Implementasi SOP Pengendalian Gratifikasi

 

Implementasi SOP Pengendalian Gratifikasi

Berbagi file SOP Pengendalian Gratifikasi yang dikemas berdasarkan format SOP Administrasi Pemerintahan

(Studi Kasus Pada Stasiun Geofisika Bandung)

Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

 

Bandung, 25 Mei 2024

 

       




Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M.

Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa

 

 

Daftar Isi

Free Paper:. 1

Daftar Isi 2

Abstrak. 3

Latar Belakang: 4

Tujuan: 4

Landasan Teori 4

Manfaat SOP Pengendalian Gratifikasi: 6

Kelebihan SOP Pengendalian Gratifikasi versi Agus Arif Rakhman. 6

SOP Pada Paper Ini Gratis. 7

Template Standar Operasional Prosedur. 9

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) 10

BAB I. 10

BAB II. 15

BAB III 19

Lembar Pengesahan SOP. 22

Kesimpulan dan Saran. 25

Daftar Pustaka. 26

 

 


 

Abstrak

 

Gratifikasi merupakan salah satu isu krusial dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menyajikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi yang komprehensif dan siap pakai, dengan mengambil contoh kasus di Kantor Stasiun Geofisika Bandung, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). SOP ini dikembangkan dengan mengadaptasi template yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi literatur, analisis dokumen, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SOP Pengendalian Gratifikasi yang disusun tidak hanya mencakup flowchart atau bagan alir, tetapi juga dilengkapi dengan elemen-elemen penting seperti halaman muka, batang tubuh pendahuluan, maksud dan tujuan, prosedur naratif, daftar dokumen yang digunakan, penjelasan naratif pelaksana, serta format-format dokumen yang dibutuhkan dengan kodefikasi yang jelas.

Keunikan dari SOP ini terletak pada kelengkapan dan kedetailannya, serta kemudahan akses dan distribusinya. SOP ini dibagikan secara gratis melalui tautan yang disediakan dalam paper, dan semua pihak dipersilakan untuk membagikan dokumen ini secara luas tanpa memerlukan izin khusus. Dengan demikian, SOP ini diharapkan dapat menjadi referensi dan alat bantu bagi instansi-instansi lain dalam mengembangkan dan menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif.

Melalui penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi yang terstandarisasi dan mudah diakses ini, diharapkan dapat tercipta budaya integritas dan transparansi dalam pengelolaan gratifikasi di sektor publik. Paper ini berkontribusi pada upaya kolektif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah tindak pidana korupsi. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan SOP ini dalam konteks kelembagaan yang berbeda, serta mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasinya.

 

Kata kunci: Standar Operasional Prosedur, Pengendalian Gratifikasi, Tata Kelola Pemerintahan, Integritas, Transparansi.


 

Latar Belakang:

Gratifikasi merupakan permasalahan yang kerap terjadi di lingkungan instansi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Pemberian gratifikasi dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem pengendalian gratifikasi yang efektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas pegawai.

 

Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG), sebagai instansi pemerintah yang melayani kepentingan publik, perlu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. SOP ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pegawai dalam mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.

 

Tujuan:

1.       Menganalisis implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

2.       Mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasi SOP Pengendalian Gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

3.       Mengetahui manfaat penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Landasan Teori

 

1. Gratifikasi

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (KPK, 2015). Gratifikasi dapat menjadi salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya jika pemberian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi independensi dan objektivitas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.

 

2. Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Gratifikasi yang tidak dilaporkan dan dikelola dengan baik berpotensi mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi.

 

3. Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kebijakan, prosedur, dan tindakan yang dilakukan untuk mengelola penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel (KPK, 2018). Pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat publik.

 

4. Standar Operasional Prosedur (SOP)

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan (Permenpan RB No. 35 Tahun 2012). SOP berfungsi sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit kerja, sehingga dapat menjamin terlaksananya prinsip-prinsip good governance.

 

5. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)

Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP No. 60 Tahun 2008). Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari SPIP yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

6. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat (LAN, 2000). Prinsip-prinsip good governance meliputi partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, serta penegakan hukum. Penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Manfaat SOP Pengendalian Gratifikasi:

1.     Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

2.     Menjaga integritas dan profesionalitas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

3.     Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan gratifikasi di instansi pemerintah.

4.     Mendorong terciptanya budaya kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan pengaruh gratifikasi.

5.     Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan instansi pemerintah.

Kelebihan SOP Pengendalian Gratifikasi versi Agus Arif Rakhman

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi yang disajikan dalam tulisan ini merupakan sebuah dokumen yang komprehensif dan terstruktur, tidak hanya terbatas pada penyajian flowchart atau bagan alir semata. Format SOP ini mengadaptasi template yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

 

Dengan mengikuti template tersebut, SOP Pengendalian Gratifikasi ini dilengkapi dengan berbagai elemen penting yang mendukung kejelasan, kelengkapan, dan keefektifan implementasinya. Dimulai dengan halaman muka yang memuat informasi dasar tentang SOP, seperti judul, nomor, tanggal penetapan, dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang, dokumen ini memberikan identitas yang jelas dan formal.

 

Bagian batang tubuh SOP terdiri dari beberapa sub-bagian yang tersusun secara sistematis. Bagian pendahuluan memberikan latar belakang, landasan hukum, dan konteks pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi. Selanjutnya, bagian maksud dan tujuan menguraikan secara spesifik apa yang ingin dicapai melalui penerapan SOP ini, memberikan arah yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Bagian prosedur dalam SOP ini tidak hanya disajikan dalam bentuk flowchart, tetapi juga dilengkapi dengan narasi yang menjelaskan setiap tahapan secara rinci. Narasi ini membantu pemahaman yang lebih baik tentang alur proses, peran dan tanggung jawab setiap pihak, serta dokumen yang diperlukan dalam setiap tahapan. Penjelasan mengenai daftar dokumen yang digunakan juga disertakan, memberikan kejelasan tentang jenis, fungsi, dan penandatangan setiap dokumen.

 

Salah satu keunikan dan nilai tambah dari SOP Pengendalian Gratifikasi ini adalah adanya penjelasan naratif tentang pelaksana SOP. Bagian ini menguraikan kualifikasi, kompetensi, dan peran masing-masing pelaksana, baik itu pegawai, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), maupun pimpinan instansi. Penjelasan ini memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat memahami tanggung jawab dan ekspektasi yang dibebankan kepada mereka.

 

Yang paling menarik dari SOP ini adalah kelengkapannya dengan format-format dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengendalian gratifikasi. Setiap dokumen, mulai dari formulir pelaporan gratifikasi, formulir hasil penelaahan, hingga berita acara penyerahan gratifikasi, telah diberikan kodefikasi yang unik. Kodefikasi ini memudahkan identifikasi, pengarsipan, dan pelacakan dokumen, serta menjamin konsistensi dalam penggunaan dan referensi dokumen di seluruh proses.

 

Dengan kelengkapan dan kedetailan yang ada, SOP Pengendalian Gratifikasi ini tidak hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga menjadi alat manajemen yang efektif dalam mengendalikan gratifikasi di lingkungan instansi. Struktur dan format yang mengikuti PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2012 memastikan bahwa SOP ini memenuhi standar kualitas dan dapat menjadi contoh bagi pengembangan SOP serupa di instansi lain. Dengan demikian, SOP ini diharapkan dapat mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan gratifikasi di sektor publik.

SOP Pada Paper Ini Gratis

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi yang disajikan dalam paper ini merupakan sebuah dokumen yang dapat diakses dan diunduh secara gratis oleh semua pihak yang berkepentingan. Penulis memiliki komitmen untuk menyebarluaskan praktik terbaik dalam pengelolaan gratifikasi di sektor publik, dan oleh karena itu, dokumen ini dibagikan secara terbuka tanpa memerlukan izin khusus.

 

Untuk memudahkan akses dan distribusi, SOP Pengendalian Gratifikasi ini telah diunggah pada tautan yang disediakan dalam paper. Tautan ini mengarahkan pembaca ke repositori online di mana mereka dapat mengunduh dokumen secara langsung dalam format yang umum digunakan, seperti PDF atau dokumen yang dapat diedit. Dengan demikian, siapa pun yang tertarik untuk mempelajari, mengadaptasi, atau menerapkan SOP ini di lingkungan instansi mereka dapat dengan mudah mendapatkan salinan dokumen.

 

Lebih dari itu, penulis mendorong semua pihak untuk secara aktif membagikan dokumen ini ke berbagai kalangan yang relevan. Instansi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki minat dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas diundang untuk menyebarluaskan SOP ini melalui jaringan dan platform mereka. Tidak diperlukan izin khusus dari penulis untuk membagikan atau mendistribusikan dokumen ini, selama integritas dan atribusi dokumen tetap dijaga.

 

Dengan kebijakan berbagi secara gratis dan terbuka ini, diharapkan SOP Pengendalian Gratifikasi dapat menjangkau audiens yang lebih luas dan memberikan manfaat yang lebih besar. Semakin banyak instansi yang mengadopsi praktik-praktik yang diuraikan dalam SOP ini, semakin besar pula dampak positif yang dapat dihasilkan dalam memperkuat integritas sektor publik dan mencegah tindak pidana korupsi.

 

Penulis percaya bahwa berbagi pengetahuan dan praktik terbaik adalah kunci untuk kemajuan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan menyediakan akses terbuka ke SOP Pengendalian Gratifikasi ini, paper ini berkontribusi pada upaya kolektif untuk membangun budaya integritas dan transparansi di sektor publik. Diharapkan inisiatif ini dapat menjadi katalis bagi diskusi lebih lanjut, kolaborasi, dan replikasi praktik-praktik yang efektif dalam pengelolaan gratifikasi di berbagai konteks kelembagaan.

 


 

Berbagi SOP Pengendalian Gratifikasi

 

 

 

 

Template Standar Operasional Prosedur

Pengendalian Gratifikasi

Stasiun Geofisika Klas 1 Bandung

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

 

 

 

 

2024

 

 

 

 

 

 

 

Jl. Cemara No.66, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40161


 

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

NOMOR : SOP/002/KB/II/2019

 

TENTANG

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pengendalian Gratifikasi

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.   Umum

Pendahuluan:

 

Gratifikasi merupakan permasalahan serius yang dapat menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemberian gratifikasi, baik dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau bentuk lainnya, berpotensi mempengaruhi independensi dan objektivitas pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Hal ini dapat mengarah pada terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

 

Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG), sebagai instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, menyadari pentingnya pengendalian gratifikasi untuk menjaga integritas dan profesionalitas pegawainya. Oleh karena itu, diperlukan suatu pedoman yang jelas dan sistematis untuk mengatur pengelolaan gratifikasi di lingkungan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi ini disusun sebagai acuan bagi seluruh pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) dalam mengendalikan gratifikasi secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SOP ini mengatur mekanisme pelaporan, penelaahan, dan pengambilan keputusan terkait gratifikasi yang diterima oleh pegawai, serta peran dan tanggung jawab Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam mengelola laporan gratifikasi.

 

Penyusunan SOP Pengendalian Gratifikasi ini merupakan salah satu upaya Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) dalam mengimplementasikan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) secara optimal, khususnya dalam aspek pengendalian aktivitas dan pengawasan. Dengan adanya SOP ini, diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan pengaruh gratifikasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas instansi.

 

Penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab UPG, tetapi juga membutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG). Setiap pegawai harus memahami dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SOP ini, serta berperan aktif dalam melaporkan gratifikasi yang diterima sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

 

Melalui implementasi SOP Pengendalian Gratifikasi yang konsisten dan efektif, Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) diharapkan dapat menjadi role model bagi instansi pemerintah lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik gratifikasi dan korupsi. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas aparatur negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

2.   Maksud dan Tujuan

a.   Memberikan pedoman yang jelas dan sistematis bagi seluruh pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) dalam mengendalikan gratifikasi secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

b.   Mencegah terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat timbul akibat pemberian dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

 

c.    Mewujudkan pengelolaan gratifikasi yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalitas pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

 

d.   Memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG), khususnya dalam aspek pengendalian aktivitas dan pengawasan, guna memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

 

e.    Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) tentang pentingnya pengendalian gratifikasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

 

f.     Menjadi acuan bagi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, meliputi penerimaan laporan, penelaahan, dan pengambilan keputusan terkait gratifikasi yang diterima oleh pegawai.

 

g.    Mendorong terciptanya budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan di lingkungan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG), sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

h.   Menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan dan program-program anti-korupsi lainnya di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG), dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara komprehensif.

 

3.   Ruang Lingkup

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi ini memiliki ruang lingkup yang mencakup aspek-aspek berikut:

 

1. Subjek Pengendalian Gratifikasi

a.   SOP ini berlaku untuk seluruh pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG), baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun pegawai honorer/kontrak.

b.   Setiap pegawai wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SOP ini, termasuk kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

 

2. Objek Pengendalian Gratifikasi

a.   SOP ini mengatur pengendalian terhadap gratifikasi dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

c.    Gratifikasi yang dikendalikan mencakup gratifikasi yang diterima oleh pegawai dari pihak-pihak yang memiliki hubungan kerja atau terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang pegawai di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

 

3. Mekanisme Pengendalian Gratifikasi

a.   SOP ini mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi oleh pegawai, dengan menggunakan formulir pelaporan yang telah ditetapkan dan menyertakan dokumen pendukung yang relevan.

b.   Laporan gratifikasi disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.

d.   UPG melakukan penelaahan atas laporan gratifikasi yang diterima, termasuk mengidentifikasi jenis gratifikasi, hubungan gratifikasi dengan jabatan pegawai, dan kesesuaian gratifikasi dengan ketentuan yang berlaku.

e.    Hasil penelaahan UPG menjadi dasar pengambilan keputusan tentang status kepemilikan gratifikasi, apakah dapat dimiliki oleh penerima atau harus diserahkan kepada negara.

 

4. Peran dan Tanggung Jawab Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

a.   SOP ini mengatur tugas, fungsi, dan wewenang UPG dalam mengelola pengendalian gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

b.   UPG bertanggung jawab untuk menerima laporan gratifikasi, melakukan penelaahan, memberikan rekomendasi tindak lanjut, serta mengelola dokumentasi dan pelaporan terkait gratifikasi.

c.    UPG juga berperan dalam melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan konsultasi kepada pegawai terkait pengendalian gratifikasi, serta koordinasi dengan instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

 

5. Monitoring dan Evaluasi

a.   SOP ini mencakup mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pengendalian gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

b.   UPG melakukan monitoring secara berkala terhadap kepatuhan pegawai dalam melaporkan gratifikasi dan efektivitas pengelolaan laporan gratifikasi.

d.   Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai dasar untuk perbaikan berkelanjutan terhadap SOP Pengendalian Gratifikasi dan peningkatan kualitas pengendalian gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

 

4.   Dasar Hukum

 

a.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

b.   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

c.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

d.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

e.    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

f.     Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 jo. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.

g.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

h.   Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 04  Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

 

BAB II

PROSEDUR

 

A. Kebijakan Umum

1.   Setiap pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.

2.   Dalam hal gratifikasi tidak dapat ditolak, pegawai wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.

3.   UPG melakukan penelaahan atas laporan gratifikasi untuk menetapkan status kepemilikan gratifikasi, apakah dapat dimiliki oleh penerima atau harus diserahkan kepada negara.

4.   Pelaporan gratifikasi dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.

5.   Pengelolaan laporan gratifikasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor.

 

B. Daftar Pelaksana SOP dan Tugasnya

   1. Pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG)

-      Menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.

-      Melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.

-      Mengisi formulir pelaporan gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-01) secara lengkap dan jelas, serta melampirkan dokumen pendukung yang relevan.

-      Memberikan informasi dan penjelasan yang dibutuhkan oleh UPG dalam proses penelaahan laporan gratifikasi.

-      Mematuhi keputusan UPG terkait status kepemilikan gratifikasi dan tindak lanjut yang diperlukan.

 

   2. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

-      Menerima laporan gratifikasi dari pegawai dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pelaporan.

-      Melakukan penelaahan atas laporan gratifikasi, termasuk mengidentifikasi jenis gratifikasi, hubungan gratifikasi dengan jabatan pegawai, dan kesesuaian gratifikasi dengan ketentuan yang berlaku.

-      Menetapkan status kepemilikan gratifikasi berdasarkan hasil penelaahan dan membuat rekomendasi tindak lanjut.

-      Mengisi formulir hasil penelaahan gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-02) dan menyampaikan hasil penelaahan kepada pegawai pelapor.

-      Mengelola dokumentasi pelaporan gratifikasi, termasuk mengarsipkan formulir pelaporan, dokumen pendukung, dan hasil penelaahan.

-      Melaporkan rekapitulasi pengelolaan gratifikasi secara berkala kepada pimpinan instansi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

-      Memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan konsultasi kepada pegawai terkait pengendalian gratifikasi.

 

   3. Pimpinan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG)

-      Menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian gratifikasi di lingkungan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

-      Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi pengendalian gratifikasi secara berkala.

-      Memberikan dukungan dan sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UPG.

-      Menindaklanjuti rekomendasi UPG terkait pengelolaan gratifikasi yang diterima oleh pegawai.

-      Menandatangani laporan rekapitulasi pengelolaan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK.

 

C. Ringkasan Prosedur secara Naratif

a.   Pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) yang menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak harus melaporkan gratifikasi tersebut kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.

b.   Pelaporan gratifikasi dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-01) secara lengkap dan jelas, serta melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti foto atau bukti penerimaan gratifikasi.

c.    UPG menerima laporan gratifikasi dari pegawai dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pelaporan. Jika dokumen belum lengkap, UPG meminta pegawai untuk melengkapi dokumen tersebut.

d.   UPG melakukan penelaahan atas laporan gratifikasi, termasuk mengidentifikasi jenis gratifikasi, hubungan gratifikasi dengan jabatan pegawai, dan kesesuaian gratifikasi dengan ketentuan yang berlaku.

e.    Berdasarkan hasil penelaahan, UPG menetapkan status kepemilikan gratifikasi, apakah dapat dimiliki oleh penerima atau harus diserahkan kepada negara. UPG juga membuat rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan.

f.     UPG mengisi formulir hasil penelaahan gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-02) dan menyampaikan hasil penelaahan kepada pegawai pelapor. Jika gratifikasi ditetapkan untuk diserahkan kepada negara, UPG memberikan informasi tentang mekanisme penyerahan gratifikasi tersebut.

g.    UPG mengelola dokumentasi pelaporan gratifikasi, termasuk mengarsipkan formulir pelaporan, dokumen pendukung, dan hasil penelaahan. Dokumentasi ini disimpan secara tertib dan aman untuk keperluan pelaporan dan evaluasi.

h.   UPG menyusun laporan rekapitulasi pengelolaan gratifikasi secara berkala, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Laporan ini disampaikan kepada pimpinan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

i.     Pimpinan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi pengendalian gratifikasi secara berkala, serta menindaklanjuti rekomendasi UPG terkait pengelolaan gratifikasi yang diterima oleh pegawai.

 

D. Daftar Nama Dokumen yang Digunakan, Fungsinya, Penandatangan, dan Tujuan Dokumen

   1. Formulir Pelaporan Gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-01)

-      Fungsi: Digunakan oleh pegawai untuk melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG.

-      Penandatangan: Pegawai pelapor gratifikasi.

-      Tujuan: Memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang gratifikasi yang diterima, termasuk jenis, nilai, dan hubungan gratifikasi dengan jabatan pegawai.

 

   2. Formulir Hasil Penelaahan Gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-02)

-      Fungsi: Digunakan oleh UPG untuk mencatat hasil penelaahan atas laporan gratifikasi dan menetapkan status kepemilikan gratifikasi.

-      Penandatangan: Ketua UPG dan anggota UPG yang melakukan penelaahan.

-      Tujuan: Mendokumentasikan hasil penelaahan gratifikasi secara tertulis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan.

 

   3. Berita Acara Penyerahan Gratifikasi (BA-GRATIFIKASI-01)

-      Fungsi: Digunakan sebagai bukti serah terima gratifikasi yang harus diserahkan kepada negara.

-      Penandatangan: Pegawai pelapor gratifikasi dan pihak yang menerima penyerahan gratifikasi.

-      Tujuan: Mendokumentasikan proses penyerahan gratifikasi kepada negara secara formal dan transparan.

 

   4. Laporan Rekapitulasi Pengelolaan Gratifikasi (LAP-GRATIFIKASI-01)

-      Fungsi: Digunakan oleh UPG untuk melaporkan rekapitulasi pengelolaan gratifikasi secara berkala kepada pimpinan instansi dan KPK.

-      Penandatangan: Ketua UPG dan pimpinan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG).

-      Tujuan: Memberikan informasi yang komprehensif tentang pengelolaan gratifikasi di lingkungan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

 

BAB III

PENUTUP

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) ini merupakan pedoman yang komprehensif dalam mengelola gratifikasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SOP ini disusun sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, menjaga integritas pegawai, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi.

 

Implementasi SOP ini memerlukan komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG), baik dalam melaporkan gratifikasi yang diterima maupun dalam mendukung tugas dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Setiap pegawai diharapkan dapat memahami dan mematuhi setiap ketentuan dalam SOP ini dengan penuh tanggung jawab.

 

Pimpinan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SOP ini secara berkala, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan efektivitas pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi. Pimpinan juga harus memberikan teladan dalam menjunjung tinggi integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

SOP Pengendalian Gratifikasi di Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pimpinan instansi. Dengan diberlakukannya SOP ini, maka setiap pelaporan dan pengelolaan gratifikasi di lingkungan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG) harus mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SOP ini.

 

Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan atau kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap SOP ini, maka akan dilakukan peninjauan dan revisi sesuai kebutuhan. Setiap perubahan terhadap SOP ini akan diinformasikan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan terkait.

 

 

 

Ditetapkan di   Bandung

pada tanggal   

 

                           

Kepala Stasiun Geofisika Bandung

 

 

............

 

 


 


Lembar Pengesahan SOP

STASIUN GEOFISIKA BANDUNG

 

 

 

 

 

 

NOMOR SOP

 

TGL PEMBUATAN

 

TGL REVISI

 

TGL EFEKTIF

 

Disahkan oleh

 

 

 

 

Kepala Stasiun

 

 

 

 

…………………………….

 

Nama SOP

 

PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

Dasar hukum

Kualifikasi pelaksanaan

a.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

c.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

1. Pegawai Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG)

   - Memiliki integritas dan komitmen terhadap pencegahan korupsi.

   - Memahami ketentuan peraturan terkait gratifikasi.

   - Mampu mengidentifikasi dan melaporkan gratifikasi dengan baik.

 

2. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

   - Memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan terkait gratifikasi.

   - Memiliki integritas, objektivitas, dan independensi dalam mengelola laporan gratifikasi.

   - Mampu melakukan analisis, komunikasi, dan pengarsipan dengan baik.

 

3. Pimpinan Kantor Stasiun Geofisika Bandung (BMKG)

   - Memiliki komitmen kuat untuk mencegah korupsi.

   - Mampu memberikan teladan dalam menjunjung tinggi integritas.

   - Mampu mengambil keputusan dan melakukan pengawasan dengan efektif.

Keterkaitan

Peralatan/perlengkapan

SOP terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah

 

 

 

 

 

 

1. Formulir pelaporan gratifikasi

2. Alat tulis kantor (pulpen, kertas, stampel)

3. Komputer/laptop dengan aplikasi pengolah kata dan pengolah data

4. Printer untuk mencetak dokumen

5. Scanner untuk memindai dokumen pendukung

6. Sistem pengarsipan (fisik dan digital) untuk penyimpanan dokumen

7. Jaringan internet untuk komunikasi dan pelaporan online

8. Media sosialisasi (poster, brosur, banner) tentang pengendalian gratifikasi.

Peringatan

Pencatatan dan pendataan

1.     Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktifitas yang telah dibakukan dan ditetapkan

2.     Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang dipertanggungjawabkan oleh pelaksana

Disimpan sebagai data elektronik berupa scan pdf dan disimpan pada cloud file serta manual

 

 

No

Uraian Kegiatan

Pelaksana

Mutu Baku

Keterangan

Pegawai

UPG

Kepala Stasiun

Kelengkapan Dokumen

Waktu

Output Dokumen

1

Melakukan prosedur sebagai berikut:

a.    Melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada UPG

b.    Mengisi formulir pelaporan gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-01) dan melampirkan dokumen pendukung

Formulir FRM-GRATIFIKASI-01 dan dokumen pendukung

7 hari kerja sejak gratifikasi diterima

Laporan Gratifikasi

FRM-GRATIFIKASI-01

2

Melakukan prosedur sebagai berikut:

a.    Menerima laporan gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen

b.    Melakukan penelaahan atas laporan gratifikasi

c.     Menetapkan status kepemilikan gratifikasi dan membuat rekomendasi tindak lanjut

d.    Mengisi formulir hasil penelaahan gratifikasi (FRM-GRATIFIKASI-02) dan menyampaikan hasil penelaahan kepada pegawai pelapor

e.     Mengelola dokumentasi pelaporan gratifikasi, termasuk mengarsipkan formulir pelaporan, dokumen pendukung, dan hasil penelaahan

f.     Menyusun laporan rekapitulasi pengelolaan gratifikasi secara berkala

Laporan Gratifikasi, Hasil Penelaahan Gratifikasi, Formulir FRM-GRATIFIKASI-02, Formulir FRM-GRATIFIKASI-01, dokumen pendukung, dan Formulir FRM-GRATIFIKASI-02, Arsip Pelaporan Gratifikasi

Setiap 3 bulan

Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen, Hasil Penelaahan Gratifikasi, Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut, Hasil Penelaahan Gratifikasi, Arsip Pelaporan Gratifikasi

FRM-GRATIFIKASI-02,  FRM-GRATIFIKASI-01

3

Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi pengendalian gratifikasi secara berkala, serta menindaklanjuti rekomendasi UPG

Laporan Rekapitulasi Pengelolaan Gratifikasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut

-

Hasil Pengawasan dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

-

 

 

 



Kesimpulan dan Saran

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi yang disajikan dalam paper ini merupakan sebuah alat yang komprehensif dan siap pakai untuk membantu instansi pemerintah dalam mengelola gratifikasi secara efektif dan transparan. Dengan mengadaptasi template yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2012, SOP ini tidak hanya menyediakan flowchart atau bagan alir, tetapi juga dilengkapi dengan elemen-elemen penting seperti halaman muka, batang tubuh pendahuluan, maksud dan tujuan, prosedur naratif, daftar dokumen yang digunakan, penjelasan naratif pelaksana, serta format-format dokumen yang dibutuhkan dengan kodefikasi yang jelas.

 

Keunikan dari SOP ini terletak pada kelengkapan dan kedetailannya, serta kemudahan akses dan distribusinya. Dengan membagikan SOP ini secara gratis dan terbuka, paper ini mendorong semua pihak untuk memanfaatkan dan menyebarluaskan dokumen ini dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan gratifikasi di sektor publik.

 

Melalui penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi yang terstandarisasi dan mudah diakses ini, diharapkan dapat tercipta budaya integritas dan transparansi dalam pengelolaan gratifikasi di instansi pemerintah. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada upaya yang lebih luas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah tindak pidana korupsi.

 

Saran:

 

Berdasarkan kesimpulan di atas, terdapat beberapa saran yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi dan mendorong penyebarluasan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan gratifikasi di sektor publik:

 

1.     Instansi pemerintah disarankan untuk mengunduh dan memanfaatkan SOP Pengendalian Gratifikasi yang disajikan dalam paper ini sebagai acuan dalam mengembangkan dan menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi di lingkungan mereka. Adaptasi dapat dilakukan sesuai dengan konteks dan kebutuhan spesifik masing-masing instansi.

 

2.     Pimpinan instansi perlu memberikan dukungan yang kuat dalam penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi, termasuk menyediakan sumber daya yang memadai, melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, dan memberikan teladan dalam menjunjung tinggi integritas.

 

3.     Diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pegawai, khususnya anggota Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan SOP. Pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala dapat dilakukan untuk memastikan pemahaman yang baik tentang prosedur dan dokumen-dokumen terkait.

 

4.     Instansi pemerintah disarankan untuk secara aktif membagikan pengalaman dan pembelajaran mereka dalam menerapkan SOP Pengendalian Gratifikasi, serta berkolaborasi dengan instansi lain untuk mempromosikan pertukaran praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan gratifikasi.

 

5.     Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan SOP Pengendalian Gratifikasi dalam konteks kelembagaan yang berbeda, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasinya. Hasil penelitian tersebut dapat digunakan untuk menyempurnakan SOP dan menyesuaikannya dengan perkembangan situasi dan tantangan yang dihadapi.

 

Dengan menindaklanjuti saran-saran tersebut, diharapkan SOP Pengendalian Gratifikasi dapat menjadi alat yang semakin efektif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi dan pertukaran pengetahuan di antara instansi pemerintah akan mempercepat penyebarluasan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan gratifikasi, sehingga dapat tercipta budaya integritas yang kuat di sektor publik.

 

Daftar Pustaka

 

1. Komisi Pemberantasan Korupsi. (2015). *Pedoman Pengendalian Gratifikasi*. Jakarta: KPK.

  

   [https://www.kpk.go.id/id/publikasi/putusan-pengadilan/dokumen-pedoman/419-pedoman-pengendalian-gratifikasi](https://www.kpk.go.id/id/publikasi/putusan-pengadilan/dokumen-pedoman/419-pedoman-pengendalian-gratifikasi)

 

2. Republik Indonesia. (1999). *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*.

  

   [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45014/uu-no-31-tahun-1999](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45014/uu-no-31-tahun-1999)

 

3. Republik Indonesia. (2001). *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*.

  

   [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45581/uu-no-20-tahun-2001](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45581/uu-no-20-tahun-2001)

 

4. Komisi Pemberantasan Korupsi. (2018). *Panduan Gratifikasi*. Jakarta: KPK.

  

   [https://www.kpk.go.id/id/publikasi/putusan-pengadilan/dokumen-pedoman/646-panduan-gratifikasi](https://www.kpk.go.id/id/publikasi/putusan-pengadilan/dokumen-pedoman/646-panduan-gratifikasi)

 

5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2012). *Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan*.

  

   [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139343/permenpan-rb-no-35-tahun-2012](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139343/permenpan-rb-no-35-tahun-2012)

 

6. Republik Indonesia. (2008). *Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah*.

  

   [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4863/pp-no-60-tahun-2008](https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4863/pp-no-60-tahun-2008)

 

7. Lembaga Administrasi Negara. (2000). *Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik*.

  

   [https://www.lan.go.id/id/2013/04/12/pedoman-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-good-governance/](https://www.lan.go.id/id/2013/04/12/pedoman-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-good-governance/)

 

Semoga daftar pustaka ini membantu dalam menyusun landasan teori yang komprehensif dan berdasarkan sumber yang dapat dipercaya.


🎁🚫 Katakan TIDAK pada Gratifikasi dengan SOP Ampuh! 💪📝

 

Dapatkan SOP Pengendalian Gratifikasi yang komprehensif, siap pakai, dan GRATIS! 🆓💻

 

Tidak hanya sekedar flowchart, SOP ini dilengkapi dengan berbagai fitur canggih untuk membantu instansi Anda dalam mengelola gratifikasi secara efektif dan transparan. 🔍✅

 

Unduh sekarang dan sebarkan ke seluruh jaringan Anda! 🌐💼

 

Jadilah bagian dari gerakan #AntiGratifikasi dan wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel! 🙌🏛

 

📥 Download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/1TLkI4J7Izb4N5l_galBJQmqORFxutumh?usp=sharing

#SOPGratifikasi #TataKelolaPemerintahan #Integritas #Transparansi #AkuntabilitasPublik


Iklan promosi:

 

Pemesanan buku karya Agus Arif Rakhman, M.M. dapat dilakukan melalui:

              Link official store  Shopee: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee

              Link official store Tokopedia: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia

              Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310

Tiktok @agusarifrakhman1 tautan https://www.tiktok.com/@agusarifrakhman1?_t=8iCf9pC1pTO&_r=1

 

Kepada Yth, 

[Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/ Badan Layanan Umum (BLU)] / [Pimpinan BUMD] 

Di tempat

 

Perihal: Penawaran Jasa Penyusunan Regulasi dan SOP Pengadaan Barang/Jasa

 

Dengan hormat,

 

Saya, Agus Arif Rakhman, M.M., dalam kapasitas saya sebagai pengelola pengadaan ahli madya BMKG RI, fasilitator kehormatan bidang pengadaan LKPP RI, probity advisor LKPP RI, penulis buku pengadaan barang/jasa, dan anggota tim perumus peraturan LKPP, dengan ini mengajukan penawaran jasa profesional dalam penyusunan peraturan dan Standard Operating Procedure (SOP) pengadaan barang/jasa.

Menghasilkan SOP Administrasi Pemerintahan modifikasi dari PermenpanRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan dengan struktur pada masing-masing SOP adalah sebagai berikut:

1.      Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengadaan Barang/Jasa BLUD di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Walikota

2.      Peraturan Direksi BLU/BLUD/BUMD tentang Pengadaan barang/jasa pada “nama BLU/BLUD”

3.      Peraturan Direksi BUMD tentang Pengadaan barang/jasa pada “nama BUMD”

4.      SOP Makro Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa

5.      SOP Perencanaan Pengadaaan Barang/Jasa

6.      SOP Persiapan Pengadaan dan Persiapan Pemilihan

7.      SOP Pemilihan Penyedia Melalui Pengadaan Langsung

8.      SOP Pemilihan Penyedia Melalui E-Purchasing

9.      SOP Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi

10.   SOP Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

11.   SOP Pengelolaan Manajemen Penyedia

12.   SOP Pengelolaan Manajemen Kinerja

13.   SOP Pengelolaan Manajemen Risiko

14.   SOP lainnya sesuai permintaan

Berbekal pengalaman luas dan keahlian mendalam dalam pengadaan barang/jasa, saya berkomitmen untuk memberikan layanan yang tidak hanya mematuhi standar hukum dan etika tertinggi, tetapi juga disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Perumda Kampar Aneka Karya. Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

Kelebihan SOP Pengadaan:

Tidak hanya menyajiakan flowchart, namun flowchart yang dikembangkan, dirincikan pada batang tubuh petunjuk teknis secara naratif deskriptif dan dilengkapi format-format dokumen pada masing-masing prosedur serta petunjuk penggunaannya dan berbagai pengaturan otorisasi dokumen untuk menegaska pertanggungjawaban pengambilan Keputusan pada masing-masing prosedur di tiap Langkah flowchart SOP

 

Adapun tarif yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:

 

1.      Untuk UKPBJ Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah: Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)

2.      Untuk Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta Rupiah)

3.      Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah)

4.      Dapat memesan Sebagian produk sesuai kebutuhan

Silahkan dapat menghubungi kontak saya sendir di 085330686593



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP