Tugas Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda dan Ahli Madya dalam “Pendampingan”
Bandung,
27 Juni 2024
Dikontribusikan
Untuk Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa
Tidak
diperjualbelikan, siapapun dapat menyebarkan e-book ini tanpa perlu izin
Penulis:
Agus
Arif Rakhman, M.M.
Pengelola Pengadaan Ahli Madya BMKG RI – Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan LKPP RI – Probity Advisor LKPP RI – Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa
Pendahuluan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) memainkan peran
penting dalam memastikan keberhasilan proses pengadaan di instansi pemerintah.
Dengan adanya peraturan yang jelas, seperti yang diatur dalam PermenpanRB No.
29 Tahun 2020, PPBJ diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif
dan efisien. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tugas-tugas spesifik yang
diemban oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda dan Ahli Madya,
khususnya dalam konteks pendampingan.
Maksud
dan Tujuan
Artikel ini disusun dengan maksud untuk memberikan
pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan tanggung jawab Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa dalam menjalankan tugas pendampingan. Tujuan utama dari
artikel ini adalah:
- Menjelaskan Tugas Spesifik PPBJ Ahli Muda dan Ahli Madya: Memberikan gambaran rinci mengenai tugas-tugas yang diatur dalam
PermenpanRB No. 29 Tahun 2020, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c.
- Menguraikan Kegiatan Pendampingan dalam Pengadaan Barang/Jasa: Memaparkan berbagai bentuk kegiatan pendampingan yang dilakukan
oleh PPBJ, mulai dari tahap perencanaan hingga pengelolaan kontrak dan
pengadaan swakelola.
- Menegaskan Pentingnya Pendampingan dalam Proses Pengadaan: Menyadarkan para pengelola pengadaan akan pentingnya pendampingan
dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi proses
pengadaan.
PermenpanRB
No. 29 Tahun 2020
Pasal
8 Ayat 1 Huruf b: Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
- Menyusun Konsep Rekomendasi atau Saran untuk Pembinaan atau
Pendampingan pada Tahap Perencanaan Pengadaan:
- (9) Tugas ini melibatkan penyusunan
konsep rekomendasi atau saran yang bertujuan untuk memberikan pembinaan
atau pendampingan pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda diharapkan mampu
memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas
perencanaan pengadaan.
- Melaksanakan Pendampingan, Bimbingan Teknis, atau Konsultasi
Penggunaan Sistem Informasi atau Aplikasi pada Tahap Perencanaan
Pengadaan:
- (10) Pengelola bertanggung jawab
untuk memberikan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi terkait
penggunaan sistem informasi atau aplikasi yang digunakan dalam tahap
perencanaan pengadaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan
teknologi yang efektif dan efisien.
- Melaksanakan Pendampingan, Bimbingan Teknis, atau Konsultasi
Penggunaan Sistem Informasi atau Aplikasi pada Tahap Pemilihan Penyedia:
- (21) Pada tahap pemilihan penyedia,
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda harus melaksanakan
pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi untuk memastikan proses
pemilihan penyedia berjalan sesuai dengan regulasi dan menggunakan sistem
informasi yang tepat.
- Menyusun Konsep Rekomendasi atau Saran untuk Pembinaan atau
Pendampingan pada Tahap Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
- (27) Tugas ini mencakup penyusunan
konsep rekomendasi atau saran yang berkaitan dengan pembinaan atau
pendampingan dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa. Tujuannya
adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan
kontrak.
- Melaksanakan Pendampingan, Bimbingan Teknis, atau Konsultasi
Penggunaan Sistem Informasi atau Aplikasi pada Tahap Pengelolaan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa:
- (28) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Ahli Muda harus melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau
konsultasi dalam penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap
pengelolaan kontrak. Ini penting untuk memastikan kontrak dikelola dengan
baik.
- Menyusun Konsep Rekomendasi atau Saran untuk Pembinaan atau
Pendampingan secara Swakelola:
- (33) Tugas ini melibatkan penyusunan
konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan
barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara swakelola. Tujuannya
adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan efektif dalam pelaksanaan
pengadaan swakelola.
Pasal
8 Ayat 1 Huruf c: Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya
- Laporan Pembinaan atau Pendampingan:
- (6) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Ahli Madya bertugas untuk menyusun laporan terkait kegiatan pembinaan
atau pendampingan yang telah dilakukan. Laporan ini berfungsi sebagai
dokumentasi dan evaluasi dari kegiatan pendampingan yang dilaksanakan.
- Melaksanakan Pembinaan atau Pendampingan pada Tahap Pengelolaan
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
- (25) Pengelola bertanggung jawab
untuk melaksanakan pembinaan atau pendampingan dalam pengelolaan kontrak
pengadaan barang/jasa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kontrak
dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan Pembinaan atau Pendampingan secara Swakelola:
- (32) Tugas ini mencakup pelaksanaan
pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah yang
dilaksanakan secara swakelola. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa
pengadaan swakelola dilakukan secara efisien dan efektif.
Dengan memahami dan melaksanakan tugas-tugas ini, Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa baik pada level Ahli Muda maupun Ahli Madya dapat
berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan kualitas pengadaan
barang/jasa di lingkungan pemerintah. Setiap tugas dirancang untuk memastikan
transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam seluruh proses pengadaan,
mulai dari perencanaan hingga pengelolaan kontrak dan pelaksanaan swakelola.
Selengkapnya dapat diunduh gratis di https://drive.google.com/file/d/1E_UtTrYq8BeUr7zVAJRV4WvAEEUZ14jD/view?usp=sharing
Dan bagi anda yang menghendaki template-template dokumennya dapat diunduh pada file asli e-book ini pada
Komentar
Posting Komentar