Tahap Persiapan Pengadaan Versi Pepres 16/2018

Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui
oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk
Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada
awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat
dilaksanakan setelah  penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan
RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
a. Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). 
b. Penetapan HPS.
c. Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
d. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, 
jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian
harga.

Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang
akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan
diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk
pengadaan khusus. 

Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
a. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan 
Darurat;
b. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian; 
d. Penelitian; atau
e. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau 
Hibah Luar Negeri.

Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam 
pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

PROMPT AI IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG/JASA