Pengelolaan Barang Milik Negara Berdasarkan Ketentuan Terbaru
Pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN)
Ditulis
oleh: Agus Arif Rakhman, M.M.
Pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN) adalah salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan negara.
BMN adalah semua barang yang diperoleh dari hasil APBN,
APBD, hibah, bantuan sosial, dan sumber lain yang sah, yang digunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional1. BMN harus dikelola dengan baik agar
memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Untuk mengatur pengelolaan
BMN, Kementerian Keuangan telah menerbitkan beberapa peraturan terbaru, antara
lain:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
53/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari
Aset Lain-lain2.
Peraturan ini mengatur tentang asal-usul, kriteria, proses, dan tata cara
pengelolaan BMN yang berasal dari aset lain-lain, seperti barang sitaan,
barang rampasan, barang temuan, barang titipan, dan barang yang diperoleh
dari kegiatan operasional pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang
peran dan tanggung jawab Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai
badan layanan umum yang bertugas mengelola BMN yang berasal dari aset
lain-lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020
tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara3.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, jenis, syarat, prosedur, dan
mekanisme pemanfaatan BMN oleh pihak lain, baik pemerintah, swasta, maupun
masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pihak
yang memanfaatkan BMN, serta pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran.
Pemanfaatan BMN dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas,
dan nilai ekonomi BMN, serta mendukung kegiatan pemerintah dan masyarakat.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2020
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga
Manajemen Aset Negara4.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, tugas, wewenang, dan
tanggung jawab LMAN dalam pengelolaan BMN, yang meliputi aset kelolaan dan
aset konsultasi. Aset kelolaan adalah BMN yang dikelola oleh LMAN
berdasarkan perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah lain. Aset
konsultasi adalah BMN yang dikelola oleh instansi pemerintah lain dengan
bantuan konsultasi dari LMAN. Peraturan ini juga mengatur tentang
penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan pengelolaan BMN
oleh LMAN.
Dengan adanya
peraturan-peraturan tersebut, diharapkan pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan
lebih tertib, transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan negara dan masyarakat.
Jenis BMN adalah
berdasarkan sumber perolehan, fungsi, dan golongan. Berdasarkan sumber perolehan, BMN
dapat dibedakan menjadi1:
- BMN yang diperoleh dari hasil APBN atau APBD, yaitu barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara
atau daerah.
- BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah, yaitu barang yang
diperoleh dari sumber lain yang sah, seperti hibah, bantuan sosial,
sitaan, rampasan, temuan, titipan, atau kegiatan operasional pemerintah.
Berdasarkan fungsi, BMN dapat dibedakan menjadi2:
- BMN yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional, yaitu barang yang digunakan untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, seperti gedung, kendaraan,
peralatan, dan perlengkapan kantor.
- BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional, yaitu barang yang tidak digunakan untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, seperti tanah, bangunan, dan
barang seni.
Berdasarkan golongan, BMN dapat dibedakan menjadi3:
- BMN golongan I, yaitu tanah dan bangunan.
- BMN golongan II, yaitu peralatan dan mesin.
- BMN golongan III, yaitu persediaan.
- BMN golongan IV, yaitu barang berharga lainnya, seperti barang seni,
barang antik, dan barang bersejarah.
Jenis pemanfaatan BMN oleh pihak lain adalah sebagai berikut1:
- Sewa: Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dan menerima imbalan uang tunai2.
- Pinjam Pakai: Pemanfaatan BMN oleh pihak lain tanpa imbalan uang
tunai dan tanpa mengubah bentuk, fungsi, dan tujuan BMN2.
- Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dengan memberikan
imbalan berupa uang tunai dan/atau non-uang tunai, serta dapat mengubah
bentuk, fungsi, dan tujuan BMN sesuai dengan perjanjian kerja sama2.
- Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun
Serah Guna (BSG): Pemanfaatan BMN oleh
pihak lain dengan membangun atau menyediakan bangunan dan fasilitas di
atas tanah milik negara, kemudian menyerahkan atau menerima hak guna
bangunan dan fasilitas tersebut selama jangka waktu tertentu2.
- Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur (KSPI): Pemanfaatan BMN
oleh pihak lain dengan melakukan kerja sama pemerintah dan badan usaha
dalam penyediaan infrastruktur, yang meliputi penyediaan, pengoperasian,
dan/atau pemeliharaan infrastruktur2.
- Kerja Sama Terbatas untuk
Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI):
Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dengan memberikan hak pengelolaan atas BMN
kepada badan usaha untuk mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan
infrastruktur2.
Cara pengelolaan BMN yang berasal dari aset lain-lain adalah
sebagai berikut1:
- Penetapan status penggunaan: BMN aset lain-lain yang dapat digunakan
untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional dapat
ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan atau
Kementerian/Lembaga selaku counterpart. BMN aset lain-lain yang tidak
dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
nasional dapat ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan untuk
diserahkan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai badan
layanan umum yang bertugas mengelola BMN aset lain-lain.
- Pemanfaatan: BMN aset lain-lain yang telah ditetapkan status
penggunaannya dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
swasta, atau masyarakat dengan memberikan imbalan berupa uang tunai
dan/atau non-uang tunai. Jenis pemanfaatan BMN aset lain-lain meliputi
sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun
serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur, dan kerja sama terbatas
untuk pembiayaan infrastruktur.
- Pengamanan dan pemeliharaan: BMN aset lain-lain yang telah
ditetapkan status penggunaannya harus diamankan dan dipelihara oleh
instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau masyarakat yang memanfaatkan
BMN aset lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemindahtanganan: BMN aset lain-lain yang telah ditetapkan status
penggunaannya dapat dipindahtangankan oleh Menteri Keuangan atau
Kementerian/Lembaga selaku counterpart kepada pihak lain dengan syarat dan
prosedur yang ditentukan. Jenis pemindahtanganan BMN aset lain-lain
meliputi penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyerahan.
- Pemusnahan: BMN aset lain-lain yang telah ditetapkan status
penggunaannya dapat dimusnahkan oleh Menteri Keuangan atau
Kementerian/Lembaga selaku counterpart apabila BMN aset lain-lain tersebut
tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan karena rusak,
usang, atau tidak bernilai ekonomis. Pemusnahan BMN aset lain-lain
dilakukan dengan cara fisik atau non-fisik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Penghapusan: BMN aset lain-lain yang telah ditetapkan status
penggunaannya dapat dihapuskan oleh Menteri Keuangan atau
Kementerian/Lembaga selaku counterpart apabila BMN aset lain-lain tersebut
hilang, dicuri, atau tidak diketahui keberadaannya. Penghapusan BMN aset
lain-lain dilakukan dengan cara administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Penatausahaan: BMN aset lain-lain yang telah ditetapkan status
penggunaannya harus ditatausahakan oleh Direktur dalam rangka penyusunan
laporan keuangan Bendahara Umum Negara dan pejabat struktural yang
menerima pelimpahan wewenang pada Kementerian/Lembaga selaku counterpart
dalam rangka penyusunan laporan BMN aset lain-lain. Penatausahaan BMN aset
lain-lain dilakukan dengan menggunakan sistem informasi pengelolaan BMN
aset lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian cara pengelolaan
BMN yang berasal dari aset lain-lain. Semoga bermanfaat.
1: PMK No. 53/PMK.06/2021 - JDIH BPK RI
• Link Mbizmarket Toko Daring LKPP https://www.mbizmarket.co.id/p/arifbook
• Link official store Shopee: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee
• Link official store Tokopedia: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia
• Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310
Tiktok @agusarifrakhman1
Komentar
Posting Komentar