Navigasi Tantangan Perpajakan UMKM: PPh Untuk Pengadaan Melalui UMKM

 


 Pendahuluan

 

Setelah melewati pandemi COVID-19, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah menunjukkan ketahanan yang signifikan. Sebagai kontributor utama dalam perekonomian nasional dan pembayar pajak yang penting, UMKM memegang peranan strategis dalam pemulihan ekonomi. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam tentang kewajiban pajak menjadi imperatif untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi administratif perpajakan.

 

 Definisi dan Peran UMKM

 

UMKM, sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, adalah usaha produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha, baik di sektor perdagangan maupun jasa. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang membentuk tulang punggung ekonomi produktif nasional.

 

 Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM

 

 A. PPh Final UMKM: Bayar Sendiri atau Dipotong?

 

Menurut Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan peredaran bruto tertentu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final. Tarif PPh final ditetapkan sebesar 0,5% untuk peredaran bruto hingga Rp4.800.000.000,00 per tahun. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500.000.000,00, tidak dikenai PPh.

 

 B. Metode Penyetoran PPh Final UMKM

 

  1. Setor Sendiri: Apabila pemberi penghasilan bukan pemotong atau pemungut pajak, wajib pajak harus menyetor PPh Final secara mandiri.
  2. Dipotong atau Dipungut: Jika pemberi penghasilan adalah pemotong atau pemungut pajak, PPh Final akan dipotong atau dipungut oleh mereka.

 

 C. Prosedur dan Dokumentasi

 

Pemotong atau pemungut PPh Final wajib menyediakan bukti potong kepada wajib pajak UMKM. Selain itu, UMKM harus memiliki Surat Keterangan PP 23 untuk setiap transaksi yang terkena pemotongan atau pemungutan PPh Final.

 

 Kesimpulan

 

UMKM di Indonesia, sebagai bagian integral dari struktur ekonomi nasional, harus mematuhi ketentuan pajak yang relevan untuk menjaga kesinambungan operasional mereka. Pemahaman yang jelas mengenai kewajiban pajak, seperti PPh Final, esensial untuk memastikan administrasi pajak yang efisien dan kepatuhan hukum. Dengan digitalisasi yang meningkat dalam sistem perpajakan, UMKM harus menyadari kewajiban dan hak mereka dalam ranah fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Pemesanan buku karya *Agus Arif Rakhman, M.M.* dapat dilakukan melalui:

Link Mbizmarket Toko Daring LKPP https://www.mbizmarket.co.id/p/arifbook 

Link official store  Shopee: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee 

Link official store Tokopedia: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia 

Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310

Tiktok @agusarifrakhman1



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP