200 Contoh Paket Pengadaan Barang/Jasa Yang Masuk Kriteria Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Disusun oleh: Agus Arif
Rakhman, M.M.
Medan, 1 Agustus 2023
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikeculaikan Pada PBJP, pada lampiran II
disebutkan
Pada masing-masing subkriteria hanya dicontohkan sekitar
5 paket pengadaan saja sehingga terlalu sedikit contoh yang ada disitu, tulisan
ini menggali dan mengidentifikasi barang/jasa apa saja yang memenuhi kriteria
yang tersebut disitu. Tujuan tulisan ini adalah untuk menambah wawasan kita dan
berpikir “out of the box” melalui Peraturan LKPP ini dengan melihat kenyataan
bahwa saat ini banyak sekali barang/jasa yang memenuhi kriteria ini sehingga
mekansime pengadaannya tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa
pemerintah melainkan murni menggunakan MEKANISME PASAR.
Karakteristik
pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah
adalah:
Banyak
pihak yang masih menganggap mekanisme PBJ Yang Dikecualikan pada PBJ Pemerintah
ini dicampur dengan mekanisme Peraturan LKPP 12 Tahun 2021, namun perlu
dipertegas disini bahwa kalimatnya jelas adalah “PENGADAAN BARANG//JASA YANG
DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Artinya segala mekanismenya
tidak menggunakan mekanisme lazim yang diatur pada Peraturan LKPP yang lain.
50
Profesi Di Indonesia Yang Umumnya Memiliki Standar Remunerasi, Imbalan Jasa
Atau Honorarium, Layanan Keahlian, Praktik Pemasaran, Dan/Atau Kode Etik Yang
Ditetapkan Oleh Perkumpulan Atau Organisasi Profesinya
Berikut
ini adalah 50 profesi di Indonesia yang umumnya memiliki standar remunerasi,
imbalan jasa atau honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau
kode etik yang ditetapkan oleh perkumpulan atau organisasi profesinya. Harap
dicatat bahwa daftar ini mungkin tidak lengkap dan untuk detail yang lebih
spesifik tentang setiap profesi, Anda harus merujuk pada aturan dan pedoman
yang dikeluarkan oleh organisasi profesional yang bersangkutan.
1. Dokter: Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
2. Perawat: Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNI)
3. Apoteker: Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
4. Psikolog: Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)
5. Akuntan: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
6. Advokat/Hukum: Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI)
7. Arsitek: Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
8. Notaris: Ikatan Notaris Indonesia (INI)
9. Insinyur: Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
10. Konsultan Manajemen: Ikatan Konsultan Manajemen
Indonesia (IKMI)
11. Guru: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
12. Konsultan Pajak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
(IKPI)
13. Jurnalis: Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
14. Profesi Teknologi Informasi: Asosiasi Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia (APTIKNAS)
15. Aktuaris: Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI)
16. Surveyor: Asosiasi Surveyor Indonesia (ASI)
17. Pustakawan: Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
18. Penyuluh Pertanian: Perhimpunan Penyuluh Pertanian
Indonesia (PERHIPTANI)
19. Dosen: Persatuan Dosen Republik Indonesia (PDRI)
20. Kurator: Asosiasi Kurator Indonesia (AKI)
21. Perencana Keuangan: Asosiasi Perencana Keuangan
Indonesia (APFI)
22. Konsultan Properti: Asosiasi Konsultan Properti
Indonesia (AKPI)
23. Desainer Grafis: Asosiasi Desainer Grafis Indonesia
(ADGI)
24. Auditor Internal: Institut Auditor Internal
Indonesia (IAII)
25. Ahli Kesehatan Lingkungan: Ikatan Ahli Kesehatan
Lingkungan Indonesia (IAKLI)
26. Profesi Kesehatan Masyarakat: Ikatan Ahli Kesehatan
Masyarakat Indonesia (IAKMI)
27. Pustakawan: Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
28. Penerjemah: Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)
29. Psikiater: Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran
Jiwa Indonesia (PDSKJI)
30. Pakar Teknik Sipil: Himpunan Ahli Teknik Sipil
Indonesia (HATI)
31. Perencana kota: Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia
(IAP)
32. Statistisi: Ikatan Statistisi Indonesia (ISI)
33. Ahli Pertanian: Perhimpunan Ahli Pertanian Indonesia
(PERHEPI)
34. Ahli Kehutanan: Persatuan Sarjana Kehutanan
Indonesia (PSKI)
35. Ahli Kelautan: Himpunan Ahli Kelautan Indonesia
(HAKI)
36. Ahli Peternakan: Himpunan Veteriner Indonesia (HVI)
37. Ahli Teknologi Pangan: Perhimpunan Ahli Teknologi
Pangan Indonesia (PATPI)
38. Ahli Klimatologi: Meteorologi Iklim dan Geofisika
Indonesia (MIGI)
39. Ahli Ilmu Tanah: Himpunan Ilmu Tanah Indonesia
(HITI)
40. Ahli Biologi: Perhimpunan Biologi Indonesia (PBI)
41. Ahli Kedokteran Gigi: Persatuan Dokter Gigi
Indonesia (PDGI)
42. Perawat Anestesi: Perhimpunan Perawat Anestesi
Indonesia (PPAI)
43. Ahli Teknik Mesin: Himpunan Ahli Teknik Mesin
Indonesia (HATMI)
44. Ahli Teknik Elektro: Himpunan Ahli Teknik Elektro
Indonesia (HATEI)
45. Ahli Bioteknologi: Asosiasi Bioteknologi Indonesia
(ABI)
46. Ahli Teknik Kimia: Himpunan Ahli Teknik Kimia
Indonesia (HATKI)
47. Ahli Kesehatan Kerja: Perhimpunan Ahli Kesehatan
Kerja Indonesia (PAKKI)
48. Dokter Spesialis Anak: Ikatan Dokter Anak Indonesia
(IDAI)
49. Dokter Spesialis Bedah: Ikatan Ahli Bedah Indonesia
(IKABI)
50. Ahli Fisika Medis: Himpunan Fisika Medis Indonesia
(HFMI)
Perlu
diingat bahwa meski masing-masing organisasi profesional ini memiliki standar
dan pedoman sendiri, praktik aktual dapat bervariasi berdasarkan banyak faktor
termasuk keahlian individu, pengalaman, dan situasi pasar.
Contoh
Barang Atau Jasa Di Indonesia Yang Mungkin Mengalami Kelebihan Permintaan
(Excess Demand) Atau Memiliki Mekanisme Pasar Yang Unik
Menganalisis
permintaan dan penawaran barang atau jasa spesifik dapat sangat rumit dan dapat
berubah seiring waktu, serta dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi
ekonomi, musim, dan perubahan teknologi. Berikut adalah beberapa contoh barang
atau jasa di Indonesia yang mungkin mengalami kelebihan permintaan (excess
demand) atau memiliki mekanisme pasar yang unik:
1. Perumahan terjangkau: Di banyak kota besar,
permintaan untuk perumahan terjangkau melebihi penawaran.
2. Pendidikan berkualitas: Permintaan untuk pendidikan
berkualitas tinggi sering kali melebihi penawaran, khususnya di daerah rural.
3. Layanan kesehatan: Di banyak daerah, terdapat
kekurangan layanan kesehatan yang berkualitas.
4. Jasa Internet berkecepatan tinggi: Permintaan untuk
layanan internet berkecepatan tinggi sering kali melebihi penawaran, terutama
di daerah terpencil.
5. Kendaraan listrik: Dengan meningkatnya kesadaran
lingkungan, permintaan untuk kendaraan listrik cenderung lebih tinggi daripada
penawaran.
6. Produk organik dan sehat: Permintaan untuk makanan
organik dan sehat cenderung lebih tinggi daripada penawaran.
7. Makanan vegan: Permintaan untuk makanan vegan dan
vegetarian cenderung lebih tinggi daripada penawaran di banyak area.
8. Pekerjaan teknologi informasi: Di era digital,
permintaan untuk pekerjaan dalam bidang teknologi informasi seringkali lebih
besar daripada penawaran.
9. Energi terbarukan: Permintaan untuk energi
terbarukan seperti panel surya dan turbin angin cenderung lebih besar daripada
penawaran.
10. Pelatihan dan pendidikan online: Dengan
perkembangan teknologi dan pandemi, permintaan untuk pendidikan dan pelatihan
online terus meningkat.
11. Barang antik dan koleksi: Barang seperti seni,
barang antik, dan barang koleksi sering kali memiliki permintaan yang jauh
lebih besar daripada penawaran.
12. Konser dan event-event besar: Tiket untuk konser
dan event besar seringkali habis terjual dengan cepat, menunjukkan permintaan
yang melebihi penawaran.
13. Wisata alam: Wisata alam sering kali menjadi tujuan
yang diminati, tapi keterbatasan kapasitas sering kali membuat penawaran tidak
mencukupi.
14. Hand sanitizer dan masker: Selama pandemi COVID-19,
permintaan untuk hand sanitizer dan masker melebihi penawaran.
15. Alat olahraga rumahan: Dengan meningkatnya tren
fitness di rumah, permintaan untuk alat olahraga rumahan sering melebihi
penawaran.
16. Produk skincare alami: Produk skincare alami kini
banyak diminati dan sering kali permintaannya melebihi penawaran.
17. Pakaian berkelanjutan: Pakaian berkelanjutan dan
etis sering kali memiliki permintaan yang melebihi penawaran.
18. Buku langka: Buku langka atau edisi terbatas sering
kali memiliki permintaan yang jauh lebih besar daripada penawaran.
19. Penerbangan domestik terjangkau: Permintaan sering
kali melebihi penawaran, terutama pada waktu tertentu seperti liburan.
20. Produk teknologi baru: Barang-barang seperti
smartphone terbaru atau konsol game sering kali memiliki permintaan yang lebih
besar daripada penawaran.
21. Layanan keuangan mikro: Permintaan untuk layanan
keuangan mikro sering kali melebihi penawaran di banyak daerah.
22. Bahan baku industri: Bahan baku seperti mineral dan
logam langka sering kali memiliki permintaan yang melebihi penawaran.
23. Produk kopi spesial: Produk kopi spesial seperti
kopi luwak sering kali memiliki permintaan yang jauh lebih besar daripada
penawaran.
24. Produk mewah: Produk mewah sering kali memiliki
permintaan yang jauh lebih besar daripada penawaran.
25. Tiket olahraga: Tiket untuk pertandingan olahraga
populer seringkali habis terjual dengan cepat, menunjukkan permintaan yang
melebihi penawaran.
26. Produk unik dan terbatas: Barang-barang seperti
pakaian atau sepatu edisi terbatas sering kali memiliki permintaan yang lebih
besar daripada penawaran.
27. Produk kerajinan tangan: Barang-barang seperti
kerajinan tangan sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada
penawaran karena sifat unik dan terbatasnya.
28. Produk daur ulang: Permintaan untuk produk yang
dibuat dari bahan daur ulang sering kali melebihi penawaran.
29. Produk peternakan free-range: Produk peternakan
free-range seperti telur dan daging sering kali memiliki permintaan yang lebih
besar daripada penawaran.
30. Layanan perawatan kesehatan mental: Permintaan
untuk layanan perawatan kesehatan mental sering kali melebihi penawaran.
31. Makanan bebas gluten: Permintaan untuk makanan
bebas gluten sering kali melebihi penawaran.
32. Buku audio dan e-book: Permintaan untuk buku audio
dan e-book sering kali melebihi penawaran.
33. Barang dagangan olahraga: Barang dagangan olahraga
seperti jersey dan bola tanda tangan sering kali memiliki permintaan yang lebih
besar daripada penawaran.
34. Produk kecantikan halal: Permintaan untuk produk
kecantikan halal sering kali melebihi penawaran.
35. Produk pangan lokal: Produk pangan lokal sering
kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.
36. Furniture buatan tangan: Furniture buatan tangan
sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.
37. Tiket event budaya: Tiket untuk event budaya
seperti festival dan pertunjukan seringkali habis terjual dengan cepat,
menunjukkan permintaan yang melebihi penawaran.
38. Jasa renovasi rumah: Permintaan untuk jasa renovasi
rumah sering kali melebihi penawaran.
39. Peralatan rumah tangga hemat energi: Perm
1. intaan untuk peralatan rumah tangga hemat energi
sering kali melebihi penawaran.
40. Bahan bangunan ramah lingkungan: Permintaan untuk
bahan bangunan ramah lingkungan sering kali melebihi penawaran.
41. Pendidikan dan kursus bahasa: Permintaan untuk
pendidikan dan kursus bahasa sering kali melebihi penawaran.
42. Perlengkapan outdoor: Perlengkapan outdoor sering
kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.
43. Barang mainan anak-anak: Barang mainan anak-anak
terutama yang berhubungan dengan karakter-karakter tertentu sering kali
memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.
44. Obat-obatan tertentu: Beberapa obat-obatan, terutama
yang digunakan untuk penyakit kronis, sering kali memiliki permintaan yang
melebihi penawaran.
45. Layanan pengasuh anak: Permintaan untuk layanan
pengasuh anak sering kali melebihi penawaran.
46. Layanan konsultasi bisnis: Permintaan untuk layanan
konsultasi bisnis sering kali melebihi penawaran.
47. Layanan logistik dan pengiriman: Permintaan untuk
layanan logistik dan pengiriman sering kali melebihi penawaran.
48. Kursus dan pelatihan keahlian spesifik: Permintaan
untuk kursus dan pelatihan keahlian spesifik sering kali melebihi penawaran.
49. Wisata petualangan: Wisata petualangan sering kali
memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.
50. Produk dan layanan kebugaran: Permintaan untuk
produk dan layanan kebugaran sering kali melebihi penawaran.
50
contoh barang dan jasa yang merupakan karya seni dan budaya, atau bagian dari
industri kreatif di Indonesia
Indonesia
memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, dan ini tercermin dalam berbagai
macam produk dan layanan yang ditawarkan oleh industri kreatif di negara ini.
Berikut adalah 50 contoh barang dan jasa yang merupakan karya seni dan budaya,
atau bagian dari industri kreatif di Indonesia:
1. Lukisan tradisional: Misalnya lukisan Bali, lukisan
Wayang, dan lainnya.
2. Kerajinan tangan: Termasuk perhiasan, tas, dan
aksesori lainnya yang dibuat dari bahan-bahan lokal.
3. Batik: Kain yang dicetak dengan teknik lilin khas
Indonesia dan diakui oleh UNESCO.
4. Pertunjukan Wayang: Pertunjukan boneka kulit
tradisional Jawa.
5. Musik gamelan: Instrumen dan pertunjukan musik
tradisional Jawa dan Bali.
6. Keris: Senjata tradisional dengan ornamen khas dan
simbol spiritual.
7. Pakaian adat: Setiap daerah di Indonesia memiliki
pakaian tradisionalnya sendiri.
8. Tari tradisional: Termasuk tari Bali, tari Toraja,
tari Saman, dan lainnya.
9. Sastra: Buku-buku dan puisi oleh penulis Indonesia.
10. Film: Produksi film lokal oleh sutradara dan
produser Indonesia.
11. Fotografi: Karya seni visual oleh fotografer
Indonesia.
12. Arsitektur: Bangunan dan struktur dengan desain
Indonesia khas.
13. Perabotan: Furniture dengan desain dan bahan khas
Indonesia.
14. Keramik: Barang-barang dari tanah liat dengan
desain khas.
15. Peralatan Musik: Alat musik tradisional seperti
angklung, sasando, dan kolintang.
16. Kuliner: Masakan dan minuman tradisional dari
berbagai daerah di Indonesia.
17. Pertunjukan rakyat: Termasuk debus, kuda lumping,
reog, dan lainnya.
18. Buku seni: Buku yang menampilkan karya seni dan
desain Indonesia.
19. Festival seni dan budaya: Acara-acara yang
merayakan berbagai aspek budaya Indonesia.
20. Galeri seni: Tempat untuk menampilkan dan menjual
karya seni Indonesia.
21. Animasi: Film dan video animasi oleh pembuat
animasi Indonesia.
22. Game: Permainan video dan papan yang dibuat oleh
developer Indonesia.
23. Rekaman musik: Musik oleh musisi Indonesia, baik
tradisional maupun modern.
24. Pameran: Acara yang menampilkan berbagai aspek seni
dan budaya Indonesia.
25. Komik: Komik dan novel grafis oleh pencipta
Indonesia.
26. Seni pertunjukan: Teater, dansa, dan pertunjukan
lainnya oleh seniman Indonesia.
27. Desain grafis: Karya desain oleh desainer grafis
Indonesia.
28. Seni instalasi: Karya seni ruang oleh seniman
Indonesia.
29. Tenun Ikat: Kain tenun dengan motif khas dari
berbagai daerah di Indonesia.
30. Ulos: Kain tenun khas Batak.
31. Songket: Kain tenun khas Sumatra Barat dengan
benang emas dan perak.
32. Gravir: Seni ukir pada media logam, kayu, atau
batu.
33. Caping: Topi tradisional yang biasanya digunakan
oleh petani.
34. Seni mural: Seni lukis dinding yang biasanya
menggambarkan isu-isu sosial.
35. Pendidikan seni: Sekolah dan kursus untuk belajar
berbagai bentuk seni.
36. Seni digital: Karya seni yang dibuat atau disajikan
dalam format digital.
37. Topeng: Topeng-topeng yang digunakan dalam berbagai
tarian dan ritual.
38. Patung: Patung-patung yang dibuat dari berbagai
bahan, sering kali menggambarkan dewa-dewi atau tokoh sejarah.
39. Keramik: Pot, piring, dan barang-barang lainnya
yang dibuat dari tanah liat.
40. Pahat: Seni pahat khas Indonesia.
41. Ukiran kayu: Karya seni yang dibuat dengan mengukir
kayu.
42. Seni kaligrafi: Seni penulisan artistik, seringkali
menggunakan aksara Jawa atau Arab.
43. Desain interior: Desain ruangan dengan gaya
Indonesia.
44. Desain mode: Pakaian dan aksesori oleh desainer
Indonesia.
45. Desain produk: Produk sehari-hari dengan desain
khas Indonesia.
46. Prakarya: Karya seni yang dibuat dari bahan-bahan
daur ulang atau sisa.
47. Seni tekstil: Seni yang dibuat dengan kain atau
benang, seperti rajutan atau bordiran.
48. Musik dangdut: Genre musik populer di Indonesia.
49. Saung: Arsitektur tradisional dari Sunda.
50. Layanan pariwisata budaya: Tur dan paket wisata
yang mempromosikan budaya dan seni Indonesia.
Contoh
Barang Dan Jasa Di Indonesia Yang Transaksinya Telah Berlaku Secara Umum Dalam
Persaingan Usaha Yang Sehat Dan Terbuka, Dan Pemerintah Atau Asosiasi Telah
Menetapkan Standar Harga Atau Harga Sudah Terpublikasi Secara Resmi
Berikut
adalah beberapa contoh barang dan jasa di Indonesia yang transaksinya telah
berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat dan terbuka, dan
pemerintah atau asosiasi telah menetapkan standar harga atau harga sudah
terpublikasi secara resmi:
1. Pertanian: Pemerintah menetapkan harga referensi
untuk beberapa komoditas seperti padi, jagung, dan kedelai.
2. Bahan bakar minyak (BBM): Harga BBM diatur oleh
pemerintah dan terpublikasi secara resmi.
3. Listrik: PT PLN menetapkan tarif listrik yang
berlaku umum dan terpublikasi.
4. Air: PDAM menetapkan tarif air minum yang berlaku
umum dan terpublikasi.
5. Gas: PT PGN menetapkan tarif gas yang berlaku umum
dan terpublikasi.
6. Telekomunikasi: Operator telekomunikasi menetapkan
tarif yang berlaku umum dan terpublikasi.
7. Transportasi publik: Tarif angkutan umum seperti
bus, kereta api, dan taksi diatur oleh pemerintah.
8. Tiket pesawat: Harga tiket pesawat terbang
terpublikasi secara resmi.
9. Pendidikan: Biaya pendidikan di sekolah-sekolah
negeri diatur oleh pemerintah.
10. Pelayanan kesehatan: Biaya pelayanan di rumah sakit
pemerintah diatur oleh pemerintah.
11. Obat-obatan: Harga obat-obatan tertentu diatur oleh
pemerintah.
12. Perbankan: Suku bunga dan biaya layanan diatur oleh
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
13. Asuransi: Tarif premi asuransi diatur oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
14. Properti: Harga properti sering kali terpublikasi
dan diatur oleh asosiasi real estat.
15. Konstruksi: Harga jasa konstruksi diatur oleh
asosiasi konstruksi.
16. Jasa kebersihan: Harga jasa kebersihan sering kali
terpublikasi dan diatur oleh perusahaan.
17. Jasa pengiriman: Tarif pengiriman barang oleh
perusahaan kurir terpublikasi secara resmi.
18. Layanan internet: Harga layanan internet diatur
oleh operator dan terpublikasi secara resmi.
19. Layanan streaming: Harga langganan layanan
streaming terpublikasi secara resmi.
20. Makanan dan minuman: Harga produk makanan dan
minuman di supermarket dan restoran terpublikasi.
21. Peralatan elektronik: Harga peralatan elektronik
seperti handphone, televisi, dan laptop terpublikasi.
22. Perabotan: Harga perabotan di toko-toko mebel
terpublikasi.
23. Pakaian: Harga pakaian di toko-toko pakaian
terpublikasi.
24. Jasa salon dan spa: Harga layanan salon dan spa
terpublikasi.
25. Jasa perbaikan: Harga jasa perbaikan seperti
bengkel mobil dan servis AC terpublikasi.
26. Jasa penginapan: Harga kamar hotel dan penginapan
lainnya terpublikasi.
27. Tiket hiburan: Harga tiket bioskop, konser, dan
hiburan lainnya terpublikasi.
28. Jasa pendidikan nonformal: Harga kursus dan les
privat terpublikasi.
29. Jasa kebugaran: Harga langganan pusat kebugaran dan
yoga terpublikasi.
30. Jasa fotografi dan videografi: Harga jasa fotografi
dan videografi terpublikasi.
31. Jasa konsultan: Harga jasa konsultan bisnis, hukum,
dan lainnya terpublikasi.
32. Jasa arsitek: Harga jasa arsitek dan desain
interior terpublikasi.
33. Jasa penerjemahan: Harga jasa penerjemahan
terpublikasi.
34. Jasa event organizer: Harga jasa event organizer
terpublikasi.
35. Jasa percetakan: Harga jasa percetakan
terpublikasi.
36. Jasa pembersihan: Harga jasa pembersihan
profesional terpublikasi.
37. Jasa catering: Harga jasa catering terpublikasi.
38. Jasa desain grafis: Harga jasa desain grafis
terpublikasi.
39. Jasa digital marketing: Harga jasa digital
marketing terpublikasi.
40. Jasa web development: Harga jasa pengembangan
website terpublikasi.
41. Jasa SEO: Harga jasa optimisasi mesin pencari (SEO)
terpublikasi.
42. Jasa social media management: Harga jasa
pengelolaan media sosial terpublikasi.
43. Jasa penyewaan: Harga penyewaan alat dan
perlengkapan terpublikasi.
44. Jasa audit: Harga jasa audit oleh firma audit
terpublikasi.
45. Jasa notaris: Harga jasa notaris terpublikasi.
46. Jasa relokasi: Harga jasa relokasi dan pindahan
rumah terpublikasi.
47. Jasa hukum: Harga jasa pengacara dan konsultan
hukum terpublikasi.
48. Jasa pengasuh anak: Harga jasa pengasuh dan baby
sitter terpublikasi.
49. Jasa peternakan: Harga jasa peternakan dan
penjualan hewan ternak terpublikasi.
50. Jasa pertukangan: Harga jasa pertukangan seperti
tukang listrik dan tukang air terpublikasi.
Contoh
Barang Dan Jasa Di Indonesia Yang Pengadaannya Dilaksanakan Berdasarkan Tarif
Yang Dipublikasikan Secara Luas Kepada Masyarakat
Berikut
adalah beberapa contoh barang dan jasa di Indonesia yang pengadaannya
dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada
masyarakat:
1. Bahan bakar minyak (BBM): Harga BBM diatur oleh
pemerintah dan terpublikasi secara resmi.
2. Listrik: PT PLN menetapkan tarif listrik yang
berlaku umum dan terpublikasi.
3. Air: PDAM menetapkan tarif air minum yang berlaku
umum dan terpublikasi.
4. Gas: PT PGN menetapkan tarif gas yang berlaku umum
dan terpublikasi.
5. Telekomunikasi: Operator telekomunikasi menetapkan
tarif yang berlaku umum dan terpublikasi.
6. Transportasi publik: Tarif angkutan umum seperti
bus, kereta api, dan taksi diatur oleh pemerintah dan terpublikasi secara
resmi.
7. Tiket pesawat: Harga tiket pesawat terbang
terpublikasi secara resmi.
8. Pendidikan: Biaya pendidikan di sekolah-sekolah
negeri diatur oleh pemerintah dan terpublikasi secara resmi.
9. Pelayanan kesehatan: Biaya pelayanan di rumah sakit
pemerintah diatur oleh pemerintah dan terpublikasi secara resmi.
10. Obat-obatan: Harga obat-obatan tertentu diatur oleh
pemerintah dan terpublikasi secara resmi.
11. Perbankan: Suku bunga dan biaya layanan diatur oleh
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terpublikasi secara resmi.
12. Asuransi: Tarif premi asuransi diatur oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan terpublikasi secara resmi.
13. Properti: Harga properti sering kali terpublikasi
dan diatur oleh asosiasi real estat.
14. Konstruksi: Harga jasa konstruksi diatur oleh
asosiasi konstruksi dan terpublikasi secara resmi.
15. Jasa kebersihan: Harga jasa kebersihan sering kali
terpublikasi dan diatur oleh perusahaan.
16. Jasa pengiriman: Tarif pengiriman barang oleh
perusahaan kurir terpublikasi secara resmi.
17. Layanan internet: Harga layanan internet diatur
oleh operator dan terpublikasi secara resmi.
18. Layanan streaming: Harga langganan layanan
streaming terpublikasi secara resmi.
19. Makanan dan minuman: Harga produk makanan dan
minuman di supermarket dan restoran terpublikasi secara resmi.
20. Peralatan elektronik: Harga peralatan elektronik
seperti handphone, televisi, dan laptop terpublikasi secara resmi.
21. Perabotan: Harga perabotan di toko-toko mebel
terpublikasi secara resmi.
22. Pakaian: Harga pakaian di toko-toko pakaian
terpublikasi secara resmi.
23. Jasa salon dan spa: Harga layanan salon dan spa
terpublikasi secara resmi.
24. Jasa perbaikan: Harga jasa perbaikan seperti
bengkel mobil dan servis AC terpublikasi secara resmi.
25. Jasa penginapan: Harga kamar hotel dan penginapan
lainnya terpublikasi secara resmi.
26. Tiket hiburan: Harga tiket bioskop, konser, dan
hiburan lainnya terpublikasi secara resmi.
27. Jasa pendidikan nonformal: Harga kursus dan les
privat terpublikasi secara resmi.
28. Jasa kebugaran: Harga langganan pusat kebugaran dan
yoga terpublikasi secara resmi.
29. Jasa fotografi dan videografi: Harga jasa fotografi
dan videografi terpublikasi secara resmi.
30. Jasa konsultan: Harga jasa konsultan bisnis, hukum,
dan lainnya terpublikasi secara resmi.
31. Jasa arsitek: Harga jasa arsitek dan desain
interior terpublikasi secara resmi.
32. Jasa penerjemahan: Harga jasa penerjemahan
terpublikasi secara resmi.
33. Jasa event organizer: Harga jasa event organizer
terpublikasi secara resmi.
34. Jasa percetakan: Harga jasa percetakan terpublikasi
secara resmi.
35. Jasa pembersihan: Harga jasa pembersihan
profesional terpublikasi secara resmi.
36. Jasa catering: Harga jasa catering terpublikasi
secara resmi.
37. Jasa desain grafis: Harga jasa desain grafis
terpublikasi secara resmi.
38. Jasa digital marketing: Harga jasa digital
marketing terpublikasi secara resmi.
39. Jasa web development: Harga jasa pengembangan
website terpublikasi secara resmi.
40. Jasa SEO: Harga jasa optimisasi mesin pencari (SEO)
terpublikasi secara resmi.
41. Jasa social media management: Harga jasa
pengelolaan media sosial ter
1. publikasi secara resmi.
42. Jasa penyewaan: Harga penyewaan alat dan perlengkapan
terpublikasi secara resmi.
43. Jasa audit: Harga jasa audit oleh firma audit
terpublikasi secara resmi.
44. Jasa notaris: Harga jasa notaris terpublikasi
secara resmi.
45. Jasa relokasi: Harga jasa relokasi dan pindahan
rumah terpublikasi secara resmi.
46. Jasa hukum: Harga jasa pengacara dan konsultan
hukum terpublikasi secara resmi.
47. Jasa pengasuh anak: Harga jasa pengasuh dan baby
sitter terpublikasi secara resmi.
48. Jasa peternakan: Harga jasa peternakan dan
penjualan hewan ternak terpublikasi secara resmi.
49. Jasa pertukangan: Harga jasa pertukangan seperti
tukang listrik dan tukang air terpublikasi secara resmi.
50. Pupuk dan pestisida: Harga pupuk dan pestisida yang
digunakan oleh petani diatur oleh pemerintah dan terpublikasi secara resmi.
Demikian
berbagai macam contoh paket pengadaan yang dapat dimasukkan ke dalam PBJ Yang
Dikecualikan pada PBJ Pemerintah. Pada kesimpulannya adalah kunci utamanya
adalah kriteria dikecualikan yang diatur pada Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021
tersebut, bukan pada contoh-contoh yang disampaikan karena jelas pada peraturan
tersebut dinyatakan “namun tidak terbatas pada”. Semoga tulisan ini bisa
menambah wawasan pembaca untuk terus meningkatkan kualitas pengadaan
barang/jasa menuju value for money, bukan terjebak kepada mekanisme administrative,
terima kasih.
Pemesanan
buku karya *Agus Arif Rakhman, M.M.* dapat dilakukan melalui:
a.
Link official
store Shopee: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee
b.
Link official store
Tokopedia: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia
c.
Pemesanan melalui Whatsapp
dengan Nina 081556650310
d.
Tiktok
@agusarifrakhman1 https://vm.tiktok.com/ZM2f8ckoy/
Komentar
Posting Komentar