Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP

 

Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP

Bandung, 28 Juli 2024

Dikontribusikan Untuk Pemerintah Republik Indonesia

Tidak diperjualbelikan, siapapun dapat menyebarkan e-book ini tanpa perlu izin

Executive Summary E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini Kompetisi

Pengantar

Sebagai seorang profesional di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, saya merasa perlu untuk menulis ulang SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2024 ini, meskipun secara pribadi saya memiliki pandangan yang berbeda tentang efektivitas metode mini kompetisi dalam e-purchasing. Dalam buku saya, "Buku Kerja E-Purchasing", saya mengadvokasi penggunaan strategi negosiasi dalam pelaksanaan e-purchasing. Menurut pengalaman dan analisis saya, pendekatan negosiasi teknis dan harga cenderung memberikan hasil yang lebih komprehensif dalam mencapai value for money dan tujuan pengadaan secara keseluruhan.

 

Pandangan saya ini didasarkan pada prinsip dasar e-purchasing sebagai metode pemilihan barang/jasa melalui portal Katalog Elektronik LKPP. Portal ini sudah dirancang dengan mempertimbangkan aspek keterbukaan, persaingan yang adil, dan kesempatan yang setara bagi semua penyedia. Teori pengadaan publik yang dikemukakan oleh Thai (2001) menekankan bahwa efisiensi proses pengadaan seringkali dapat dicapai melalui simplifikasi prosedur, bukan dengan menambah lapisan kompetisi.

 

Namun demikian, saya menyadari bahwa metode mini kompetisi telah menjadi salah satu alternatif yang diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik. Sebagai Pengelola Pengadaan Ahli Madya, saya merasa bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai metode yang tersedia dalam e-purchasing. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk menulis ulang SE ini dan menyertakan grafis rangkuman prosedur untuk memudahkan pemahaman proses mini kompetisi.

 

Upaya ini merupakan bentuk dukungan saya terhadap LKPP dalam meningkatkan dan menyediakan berbagai alternatif strategi e-purchasing yang akuntabel. Meskipun saya memiliki preferensi terhadap metode negosiasi, saya menghargai pentingnya keberagaman opsi dalam pengadaan publik, seperti yang diargumentasikan oleh Schapper et al. (2006) dalam teori mereka tentang fleksibilitas sistem pengadaan.

 

Dengan menulis ulang SE ini, saya berharap dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman praktisi pengadaan terhadap metode mini kompetisi, sambil tetap mendorong diskusi kritis tentang efektivitas berbagai metode dalam konteks e-purchasing di Indonesia.



  1. Latar Belakang


Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi dan/atau Competitive Catalogue. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka melalui Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, dijelaskan bahwa E-purchasing Katalog dengan metode Mini-Kompetisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengadaan (PP) dengan tujuan mendapatkan harga terbaik. Berdasarkan hal sebagaimana diuraikan di atas, maka untuk memberikan panduan bagi PPK/PP dalam melakukan E-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi, maka diperlukan penyusunan Surat Edaran ini.

  1. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan referensi bagi PPK/PP dalam melakukan E-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi. Surat Edaran ini bertujuan untuk terciptanya penyelenggaraan E-purchasing Katalog yang akuntabel.
  2. Ruang Lingkup Ruang lingkup panduan penyelenggaraan E-purchasing Katalog melalui metode Mini-Kompetisi bagi PPK/PP, meliputi:
    1. Ketentuan Umum E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi;
    2. Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Untuk Barang atau Jasa Lainnya; dan
    3. Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing Katalog Melalui metode Mini-Kompetisi Untuk Pekerjaan Konstruksi.

Panduan ini berlaku sebagai referensi bagi PPK/PP yang melakukan pemilihan Penyedia barang/jasa menggunakan metode E-purchasing Katalog melalui Mini-Kompetisi.


File lengkap paper ulasan dapat di download gratis dalam format word di https://docs.google.com/document/d/1W7s3wO0oxqWftRbnpIxni9A-HBr3WIoC/edit?usp=sharing&ouid=114034824123181190184&rtpof=true&sd=true

 

Selain itu saya juga menyajikan file asli microsoft powerpoint yang dapat di download gratis pada https://docs.google.com/presentation/d/18EMWlD_F5-o-Zqq-0Q21YQ0dMGt6CnRE/edit?usp=sharing&ouid=114034824123181190184&rtpof=true&sd=true


Dan file PDF juga dapat di download pada 
https://drive.google.com/file/d/1N-1vJerU0mBAR8tNiJWIfUn7QAoFJN7Y/view?usp=sharing


Penutup:

Dalam mengakhiri pembahasan tentang SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2024 ini, penting untuk kita refleksikan kembali esensi dari pengadaan publik yang efektif dan efisien. Mini kompetisi, sebagaimana diuraikan dalam surat edaran ini, memang merupakan salah satu alternatif strategi yang legitimate dalam e-purchasing. Bagi mereka yang meyakini efektivitasnya dalam konteks tertentu, metode ini tetap dapat digunakan sebagai opsi yang sah dan diakui oleh regulasi.

Namun demikian, berdasarkan pengalaman praktis dan kajian teoretis yang telah saya paparkan, saya tetap meyakini bahwa pendekatan negosiasi teknis dan harga dengan penyedia yang dipilih cenderung menghasilkan outcome yang lebih value for money. Keyakinan ini bukan tanpa dasar, melainkan didukung oleh berbagai argumen dan temuan penelitian.

Pertama, merujuk kembali pada konsep "Best Value Procurement" yang dikemukakan oleh Kashiwagi (2011), negosiasi memungkinkan eksplorasi lebih mendalam tentang nilai keseluruhan yang ditawarkan oleh penyedia. Ini bukan sekadar tentang harga terendah, tetapi juga mencakup aspek kualitas, inovasi, dan efisiensi jangka panjang yang mungkin tidak terungkap dalam proses kompetisi harga semata.

Kedua, prinsip "lean procurement" yang diperkenalkan oleh Schiele dan McCue (2006) menekankan pentingnya mengurangi kompleksitas yang tidak perlu dalam proses pengadaan. Negosiasi langsung dengan penyedia terpilih sejalan dengan prinsip ini, karena dapat menghemat waktu dan sumber daya yang mungkin terbuang dalam proses mini kompetisi yang lebih rumit.

Lebih lanjut, studi Loader (2015) mengingatkan kita akan risiko over-kompleksitas dalam pengadaan publik. Proses yang terlalu rumit dapat mengakibatkan peningkatan biaya administratif dan bahkan mengurangi partisipasi penyedia, terutama dari kalangan UKM. Negosiasi yang tepat sasaran dapat menghindari jebakan ini.

Kholid et al. (2020) dalam penelitian mereka tentang e-procurement di Indonesia juga menegaskan bahwa simplifikasi prosedur melalui sistem elektronik telah berkontribusi pada peningkatan transparansi dan efisiensi. Pendekatan negosiasi dalam e-purchasing sejalan dengan semangat simplifikasi ini.

Namun, mengutip Schapper et al. (2006), fleksibilitas dalam sistem pengadaan tetap penting. Oleh karena itu, keberadaan opsi mini kompetisi tetap relevan sebagai alternatif dalam situasi tertentu yang mungkin membutuhkannya.

Sebagai penutup, saya ingin menekankan bahwa efektivitas pengadaan publik tidak terletak pada rigiditas prosedur, melainkan pada kemampuan untuk memilih dan menerapkan metode yang paling sesuai dengan konteks dan kebutuhan spesifik. Meskipun saya merekomendasikan pendekatan negosiasi dalam mayoritas kasus e-purchasing, saya tetap menghargai keberagaman opsi yang tersedia. Yang terpenting adalah bahwa setiap keputusan dalam proses pengadaan diambil dengan pertimbangan matang, berdasarkan analisis komprehensif, dan selalu mengutamakan prinsip value for money serta kepentingan publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

PROMPT AI IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG/JASA