Persiapan Pengadaan vs Persiapan Pemilihan

PERSIAPAN PENGADAAN


Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat  Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah  penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:

  • Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). 
  • Penetapan HPS.
  • Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
  • Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga

Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus.

Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
  1. Pengadaan   Barang/Jas dala rangk Penanganan   Keadaan Darurat;
  2. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
  3. Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian;
  4. Penelitian; atau
  5. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri

PERSIAPAN PEMILIHAN

Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
  1. Penetapan metode pemilihan Penyedia;
  2. Penetapan metode Kualifikasi;
  3. Penetapan metode evaluasi penawaran;
  4. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
  5. Penetapan jadwal pemilihan; dan 
  6. Penyusunan Dokumen Pemilihan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP