Jenis-Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Sengaja hari ini sharing tentang hal ini, walaupun
peraturan ini sangat lama tapi banyak kejadian jasa2 di bawah ini dikenakan
PPN, semoga bermanfaat
Jenis-jenis
jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A Ayat 3 antara lain:
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa keagamaan
- Jasa pendidikan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta
jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang
logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa boga atau katering
ttd
Agus Arif Rakhman, M.M.
Penulis buku
*"Buku Kerja Pejabat Pembuat Komitmen, penerbit
Prenada Media"*
*"Perpres No 16
Tahun 2018 dan SPSE Versi 4.3 - Panduan Dokumentasi Perencanaan, Pemilihan
Penyedia, dan Kontrak Pengadaan Pemerintah, Penerbit Gramedia Pustaka
Utama"*Tersedia di toko buku Gramedia, Gunung Agung, Toga Mas serta online shop
Shopeehttps://shopee.co.id/Buku-Kerja-Pejabat-Pembuat-Komitmen-(PPK)-versi-Perpres-No-16-Tahun-2018-i.15727829.6316147999
Tokopedia
https://www.tokopedia.com/magnetictukbisa/buku-kerja-pejabat-pembuat-komitmen-versi-perpres-no-16-tahun-2018
Bukalapak
https://www.bukalapak.com/p/perlengkapan-kantor/alat-tulis-kantor/buku-organizer/2rmh41r-jual-buku-kerja-pejabat-pembuat-komitmen-versi-perpres-no-16-tahun-2018?utm_source=apps
Komentar
Posting Komentar