Mengungkap Kerugian Negara – Pembelaan Terhadap Kriminalisasi Pengadaan Barang/Jasa
Bandung, 23 Juni 2024
Dikontribusikan Untuk Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa
Tidak diperjualbelikan, siapapun dapat menyebarkan e-book ini tanpa perlu izinDaftar Isi
Mengungkap
Kerugian Negara – Pembelaan Terhadap Kriminalisasi Pengadaan Barang/Jasa
Penegasan Penulis tentang Pandangan Pribadi
Latar Belakang Pengadaan Barang dan Jasa
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Definisi dan Dampak Kriminalisasi Pengadaan
Studi Kasus: Contoh Kriminalisasi dalam Pengadaan Publik
Teori dan Praktik Terbaik dalam Pengadaan Publik
Bab 3: Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Dampak Kriminalisasi terhadap Ekosistem Pengadaan
Studi Kasus: Contoh Kriminalisasi dalam Pengadaan Publik
Landasan Hukum dalam Menghadapi Kriminalisasi
Teori Akademis yang Mendukung Argumentasi
Bab 4: Landasan Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara
Teori Akademis yang Mendukung Landasan Hukum
Analoginya dalam Pengadaan Barang, Jasa, dan Konstruksi
Bab 5: Prinsip Legalitas dan Keabsahan Kontrak
Keabsahan Kontrak menurut KUHPerdata
Implementasi dalam Proses Pengadaan
Teori Akademis yang Mendukung Prinsip Legalitas dan
Keabsahan Kontrak
Analogi dalam Implementasi Prinsip Legalitas dan Keabsahan
Kontrak
Bab 6: Evaluasi Harga dalam Pengadaan
Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan
Masalah Penilaian Harga Pasca Kontrak
Bab 7: Mark-Up dalam Pengadaan: Sebuah Analisis Kritis
Definisi Mark-Up dan Konteksnya
Kritik terhadap Penggunaan Istilah Mark-Up
Parameter Kontrak dan Serah Terima Hasil Kontrak
Teori Kontrak dan Prinsip Pacta Sunt Servanda
Bab 8: Volume Input vs. Volume Output dalam Audit
Kesalahan Umum dalam Penilaian Kerugian Negara
Pentingnya Fokus pada Volume Output
Contoh Analogi dalam Pengadaan Barang, Jasa, dan Konstruksi
Pendekatan Akademis terhadap Volume Output
Bab 9: Peran Auditor dan Kompetensi Profesional
Pentingnya Kompetensi Profesional dalam Audit Pengadaan
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Penggunaan Tenaga Ahli dalam Pemeriksaan
Teori Akademis tentang Peran Auditor dan Kompetensi
Profesional
Implementasi Praktik Terbaik dalam Audit Pengadaan
Bab 10: Teori Akademis tentang Pengadaan Publik
Teori Transparansi dan Akuntabilitas
Teori Manajemen Publik Baru (New Public Management)
Teori Nilai Publik (Public Value Theory)
Teori Manajemen Risiko (Risk Management Theory)
Penerapan Teori-Teori dalam Praktik Pengadaan
Bab 11: Penggunaan Tenaga Ahli dalam Proses Audit
Keuntungan Penggunaan Tenaga Ahli
Regulasi Penggunaan Tenaga Ahli
Teori Akademis tentang Penggunaan Tenaga Ahli
Studi Kasus: Penggunaan Tenaga Ahli dalam Audit Pengadaan
Bab 12: Rekomendasi dan Solusi
Rekomendasi untuk Meningkatkan Kompetensi Auditor
Implementasi Praktik Terbaik dalam Pengadaan Publik
Peningkatan Keterlibatan Stakeholder
Pengembangan Sistem Pengadaan yang Berkelanjutan
Reformasi Regulasi dan Kebijakan
Kata Pengantar
Dengan
penuh rasa syukur, saya mempersembahkan e-book ini yang berjudul "Mengungkap Kerugian Negara:
Pembelaan Terhadap Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa." Buku ini lahir dari
keprihatinan pribadi terhadap fenomena kriminalisasi dalam pengadaan barang dan
jasa di Indonesia, yang sering kali tidak berdasar dan dapat merusak ekosistem
pengadaan publik.
Tulisan
ini murni merupakan pandangan dan argumentasi pribadi, yang tidak mewakili
pihak manapun, dan tidak ditujukan untuk menjatuhkan pihak manapun. Tujuannya
semata-mata adalah untuk menuliskan pemikiran berdasarkan dalil akademis dan
dalil hukum yang saya yakini relevan. Setiap argumen yang dituangkan dalam buku
ini berlandaskan pada kajian hukum perdata, teori akademis, dan praktik terbaik
dalam pengadaan publik.
Apabila
ada yang menemukan pandangan dan argumentasi dalam buku ini sesuai dengan
pemikiran dan kebutuhannya, silakan ambil manfaatnya. Namun, jika ada yang
merasa tidak sesuai, mohon untuk mengabaikannya saja. Buku ini ditulis dengan
harapan dapat memberikan wawasan dan panduan bagi para profesional pengadaan,
auditor, dan pihak terkait dalam memahami dan mengatasi isu-isu yang kompleks
dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan penilaian harga dan
kerugian negara.
Semoga
buku ini dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi positif dalam upaya
meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengadaan publik
di Indonesia.
Selamat
membaca!
Jakarta,
Juni 2024
[Penulis]
10 Quotes Penting dari E-Book
"Mengungkap Kerugian Negara: Pembelaan Terhadap Kriminalisasi Pengadaan
Barang dan Jasa"
1.
"Proses pengadaan yang sah adalah pilar utama dalam
memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan
negara."
- Menegaskan pentingnya prosedur yang sah dan
transparan dalam pengadaan barang dan jasa.
2.
"Kriminalisasi pengadaan tanpa dasar yang kuat hanya
akan merusak ekosistem pengadaan publik dan menurunkan kepercayaan para
penyedia."
- Mengingatkan dampak negatif dari kriminalisasi
yang tidak berdasar pada proses pengadaan.
3.
"Evaluasi harga seharusnya dilakukan pada tahap
perencanaan dan persiapan pengadaan, bukan setelah kontrak selesai."
- Menekankan pentingnya penilaian harga yang
tepat waktu dan sesuai prosedur.
4.
"Kontrak yang sah menurut hukum adalah mengikat dan
tidak dapat dibatalkan hanya karena penilaian harga yang dilakukan setelah
pekerjaan selesai."
- Menegaskan kekuatan hukum dari kontrak yang
telah disepakati.
5.
"Kompetensi auditor dalam pengadaan barang dan jasa
adalah kunci untuk memastikan bahwa audit dilakukan dengan adil dan
profesional."
- Menyoroti pentingnya keahlian profesional
dalam proses audit.
6.
"Penggunaan tenaga ahli independen dapat memastikan
integritas dan akurasi dalam proses audit, khususnya dalam pengadaan barang dan
jasa."
- Menekankan manfaat keterlibatan tenaga ahli
dalam audit.
7.
"Transparansi dan akuntabilitas adalah elemen kunci
dalam pengadaan publik yang baik dan harus dipastikan sebelum kontrak
ditandatangani."
- Menggarisbawahi prinsip utama dalam pengadaan
publik.
8.
"Analisis harga pasca kontrak yang tidak
mempertimbangkan prosedur pengadaan dapat menimbulkan penafsiran yang salah dan
ketidakadilan."
- Mengingatkan risiko dari penilaian harga yang
tidak sesuai konteks.
9.
"Fokus utama audit seharusnya pada kepatuhan
terhadap prosedur dan output kontrak, bukan pada penilaian harga yang dilakukan
setelah kontrak selesai."
- Menegaskan tujuan utama dari audit dalam
pengadaan publik.
10.
"Rekomendasi dan solusi yang diusulkan bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi auditor dan menerapkan praktik terbaik dalam
pengadaan publik."
- Menggarisbawahi tujuan dari rekomendasi yang
diberikan dalam e-book.
Komentar
Posting Komentar