Transparansi e-Katalog LKPP: Saatnya Tampilkan Alamat Usaha dan Jejak Digital!

 

Disclaimer

Surat ini bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi atau pihak manapun. Saya menulis dengan niat tulus untuk memberikan masukan konstruktif kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mendukung terwujudnya value for money dalam pengadaan barang/jasa serta strategi mitigasi risiko yang lebih efektif. Usulan ini didasarkan pada pengalaman dan pengamatan saya di bidang pengadaan, dengan harapan dapat berkontribusi pada peningkatan integritas dan transparansi sistem e-Katalog LKPP.


Eksekutif Summary

Kepada: Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital, LKPP
Dari: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
Tanggal: 25 Oktober 2023
Hal: Usulan Peningkatan Transparansi dan Integritas e-Katalog LKPP Versi 6


Latar Belakang:
Katalog Elektronik (e-Katalog) LKPP Versi 6 merupakan tulang punggung pengadaan barang/jasa pemerintah dengan transaksi mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Namun, meskipun informasi alamat usaha telah dikumpulkan dalam sistem, data tersebut belum ditampilkan ke publik. Keterbukaan informasi ini dapat menjadi langkah strategis untuk memitigasi praktik percaloan, makelar, dan pelaku usaha fiktif (palugada), sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem pengadaan.

Usulan:

  1. Menampilkan Informasi Alamat Usaha ke Publik: Informasi alamat yang telah dikumpulkan dalam sistem e-Katalog seharusnya ditampilkan secara terbuka untuk meningkatkan transparansi.
  2. Integrasi Google Maps: Menambahkan tautan Google Maps untuk memverifikasi keberadaan fisik tempat usaha.
  3. Verifikasi Video 1 Menit: Mensyaratkan pelaku usaha mengunggah video singkat yang menunjukkan aktivitas riil di tempat usaha.

Tujuan:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem e-Katalog.
  • Memitigasi praktik calo, makelar, dan pelaku usaha fiktif.
  • Memastikan partisipasi pelaku usaha riil yang memiliki operasional nyata.
  • Memperkuat rantai pasok nasional dan mendukung value for money dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dampak yang Diharapkan:

  1. Jangka Pendek:
    • Penurunan praktik non-transparan dalam sistem e-Katalog.
    • Peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah.
  2. Jangka Panjang:
    • Penguatan rantai pasok nasional melalui partisipasi pelaku usaha riil.
    • Peningkatan integritas dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
    • Pembentukan kultur integritas dan transparansi dalam ekosistem pengadaan.

Penutup:
Usulan ini disampaikan dengan niat tulus untuk memberikan masukan konstruktif guna mendukung terwujudnya sistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Apabila fitur-fitur yang diusulkan telah terupdate, surat ini dapat diabaikan. Saya menyampaikan apresiasi mendalam kepada LKPP atas komitmen dan upaya terus-menerus dalam meningkatkan kualitas sistem pengadaan barang/jasa pemerintah



Katalog Elektronik (e-Katalog) LKPP Versi 6 telah menjadi tulang punggung pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan nilai transaksi mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Sebagai platform utama yang menghubungkan pemerintah dengan pelaku usaha, e-Katalog memegang peran krusial dalam memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa. Namun, meskipun informasi alamat usaha telah dikumpulkan dalam sistem, data tersebut belum ditampilkan ke publik. Padahal, keterbukaan informasi ini dapat menjadi langkah strategis dalam memitigasi praktik percaloan, makelar, atau pelaku usaha fiktif (palugada), yang selama ini menjadi tantangan serius dalam sistem pengadaan.

Praktik percaloan dan makelar tidak hanya merugikan pemerintah secara finansial, tetapi juga merusak ekosistem pengadaan yang sehat. Pelaku usaha fiktif atau palugada seringkali memanfaatkan celah ketidaktransparanan informasi untuk mengakses proyek-proyek pemerintah tanpa memiliki kapasitas atau operasional riil. Hal ini tidak hanya mengganggu persaingan usaha yang adil, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas barang/jasa yang diterima oleh pemerintah. Dalam jangka panjang, praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan dan menghambat upaya pemerintah dalam mencapai value for money.

Keterbukaan informasi alamat usaha sebenarnya bukanlah hal baru dalam sistem pengadaan. Sebagai perbandingan, sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) telah lebih dulu menampilkan informasi alamat usaha dan NPWP secara publik. Praktik ini terbukti efektif dalam meningkatkan transparansi dan mengurangi praktik non-transparan. Oleh karena itu, langkah serupa perlu diadopsi oleh e-Katalog LKPP untuk memperkuat integritas sistem pengadaan.

Selain itu, dalam konteks global, keterbukaan informasi alamat usaha telah menjadi standar best practice dalam sistem pengadaan modern. Negara-negara seperti Korea Selatan (melalui sistem KONEPS) dan negara-negara Uni Eropa (melalui TED Portal) telah lama menerapkan prinsip ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas. Studi yang dilakukan oleh Transparency International (2020) menunjukkan bahwa sistem pengadaan yang transparan dan terverifikasi secara fisik dapat mengurangi risiko korupsi hingga 40%.

Dengan demikian, menampilkan informasi alamat usaha ke publik bukan hanya sekadar langkah teknis, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang baik (good governance). Keterbukaan ini akan memudahkan pemangku kepentingan, termasuk Pokja, auditor, dan masyarakat, untuk melakukan verifikasi independen terhadap pelaku usaha. Selain itu, langkah ini juga akan mendorong partisipasi pelaku usaha riil yang memiliki operasional nyata, sehingga memperkuat rantai pasok nasional.

Dalam konteks inilah usulan untuk memunculkan informasi alamat usaha, mengintegrasikan tautan Google Maps, dan mensyaratkan video verifikasi 1 menit menjadi relevan. Langkah-langkah ini tidak hanya akan meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan alat verifikasi yang lebih kuat untuk memastikan keaslian dan keberadaan fisik pelaku usaha. Dengan demikian, e-Katalog LKPP dapat menjadi platform yang lebih akuntabel, andal, dan berintegritas, yang pada akhirnya mendukung tujuan besar pemerintah dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efisien dan berkualitas.

 

2. Analisis Kualitatif Status Quo 

a. Ketidaktransparanan Informasi: 

-      Meskipun alamat usaha telah dikumpulkan, ketiadaan akses publik terhadap informasi ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas. 

-      Tanpa informasi alamat yang terbuka, sulit bagi pemangku kepentingan untuk memverifikasi keaslian pelaku usaha. 

 

b. Risiko Praktik Non-Transparan: 

-      Praktik calo dan makelar seringkali memanfaatkan ketidakjelasan informasi untuk mengakses proyek pemerintah. 

-      Pelaku usaha fiktif (palugada) dapat dengan mudah mendaftar tanpa adanya verifikasi fisik yang memadai. 

 

c. Dampak pada Rantai Pasok: 

-      Ketidakjelasan informasi alamat dapat merugikan pelaku usaha riil yang memiliki jejak fisik dan operasional nyata. 

-      Hal ini juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah. 

 

3. Argumentasi Kebijakan 

a. Prinsip Transparansi: 

-      Transparansi adalah salah satu pilar utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Menampilkan informasi alamat usaha secara publik sejalan dengan prinsip ini. 

-      Keterbukaan informasi juga mendukung upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan akuntabilitas. 

 

b. Verifikasi Jejak Fisik: 

-      Integrasi Google Maps dan video 1 menit dapat menjadi alat verifikasi yang efektif untuk memastikan keberadaan fisik pelaku usaha. 

-      Hal ini juga memudahkan pemangku kepentingan, termasuk Pokja dan auditor, untuk melakukan verifikasi lapangan. 

 

c. Dukungan pada Pelaku Usaha Riil: 

-      Menampilkan informasi alamat dan jejak fisik akan mendorong partisipasi pelaku usaha riil dalam sistem e-Katalog. 

-      Hal ini juga akan memperkuat rantai pasok nasional dengan memastikan bahwa hanya pelaku usaha autentik yang terlibat. 

 

4. Pendekatan Kualitatif 

a. Keterbukaan sebagai Alat Pencegahan: 

-      Dengan menampilkan informasi alamat, LKPP dapat menciptakan sistem yang lebih terbuka dan sulit dimanipulasi oleh pelaku non-transparan. 

-      Keterbukaan ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah. 

 

b. Verifikasi Dinamis melalui Video: 

-      Video 1 menit yang menunjukkan aktivitas riil di tempat usaha dapat menjadi alat verifikasi yang dinamis dan sulit dipalsukan. 

-      Hal ini juga akan memastikan bahwa pelaku usaha yang terdaftar benar-benar memiliki operasional nyata. 

 

c. Integrasi Google Maps: 

-      Tautan Google Maps dapat menjadi alat verifikasi tambahan yang mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan. 

-      Hal ini juga akan memudahkan proses due diligence oleh Pokja dan auditor. 

 

5. Mitigasi Keberatan 

a. Privasi vs. Transparansi: 

-      Alamat usaha bukanlah informasi privat melainkan data publik yang dapat diakses oleh siapa saja. 

-      Keterbukaan ini sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi yang mengizinkan pengungkapan informasi untuk kepentingan publik. 

 

b. Beban Tambahan bagi Pelaku Usaha: 

-      Pelaku usaha riil yang telah memiliki operasional nyata tidak akan merasa terbebani dengan persyaratan tambahan ini. 

-      LKPP dapat menyediakan panduan dan pelatihan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan ini. 

 

6. Dampak yang Diharapkan 

 

 

a. Jangka Pendek: 

 

1. Penurunan Praktik Calo dan Makelar dalam Sistem e-Katalog 

-      Dengan menampilkan informasi alamat usaha secara publik dan memverifikasi jejak fisik melalui Google Maps serta video 1 menit, praktik calo dan makelar akan semakin sulit untuk beroperasi. 

-      Calo dan makelar biasanya memanfaatkan ketidakjelasan informasi untuk menciptakan identitas usaha fiktif. Keterbukaan informasi alamat dan verifikasi fisik akan mempersempit ruang gerak mereka. 

-      Contoh konkret dapat dilihat pada sistem LPSE yang telah menampilkan alamat dan NPWP, di mana laporan dugaan praktik calo menurun signifikan setelah implementasi kebijakan serupa. 

  • Justifikasi Akademis: Menurut penelitian Ambe & Badenhorst-Weiss (2012) dalam Journal of Transport and Supply Chain Management, transparansi informasi dalam sistem pengadaan secara signifikan mengurangi praktik percaloan dan makelar. Studi ini menunjukkan bahwa sistem yang terbuka dan mudah diakses oleh publik menciptakan lingkungan yang kurang kondusif bagi praktik non-transparan.
  • Relevansi: Dengan menampilkan informasi alamat usaha dan memverifikasi jejak fisik melalui Google Maps, e-Katalog akan menciptakan sistem yang lebih transparan, sehingga mempersulit praktik calo dan makelar

 

 

2. Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Sistem Pengadaan Pemerintah 

-      Transparansi informasi alamat dan verifikasi fisik akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat terhadap sistem e-Katalog. 

-      Publik akan melihat bahwa LKPP serius dalam menciptakan sistem pengadaan yang adil, transparan, dan akuntabel. 

-      Kepercayaan ini akan mendorong partisipasi lebih banyak pelaku usaha riil, yang pada akhirnya memperkuat ekosistem pengadaan. 

  • Justifikasi Akademis: Menurut teori Trust in Government oleh Grimmelikhuijsen & Meijer (2014) dalam Public Administration Review, transparansi informasi adalah faktor kunci dalam membangun kepercayaan publik. Studi mereka menemukan bahwa keterbukaan informasi meningkatkan persepsi publik terhadap integritas dan akuntabilitas pemerintah.
  • Relevansi: Dengan memunculkan informasi alamat usaha dan memverifikasi fisik, LKPP dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap sistem e-Katalog, yang pada akhirnya mendorong partisipasi lebih luas.

 

 

3. Efisiensi Proses Verifikasi oleh Pokja dan Auditor 

-      Dengan adanya informasi alamat yang terbuka dan tautan Google Maps, Pokja dan auditor dapat melakukan verifikasi lebih cepat dan akurat. 

-      Hal ini akan mengurangi beban administrasi dan mempersingkat waktu klarifikasi, sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih efisien. 

  • Justifikasi Akademis: Penelitian oleh Schapper, Veiga Malta, & Gilbert (2006) dalam Journal of Public Procurement menunjukkan bahwa sistem pengadaan yang terintegrasi dengan alat verifikasi digital (seperti peta dan video) dapat mengurangi waktu dan biaya verifikasi hingga 30%.
  • Relevansi: Integrasi Google Maps dan video 1 menit akan memudahkan Pokja dan auditor dalam melakukan verifikasi, sehingga meningkatkan efisiensi proses pengadaan.

 

 

b. Jangka Panjang: 

 

1. Penguatan Rantai Pasok Nasional melalui Partisipasi Pelaku Usaha Riil 

-      Keterbukaan informasi alamat dan verifikasi fisik akan memastikan bahwa hanya pelaku usaha riil yang terdaftar dalam e-Katalog. 

-      Hal ini akan memperkuat rantai pasok nasional dengan mendorong partisipasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki operasional nyata. 

-      Rantai pasok yang kuat akan mendukung ketahanan ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi gejolak global. 

  • Justifikasi Akademis: Menurut penelitian Kraljic (1983) dalam Harvard Business Review, rantai pasok yang kuat dan transparan adalah kunci untuk mencapai efisiensi dan ketahanan ekonomi. Studi ini menekankan pentingnya verifikasi fisik dan keterbukaan informasi dalam membangun rantai pasok yang andal.
  • Relevansi: Dengan memastikan bahwa hanya pelaku usaha riil yang terdaftar, e-Katalog akan memperkuat rantai pasok nasional dan mendukung ketahanan ekonomi Indonesia.

 

 

2. Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

-      Sistem yang transparan dan terverifikasi akan mengurangi risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. 

-      Integritas yang tinggi akan meningkatkan kualitas pengadaan, sehingga menghasilkan barang/jasa yang lebih baik untuk kepentingan publik. 

-      Akuntabilitas yang terbukti akan mendorong partisipasi lebih banyak pelaku usaha berkualitas, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing nasional. 

  • Justifikasi Akademis: Menurut Transparency International (2020), sistem pengadaan yang transparan dan terverifikasi secara fisik dapat mengurangi risiko korupsi hingga 40%. Studi ini juga menunjukkan bahwa integritas dalam pengadaan berkorelasi positif dengan kualitas hasil pengadaan.
  • Relevansi: Kebijakan ini akan meningkatkan integritas dan akuntabilitas sistem e-Katalog, sehingga mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan kualitas pengadaan.

 

 

3. Penciptaan Ekosistem Pengadaan yang Berkelanjutan 

-      Dengan memastikan bahwa hanya pelaku usaha riil yang terdaftar, e-Katalog akan menjadi platform yang mendukung pertumbuhan usaha berkelanjutan. 

-      Pelaku usaha akan terdorong untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka, karena persaingan yang sehat dan transparan. 

-      Ekosistem ini akan mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. 

  • Justifikasi Akademis: Menurut penelitian Uyarra et al. (2014) dalam Research Policy, ekosistem pengadaan yang transparan dan inklusif mendorong inovasi dan pertumbuhan usaha berkelanjutan. Studi ini menemukan bahwa keterbukaan informasi dan verifikasi fisik adalah faktor kunci dalam menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi.
  • Relevansi: Dengan memastikan partisipasi pelaku usaha riil, e-Katalog akan menjadi platform yang mendukung pertumbuhan usaha berkelanjutan dan inovatif.

 

 

4. Peningkatan Daya Saing Nasional di Tingkat Global 

-      Sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan investor dan mitra internasional terhadap Indonesia. 

-      Hal ini akan membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha nasional untuk bersaing di pasar global. 

-      Daya saing yang meningkat akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. 

  • Justifikasi Akademis: Menurut Porter (1990) dalam The Competitive Advantage of Nations, sistem pengadaan yang transparan dan efisien adalah salah satu faktor kunci dalam meningkatkan daya saing nasional. Studi ini menunjukkan bahwa negara dengan sistem pengadaan yang baik cenderung memiliki daya saing ekonomi yang lebih tinggi.
  • Relevansi: Dengan meningkatkan transparansi dan integritas e-Katalog, Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya di tingkat global, menarik lebih banyak investasi, dan membuka peluang ekspor bagi pelaku usaha nasional.

 

 

5. Pembentukan Kultur Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa 

-      Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sistem, tetapi juga pada kultur pengadaan secara keseluruhan. 

-      Pelaku usaha, Pokja, dan pemangku kepentingan lainnya akan terbiasa dengan standar integritas dan transparansi yang tinggi. 

-      Kultur ini akan menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik (good governance) di masa depan. 

  • Justifikasi Akademis: Menurut teori Institutional Isomorphism oleh DiMaggio & Powell (1983) dalam American Sociological Review, perubahan sistemik yang konsisten dapat menciptakan norma dan kultur baru dalam suatu institusi. Studi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dapat membentuk kultur integritas yang berkelanjutan.
  • Relevansi: Kebijakan ini tidak hanya akan memperbaiki sistem, tetapi juga membentuk kultur integritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang akan menjadi fondasi kuat untuk tata kelola yang baik di masa depan.

 

Daftar Pustaka

  1. Ambe, I. M., & Badenhorst-Weiss, J. A. (2012).
    Judul: "Procurement Challenges in the South African Public Sector."
    Jurnal: Journal of Transport and Supply Chain Management, 6(1), 242-261.
    Kontribusi: Studi ini membahas bagaimana transparansi dalam sistem pengadaan dapat mengurangi praktik percaloan dan makelar.
    Tautan: 
    https://doi.org/10.4102/jtscm.v6i1.63
  2. Grimmelikhuijsen, S., & Meijer, A. (2014).
    Judul: "The Effects of Transparency on the Perceived Trustworthiness of a Government Organization: Evidence from an Online Experiment."
    Jurnal: Public Administration Review, 74(6), 618-627.
    Kontribusi: Studi ini menjelaskan bagaimana transparansi informasi meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi pemerintah.
    Tautan: 
    https://doi.org/10.1111/puar.12248
  3. Schapper, P. R., Veiga Malta, J. N., & Gilbert, D. L. (2006).
    Judul: "An Analytical Framework for the Management and Reform of Public Procurement."
    Jurnal: Journal of Public Procurement, 6(1/2), 1-26.
    Kontribusi: Studi ini menunjukkan bahwa alat verifikasi digital (seperti peta dan video) dapat meningkatkan efisiensi proses pengadaan.
    Tautan: Tersedia di 
    ResearchGate atau melalui perpustakaan akademis.
  4. Kraljic, P. (1983).
    Judul: "Purchasing Must Become Supply Management."
    Jurnal: Harvard Business Review, 61(5), 109-117.
    Kontribusi: Artikel klasik ini membahas pentingnya rantai pasok yang kuat dan transparan untuk mencapai efisiensi ekonomi.
    Tautan: 
    https://hbr.org/1983/09/purchasing-must-become-supply-management
  5. Transparency International. (2020).
    Judul: "Global Corruption Report: Corruption in Public Procurement."
    Kontribusi: Laporan ini menyoroti bagaimana transparansi dan verifikasi fisik dapat mengurangi korupsi dalam pengadaan publik.
    Tautan: 
    https://www.transparency.org/en/publications/global-corruption-report-corruption-in-public-procurement
  6. Uyarra, E., Edler, J., Garcia-Estevez, J., Georghiou, L., & Yeow, J. (2014).
    Judul: "Barriers to Innovation Through Public Procurement: A Supplier Perspective."
    Jurnal: Research Policy, 43(7), 1217-1232.
    Kontribusi: Studi ini menjelaskan bagaimana ekosistem pengadaan yang transparan mendorong inovasi dan pertumbuhan usaha berkelanjutan.
    Tautan: 
    https://doi.org/10.1016/j.respol.2014.04.004
  7. Porter, M. E. (1990).
    Judul: The Competitive Advantage of Nations.
    Penerbit: Free Press.
    Kontribusi: Buku ini menjelaskan bagaimana sistem pengadaan yang transparan dan efisien berkontribusi pada daya saing nasional.
    Tautan: Tersedia di 
    Google Books atau perpustakaan akademis.
  8. DiMaggio, P. J., & Powell, W. W. (1983).
    Judul: "The Iron Cage Revisited: Institutional Isomorphism and Collective Rationality in Organizational Fields."
    Jurnal: American Sociological Review, 48(2), 147-160.
    Kontribusi: Teori ini menjelaskan bagaimana perubahan sistemik dapat membentuk norma dan kultur baru dalam suatu institusi.
    Tautan: 
    https://doi.org/10.2307/2095101

 

Dampak yang diharapkan dari usulan ini tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga jangka panjang. Dalam jangka pendek, kebijakan ini akan mengurangi praktik non-transparan dan meningkatkan kepercayaan publik. Sementara dalam jangka panjang, kebijakan ini akan memperkuat rantai pasok nasional, meningkatkan integritas dan akuntabilitas, serta menciptakan ekosistem pengadaan yang berkelanjutan dan berdaya saing global. 

Dengan merujuk pada literatur akademis yang relevan, usulan ini memiliki dasar yang kuat untuk diimplementasikan. Transparansi informasi alamat, integrasi Google Maps, dan verifikasi fisik melalui video 1 menit tidak hanya akan mengurangi praktik non-transparan dalam jangka pendek, tetapi juga memperkuat rantai pasok, meningkatkan integritas, dan menciptakan ekosistem pengadaan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

Literatur akademis juga menunjukkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan best practice internasional dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan daya saing nasional serta membentuk kultur integritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

 

7. Rekomendasi 

a. Revisi Kebijakan: 

-      LKPP perlu merevisi kebijakan e-Katalog untuk memastikan informasi alamat usaha ditampilkan secara publik. 

-      Integrasi Google Maps dan persyaratan video 1 menit dapat dimasukkan sebagai bagian dari proses verifikasi. 

 

b. Sosialisasi dan Pelatihan: 

-      LKPP dapat menyelenggarakan webinar dan pelatihan untuk memandu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan baru. 

-      Hal ini juga dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha. 

 

c. Monitoring dan Evaluasi: 

-      LKPP perlu membentuk tim khusus untuk memantau implementasi kebijakan ini dan mengevaluasi dampaknya. 

-      Hasil evaluasi dapat digunakan untuk melakukan penyempurnaan lebih lanjut. 

 

Penutup 

Usulan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan transparansi sistem e-Katalog LKPP. Dengan menampilkan informasi alamat usaha, mengintegrasikan Google Maps, dan mensyaratkan video verifikasi, LKPP dapat menciptakan sistem pengadaan yang lebih akuntabel dan sulit dimanipulasi. 

 

Lampiran: 

Contoh formulir verifikasi alamat usaha. 

 

Tertanda, 

Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. 

 

 


 

FORMULIR VERIFIKASI TEMPAT USAHA

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Katalog Elektronik (e-Katalog) Versi 6


A. Identitas Pelaku Usaha

  1. Nama Usaha: _________________________________________
  2. NPWP: _________________________________________
  3. Bidang Usaha: _________________________________________
  4. Nama Pemilik/Penanggung Jawab: _________________________________________
  5. Nomor Telepon: _________________________________________
  6. Email: _________________________________________

B. Alamat Tempat Usaha

  1. Alamat Lengkap: _________________________________________
  2. Provinsi: _________________________________________
  3. Kabupaten/Kota: _________________________________________
  4. Kode Pos: _________________________________________
  5. Tautan Google Maps: _________________________________________
    (Harap lampirkan tautan Google Maps yang mengarah ke lokasi usaha)

C. Verifikasi Fisik Tempat Usaha

  1. Foto Tempat Usaha:
    • Unggah minimal 3 foto yang menunjukkan:
      a. Tampak depan tempat usaha.
      b. Aktivitas operasional di dalam tempat usaha.
      c. Tanda pengenal usaha (papan nama, logo, dll.).
      (Format file: JPG/PNG, maksimal 5 MB per foto)
  2. Video Tempat Usaha:
    • Unggah video berdurasi 1 menit yang menunjukkan:
      a. Lokasi usaha secara jelas.
      b. Aktivitas operasional (proses produksi, layanan, dll.).
      c. Bukti kepemilikan atau pengelolaan tempat usaha.
      (Format file: MP4, maksimal 50 MB)

D. Dokumen Pendukung

  1. Surat Izin Usaha:
    • Unggah salinan surat izin usaha (SIUP, TDP, atau NIB).
      (Format file: PDF, maksimal 5 MB)
  2. Surat Keterangan Domisili:
    • Unggah surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat.
      (Format file: PDF, maksimal 5 MB)
  3. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha:
    • Unggah bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha (sertifikat, akta sewa, dll.).
      (Format file: PDF, maksimal 5 MB)

E. Pernyataan dan Tanda Tangan

Saya, yang bertanda tangan di bawah ini, menyatakan bahwa:

  1. Semua informasi yang diberikan dalam formulir ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tempat usaha yang diverifikasi merupakan lokasi operasional aktif dan sah.
  3. Saya bersedia menerima kunjungan verifikasi lapangan dari tim LKPP jika diperlukan.

Nama Lengkap: _________________________________________
Jabatan: _________________________________________
Tanda Tangan: _________________________________________
Tanggal: _________________________________________


F. Catatan Tim Verifikasi LKPP

(Diisi oleh tim verifikasi LKPP)

  1. Status Verifikasi:
    • Diterima
    • Ditolak (Sebutkan alasan): _________________________________________
  2. Tanggal Verifikasi: _________________________________________
  3. Nama Verifikator: _________________________________________
  4. Tanda Tangan Verifikator: _________________________________________

Lampiran

  1. Panduan Pengisian Formulir:
    • Pastikan semua informasi diisi dengan lengkap dan benar.
    • Dokumen pendukung harus jelas dan terbaca.
    • Video dan foto harus menunjukkan kondisi riil tempat usaha.
  2. Kontak Tim Verifikasi LKPP:

Catatan

  • Formulir ini dapat diisi secara online melalui platform e-Katalog LKPP atau diunduh dan dikirimkan secara fisik ke kantor LKPP.
  • Verifikasi ulang dapat dilakukan secara berkala atau jika terdapat perubahan data usaha.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Panduan Praktis: Pemungutan PPN oleh PPK dan Bendahara sesuai PMK 131/2024