Implementasi SOP Pengendalian Gratifikasi
Implementasi SOP Pengendalian
Gratifikasi
Berbagi file SOP Pengendalian
Gratifikasi yang dikemas berdasarkan format SOP Administrasi Pemerintahan
(Studi Kasus Pada Stasiun Geofisika
Bandung)
Upaya Mewujudkan Tata Kelola
Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
Bandung, 25 Mei 2024
Penulis: Agus Arif
Rakhman, M.M.
Pengelola Pengadaan Ahli
Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI,
Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun
SOP Pengadaan Barang/Jasa
Daftar Isi
Manfaat SOP Pengendalian Gratifikasi:
Kelebihan SOP Pengendalian Gratifikasi versi Agus Arif
Rakhman
Template Standar Operasional Prosedur
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Abstrak
Gratifikasi merupakan salah
satu isu krusial dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih
dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menyajikan Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi yang komprehensif dan siap pakai,
dengan mengambil contoh kasus di Kantor Stasiun Geofisika Bandung, Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). SOP ini dikembangkan dengan
mengadaptasi template yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan pendekatan studi kasus.
Data dikumpulkan melalui studi literatur, analisis dokumen, dan konsultasi
dengan pemangku kepentingan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
SOP Pengendalian Gratifikasi yang disusun tidak hanya mencakup flowchart atau
bagan alir, tetapi juga dilengkapi dengan elemen-elemen penting seperti halaman
muka, batang tubuh pendahuluan, maksud dan tujuan, prosedur naratif, daftar dokumen
yang digunakan, penjelasan naratif pelaksana, serta format-format dokumen yang
dibutuhkan dengan kodefikasi yang jelas.
Keunikan dari SOP ini terletak
pada kelengkapan dan kedetailannya, serta kemudahan akses dan distribusinya.
SOP ini dibagikan secara gratis melalui tautan yang disediakan dalam paper, dan
semua pihak dipersilakan untuk membagikan dokumen ini secara luas tanpa
memerlukan izin khusus. Dengan demikian, SOP ini diharapkan dapat menjadi
referensi dan alat bantu bagi instansi-instansi lain dalam mengembangkan dan
menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif.
Melalui penerapan SOP
Pengendalian Gratifikasi yang terstandarisasi dan mudah diakses ini, diharapkan
dapat tercipta budaya integritas dan transparansi dalam pengelolaan gratifikasi
di sektor publik. Paper ini berkontribusi pada upaya kolektif untuk memperkuat
tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah tindak pidana korupsi.
Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas
penerapan SOP ini dalam konteks kelembagaan yang berbeda, serta mengeksplorasi
faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasinya.
Kata kunci: Standar Operasional
Prosedur, Pengendalian Gratifikasi, Tata Kelola Pemerintahan, Integritas,
Transparansi.
Latar
Belakang:
Gratifikasi merupakan permasalahan yang kerap terjadi di
lingkungan instansi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana
korupsi. Pemberian gratifikasi dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas
pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan
suatu sistem pengendalian gratifikasi yang efektif untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas pegawai.
Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG), sebagai instansi
pemerintah yang melayani kepentingan publik, perlu menerapkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. SOP ini diharapkan dapat menjadi
pedoman bagi pegawai dalam mengendalikan gratifikasi secara transparan dan
akuntabel, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi instansi.
Tujuan:
1. Menganalisis implementasi
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi di Kantor Stasiun
Geofisika Bandung (BMKG).
2. Mengidentifikasi faktor-faktor
yang mendukung dan menghambat implementasi SOP Pengendalian Gratifikasi di
Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).
3. Mengetahui manfaat penerapan
SOP Pengendalian Gratifikasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih dan akuntabel.
Landasan
Teori
1.
Gratifikasi
Gratifikasi
merupakan pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang,
rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
(KPK, 2015). Gratifikasi dapat menjadi salah satu sumber penyebab terjadinya
tindak pidana korupsi, khususnya jika pemberian tersebut dilakukan dengan
tujuan untuk mempengaruhi independensi dan objektivitas pejabat publik dalam
menjalankan tugasnya.
2.
Tindak Pidana Korupsi
Tindak
pidana korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta
menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Gratifikasi yang tidak dilaporkan dan dikelola dengan baik berpotensi mengarah
pada terjadinya tindak pidana korupsi.
3.
Pengendalian Gratifikasi
Pengendalian
gratifikasi merupakan serangkaian kebijakan, prosedur, dan tindakan yang
dilakukan untuk mengelola penerimaan gratifikasi secara transparan dan
akuntabel (KPK, 2018). Pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mencegah
terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi pejabat publik.
4.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Standar
Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan
mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan
kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan (Permenpan RB No. 35
Tahun 2012). SOP berfungsi sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas
dan fungsi setiap unit kerja, sehingga dapat menjamin terlaksananya
prinsip-prinsip good governance.
5.
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan (PP No. 60 Tahun 2008). Pengendalian gratifikasi merupakan
bagian dari SPIP yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik.
6.
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif,
dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain
negara, sektor swasta, dan masyarakat (LAN, 2000). Prinsip-prinsip good
governance meliputi partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan
efisiensi, serta penegakan hukum. Penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi
merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan prinsip-prinsip good governance
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Manfaat
SOP Pengendalian Gratifikasi:
1.
Mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan
Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).
2.
Menjaga
integritas dan profesionalitas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3.
Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan gratifikasi di instansi
pemerintah.
4.
Mendorong
terciptanya budaya kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan pengaruh
gratifikasi.
5. Meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan instansi pemerintah.
Kelebihan
SOP Pengendalian Gratifikasi versi Agus Arif Rakhman
Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi yang disajikan dalam
tulisan ini merupakan sebuah dokumen yang komprehensif dan terstruktur, tidak
hanya terbatas pada penyajian flowchart atau bagan alir semata. Format SOP ini
mengadaptasi template yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan.
Dengan
mengikuti template tersebut, SOP Pengendalian Gratifikasi ini dilengkapi dengan
berbagai elemen penting yang mendukung kejelasan, kelengkapan, dan keefektifan
implementasinya. Dimulai dengan halaman muka yang memuat informasi dasar
tentang SOP, seperti judul, nomor, tanggal penetapan, dan pengesahan oleh
pejabat yang berwenang, dokumen ini memberikan identitas yang jelas dan formal.
Bagian
batang tubuh SOP terdiri dari beberapa sub-bagian yang tersusun secara
sistematis. Bagian pendahuluan memberikan latar belakang, landasan hukum, dan
konteks pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi.
Selanjutnya, bagian maksud dan tujuan menguraikan secara spesifik apa yang
ingin dicapai melalui penerapan SOP ini, memberikan arah yang jelas bagi
seluruh pihak yang terlibat.
Bagian
prosedur dalam SOP ini tidak hanya disajikan dalam bentuk flowchart, tetapi
juga dilengkapi dengan narasi yang menjelaskan setiap tahapan secara rinci.
Narasi ini membantu pemahaman yang lebih baik tentang alur proses, peran dan
tanggung jawab setiap pihak, serta dokumen yang diperlukan dalam setiap
tahapan. Penjelasan mengenai daftar dokumen yang digunakan juga disertakan,
memberikan kejelasan tentang jenis, fungsi, dan penandatangan setiap dokumen.
Salah
satu keunikan dan nilai tambah dari SOP Pengendalian Gratifikasi ini adalah
adanya penjelasan naratif tentang pelaksana SOP. Bagian ini menguraikan
kualifikasi, kompetensi, dan peran masing-masing pelaksana, baik itu pegawai,
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), maupun pimpinan instansi. Penjelasan ini
memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat memahami tanggung jawab dan
ekspektasi yang dibebankan kepada mereka.
Yang
paling menarik dari SOP ini adalah kelengkapannya dengan format-format dokumen
yang dibutuhkan dalam proses pengendalian gratifikasi. Setiap dokumen, mulai
dari formulir pelaporan gratifikasi, formulir hasil penelaahan, hingga berita
acara penyerahan gratifikasi, telah diberikan kodefikasi yang unik. Kodefikasi
ini memudahkan identifikasi, pengarsipan, dan pelacakan dokumen, serta menjamin
konsistensi dalam penggunaan dan referensi dokumen di seluruh proses.
Dengan
kelengkapan dan kedetailan yang ada, SOP Pengendalian Gratifikasi ini tidak
hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga menjadi alat manajemen yang efektif
dalam mengendalikan gratifikasi di lingkungan instansi. Struktur dan format
yang mengikuti PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2012 memastikan bahwa SOP ini
memenuhi standar kualitas dan dapat menjadi contoh bagi pengembangan SOP serupa
di instansi lain. Dengan demikian, SOP ini diharapkan dapat mendorong penerapan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam
pengelolaan gratifikasi di sektor publik.
SOP
Pada Paper Ini Gratis
Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi yang disajikan dalam paper
ini merupakan sebuah dokumen yang dapat diakses dan diunduh secara gratis oleh
semua pihak yang berkepentingan. Penulis memiliki komitmen untuk
menyebarluaskan praktik terbaik dalam pengelolaan gratifikasi di sektor publik,
dan oleh karena itu, dokumen ini dibagikan secara terbuka tanpa memerlukan izin
khusus.
Untuk
memudahkan akses dan distribusi, SOP Pengendalian Gratifikasi ini telah
diunggah pada tautan yang disediakan dalam paper. Tautan ini mengarahkan
pembaca ke repositori online di mana mereka dapat mengunduh dokumen secara
langsung dalam format yang umum digunakan, seperti PDF atau dokumen yang dapat
diedit. Dengan demikian, siapa pun yang tertarik untuk mempelajari,
mengadaptasi, atau menerapkan SOP ini di lingkungan instansi mereka dapat
dengan mudah mendapatkan salinan dokumen.
Lebih
dari itu, penulis mendorong semua pihak untuk secara aktif membagikan dokumen
ini ke berbagai kalangan yang relevan. Instansi pemerintah, organisasi
masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki
minat dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas diundang untuk
menyebarluaskan SOP ini melalui jaringan dan platform mereka. Tidak diperlukan
izin khusus dari penulis untuk membagikan atau mendistribusikan dokumen ini,
selama integritas dan atribusi dokumen tetap dijaga.
Dengan
kebijakan berbagi secara gratis dan terbuka ini, diharapkan SOP Pengendalian
Gratifikasi dapat menjangkau audiens yang lebih luas dan memberikan manfaat
yang lebih besar. Semakin banyak instansi yang mengadopsi praktik-praktik yang
diuraikan dalam SOP ini, semakin besar pula dampak positif yang dapat
dihasilkan dalam memperkuat integritas sektor publik dan mencegah tindak pidana
korupsi.
Penulis
percaya bahwa berbagi pengetahuan dan praktik terbaik adalah kunci untuk
kemajuan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan menyediakan akses terbuka ke
SOP Pengendalian Gratifikasi ini, paper ini berkontribusi pada upaya kolektif
untuk membangun budaya integritas dan transparansi di sektor publik. Diharapkan
inisiatif ini dapat menjadi katalis bagi diskusi lebih lanjut, kolaborasi, dan
replikasi praktik-praktik yang efektif dalam pengelolaan gratifikasi di
berbagai konteks kelembagaan.
Berbagi SOP Pengendalian Gratifikasi
Template
Standar Operasional Prosedur
Pengendalian Gratifikasi
Stasiun Geofisika Klas 1 Bandung
Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2024
Jl. Cemara No.66,
Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40161
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
NOMOR : SOP/002/KB/II/2019
TENTANG
Standar
Operasional Prosedur (SOP)
Pengendalian Gratifikasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
Pendahuluan:
Gratifikasi merupakan permasalahan serius yang dapat menghambat terwujudnya
tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemberian
gratifikasi, baik dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau bentuk lainnya,
berpotensi mempengaruhi independensi dan objektivitas pejabat publik dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya. Hal ini dapat mengarah pada terjadinya
konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korupsi yang
merugikan negara.
Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG), sebagai instansi pemerintah yang
bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika, menyadari pentingnya pengendalian gratifikasi untuk
menjaga integritas dan profesionalitas pegawainya. Oleh karena itu, diperlukan
suatu pedoman yang jelas dan sistematis untuk mengatur pengelolaan gratifikasi
di lingkungan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi ini disusun
sebagai acuan bagi seluruh pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG)
dalam mengendalikan gratifikasi secara efektif dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. SOP ini mengatur mekanisme
pelaporan, penelaahan, dan pengambilan keputusan terkait gratifikasi yang
diterima oleh pegawai, serta peran dan tanggung jawab Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) dalam mengelola laporan gratifikasi.
Penyusunan SOP Pengendalian Gratifikasi ini merupakan salah satu upaya
Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) dalam mengimplementasikan Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) secara optimal, khususnya dalam aspek
pengendalian aktivitas dan pengawasan. Dengan adanya SOP ini, diharapkan dapat
tercipta budaya kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan pengaruh
gratifikasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan
integritas instansi.
Penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi ini tidak hanya menjadi tanggung
jawab UPG, tetapi juga membutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh
pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG). Setiap pegawai harus memahami
dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SOP ini, serta berperan aktif dalam
melaporkan gratifikasi yang diterima sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan.
Melalui implementasi SOP Pengendalian Gratifikasi yang konsisten dan
efektif, Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) diharapkan dapat menjadi role
model bagi instansi pemerintah lainnya dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bebas dari praktik gratifikasi dan korupsi. Hal ini sejalan
dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas aparatur negara dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
2.
Maksud dan Tujuan
a. Memberikan pedoman yang
jelas dan sistematis bagi seluruh pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung
(BMKG) dalam mengendalikan gratifikasi secara efektif dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mencegah terjadinya
konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat timbul akibat
pemberian dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kantor Stasiun Geofisika
Bandung (BMKG).
c. Mewujudkan pengelolaan
gratifikasi yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalitas pegawai Kantor
Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).
d. Memperkuat implementasi
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di Kantor Stasiun Geofisika
Bandung (BMKG), khususnya dalam aspek pengendalian aktivitas dan pengawasan,
guna memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
e. Meningkatkan pemahaman
dan kesadaran pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) tentang
pentingnya pengendalian gratifikasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
f. Menjadi acuan bagi Unit
Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara
optimal, meliputi penerimaan laporan, penelaahan, dan pengambilan keputusan
terkait gratifikasi yang diterima oleh pegawai.
g. Mendorong terciptanya
budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan bebas dari konflik
kepentingan di lingkungan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG), sehingga
dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
h. Menjadi dasar bagi
penyusunan kebijakan dan program-program anti-korupsi lainnya di Kantor Stasiun
Geofisika Bandung (BMKG), dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi secara komprehensif.
3.
Ruang Lingkup
Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi ini memiliki ruang lingkup
yang mencakup aspek-aspek berikut:
1.
Subjek Pengendalian Gratifikasi
a.
SOP ini
berlaku untuk seluruh pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG), baik
pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),
maupun pegawai honorer/kontrak.
b.
Setiap
pegawai wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SOP ini, termasuk
kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan.
2. Objek
Pengendalian Gratifikasi
a.
SOP ini
mengatur pengendalian terhadap gratifikasi dalam arti luas, meliputi pemberian
uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya.
c.
Gratifikasi
yang dikendalikan mencakup gratifikasi yang diterima oleh pegawai dari
pihak-pihak yang memiliki hubungan kerja atau terkait dengan pelaksanaan tugas
dan wewenang pegawai di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).
3.
Mekanisme Pengendalian Gratifikasi
a.
SOP ini
mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi oleh pegawai, dengan menggunakan
formulir pelaporan yang telah ditetapkan dan menyertakan dokumen pendukung yang
relevan.
b.
Laporan
gratifikasi disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor
Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
gratifikasi diterima.
d.
UPG melakukan
penelaahan atas laporan gratifikasi yang diterima, termasuk mengidentifikasi
jenis gratifikasi, hubungan gratifikasi dengan jabatan pegawai, dan kesesuaian
gratifikasi dengan ketentuan yang berlaku.
e.
Hasil
penelaahan UPG menjadi dasar pengambilan keputusan tentang status kepemilikan
gratifikasi, apakah dapat dimiliki oleh penerima atau harus diserahkan kepada
negara.
4. Peran
dan Tanggung Jawab Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
a.
SOP ini
mengatur tugas, fungsi, dan wewenang UPG dalam mengelola pengendalian
gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).
b.
UPG
bertanggung jawab untuk menerima laporan gratifikasi, melakukan penelaahan,
memberikan rekomendasi tindak lanjut, serta mengelola dokumentasi dan pelaporan
terkait gratifikasi.
c.
UPG juga
berperan dalam melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan konsultasi kepada
pegawai terkait pengendalian gratifikasi, serta koordinasi dengan instansi
terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
5.
Monitoring dan Evaluasi
a.
SOP ini
mencakup mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pengendalian
gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).
b.
UPG melakukan
monitoring secara berkala terhadap kepatuhan pegawai dalam melaporkan
gratifikasi dan efektivitas pengelolaan laporan gratifikasi.
d.
Hasil
monitoring dan evaluasi digunakan sebagai dasar untuk perbaikan berkelanjutan
terhadap SOP Pengendalian Gratifikasi dan peningkatan kualitas pengendalian
gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).
4.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.
b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
c. Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
e. Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
f. Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 jo. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.
g.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan
h. Peraturan Kepala Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
BAB II
PROSEDUR
A. Kebijakan Umum
1. Setiap
pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) wajib menolak pemberian
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau
kewajibannya.
2. Dalam
hal gratifikasi tidak dapat ditolak, pegawai wajib melaporkan gratifikasi
tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak gratifikasi diterima.
3. UPG
melakukan penelaahan atas laporan gratifikasi untuk menetapkan status
kepemilikan gratifikasi, apakah dapat dimiliki oleh penerima atau harus
diserahkan kepada negara.
4. Pelaporan
gratifikasi dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah
ditetapkan dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
5. Pengelolaan
laporan gratifikasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan
memperhatikan prinsip kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor.
B. Daftar Pelaksana SOP
dan Tugasnya
1. Pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung
(BMKG)
- Menolak
pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan
tugas atau kewajibannya.
- Melaporkan
gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari
kerja sejak gratifikasi diterima.
- Mengisi
formulir pelaporan gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-01) secara lengkap dan jelas,
serta melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
- Memberikan
informasi dan penjelasan yang dibutuhkan oleh UPG dalam proses penelaahan
laporan gratifikasi.
- Mematuhi
keputusan UPG terkait status kepemilikan gratifikasi dan tindak lanjut yang
diperlukan.
2. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
- Menerima
laporan gratifikasi dari pegawai dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
pelaporan.
- Melakukan
penelaahan atas laporan gratifikasi, termasuk mengidentifikasi jenis
gratifikasi, hubungan gratifikasi dengan jabatan pegawai, dan kesesuaian
gratifikasi dengan ketentuan yang berlaku.
- Menetapkan
status kepemilikan gratifikasi berdasarkan hasil penelaahan dan membuat
rekomendasi tindak lanjut.
- Mengisi
formulir hasil penelaahan gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-02) dan menyampaikan
hasil penelaahan kepada pegawai pelapor.
- Mengelola
dokumentasi pelaporan gratifikasi, termasuk mengarsipkan formulir pelaporan,
dokumen pendukung, dan hasil penelaahan.
- Melaporkan
rekapitulasi pengelolaan gratifikasi secara berkala kepada pimpinan instansi
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Memberikan
sosialisasi, bimbingan teknis, dan konsultasi kepada pegawai terkait
pengendalian gratifikasi.
3. Pimpinan Kantor Stasiun Geofisika Bandung
(BMKG)
- Menetapkan
kebijakan dan prosedur pengendalian gratifikasi di lingkungan Kantor Stasiun
Geofisika Bandung (BMKG).
- Melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi pengendalian gratifikasi secara
berkala.
- Memberikan
dukungan dan sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
UPG.
- Menindaklanjuti
rekomendasi UPG terkait pengelolaan gratifikasi yang diterima oleh pegawai.
- Menandatangani
laporan rekapitulasi pengelolaan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK.
C. Ringkasan Prosedur
secara Naratif
a. Pegawai
Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) yang menerima gratifikasi yang tidak
dapat ditolak harus melaporkan gratifikasi tersebut kepada UPG paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.
b. Pelaporan
gratifikasi dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi
(FRM-GRATIFIKASI-01) secara lengkap dan jelas, serta melampirkan dokumen
pendukung yang relevan, seperti foto atau bukti penerimaan gratifikasi.
c. UPG
menerima laporan gratifikasi dari pegawai dan melakukan verifikasi kelengkapan
dokumen pelaporan. Jika dokumen belum lengkap, UPG meminta pegawai untuk
melengkapi dokumen tersebut.
d. UPG
melakukan penelaahan atas laporan gratifikasi, termasuk mengidentifikasi jenis
gratifikasi, hubungan gratifikasi dengan jabatan pegawai, dan kesesuaian
gratifikasi dengan ketentuan yang berlaku.
e. Berdasarkan
hasil penelaahan, UPG menetapkan status kepemilikan gratifikasi, apakah dapat
dimiliki oleh penerima atau harus diserahkan kepada negara. UPG juga membuat
rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan.
f. UPG
mengisi formulir hasil penelaahan gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-02) dan
menyampaikan hasil penelaahan kepada pegawai pelapor. Jika gratifikasi
ditetapkan untuk diserahkan kepada negara, UPG memberikan informasi tentang
mekanisme penyerahan gratifikasi tersebut.
g. UPG
mengelola dokumentasi pelaporan gratifikasi, termasuk mengarsipkan formulir
pelaporan, dokumen pendukung, dan hasil penelaahan. Dokumentasi ini disimpan
secara tertib dan aman untuk keperluan pelaporan dan evaluasi.
h. UPG
menyusun laporan rekapitulasi pengelolaan gratifikasi secara berkala, paling
sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Laporan ini disampaikan kepada pimpinan
Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
i. Pimpinan
Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap implementasi pengendalian gratifikasi secara berkala, serta
menindaklanjuti rekomendasi UPG terkait pengelolaan gratifikasi yang diterima
oleh pegawai.
D. Daftar Nama Dokumen
yang Digunakan, Fungsinya, Penandatangan, dan Tujuan Dokumen
1. Formulir Pelaporan Gratifikasi
(FRM-GRATIFIKASI-01)
- Fungsi:
Digunakan oleh pegawai untuk melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG.
- Penandatangan:
Pegawai pelapor gratifikasi.
- Tujuan:
Memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang gratifikasi yang diterima,
termasuk jenis, nilai, dan hubungan gratifikasi dengan jabatan pegawai.
2. Formulir Hasil Penelaahan Gratifikasi
(FRM-GRATIFIKASI-02)
- Fungsi:
Digunakan oleh UPG untuk mencatat hasil penelaahan atas laporan gratifikasi dan
menetapkan status kepemilikan gratifikasi.
- Penandatangan:
Ketua UPG dan anggota UPG yang melakukan penelaahan.
- Tujuan:
Mendokumentasikan hasil penelaahan gratifikasi secara tertulis dan memberikan
rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan.
3. Berita Acara Penyerahan Gratifikasi
(BA-GRATIFIKASI-01)
- Fungsi:
Digunakan sebagai bukti serah terima gratifikasi yang harus diserahkan kepada
negara.
- Penandatangan:
Pegawai pelapor gratifikasi dan pihak yang menerima penyerahan gratifikasi.
- Tujuan:
Mendokumentasikan proses penyerahan gratifikasi kepada negara secara formal dan
transparan.
4. Laporan Rekapitulasi Pengelolaan
Gratifikasi (LAP-GRATIFIKASI-01)
- Fungsi:
Digunakan oleh UPG untuk melaporkan rekapitulasi pengelolaan gratifikasi secara
berkala kepada pimpinan instansi dan KPK.
- Penandatangan:
Ketua UPG dan pimpinan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).
- Tujuan:
Memberikan informasi yang komprehensif tentang pengelolaan gratifikasi di
lingkungan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) sebagai bentuk transparansi
dan akuntabilitas.
BAB III
PENUTUP
Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung
(BMKG) ini merupakan pedoman yang komprehensif dalam mengelola gratifikasi
secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. SOP ini disusun sebagai upaya untuk mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi, menjaga integritas pegawai, dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi.
Implementasi SOP ini
memerlukan komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh pegawai Kantor Stasiun
Geofisika Bandung (BMKG), baik dalam melaporkan gratifikasi yang diterima
maupun dalam mendukung tugas dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Setiap pegawai diharapkan dapat memahami dan mematuhi setiap ketentuan dalam
SOP ini dengan penuh tanggung jawab.
Pimpinan Kantor Stasiun
Geofisika Bandung (BMKG) bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap implementasi SOP ini secara berkala, serta mengambil tindakan
yang diperlukan untuk memastikan efektivitas pengendalian gratifikasi di lingkungan
instansi. Pimpinan juga harus memberikan teladan dalam menjunjung tinggi
integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai dengan
ketentuan.
SOP Pengendalian
Gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan oleh pimpinan instansi. Dengan diberlakukannya SOP ini, maka
setiap pelaporan dan pengelolaan gratifikasi di lingkungan Kantor Stasiun Geofisika
Bandung (BMKG) harus mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SOP ini.
Dalam hal terjadi
perubahan peraturan perundang-undangan atau kondisi yang memerlukan penyesuaian
terhadap SOP ini, maka akan dilakukan peninjauan dan revisi sesuai kebutuhan.
Setiap perubahan terhadap SOP ini akan diinformasikan kepada seluruh pegawai dan
pemangku kepentingan terkait.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal
Kepala Stasiun Geofisika Bandung
............
Lembar Pengesahan SOP
STASIUN GEOFISIKA BANDUNG |
NOMOR SOP |
|
TGL PEMBUATAN |
|
|
TGL REVISI |
|
|
TGL EFEKTIF |
|
|
Disahkan oleh |
Kepala Stasiun ……………………………. |
|
Nama SOP |
PERENCANAAN PENGADAAN
BARANG/JASA |
|
Dasar
hukum |
Kualifikasi
pelaksanaan |
|
a. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. b. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan |
1. Pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) - Memiliki
integritas dan komitmen terhadap pencegahan korupsi. - Memahami
ketentuan peraturan terkait gratifikasi. - Mampu
mengidentifikasi dan melaporkan gratifikasi dengan baik. 2. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) - Memiliki
pengetahuan mendalam tentang peraturan terkait gratifikasi. - Memiliki
integritas, objektivitas, dan independensi dalam mengelola laporan
gratifikasi. - Mampu
melakukan analisis, komunikasi, dan pengarsipan dengan baik. 3. Pimpinan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) - Memiliki
komitmen kuat untuk mencegah korupsi. - Mampu
memberikan teladan dalam menjunjung tinggi integritas. - Mampu
mengambil keputusan dan melakukan pengawasan dengan efektif. |
|
Keterkaitan |
Peralatan/perlengkapan |
|
SOP terkait proses pengadaan
barang/jasa pemerintah |
1. Formulir pelaporan
gratifikasi 2. Alat tulis kantor (pulpen,
kertas, stampel) 3. Komputer/laptop dengan
aplikasi pengolah kata dan pengolah data 4. Printer untuk mencetak
dokumen 5. Scanner untuk memindai
dokumen pendukung 6. Sistem pengarsipan (fisik
dan digital) untuk penyimpanan dokumen 7. Jaringan internet untuk komunikasi
dan pelaporan online 8. Media sosialisasi (poster,
brosur, banner) tentang pengendalian gratifikasi. |
|
Peringatan |
Pencatatan
dan pendataan |
|
1.
Pelaksana
bertanggung jawab atas pelaksanaan aktifitas yang telah dibakukan dan
ditetapkan 2.
Segala
bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output
dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang dipertanggungjawabkan oleh
pelaksana |
Disimpan sebagai data
elektronik berupa scan pdf dan disimpan pada cloud file serta manual |
No |
Uraian Kegiatan |
Pelaksana |
Mutu Baku |
Keterangan |
||||
Pegawai |
UPG |
Kepala Stasiun |
Kelengkapan Dokumen |
Waktu |
Output Dokumen |
|||
1 |
Melakukan prosedur sebagai berikut: a.
Melaporkan gratifikasi
yang tidak dapat ditolak kepada UPG b.
Mengisi formulir pelaporan
gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-01) dan melampirkan dokumen pendukung |
|
Formulir FRM-GRATIFIKASI-01 dan dokumen pendukung |
7 hari kerja sejak gratifikasi diterima |
Laporan Gratifikasi |
FRM-GRATIFIKASI-01 |
||
2 |
Melakukan prosedur sebagai berikut: a.
Menerima laporan
gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen b.
Melakukan penelaahan atas
laporan gratifikasi c.
Menetapkan status
kepemilikan gratifikasi dan membuat rekomendasi tindak lanjut d.
Mengisi formulir hasil
penelaahan gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-02) dan menyampaikan hasil penelaahan
kepada pegawai pelapor e.
Mengelola dokumentasi
pelaporan gratifikasi, termasuk mengarsipkan formulir pelaporan, dokumen
pendukung, dan hasil penelaahan f.
Menyusun laporan
rekapitulasi pengelolaan gratifikasi secara berkala |
|
Laporan Gratifikasi, Hasil Penelaahan Gratifikasi, Formulir
FRM-GRATIFIKASI-02, Formulir FRM-GRATIFIKASI-01, dokumen pendukung, dan
Formulir FRM-GRATIFIKASI-02, Arsip Pelaporan Gratifikasi |
Setiap 3 bulan |
Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen, Hasil Penelaahan Gratifikasi, Penetapan
Status Kepemilikan Gratifikasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut, Hasil
Penelaahan Gratifikasi, Arsip Pelaporan Gratifikasi |
FRM-GRATIFIKASI-02, FRM-GRATIFIKASI-01 |
||
3 |
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi pengendalian
gratifikasi secara berkala, serta menindaklanjuti rekomendasi UPG |
|
Laporan Rekapitulasi Pengelolaan Gratifikasi dan Rekomendasi Tindak
Lanjut |
- |
Hasil Pengawasan dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi |
- |
Kesimpulan
dan Saran
Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi yang disajikan dalam paper
ini merupakan sebuah alat yang komprehensif dan siap pakai untuk membantu
instansi pemerintah dalam mengelola gratifikasi secara efektif dan transparan.
Dengan mengadaptasi template yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2012,
SOP ini tidak hanya menyediakan flowchart atau bagan alir, tetapi juga
dilengkapi dengan elemen-elemen penting seperti halaman muka, batang tubuh
pendahuluan, maksud dan tujuan, prosedur naratif, daftar dokumen yang
digunakan, penjelasan naratif pelaksana, serta format-format dokumen yang
dibutuhkan dengan kodefikasi yang jelas.
Keunikan
dari SOP ini terletak pada kelengkapan dan kedetailannya, serta kemudahan akses
dan distribusinya. Dengan membagikan SOP ini secara gratis dan terbuka, paper
ini mendorong semua pihak untuk memanfaatkan dan menyebarluaskan dokumen ini
dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan
gratifikasi di sektor publik.
Melalui
penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi yang terstandarisasi dan mudah diakses
ini, diharapkan dapat tercipta budaya integritas dan transparansi dalam
pengelolaan gratifikasi di instansi pemerintah. Hal ini pada akhirnya akan
berkontribusi pada upaya yang lebih luas untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan mencegah tindak pidana korupsi.
Saran:
Berdasarkan
kesimpulan di atas, terdapat beberapa saran yang dapat dipertimbangkan untuk
meningkatkan efektivitas penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi dan mendorong
penyebarluasan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan gratifikasi di sektor
publik:
1.
Instansi
pemerintah disarankan untuk mengunduh dan memanfaatkan SOP Pengendalian
Gratifikasi yang disajikan dalam paper ini sebagai acuan dalam mengembangkan
dan menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi di lingkungan mereka.
Adaptasi dapat dilakukan sesuai dengan konteks dan kebutuhan spesifik
masing-masing instansi.
2.
Pimpinan
instansi perlu memberikan dukungan yang kuat dalam penerapan SOP Pengendalian
Gratifikasi, termasuk menyediakan sumber daya yang memadai, melakukan
sosialisasi secara berkelanjutan, dan memberikan teladan dalam menjunjung
tinggi integritas.
3.
Diperlukan
upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pegawai, khususnya anggota
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab mereka sesuai dengan SOP. Pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala
dapat dilakukan untuk memastikan pemahaman yang baik tentang prosedur dan
dokumen-dokumen terkait.
4.
Instansi
pemerintah disarankan untuk secara aktif membagikan pengalaman dan pembelajaran
mereka dalam menerapkan SOP Pengendalian Gratifikasi, serta berkolaborasi
dengan instansi lain untuk mempromosikan pertukaran praktik-praktik terbaik
dalam pengelolaan gratifikasi.
5.
Penelitian
lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan SOP
Pengendalian Gratifikasi dalam konteks kelembagaan yang berbeda, serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasinya.
Hasil penelitian tersebut dapat digunakan untuk menyempurnakan SOP dan
menyesuaikannya dengan perkembangan situasi dan tantangan yang dihadapi.
Dengan
menindaklanjuti saran-saran tersebut, diharapkan SOP Pengendalian Gratifikasi
dapat menjadi alat yang semakin efektif dalam mendorong tata kelola
pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi dan pertukaran
pengetahuan di antara instansi pemerintah akan mempercepat penyebarluasan
praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan gratifikasi, sehingga dapat tercipta
budaya integritas yang kuat di sektor publik.
Daftar
Pustaka
1.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2015). *Pedoman Pengendalian Gratifikasi*.
Jakarta: KPK.
[https://www.kpk.go.id/id/publikasi/putusan-pengadilan/dokumen-pedoman/419-pedoman-pengendalian-gratifikasi](https://www.kpk.go.id/id/publikasi/putusan-pengadilan/dokumen-pedoman/419-pedoman-pengendalian-gratifikasi)
2.
Republik Indonesia. (1999). *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*.
[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45014/uu-no-31-tahun-1999](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45014/uu-no-31-tahun-1999)
3.
Republik Indonesia. (2001). *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi*.
[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45581/uu-no-20-tahun-2001](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45581/uu-no-20-tahun-2001)
4.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2018). *Panduan Gratifikasi*. Jakarta: KPK.
[https://www.kpk.go.id/id/publikasi/putusan-pengadilan/dokumen-pedoman/646-panduan-gratifikasi](https://www.kpk.go.id/id/publikasi/putusan-pengadilan/dokumen-pedoman/646-panduan-gratifikasi)
5.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2012).
*Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan*.
[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139343/permenpan-rb-no-35-tahun-2012](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139343/permenpan-rb-no-35-tahun-2012)
6.
Republik Indonesia. (2008). *Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah*.
[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4863/pp-no-60-tahun-2008](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4863/pp-no-60-tahun-2008)
7.
Lembaga Administrasi Negara. (2000). *Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan
yang Baik*.
[https://www.lan.go.id/id/2013/04/12/pedoman-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-good-governance/](https://www.lan.go.id/id/2013/04/12/pedoman-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-good-governance/)
Semoga
daftar pustaka ini membantu dalam menyusun landasan teori yang komprehensif dan
berdasarkan sumber yang dapat dipercaya.
🎁🚫 Katakan TIDAK pada Gratifikasi dengan
SOP Ampuh! 💪📝
Dapatkan
SOP Pengendalian Gratifikasi yang komprehensif, siap pakai, dan GRATIS! 🆓💻
Tidak
hanya sekedar flowchart, SOP ini dilengkapi dengan berbagai fitur canggih untuk
membantu instansi Anda dalam mengelola gratifikasi secara efektif dan
transparan. 🔍✅
Unduh
sekarang dan sebarkan ke seluruh jaringan Anda! 🌐💼
Jadilah
bagian dari gerakan #AntiGratifikasi dan wujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, transparan, dan akuntabel! 🙌🏛
📥 Download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/1TLkI4J7Izb4N5l_galBJQmqORFxutumh?usp=sharing
#SOPGratifikasi
#TataKelolaPemerintahan #Integritas #Transparansi #AkuntabilitasPublik
Iklan promosi:
Pemesanan buku karya Agus Arif Rakhman, M.M. dapat dilakukan
melalui:
• Link official
store Shopee:
https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee
• Link official
store Tokopedia: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia
• Pemesanan
melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310
Tiktok @agusarifrakhman1 tautan https://www.tiktok.com/@agusarifrakhman1?_t=8iCf9pC1pTO&_r=1
Kepada
Yth,
[Pimpinan
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/ Badan Layanan Umum (BLU)] /
[Pimpinan BUMD]
Di tempat
Perihal:
Penawaran Jasa Penyusunan Regulasi dan SOP Pengadaan Barang/Jasa
Dengan
hormat,
Saya,
Agus Arif Rakhman, M.M., dalam kapasitas saya sebagai pengelola pengadaan ahli
madya BMKG RI, fasilitator kehormatan bidang pengadaan LKPP RI, probity advisor
LKPP RI, penulis buku pengadaan barang/jasa, dan anggota tim perumus peraturan
LKPP, dengan ini mengajukan penawaran jasa profesional dalam penyusunan
peraturan dan Standard Operating Procedure (SOP) pengadaan barang/jasa.
1. Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengadaan Barang/Jasa
BLUD di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Walikota
2. Peraturan Direksi BLU/BLUD/BUMD tentang Pengadaan
barang/jasa pada “nama BLU/BLUD”
3. Peraturan Direksi BUMD tentang Pengadaan barang/jasa pada
“nama BUMD”
4. SOP Makro Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa
5. SOP Perencanaan Pengadaaan Barang/Jasa
6. SOP Persiapan Pengadaan dan Persiapan Pemilihan
7. SOP Pemilihan Penyedia Melalui Pengadaan Langsung
8. SOP Pemilihan Penyedia Melalui E-Purchasing
9. SOP Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi
10. SOP Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
11. SOP Pengelolaan Manajemen Penyedia
12. SOP Pengelolaan Manajemen Kinerja
13. SOP Pengelolaan Manajemen Risiko
14. SOP lainnya sesuai permintaan
Berbekal
pengalaman luas dan keahlian mendalam dalam pengadaan barang/jasa, saya
berkomitmen untuk memberikan layanan yang tidak hanya mematuhi standar hukum
dan etika tertinggi, tetapi juga disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Perumda
Kampar Aneka Karya. Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, sekaligus memastikan
kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kelebihan
SOP Pengadaan:
Tidak
hanya menyajiakan flowchart, namun flowchart yang dikembangkan, dirincikan pada
batang tubuh petunjuk teknis secara naratif deskriptif dan dilengkapi
format-format dokumen pada masing-masing prosedur serta petunjuk penggunaannya
dan berbagai pengaturan otorisasi dokumen untuk menegaska pertanggungjawaban
pengambilan Keputusan pada masing-masing prosedur di tiap Langkah flowchart SOP
Adapun
tarif yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
1. Untuk
UKPBJ Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah: Rp80.000.000 (delapan puluh juta
rupiah)
2. Untuk
Badan Layanan Umum (BLU)/Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD): Rp 150.000.000,- (Seratus
lima puluh juta Rupiah)
3. Untuk
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah)
4. Dapat
memesan Sebagian produk sesuai kebutuhan
Silahkan dapat menghubungi kontak saya sendir di 085330686593
Komentar
Posting Komentar