Pengelolaan Barang Milik Negara Berdasarkan Ketentuan Terbaru

 

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

Ditulis oleh: Agus Arif Rakhman, M.M.



Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan negara. BMN adalah semua barang yang diperoleh dari hasil APBN, APBD, hibah, bantuan sosial, dan sumber lain yang sah, yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional1. BMN harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Untuk mengatur pengelolaan BMN, Kementerian Keuangan telah menerbitkan beberapa peraturan terbaru, antara lain:

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan negara dan masyarakat.

Jenis BMN adalah berdasarkan sumber perolehan, fungsi, dan golongan. Berdasarkan sumber perolehan, BMN dapat dibedakan menjadi1:

  • BMN yang diperoleh dari hasil APBN atau APBD, yaitu barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah.
  • BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah, yaitu barang yang diperoleh dari sumber lain yang sah, seperti hibah, bantuan sosial, sitaan, rampasan, temuan, titipan, atau kegiatan operasional pemerintah.

Berdasarkan fungsi, BMN dapat dibedakan menjadi2:

  • BMN yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional, yaitu barang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, seperti gedung, kendaraan, peralatan, dan perlengkapan kantor.
  • BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional, yaitu barang yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, seperti tanah, bangunan, dan barang seni.

Berdasarkan golongan, BMN dapat dibedakan menjadi3:

  • BMN golongan I, yaitu tanah dan bangunan.
  • BMN golongan II, yaitu peralatan dan mesin.
  • BMN golongan III, yaitu persediaan.
  • BMN golongan IV, yaitu barang berharga lainnya, seperti barang seni, barang antik, dan barang bersejarah.

 

Jenis pemanfaatan BMN oleh pihak lain adalah sebagai berikut1:

 

Cara pengelolaan BMN yang berasal dari aset lain-lain adalah sebagai berikut1:

  • Penetapan status penggunaan: BMN aset lain-lain yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional dapat ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga selaku counterpart. BMN aset lain-lain yang tidak dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional dapat ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri Keuangan untuk diserahkan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai badan layanan umum yang bertugas mengelola BMN aset lain-lain.
  • Pemanfaatan: BMN aset lain-lain yang telah ditetapkan status penggunaannya dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau masyarakat dengan memberikan imbalan berupa uang tunai dan/atau non-uang tunai. Jenis pemanfaatan BMN aset lain-lain meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
  • Pengamanan dan pemeliharaan: BMN aset lain-lain yang telah ditetapkan status penggunaannya harus diamankan dan dipelihara oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau masyarakat yang memanfaatkan BMN aset lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemindahtanganan: BMN aset lain-lain yang telah ditetapkan status penggunaannya dapat dipindahtangankan oleh Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga selaku counterpart kepada pihak lain dengan syarat dan prosedur yang ditentukan. Jenis pemindahtanganan BMN aset lain-lain meliputi penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyerahan.
  • Pemusnahan: BMN aset lain-lain yang telah ditetapkan status penggunaannya dapat dimusnahkan oleh Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga selaku counterpart apabila BMN aset lain-lain tersebut tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan karena rusak, usang, atau tidak bernilai ekonomis. Pemusnahan BMN aset lain-lain dilakukan dengan cara fisik atau non-fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penghapusan: BMN aset lain-lain yang telah ditetapkan status penggunaannya dapat dihapuskan oleh Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga selaku counterpart apabila BMN aset lain-lain tersebut hilang, dicuri, atau tidak diketahui keberadaannya. Penghapusan BMN aset lain-lain dilakukan dengan cara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penatausahaan: BMN aset lain-lain yang telah ditetapkan status penggunaannya harus ditatausahakan oleh Direktur dalam rangka penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara dan pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang pada Kementerian/Lembaga selaku counterpart dalam rangka penyusunan laporan BMN aset lain-lain. Penatausahaan BMN aset lain-lain dilakukan dengan menggunakan sistem informasi pengelolaan BMN aset lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian cara pengelolaan BMN yang berasal dari aset lain-lain. Semoga bermanfaat.

1: PMK No. 53/PMK.06/2021 - JDIH BPK RI




 Pemesanan buku karya *Agus Arif Rakhman, M.M.* dapat dilakukan melalui:

Link Mbizmarket Toko Daring LKPP https://www.mbizmarket.co.id/p/arifbook 

Link official store  Shopee: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee 

Link official store Tokopedia: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia 

Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310

Tiktok @agusarifrakhman1


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP