Daftar objek yang dikecualikan dari PPN

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan diperbaharui dalam UU Cipta Kerja. Berikut adalah daftar objek yang dikecualikan dari PPN:

### Barang Dikecualikan dari Pengenaan PPN
1. **Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya**, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.
2. **Barang kebutuhan pokok** yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3. **Makanan dan minuman yang disajikan** di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. **Uang, emas batangan, dan surat berharga**.

### Jasa Dikecualikan dari Pengenaan PPN
1. **Jasa pelayanan kesehatan medik**.
2. **Jasa pelayanan sosial**.
3. **Jasa pengiriman surat dengan perangko**; jasa keuangan.
4. **Jasa asuransi**.
5. **Jasa keagamaan**.
6. **Jasa pendidikan**.
7. **Jasa kesenian dan hiburan**.
8. **Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan**.
9. **Jasa angkutan umum di darat dan di air** serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
10. **Jasa tenaga kerja**.
11. **Jasa perhotelan**.
12. **Jasa yang disediakan oleh pemerintah** dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
13. **Jasa penyediaan tempat parkir**.
14. **Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam**.
15. **Jasa pengiriman uang dengan wesel pos**.
16. **Jasa boga atau katering**.

Ketentuan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa barang dan jasa penting atau esensial dikecualikan dari beban PPN [➊](https://blog.pajak.io/pkp-berikut-barang-dan-jasa-yang-dikecualikan-dari-pengenaan-ppn/).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP