Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2025

DeepSeek: Chatbot AI Tiongkok Guncang Pasar Global, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Gambar
DeepSeek: Chatbot AI Tiongkok Guncang Pasar Global, Apa Dampaknya bagi Indonesia? Fenomena DeepSeek dan Disrupsi AI Global Penulis Agus Arif Rakhman M.M CPSp  Dalam perkembangan terbaru industri kecerdasan buatan (AI), aplikasi AI asal Tiongkok, DeepSeek, telah menggemparkan pasar global. Aplikasi ini tidak hanya melampaui popularitas pesaingnya, seperti ChatGPT, tetapi juga berhasil menjadi salah satu model AI teratas di berbagai platform. Keberhasilan DeepSeek menyebabkan dampak besar pada industri teknologi, termasuk penurunan signifikan pada saham perusahaan teknologi di Amerika Serikat dan Eropa. Nvidia, misalnya, mengalami penurunan nilai pasar hingga $500 miliar akibat pergeseran perhatian ke AI buatan Tiongkok. (bbc.com) Keunggulan DeepSeek terletak pada penggunaan model penalaran R1, yang diklaim lebih unggul dibandingkan model AI lainnya, seperti GPT-4 dari OpenAI dan Llama 3.1 dari Meta, berdasarkan berbagai uji benchmark. Dengan kemampuan pemrosesan data yan...

DeepSeek AI: Revolusi Teknologi China yang Menggeser ChatGPT dan Peluangnya di Indonesia

Gambar
DeepSeek AI: Revolusi Teknologi China yang Menggeser ChatGPT dan Peluangnya di Indonesia Penulis Agus Arif Rakhman M.M CPSp  Sumber https://internasional.kontan.co.id/news/startup-ai-china-deepseek-menyalip-chatgpt-di-apple-app-store Bangkitnya DeepSeek AI di Kancah Global Dalam dunia kecerdasan buatan (AI), China kembali menunjukkan dominasinya dengan kehadiran DeepSeek AI, sebuah startup yang baru-baru ini berhasil menggeser ChatGPT dari posisi teratas dalam kategori aplikasi gratis di Apple App Store Amerika Serikat. Keberhasilan ini bukan hanya sekadar pencapaian teknologi, tetapi juga menandakan pergeseran peta persaingan global dalam industri AI, yang selama ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan Barat seperti OpenAI, Google, dan Microsoft. DeepSeek AI, dengan model terbaru DeepSeek-V3, secara resmi dirilis pada 10 Januari 2025 dan dalam hitungan minggu berhasil menarik perhatian pengguna di seluruh dunia, terutama di AS. Hal ini menjadi bukti bahwa inovas...

Panduan Pengisian dan Template Surat Tugas Untuk Registrasi dan Akses Inaproc Manajemen Akun Terpusat

Gambar
Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa Di kutip dari official website Inaproc https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/9632082649103-Panduan-Pengisian-Surat-Tugas pada tanggal 17 Januari 2025 Transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah terus bergulir. Salah satu inovasi terbaru adalah penggunaan Katalog Elektronik versi 6 pada platform Inaproc ( https://akun.inaproc.id/ ). Namun, sebelum dapat mengakses platform ini, setiap instansi pemerintah wajib mempersiapkan dokumen legalitas berupa Surat Tugas yang mengatur peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan. Surat Tugas menjadi dokumen krusial dalam proses registrasi dan verifikasi akses Inaproc. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum pemberian aks...

Profesi Masa Depan Pekerjaan Baru yang Akan Hadir di Era AI

Gambar
  Profesi Masa Depan: Pekerjaan Baru yang Akan Hadir di Era AI Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa Artificial Intelligence (AI) tidak hanya mentransformasi cara manusia bekerja, tetapi juga menciptakan peluang besar untuk profesi baru yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan. Dalam beberapa tahun mendatang, kehadiran AI akan semakin memperluas spektrum pekerjaan dengan kombinasi keterampilan manusia dan teknologi. Artikel ini mengeksplorasi berbagai profesi yang diprediksi akan muncul di era AI, didukung oleh data dan wawasan tentang perubahan lanskap kerja global. Profesi Baru yang Dipicu oleh AI 1. Trainer AI Etis Dengan meningkatnya kebutuhan akan transparansi dan keadilan dalam penerapan AI, profesi sebagai trainer AI etis akan...

AI dan Evolusi Cara Berpikir: Membongkar Mitos Kecerdasan Buatan

Gambar
AI dan Evolusi Cara Berpikir Membongkar Mitos Kecerdasan Buatan Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa Dalam era digital yang terus berkembang, perdebatan mengenai dampak Artificial Intelligence (AI) terhadap kemampuan berpikir manusia terus bergulir. Banyak pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi, menyuarakan kekhawatiran bahwa ketergantungan pada AI dapat melemahkan kapasitas kognitif manusia. Kekhawatiran ini sering kali diperkuat oleh narasi populer yang menggambarkan AI sebagai teknologi yang akan menggantikan fungsi manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, apakah paradigma ini masih relevan di tengah kemajuan pesat dalam teknologi dan transformasi digital yang mendorong kolaborasi manusia dan mesin? Artikel ini bertujuan untuk ...

Pemerintah Tegaskan Barang dan Jasa yang Bebas PPN: Upaya Meringankan Beban Masyarakat

Gambar
Pemerintah Tegaskan Barang dan Jasa yang Bebas PPN: Upaya Meringankan Beban Masyarakat Bandung, 2 Januari 2025 Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, menciptakan keseimbangan sosial, dan memastikan akses terhadap layanan dasar tetap terjangkau. Barang yang Dikecualikan dari PPN 1. Barang Kebutuhan Pokok Barang kebutuhan pokok yang menjadi konsumsi harian masyarakat luas dibebaskan dari pengenaan PPN. PPK perlu lebih cermat memastikan bahwa barang-barang ini benar-benar mas...

Mengupas Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah di Tahun 2025: Langkah Bijak Meningkatkan Penerimaan Negara

Gambar
Mengupas Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah di Tahun 2025: Langkah Bijak Meningkatkan Penerimaan Negara Bandung, 2 Januari 2025 Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa Pendahuluan Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mengendalikan konsumsi barang-barang mewah di masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam kategori barang yang dikenai tarif ini dan alasan di balik implementasinya. Kategori Barang Mewah yang Dikenai PPN 12% Penerapan tarif PPN 12% difokuskan pada barang-barang yang m...

Panduan Praktis: Pemungutan PPN oleh PPK dan Bendahara sesuai PMK 131/2024

Gambar
  Bandung, 2 Januari 2025 Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa Panduan Praktis: Pemungutan PPN oleh PPK dan Bendahara sesuai PMK 131/2024 Pendahuluan Dengan berlakunya PMK 131/2024, terdapat mekanisme baru dalam perhitungan dan pemungutan PPN yang perlu dipahami oleh PPK dan Bendahara. Panduan ini akan membantu memahami prosedur pemungutan PPN yang benar sesuai ketentuan terbaru. Prinsip Dasar Pemungutan PPN 2025 Kewajiban Bendahara sebagai Pemungut Memungut PPN saat melakukan pembayaran Menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara Melaporkan pemungutan dalam SPT Masa PPN Menerbitkan bukti potong PPN Tarif dan Perhitungan Tarif PPN: 12% DPP khusus: 11/12 dari nilai tagihan PPN efektif: setara 11% dari nilai transaksi Simulasi Per...

Memahami Kebijakan PPN 2025: Formula Baru untuk Pelaku Usaha, Kemudahan bagi PPK

Gambar
Memahami Kebijakan PPN 2025: Formula Baru untuk Pelaku Usaha, Kemudahan bagi PPK Bandung, 2 Januari 2025 Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa Memasuki tahun 2025, implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% membawa perubahan signifikan dalam mekanisme perhitungan, khususnya bagi pelaku usaha. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 hadir dengan pendekatan inovatif yang membedakan cara penghitungan antara pelaku usaha dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua Pendekatan Berbeda: Pelaku Usaha vs PPK Pendekatan Pelaku Usaha Formula "12% × (11/12)" menjadi kunci utama bagi pelaku usaha dalam menghitung PPN. "Formula ini dirancang khusus untuk membantu penyedia barang/jasa mempertahankan ha...