Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP
Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024
Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi
Bagi PPK dan PP
Bandung, 28 Juli 2024
Dikontribusikan Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
Pengantar
Sebagai
seorang profesional di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, saya merasa
perlu untuk menulis ulang SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2024 ini, meskipun secara
pribadi saya memiliki pandangan yang berbeda tentang efektivitas metode mini
kompetisi dalam e-purchasing. Dalam buku saya, "Buku Kerja
E-Purchasing", saya mengadvokasi penggunaan strategi negosiasi dalam
pelaksanaan e-purchasing. Menurut pengalaman dan analisis saya, pendekatan
negosiasi teknis dan harga cenderung memberikan hasil yang lebih komprehensif
dalam mencapai value for money dan tujuan pengadaan secara keseluruhan.
Pandangan
saya ini didasarkan pada prinsip dasar e-purchasing sebagai metode pemilihan
barang/jasa melalui portal Katalog Elektronik LKPP. Portal ini sudah dirancang
dengan mempertimbangkan aspek keterbukaan, persaingan yang adil, dan kesempatan
yang setara bagi semua penyedia. Teori pengadaan publik yang dikemukakan oleh
Thai (2001) menekankan bahwa efisiensi proses pengadaan seringkali dapat
dicapai melalui simplifikasi prosedur, bukan dengan menambah lapisan kompetisi.
Namun
demikian, saya menyadari bahwa metode mini kompetisi telah menjadi salah satu
alternatif yang diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko
Daring dan Katalog Elektronik. Sebagai Pengelola Pengadaan Ahli Madya, saya
merasa bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang
berbagai metode yang tersedia dalam e-purchasing. Oleh karena itu, saya
memutuskan untuk menulis ulang SE ini dan menyertakan grafis rangkuman prosedur
untuk memudahkan pemahaman proses mini kompetisi.
Upaya
ini merupakan bentuk dukungan saya terhadap LKPP dalam meningkatkan dan
menyediakan berbagai alternatif strategi e-purchasing yang akuntabel. Meskipun
saya memiliki preferensi terhadap metode negosiasi, saya menghargai pentingnya
keberagaman opsi dalam pengadaan publik, seperti yang diargumentasikan oleh
Schapper et al. (2006) dalam teori mereka tentang fleksibilitas sistem
pengadaan.
Berdasarkan Pasal 18
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah disebutkan bahwa pelaksanaan pembelian secara elektronik
(E-purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan metode
Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi dan/atau Competitive Catalogue. Menindaklanjuti
ketentuan tersebut, maka melalui Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Katalog Elektronik, dijelaskan bahwa E-purchasing Katalog dengan metode
Mini-Kompetisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog
Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi
sejenis yang dibutuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengadaan
(PP) dengan tujuan mendapatkan harga terbaik. Berdasarkan hal sebagaimana
diuraikan di atas, maka untuk memberikan panduan bagi PPK/PP dalam melakukan
E-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi, maka diperlukan penyusunan
Surat Edaran ini.
- Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini
dimaksudkan untuk memberikan referensi bagi PPK/PP dalam melakukan
E-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi. Surat Edaran ini
bertujuan untuk terciptanya penyelenggaraan E-purchasing Katalog yang
akuntabel.
- Ruang Lingkup Ruang lingkup panduan
penyelenggaraan E-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi bagi
PPK/PP, meliputi:
- Ketentuan
Umum E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi;
- Persiapan
dan Pelaksanaan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Untuk
Barang atau Jasa Lainnya; dan
- Persiapan
dan Pelaksanaan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Untuk
Pekerjaan Konstruksi.
Panduan
ini berlaku sebagai referensi bagi PPK/PP yang melakukan pemilihan Penyedia
barang/jasa menggunakan metode E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi.
File lengkap paper ulasan dapat di download gratis dalam format word di https://docs.google.com/document/d/1W7s3wO0oxqWftRbnpIxni9A-HBr3WIoC/edit?usp=sharing&ouid=114034824123181190184&rtpof=true&sd=true
Selain itu saya juga menyajikan file asli microsoft powerpoint yang dapat di download gratis pada https://docs.google.com/presentation/d/18EMWlD_F5-o-Zqq-0Q21YQ0dMGt6CnRE/edit?usp=sharing&ouid=114034824123181190184&rtpof=true&sd=true
Penutup:
Dalam mengakhiri pembahasan tentang
SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2024 ini, penting untuk kita refleksikan kembali
esensi dari pengadaan publik yang efektif dan efisien. Mini kompetisi,
sebagaimana diuraikan dalam surat edaran ini, memang merupakan salah satu
alternatif strategi yang legitimate dalam e-purchasing. Bagi mereka yang
meyakini efektivitasnya dalam konteks tertentu, metode ini tetap dapat
digunakan sebagai opsi yang sah dan diakui oleh regulasi.
Namun demikian, berdasarkan
pengalaman praktis dan kajian teoretis yang telah saya paparkan, saya tetap
meyakini bahwa pendekatan negosiasi teknis dan harga dengan penyedia yang
dipilih cenderung menghasilkan outcome yang lebih value for money. Keyakinan
ini bukan tanpa dasar, melainkan didukung oleh berbagai argumen dan temuan
penelitian.
Pertama, merujuk kembali pada konsep
"Best Value Procurement" yang dikemukakan oleh Kashiwagi (2011),
negosiasi memungkinkan eksplorasi lebih mendalam tentang nilai keseluruhan yang
ditawarkan oleh penyedia. Ini bukan sekadar tentang harga terendah, tetapi juga
mencakup aspek kualitas, inovasi, dan efisiensi jangka panjang yang mungkin
tidak terungkap dalam proses kompetisi harga semata.
Kedua, prinsip "lean
procurement" yang diperkenalkan oleh Schiele dan McCue (2006) menekankan
pentingnya mengurangi kompleksitas yang tidak perlu dalam proses pengadaan.
Negosiasi langsung dengan penyedia terpilih sejalan dengan prinsip ini, karena
dapat menghemat waktu dan sumber daya yang mungkin terbuang dalam proses mini
kompetisi yang lebih rumit.
Lebih lanjut, studi Loader (2015)
mengingatkan kita akan risiko over-kompleksitas dalam pengadaan publik. Proses
yang terlalu rumit dapat mengakibatkan peningkatan biaya administratif dan
bahkan mengurangi partisipasi penyedia, terutama dari kalangan UKM. Negosiasi
yang tepat sasaran dapat menghindari jebakan ini.
Kholid et al. (2020) dalam
penelitian mereka tentang e-procurement di Indonesia juga menegaskan bahwa
simplifikasi prosedur melalui sistem elektronik telah berkontribusi pada
peningkatan transparansi dan efisiensi. Pendekatan negosiasi dalam e-purchasing
sejalan dengan semangat simplifikasi ini.
Namun, mengutip Schapper et al.
(2006), fleksibilitas dalam sistem pengadaan tetap penting. Oleh karena itu,
keberadaan opsi mini kompetisi tetap relevan sebagai alternatif dalam situasi
tertentu yang mungkin membutuhkannya.
Sebagai penutup, saya ingin
menekankan bahwa efektivitas pengadaan publik tidak terletak pada rigiditas
prosedur, melainkan pada kemampuan untuk memilih dan menerapkan metode yang
paling sesuai dengan konteks dan kebutuhan spesifik. Meskipun saya merekomendasikan
pendekatan negosiasi dalam mayoritas kasus e-purchasing, saya tetap menghargai
keberagaman opsi yang tersedia. Yang terpenting adalah bahwa setiap keputusan
dalam proses pengadaan diambil dengan pertimbangan matang, berdasarkan analisis
komprehensif, dan selalu mengutamakan prinsip value for money serta kepentingan
publik.
Komentar
Posting Komentar