Jenis-Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Sengaja hari ini sharing tentang hal ini, walaupun peraturan ini sangat lama tapi banyak kejadian jasa2 di bawah ini dikenakan PPN, semoga bermanfaat
Jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A Ayat 3 antara lain:
  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. Jasa keuangan
  5. Jasa asuransi
  6. Jasa keagamaan
  7. Jasa pendidikan
  8. Jasa kesenian dan hiburan
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  11. Jasa tenaga kerja
  12. Jasa perhotelan
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  14. Jasa penyediaan tempat parkir
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  17. Jasa boga atau katering


ttd

Agus Arif Rakhman, M.M.
Penulis buku
*"Buku Kerja Pejabat Pembuat Komitmen, penerbit Prenada Media"*
*"Perpres No 16 Tahun 2018 dan SPSE Versi 4.3 - Panduan Dokumentasi Perencanaan, Pemilihan Penyedia, dan Kontrak Pengadaan Pemerintah, Penerbit Gramedia Pustaka Utama"*

Tersedia di toko buku Gramedia, Gunung Agung, Toga Mas serta online shop

Shopee
https://shopee.co.id/Buku-Kerja-Pejabat-Pembuat-Komitmen-(PPK)-versi-Perpres-No-16-Tahun-2018-i.15727829.6316147999

Tokopedia
https://www.tokopedia.com/magnetictukbisa/buku-kerja-pejabat-pembuat-komitmen-versi-perpres-no-16-tahun-2018

Bukalapak
https://www.bukalapak.com/p/perlengkapan-kantor/alat-tulis-kantor/buku-organizer/2rmh41r-jual-buku-kerja-pejabat-pembuat-komitmen-versi-perpres-no-16-tahun-2018?utm_source=apps

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP