Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2023

LAPTOP TINGKATAN SPESIFIKASI TEKNIS DI PASARAN

Gambar
  LAPTOP TINGKATAN SPESIFIKASI TEKNIS DI PASARAN SERIAL PRAKTIK IDENTIFIKASI KEBUTUHAN   Medan, 31 Juli 2023 Ditulis oleh: Agus Arif Rakhman, M.M. Pengelola Pengadaan Ahli Madya – Probity Advisor LKPP – Penulis Buku – Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan   Tujuan tulisan ini adalah untuk memberikan wawasan pengetahuan para perencana pengadaan terhadap tingkatan spesifikasi teknis suatu barang di pasaran yang dihubungkan dengan kebutuhannya dan siapa yang sebaiknya menggunakan, sehingga informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan, dalam artian “membeli yang dibutuhkan” bukan “yang diinginkan” Tingkatan spesifikasi laptop dari kualitas rendah hingga tinggi, dengan harga kisaran dalam Rupiah, dan juga rekomendasi penggunaannya:   1. Laptop Entry-Level (Rp 3 juta - Rp 6 juta):    Spesifikasi: Intel Celeron atau AMD A4, RAM 2GB-4GB, hard drive 500GB atau SSD 128GB, layar 11-14 inci dengan resolusi 1366x768.    Rekomendasi penggunaa

Kajian Usulan Perubahan Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Klausul Nomor 8 Tentang Penerapan Evaluasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Personel Manajerial Pada MDP Pekerjaan Konstruksi

Gambar
  Kajian Usulan Perubahan Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Klausul Nomor 8 Tentang Penerapan Evaluasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Personel Manajerial Pada MDP Pekerjaan Konstruksi Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Diusulkan oleh: Agus Arif Rakhman, M.M. Pengelola Pengadaan Ahli Madya – Probity Advisor LKPP   Disampaikan kepada: 1.      Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) 2.      Kedeputian Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP   Pada kegiatan Perumusan Perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Juli 2023)     Latar Belakang   Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 memberikan petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada klausul 8, terdapat keambiguan interpretasi mengenai penilaian Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk personel manajerial dalam dokumen penawaran.   Dalam praktik, klausul ini sering ditafsirkan bahwa SKK tidak perlu dievaluasi, ha

Kajian Penghapusan Klausul Penyedia Baru Dengan Kualifikasi Usaha Kecil Khusus Untuk Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya Pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

  Kajian Penghapusan Klausul Penyedia Baru Dengan Kualifikasi Usaha Kecil Khusus Untuk Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya Pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021   Diusulkan oleh: Agus Arif Rakhman, M.M. Pengelola Pengadaan Ahli Madya – Probity Advisor LKPP   Disampaikan kepada: 1.      Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) 2.      Kedeputian Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP   Pada kegiatan Perumusan Perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Juli 2023)   Kajian Penghapusan Klausul Penyedia Baru Dengan Kualifikasi Usaha Kecil Pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Untuk Persyaratan Kualifikasi Teknis Penyedia Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya     Latar Belakang   Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 memberikan kemudahan kepada penyedia baru dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dan belum memiliki pengalaman untuk ikut serta dalam