Yth Seluruh auditor, berikut ini disampaikan kajian sederhana, sebuah ulasan, analisis pribadi, tidak mewakili siapapun terkait dengan penggunaan dan implementasi Kewajaran Harga dan Kerugian Negara, kapan dan dimana kita menggunakannya. Kajian ini semoga tidak diartikan kritikan negatif, namun lebih kepada diskusi dan sharing sesama rakyat Indonesia. Insya Allah analisis ini disajikan sesuai porsi dan ketentuannya, ambillah bagian ilmu yang mau diambil, dan abaikan bagian yang tidak setuju, menuju penyelarasan audit berbasis kinerja dengan pengadaan berbasis kinerja untuk value for money. Sukses buat kita semua.
Blog ini berisi berbagai sharing terkait pengadaan barang dan jasa publik beserta seluruh isu terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Audit E-Purchasing di Era Digital: Melampaui Pola Tender, Menuju Verifikasi Nilai dan Integritas di Pasar E-Katalog
Audit E-Purchasing di Era Digital: Melampaui Pola Tender, Menuju Verifikasi Nilai dan Integritas di Pasar E-Katalog Penulis Agus Arif Rakhma...
-
Wajah Baru Pilar SDM Pengadaan Pemerintah: Bedah Tuntas Pasal 74, 74A, 74B dalam Perpres 46 Tahun 2025 Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp...
-
Pembaruan E-Purchasing LKPP pada Metode Mini-Kompetisi dengan Katalog Elektronik Versi 6 Mengulas Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 ...
-
Dapatkan Template MDP Dokumen Kompetisi Pekerjaan Konstruksi Katalog Elektronik v.6 Versi Kepka No 93 Tahun 2025 Karya buku Jago E-Purchasi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar