
   - Pemungutan dan penyetoran PPN atau PPnBM menggunakan besaran tertentu untuk pelaku usaha dengan jumlah peredaran usaha dalam satu tahun di bawah nilai tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak tertentu [➋](https://money.kompas.com/read/2023/02/13/225709126/10-poin-penting-perubahan-aturan-ppn-dan-ppnbm-di-pp-nomor-44-tahun-2022?page=all).

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi, serta kemudahan dan keadilan di bidang PPN dan PPnBM. Saya tidak berhasil mendapatkan informasi lebih mendalam tentang setiap poin, jadi saya sarankan untuk merujuk langsung ke sumber resmi dan dokumen peraturan terkait untuk detail lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

PROMPT AI IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG/JASA