Tugas Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda dan Ahli Madya dalam “Pendampingan”

 

Bandung, 27 Juni 2024

Dikontribusikan Untuk Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa

Tidak diperjualbelikan, siapapun dapat menyebarkan e-book ini tanpa perlu izin



Penulis:

Agus Arif Rakhman, M.M.

Pengelola Pengadaan Ahli Madya BMKG RI – Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan LKPP RI – Probity Advisor LKPP RI – Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa

Pendahuluan

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) memainkan peran penting dalam memastikan keberhasilan proses pengadaan di instansi pemerintah. Dengan adanya peraturan yang jelas, seperti yang diatur dalam PermenpanRB No. 29 Tahun 2020, PPBJ diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tugas-tugas spesifik yang diemban oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda dan Ahli Madya, khususnya dalam konteks pendampingan.

Maksud dan Tujuan

Artikel ini disusun dengan maksud untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan tanggung jawab Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam menjalankan tugas pendampingan. Tujuan utama dari artikel ini adalah:

  1. Menjelaskan Tugas Spesifik PPBJ Ahli Muda dan Ahli Madya: Memberikan gambaran rinci mengenai tugas-tugas yang diatur dalam PermenpanRB No. 29 Tahun 2020, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c.
  2. Menguraikan Kegiatan Pendampingan dalam Pengadaan Barang/Jasa: Memaparkan berbagai bentuk kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh PPBJ, mulai dari tahap perencanaan hingga pengelolaan kontrak dan pengadaan swakelola.
  3. Menegaskan Pentingnya Pendampingan dalam Proses Pengadaan: Menyadarkan para pengelola pengadaan akan pentingnya pendampingan dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi proses pengadaan.

 

PermenpanRB No. 29 Tahun 2020

Pasal 8 Ayat 1 Huruf b: Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

  1. Menyusun Konsep Rekomendasi atau Saran untuk Pembinaan atau Pendampingan pada Tahap Perencanaan Pengadaan:
    • (9) Tugas ini melibatkan penyusunan konsep rekomendasi atau saran yang bertujuan untuk memberikan pembinaan atau pendampingan pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda diharapkan mampu memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan.
  2. Melaksanakan Pendampingan, Bimbingan Teknis, atau Konsultasi Penggunaan Sistem Informasi atau Aplikasi pada Tahap Perencanaan Pengadaan:
    • (10) Pengelola bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi terkait penggunaan sistem informasi atau aplikasi yang digunakan dalam tahap perencanaan pengadaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan teknologi yang efektif dan efisien.
  3. Melaksanakan Pendampingan, Bimbingan Teknis, atau Konsultasi Penggunaan Sistem Informasi atau Aplikasi pada Tahap Pemilihan Penyedia:
    • (21) Pada tahap pemilihan penyedia, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda harus melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi untuk memastikan proses pemilihan penyedia berjalan sesuai dengan regulasi dan menggunakan sistem informasi yang tepat.
  4. Menyusun Konsep Rekomendasi atau Saran untuk Pembinaan atau Pendampingan pada Tahap Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
    • (27) Tugas ini mencakup penyusunan konsep rekomendasi atau saran yang berkaitan dengan pembinaan atau pendampingan dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan kontrak.
  5. Melaksanakan Pendampingan, Bimbingan Teknis, atau Konsultasi Penggunaan Sistem Informasi atau Aplikasi pada Tahap Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
    • (28) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda harus melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi dalam penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak. Ini penting untuk memastikan kontrak dikelola dengan baik.
  6. Menyusun Konsep Rekomendasi atau Saran untuk Pembinaan atau Pendampingan secara Swakelola:
    • (33) Tugas ini melibatkan penyusunan konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara swakelola. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan efektif dalam pelaksanaan pengadaan swakelola.

Pasal 8 Ayat 1 Huruf c: Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya

  1. Laporan Pembinaan atau Pendampingan:
    • (6) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya bertugas untuk menyusun laporan terkait kegiatan pembinaan atau pendampingan yang telah dilakukan. Laporan ini berfungsi sebagai dokumentasi dan evaluasi dari kegiatan pendampingan yang dilaksanakan.
  2. Melaksanakan Pembinaan atau Pendampingan pada Tahap Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
    • (25) Pengelola bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan atau pendampingan dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kontrak dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Melaksanakan Pembinaan atau Pendampingan secara Swakelola:
    • (32) Tugas ini mencakup pelaksanaan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara swakelola. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengadaan swakelola dilakukan secara efisien dan efektif.

Dengan memahami dan melaksanakan tugas-tugas ini, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa baik pada level Ahli Muda maupun Ahli Madya dapat berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Setiap tugas dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan kontrak dan pelaksanaan swakelola.


Selengkapnya dapat diunduh gratis di https://drive.google.com/file/d/1E_UtTrYq8BeUr7zVAJRV4WvAEEUZ14jD/view?usp=sharing

Dan bagi anda yang menghendaki template-template dokumennya dapat diunduh pada file asli e-book ini pada  

https://docs.google.com/document/d/13kfYuw3nq5N-N7xjvbvUo0W8jztCkdbH/edit?usp=sharing&ouid=114034824123181190184&rtpof=true&sd=true  





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP