Navigasi Tantangan Perpajakan UMKM: PPh Untuk Pengadaan Melalui UMKM
Pendahuluan
Setelah melewati pandemi COVID-19, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) di Indonesia telah menunjukkan ketahanan yang signifikan. Sebagai
kontributor utama dalam perekonomian nasional dan pembayar pajak yang penting,
UMKM memegang peranan strategis dalam pemulihan ekonomi. Dalam konteks ini,
pemahaman yang mendalam tentang kewajiban pajak menjadi imperatif untuk
memastikan kepatuhan dan efisiensi administratif perpajakan.
Definisi dan Peran UMKM
UMKM, sebagaimana
didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, adalah usaha produktif
yang dijalankan oleh individu atau badan usaha, baik di sektor perdagangan
maupun jasa. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang membentuk tulang
punggung ekonomi produktif nasional.
Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM
A. PPh Final UMKM: Bayar Sendiri atau
Dipotong?
Menurut Pasal 57 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan peredaran bruto tertentu dikenakan
Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final. Tarif PPh final ditetapkan sebesar 0,5%
untuk peredaran bruto hingga Rp4.800.000.000,00 per tahun. Namun, bagi wajib
pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500.000.000,00, tidak
dikenai PPh.
B. Metode Penyetoran PPh Final UMKM
- Setor Sendiri: Apabila pemberi penghasilan bukan pemotong atau pemungut pajak, wajib pajak harus menyetor PPh Final secara mandiri.
- Dipotong atau Dipungut: Jika pemberi penghasilan adalah pemotong atau pemungut pajak, PPh Final akan dipotong atau dipungut oleh mereka.
C. Prosedur dan Dokumentasi
Pemotong atau pemungut PPh
Final wajib menyediakan bukti potong kepada wajib pajak UMKM. Selain itu, UMKM
harus memiliki Surat Keterangan PP 23 untuk setiap transaksi yang terkena
pemotongan atau pemungutan PPh Final.
Kesimpulan
UMKM di Indonesia, sebagai
bagian integral dari struktur ekonomi nasional, harus mematuhi ketentuan pajak
yang relevan untuk menjaga kesinambungan operasional mereka. Pemahaman yang
jelas mengenai kewajiban pajak, seperti PPh Final, esensial untuk memastikan
administrasi pajak yang efisien dan kepatuhan hukum. Dengan digitalisasi yang
meningkat dalam sistem perpajakan, UMKM harus menyadari kewajiban dan hak
mereka dalam ranah fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.
Pemesanan buku karya *Agus Arif Rakhman, M.M.* dapat dilakukan melalui:
• Link Mbizmarket Toko Daring LKPP https://www.mbizmarket.co.id/p/arifbook
• Link official store Shopee: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee
• Link official store Tokopedia: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia
• Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310
Tiktok @agusarifrakhman1
Komentar
Posting Komentar