Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
meliputi
kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan
pemilihan Penyedia, pelaksanaan
pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima
hasil
pekerjaan.
Sebelum pelaksanaan pengadaan,
dilakukan
Analisis
dan Evaluasi Kebutuhan, serta
Perencanaan Pengadaan.
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PA/KPA.
- Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa.
Komentar
Posting Komentar