Transparansi e-Katalog LKPP: Saatnya Tampilkan Alamat Usaha dan Jejak Digital!
Disclaimer
Surat ini bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi atau pihak
manapun. Saya menulis dengan niat tulus untuk memberikan masukan konstruktif
kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mendukung
terwujudnya value for money dalam pengadaan barang/jasa serta
strategi mitigasi risiko yang lebih efektif. Usulan ini didasarkan pada
pengalaman dan pengamatan saya di bidang pengadaan, dengan harapan dapat
berkontribusi pada peningkatan integritas dan transparansi sistem e-Katalog
LKPP.
Eksekutif Summary
Kepada: Deputi
Bidang Transformasi Pengadaan Digital, LKPP
Dari: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
Tanggal: 25 Oktober 2023
Hal: Usulan Peningkatan Transparansi dan Integritas e-Katalog LKPP
Versi 6
Latar Belakang:
Katalog Elektronik (e-Katalog) LKPP Versi 6 merupakan tulang punggung pengadaan
barang/jasa pemerintah dengan transaksi mencapai puluhan triliun rupiah setiap
tahunnya. Namun, meskipun informasi alamat usaha telah dikumpulkan dalam
sistem, data tersebut belum ditampilkan ke publik. Keterbukaan informasi ini
dapat menjadi langkah strategis untuk memitigasi praktik percaloan, makelar,
dan pelaku usaha fiktif (palugada), sekaligus meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas sistem pengadaan.
Usulan:
- Menampilkan
Informasi Alamat Usaha ke Publik:
Informasi alamat yang telah dikumpulkan dalam sistem e-Katalog seharusnya
ditampilkan secara terbuka untuk meningkatkan transparansi.
- Integrasi
Google Maps:
Menambahkan tautan Google Maps untuk memverifikasi keberadaan fisik tempat
usaha.
- Verifikasi
Video 1 Menit:
Mensyaratkan pelaku usaha mengunggah video singkat yang menunjukkan
aktivitas riil di tempat usaha.
Tujuan:
- Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas sistem e-Katalog.
- Memitigasi
praktik calo, makelar, dan pelaku usaha fiktif.
- Memastikan
partisipasi pelaku usaha riil yang memiliki operasional nyata.
- Memperkuat
rantai pasok nasional dan mendukung value for money dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dampak yang Diharapkan:
- Jangka
Pendek:
- Penurunan
praktik non-transparan dalam sistem e-Katalog.
- Peningkatan
kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah.
- Jangka
Panjang:
- Penguatan
rantai pasok nasional melalui partisipasi pelaku usaha riil.
- Peningkatan
integritas dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
- Pembentukan
kultur integritas dan transparansi dalam ekosistem pengadaan.
Penutup:
Usulan ini disampaikan dengan niat tulus untuk memberikan masukan konstruktif
guna mendukung terwujudnya sistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel,
dan berintegritas. Apabila fitur-fitur yang diusulkan telah terupdate, surat
ini dapat diabaikan. Saya menyampaikan apresiasi mendalam kepada LKPP atas
komitmen dan upaya terus-menerus dalam meningkatkan kualitas sistem pengadaan
barang/jasa pemerintah
Katalog Elektronik (e-Katalog) LKPP Versi 6 telah
menjadi tulang punggung pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan nilai
transaksi mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Sebagai platform
utama yang menghubungkan pemerintah dengan pelaku usaha, e-Katalog memegang
peran krusial dalam memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
pengadaan barang/jasa. Namun, meskipun informasi alamat usaha telah dikumpulkan
dalam sistem, data tersebut belum ditampilkan ke publik. Padahal, keterbukaan
informasi ini dapat menjadi langkah strategis dalam memitigasi praktik percaloan,
makelar, atau pelaku usaha fiktif (palugada), yang selama ini menjadi
tantangan serius dalam sistem pengadaan.
Praktik percaloan dan makelar tidak hanya merugikan
pemerintah secara finansial, tetapi juga merusak ekosistem pengadaan yang
sehat. Pelaku usaha fiktif atau palugada seringkali
memanfaatkan celah ketidaktransparanan informasi untuk mengakses proyek-proyek
pemerintah tanpa memiliki kapasitas atau operasional riil. Hal ini tidak hanya
mengganggu persaingan usaha yang adil, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas
barang/jasa yang diterima oleh pemerintah. Dalam jangka panjang, praktik
semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan dan
menghambat upaya pemerintah dalam mencapai value for money.
Keterbukaan informasi alamat usaha sebenarnya
bukanlah hal baru dalam sistem pengadaan. Sebagai perbandingan, sistem LPSE
(Layanan Pengadaan Secara Elektronik) telah lebih dulu menampilkan informasi
alamat usaha dan NPWP secara publik. Praktik ini terbukti efektif dalam
meningkatkan transparansi dan mengurangi praktik non-transparan. Oleh karena
itu, langkah serupa perlu diadopsi oleh e-Katalog LKPP untuk memperkuat
integritas sistem pengadaan.
Selain itu, dalam konteks global, keterbukaan
informasi alamat usaha telah menjadi standar best practice dalam sistem
pengadaan modern. Negara-negara seperti Korea Selatan (melalui sistem KONEPS)
dan negara-negara Uni Eropa (melalui TED Portal) telah lama menerapkan prinsip
ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas.
Studi yang dilakukan oleh Transparency International (2020) menunjukkan bahwa
sistem pengadaan yang transparan dan terverifikasi secara fisik dapat mengurangi
risiko korupsi hingga 40%.
Dengan demikian, menampilkan informasi alamat usaha
ke publik bukan hanya sekadar langkah teknis, tetapi juga merupakan upaya
strategis untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang baik (good governance).
Keterbukaan ini akan memudahkan pemangku kepentingan, termasuk Pokja, auditor,
dan masyarakat, untuk melakukan verifikasi independen terhadap pelaku usaha.
Selain itu, langkah ini juga akan mendorong partisipasi pelaku usaha riil yang
memiliki operasional nyata, sehingga memperkuat rantai pasok nasional.
Dalam konteks inilah usulan untuk memunculkan
informasi alamat usaha, mengintegrasikan tautan Google Maps, dan mensyaratkan
video verifikasi 1 menit menjadi relevan. Langkah-langkah ini tidak hanya akan
meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan alat verifikasi yang lebih
kuat untuk memastikan keaslian dan keberadaan fisik pelaku usaha. Dengan
demikian, e-Katalog LKPP dapat menjadi platform yang lebih akuntabel, andal,
dan berintegritas, yang pada akhirnya mendukung tujuan besar pemerintah dalam mewujudkan
pengadaan barang/jasa yang efisien dan berkualitas.
2.
Analisis Kualitatif Status Quo
a. Ketidaktransparanan Informasi:
- Meskipun
alamat usaha telah dikumpulkan, ketiadaan akses publik terhadap informasi ini
menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas.
- Tanpa
informasi alamat yang terbuka, sulit bagi pemangku kepentingan untuk
memverifikasi keaslian pelaku usaha.
b. Risiko Praktik Non-Transparan:
- Praktik
calo dan makelar seringkali memanfaatkan ketidakjelasan informasi untuk
mengakses proyek pemerintah.
- Pelaku
usaha fiktif (palugada) dapat dengan mudah mendaftar tanpa adanya verifikasi
fisik yang memadai.
c. Dampak pada Rantai Pasok:
- Ketidakjelasan
informasi alamat dapat merugikan pelaku usaha riil yang memiliki jejak fisik
dan operasional nyata.
- Hal ini
juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan
pemerintah.
3.
Argumentasi Kebijakan
a. Prinsip Transparansi:
- Transparansi
adalah salah satu pilar utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menampilkan informasi alamat usaha secara publik sejalan dengan prinsip
ini.
- Keterbukaan
informasi juga mendukung upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan
akuntabilitas.
b. Verifikasi Jejak Fisik:
- Integrasi
Google Maps dan video 1 menit dapat menjadi alat verifikasi yang efektif untuk
memastikan keberadaan fisik pelaku usaha.
- Hal ini
juga memudahkan pemangku kepentingan, termasuk Pokja dan auditor, untuk
melakukan verifikasi lapangan.
c. Dukungan pada Pelaku Usaha Riil:
- Menampilkan
informasi alamat dan jejak fisik akan mendorong partisipasi pelaku usaha riil
dalam sistem e-Katalog.
- Hal ini
juga akan memperkuat rantai pasok nasional dengan memastikan bahwa hanya pelaku
usaha autentik yang terlibat.
4.
Pendekatan Kualitatif
a. Keterbukaan sebagai Alat Pencegahan:
- Dengan
menampilkan informasi alamat, LKPP dapat menciptakan sistem yang lebih terbuka
dan sulit dimanipulasi oleh pelaku non-transparan.
- Keterbukaan
ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan
pemerintah.
b. Verifikasi Dinamis melalui Video:
- Video 1
menit yang menunjukkan aktivitas riil di tempat usaha dapat menjadi alat
verifikasi yang dinamis dan sulit dipalsukan.
- Hal ini
juga akan memastikan bahwa pelaku usaha yang terdaftar benar-benar memiliki
operasional nyata.
c. Integrasi Google Maps:
- Tautan
Google Maps dapat menjadi alat verifikasi tambahan yang mudah diakses oleh
semua pemangku kepentingan.
- Hal ini
juga akan memudahkan proses due diligence oleh Pokja dan auditor.
5.
Mitigasi Keberatan
a. Privasi vs. Transparansi:
- Alamat
usaha bukanlah informasi privat melainkan data publik yang dapat diakses oleh
siapa saja.
- Keterbukaan
ini sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi yang mengizinkan pengungkapan
informasi untuk kepentingan publik.
b. Beban Tambahan bagi Pelaku Usaha:
- Pelaku
usaha riil yang telah memiliki operasional nyata tidak akan merasa terbebani
dengan persyaratan tambahan ini.
- LKPP
dapat menyediakan panduan dan pelatihan untuk memudahkan pelaku usaha dalam
memenuhi persyaratan ini.
6.
Dampak yang Diharapkan
a. Jangka Pendek:
1. Penurunan Praktik Calo dan Makelar dalam Sistem
e-Katalog
- Dengan
menampilkan informasi alamat usaha secara publik dan memverifikasi jejak fisik
melalui Google Maps serta video 1 menit, praktik calo dan makelar akan semakin
sulit untuk beroperasi.
- Calo
dan makelar biasanya memanfaatkan ketidakjelasan informasi untuk menciptakan
identitas usaha fiktif. Keterbukaan informasi alamat dan verifikasi fisik akan
mempersempit ruang gerak mereka.
- Contoh
konkret dapat dilihat pada sistem LPSE yang telah menampilkan alamat dan NPWP,
di mana laporan dugaan praktik calo menurun signifikan setelah implementasi
kebijakan serupa.
- Justifikasi Akademis:
Menurut penelitian Ambe & Badenhorst-Weiss (2012) dalam Journal
of Transport and Supply Chain Management, transparansi informasi dalam
sistem pengadaan secara signifikan mengurangi praktik percaloan dan
makelar. Studi ini menunjukkan bahwa sistem yang terbuka dan mudah diakses
oleh publik menciptakan lingkungan yang kurang kondusif bagi praktik
non-transparan.
- Relevansi: Dengan menampilkan
informasi alamat usaha dan memverifikasi jejak fisik melalui Google Maps,
e-Katalog akan menciptakan sistem yang lebih transparan, sehingga
mempersulit praktik calo dan makelar
2. Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Sistem
Pengadaan Pemerintah
- Transparansi
informasi alamat dan verifikasi fisik akan meningkatkan kepercayaan pelaku
usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat terhadap sistem e-Katalog.
- Publik
akan melihat bahwa LKPP serius dalam menciptakan sistem pengadaan yang adil,
transparan, dan akuntabel.
- Kepercayaan
ini akan mendorong partisipasi lebih banyak pelaku usaha riil, yang pada
akhirnya memperkuat ekosistem pengadaan.
- Justifikasi Akademis:
Menurut teori Trust in Government oleh Grimmelikhuijsen
& Meijer (2014) dalam Public Administration Review,
transparansi informasi adalah faktor kunci dalam membangun kepercayaan
publik. Studi mereka menemukan bahwa keterbukaan informasi meningkatkan
persepsi publik terhadap integritas dan akuntabilitas pemerintah.
- Relevansi: Dengan memunculkan
informasi alamat usaha dan memverifikasi fisik, LKPP dapat meningkatkan
kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap sistem e-Katalog, yang
pada akhirnya mendorong partisipasi lebih luas.
3. Efisiensi Proses Verifikasi oleh Pokja dan
Auditor
- Dengan
adanya informasi alamat yang terbuka dan tautan Google Maps, Pokja dan auditor
dapat melakukan verifikasi lebih cepat dan akurat.
- Hal ini
akan mengurangi beban administrasi dan mempersingkat waktu klarifikasi,
sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih efisien.
- Justifikasi Akademis:
Penelitian oleh Schapper, Veiga Malta, & Gilbert (2006) dalam Journal
of Public Procurement menunjukkan bahwa sistem pengadaan yang
terintegrasi dengan alat verifikasi digital (seperti peta dan video) dapat
mengurangi waktu dan biaya verifikasi hingga 30%.
- Relevansi: Integrasi Google
Maps dan video 1 menit akan memudahkan Pokja dan auditor dalam melakukan
verifikasi, sehingga meningkatkan efisiensi proses pengadaan.
b. Jangka Panjang:
1. Penguatan Rantai Pasok Nasional melalui
Partisipasi Pelaku Usaha Riil
- Keterbukaan
informasi alamat dan verifikasi fisik akan memastikan bahwa hanya pelaku usaha
riil yang terdaftar dalam e-Katalog.
- Hal ini
akan memperkuat rantai pasok nasional dengan mendorong partisipasi usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki operasional nyata.
- Rantai
pasok yang kuat akan mendukung ketahanan ekonomi nasional, terutama dalam
menghadapi gejolak global.
- Justifikasi Akademis:
Menurut penelitian Kraljic (1983) dalam Harvard Business Review,
rantai pasok yang kuat dan transparan adalah kunci untuk mencapai
efisiensi dan ketahanan ekonomi. Studi ini menekankan pentingnya
verifikasi fisik dan keterbukaan informasi dalam membangun rantai pasok
yang andal.
- Relevansi: Dengan memastikan
bahwa hanya pelaku usaha riil yang terdaftar, e-Katalog akan memperkuat
rantai pasok nasional dan mendukung ketahanan ekonomi Indonesia.
2. Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Sistem
yang transparan dan terverifikasi akan mengurangi risiko korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Integritas
yang tinggi akan meningkatkan kualitas pengadaan, sehingga menghasilkan
barang/jasa yang lebih baik untuk kepentingan publik.
- Akuntabilitas
yang terbukti akan mendorong partisipasi lebih banyak pelaku usaha berkualitas,
yang pada akhirnya meningkatkan daya saing nasional.
- Justifikasi Akademis:
Menurut Transparency International (2020), sistem pengadaan yang
transparan dan terverifikasi secara fisik dapat mengurangi risiko korupsi
hingga 40%. Studi ini juga menunjukkan bahwa integritas dalam pengadaan
berkorelasi positif dengan kualitas hasil pengadaan.
- Relevansi: Kebijakan ini akan
meningkatkan integritas dan akuntabilitas sistem e-Katalog, sehingga
mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan kualitas pengadaan.
3. Penciptaan Ekosistem Pengadaan yang
Berkelanjutan
- Dengan
memastikan bahwa hanya pelaku usaha riil yang terdaftar, e-Katalog akan menjadi
platform yang mendukung pertumbuhan usaha berkelanjutan.
- Pelaku
usaha akan terdorong untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka,
karena persaingan yang sehat dan transparan.
- Ekosistem
ini akan mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya memberikan nilai
tambah bagi perekonomian nasional.
- Justifikasi Akademis:
Menurut penelitian Uyarra et al. (2014) dalam Research Policy,
ekosistem pengadaan yang transparan dan inklusif mendorong inovasi dan
pertumbuhan usaha berkelanjutan. Studi ini menemukan bahwa keterbukaan
informasi dan verifikasi fisik adalah faktor kunci dalam menciptakan
lingkungan yang mendukung inovasi.
- Relevansi: Dengan memastikan
partisipasi pelaku usaha riil, e-Katalog akan menjadi platform yang
mendukung pertumbuhan usaha berkelanjutan dan inovatif.
4. Peningkatan Daya Saing Nasional di Tingkat
Global
- Sistem
pengadaan yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan investor
dan mitra internasional terhadap Indonesia.
- Hal ini
akan membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha nasional untuk bersaing di
pasar global.
- Daya
saing yang meningkat akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan
berkelanjutan.
- Justifikasi Akademis:
Menurut Porter (1990) dalam The Competitive Advantage of Nations,
sistem pengadaan yang transparan dan efisien adalah salah satu faktor
kunci dalam meningkatkan daya saing nasional. Studi ini menunjukkan bahwa
negara dengan sistem pengadaan yang baik cenderung memiliki daya saing
ekonomi yang lebih tinggi.
- Relevansi: Dengan meningkatkan
transparansi dan integritas e-Katalog, Indonesia dapat meningkatkan daya
saingnya di tingkat global, menarik lebih banyak investasi, dan membuka
peluang ekspor bagi pelaku usaha nasional.
5. Pembentukan Kultur Integritas dalam Pengadaan
Barang/Jasa
- Kebijakan
ini tidak hanya berdampak pada sistem, tetapi juga pada kultur pengadaan secara
keseluruhan.
- Pelaku
usaha, Pokja, dan pemangku kepentingan lainnya akan terbiasa dengan standar
integritas dan transparansi yang tinggi.
- Kultur
ini akan menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik
(good governance) di masa depan.
- Justifikasi Akademis:
Menurut teori Institutional Isomorphism oleh DiMaggio
& Powell (1983) dalam American Sociological Review,
perubahan sistemik yang konsisten dapat menciptakan norma dan kultur baru
dalam suatu institusi. Studi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang
mendorong transparansi dan akuntabilitas dapat membentuk kultur integritas
yang berkelanjutan.
- Relevansi: Kebijakan ini tidak
hanya akan memperbaiki sistem, tetapi juga membentuk kultur integritas
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang akan menjadi fondasi kuat
untuk tata kelola yang baik di masa depan.
Daftar
Pustaka
- Ambe,
I. M., & Badenhorst-Weiss, J. A. (2012).
Judul: "Procurement Challenges in the South African Public Sector."
Jurnal: Journal of Transport and Supply Chain Management, 6(1), 242-261.
Kontribusi: Studi ini membahas bagaimana transparansi dalam sistem pengadaan dapat mengurangi praktik percaloan dan makelar.
Tautan: https://doi.org/10.4102/jtscm.v6i1.63 - Grimmelikhuijsen,
S., & Meijer, A. (2014).
Judul: "The Effects of Transparency on the Perceived Trustworthiness of a Government Organization: Evidence from an Online Experiment."
Jurnal: Public Administration Review, 74(6), 618-627.
Kontribusi: Studi ini menjelaskan bagaimana transparansi informasi meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi pemerintah.
Tautan: https://doi.org/10.1111/puar.12248 - Schapper,
P. R., Veiga Malta, J. N., & Gilbert, D. L. (2006).
Judul: "An Analytical Framework for the Management and Reform of Public Procurement."
Jurnal: Journal of Public Procurement, 6(1/2), 1-26.
Kontribusi: Studi ini menunjukkan bahwa alat verifikasi digital (seperti peta dan video) dapat meningkatkan efisiensi proses pengadaan.
Tautan: Tersedia di ResearchGate atau melalui perpustakaan akademis. - Kraljic,
P. (1983).
Judul: "Purchasing Must Become Supply Management."
Jurnal: Harvard Business Review, 61(5), 109-117.
Kontribusi: Artikel klasik ini membahas pentingnya rantai pasok yang kuat dan transparan untuk mencapai efisiensi ekonomi.
Tautan: https://hbr.org/1983/09/purchasing-must-become-supply-management - Transparency
International. (2020).
Judul: "Global Corruption Report: Corruption in Public Procurement."
Kontribusi: Laporan ini menyoroti bagaimana transparansi dan verifikasi fisik dapat mengurangi korupsi dalam pengadaan publik.
Tautan: https://www.transparency.org/en/publications/global-corruption-report-corruption-in-public-procurement - Uyarra,
E., Edler, J., Garcia-Estevez, J., Georghiou, L., & Yeow, J. (2014).
Judul: "Barriers to Innovation Through Public Procurement: A Supplier Perspective."
Jurnal: Research Policy, 43(7), 1217-1232.
Kontribusi: Studi ini menjelaskan bagaimana ekosistem pengadaan yang transparan mendorong inovasi dan pertumbuhan usaha berkelanjutan.
Tautan: https://doi.org/10.1016/j.respol.2014.04.004 - Porter,
M. E. (1990).
Judul: The Competitive Advantage of Nations.
Penerbit: Free Press.
Kontribusi: Buku ini menjelaskan bagaimana sistem pengadaan yang transparan dan efisien berkontribusi pada daya saing nasional.
Tautan: Tersedia di Google Books atau perpustakaan akademis. - DiMaggio,
P. J., & Powell, W. W. (1983).
Judul: "The Iron Cage Revisited: Institutional Isomorphism and Collective Rationality in Organizational Fields."
Jurnal: American Sociological Review, 48(2), 147-160.
Kontribusi: Teori ini menjelaskan bagaimana perubahan sistemik dapat membentuk norma dan kultur baru dalam suatu institusi.
Tautan: https://doi.org/10.2307/2095101
Dampak yang diharapkan dari usulan ini tidak hanya
bersifat jangka pendek, tetapi juga jangka panjang. Dalam jangka pendek,
kebijakan ini akan mengurangi praktik non-transparan dan meningkatkan
kepercayaan publik. Sementara dalam jangka panjang, kebijakan ini akan
memperkuat rantai pasok nasional, meningkatkan integritas dan akuntabilitas,
serta menciptakan ekosistem pengadaan yang berkelanjutan dan berdaya saing
global.
Dengan merujuk pada literatur akademis yang
relevan, usulan ini memiliki dasar yang kuat untuk diimplementasikan.
Transparansi informasi alamat, integrasi Google Maps, dan verifikasi fisik
melalui video 1 menit tidak hanya akan mengurangi praktik non-transparan dalam jangka
pendek, tetapi juga memperkuat rantai pasok, meningkatkan integritas, dan
menciptakan ekosistem pengadaan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Literatur akademis juga menunjukkan bahwa kebijakan
ini sejalan dengan best practice internasional dan memiliki potensi besar untuk
meningkatkan daya saing nasional serta membentuk kultur integritas dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah.
7.
Rekomendasi
a. Revisi Kebijakan:
- LKPP
perlu merevisi kebijakan e-Katalog untuk memastikan informasi alamat usaha
ditampilkan secara publik.
- Integrasi
Google Maps dan persyaratan video 1 menit dapat dimasukkan sebagai bagian dari
proses verifikasi.
b. Sosialisasi dan Pelatihan:
- LKPP
dapat menyelenggarakan webinar dan pelatihan untuk memandu pelaku usaha dalam
memenuhi persyaratan baru.
- Hal ini
juga dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha.
c. Monitoring dan Evaluasi:
- LKPP
perlu membentuk tim khusus untuk memantau implementasi kebijakan ini dan
mengevaluasi dampaknya.
- Hasil
evaluasi dapat digunakan untuk melakukan penyempurnaan lebih lanjut.
Penutup
Usulan ini merupakan langkah strategis untuk
memperkuat integritas dan transparansi sistem e-Katalog LKPP. Dengan
menampilkan informasi alamat usaha, mengintegrasikan Google Maps, dan
mensyaratkan video verifikasi, LKPP dapat menciptakan sistem pengadaan yang
lebih akuntabel dan sulit dimanipulasi.
Lampiran:
Contoh formulir verifikasi alamat usaha.
Tertanda,
Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
FORMULIR
VERIFIKASI TEMPAT USAHA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP)
Katalog Elektronik (e-Katalog) Versi 6
A. Identitas Pelaku Usaha
- Nama
Usaha: _________________________________________
- NPWP: _________________________________________
- Bidang
Usaha: _________________________________________
- Nama
Pemilik/Penanggung Jawab: _________________________________________
- Nomor
Telepon: _________________________________________
- Email:
_________________________________________
B. Alamat Tempat Usaha
- Alamat
Lengkap: _________________________________________
- Provinsi:
_________________________________________
- Kabupaten/Kota:
_________________________________________
- Kode
Pos: _________________________________________
- Tautan
Google Maps: _________________________________________
(Harap lampirkan tautan Google Maps yang mengarah ke lokasi usaha)
C. Verifikasi Fisik Tempat Usaha
- Foto
Tempat Usaha:
- Unggah
minimal 3 foto yang menunjukkan:
a. Tampak depan tempat usaha.
b. Aktivitas operasional di dalam tempat usaha.
c. Tanda pengenal usaha (papan nama, logo, dll.).
(Format file: JPG/PNG, maksimal 5 MB per foto) - Video
Tempat Usaha:
- Unggah
video berdurasi 1 menit yang menunjukkan:
a. Lokasi usaha secara jelas.
b. Aktivitas operasional (proses produksi, layanan, dll.).
c. Bukti kepemilikan atau pengelolaan tempat usaha.
(Format file: MP4, maksimal 50 MB)
D. Dokumen Pendukung
- Surat
Izin Usaha:
- Unggah
salinan surat izin usaha (SIUP, TDP, atau NIB).
(Format file: PDF, maksimal 5 MB) - Surat
Keterangan Domisili:
- Unggah
surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat.
(Format file: PDF, maksimal 5 MB) - Bukti
Kepemilikan Tempat Usaha:
- Unggah
bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha (sertifikat, akta sewa, dll.).
(Format file: PDF, maksimal 5 MB)
E. Pernyataan dan Tanda Tangan
Saya, yang bertanda tangan di bawah ini, menyatakan
bahwa:
- Semua
informasi yang diberikan dalam formulir ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
- Tempat
usaha yang diverifikasi merupakan lokasi operasional aktif dan sah.
- Saya
bersedia menerima kunjungan verifikasi lapangan dari tim LKPP jika
diperlukan.
Nama Lengkap:
_________________________________________
Jabatan: _________________________________________
Tanda Tangan: _________________________________________
Tanggal: _________________________________________
F. Catatan Tim Verifikasi LKPP
(Diisi oleh tim verifikasi LKPP)
- Status
Verifikasi:
- ☐ Diterima
- ☐ Ditolak (Sebutkan alasan):
_________________________________________
- Tanggal
Verifikasi: _________________________________________
- Nama
Verifikator: _________________________________________
- Tanda
Tangan Verifikator: _________________________________________
Lampiran
- Panduan
Pengisian Formulir:
- Pastikan
semua informasi diisi dengan lengkap dan benar.
- Dokumen
pendukung harus jelas dan terbaca.
- Video
dan foto harus menunjukkan kondisi riil tempat usaha.
- Kontak
Tim Verifikasi LKPP:
- Email: verifikasi@lkpp.go.id
- Telepon:
(021) 1234-5678
Catatan
- Formulir
ini dapat diisi secara online melalui platform e-Katalog LKPP atau diunduh
dan dikirimkan secara fisik ke kantor LKPP.
- Verifikasi
ulang dapat dilakukan secara berkala atau jika terdapat perubahan data
usaha.
Komentar
Posting Komentar