200 Contoh Paket Pengadaan Barang/Jasa Yang Masuk Kriteria Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Disusun oleh: Agus Arif Rakhman, M.M.

Medan, 1 Agustus 2023

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikeculaikan Pada PBJP, pada lampiran II disebutkan



Pada masing-masing subkriteria hanya dicontohkan sekitar 5 paket pengadaan saja sehingga terlalu sedikit contoh yang ada disitu, tulisan ini menggali dan mengidentifikasi barang/jasa apa saja yang memenuhi kriteria yang tersebut disitu. Tujuan tulisan ini adalah untuk menambah wawasan kita dan berpikir “out of the box” melalui Peraturan LKPP ini dengan melihat kenyataan bahwa saat ini banyak sekali barang/jasa yang memenuhi kriteria ini sehingga mekansime pengadaannya tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah melainkan murni menggunakan MEKANISME PASAR.

Karakteristik pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah adalah:



Banyak pihak yang masih menganggap mekanisme PBJ Yang Dikecualikan pada PBJ Pemerintah ini dicampur dengan mekanisme Peraturan LKPP 12 Tahun 2021, namun perlu dipertegas disini bahwa kalimatnya jelas adalah “PENGADAAN BARANG//JASA YANG DIKECUALIKAN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Artinya segala mekanismenya tidak menggunakan mekanisme lazim yang diatur pada Peraturan LKPP yang lain.

 

50 Profesi Di Indonesia Yang Umumnya Memiliki Standar Remunerasi, Imbalan Jasa Atau Honorarium, Layanan Keahlian, Praktik Pemasaran, Dan/Atau Kode Etik Yang Ditetapkan Oleh Perkumpulan Atau Organisasi Profesinya

 

Berikut ini adalah 50 profesi di Indonesia yang umumnya memiliki standar remunerasi, imbalan jasa atau honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik yang ditetapkan oleh perkumpulan atau organisasi profesinya. Harap dicatat bahwa daftar ini mungkin tidak lengkap dan untuk detail yang lebih spesifik tentang setiap profesi, Anda harus merujuk pada aturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi profesional yang bersangkutan.

 

1.     Dokter: Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

2.     Perawat: Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

3.     Apoteker: Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

4.     Psikolog: Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)

5.     Akuntan: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

6.     Advokat/Hukum: Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

7.     Arsitek: Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

8.     Notaris: Ikatan Notaris Indonesia (INI)

9.     Insinyur: Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

10.  Konsultan Manajemen: Ikatan Konsultan Manajemen Indonesia (IKMI)

11.  Guru: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

12.  Konsultan Pajak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

13.  Jurnalis: Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

14.  Profesi Teknologi Informasi: Asosiasi Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia (APTIKNAS)

15.  Aktuaris: Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI)

16.  Surveyor: Asosiasi Surveyor Indonesia (ASI)

17.  Pustakawan: Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)

18.  Penyuluh Pertanian: Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI)

19.  Dosen: Persatuan Dosen Republik Indonesia (PDRI)

20.  Kurator: Asosiasi Kurator Indonesia (AKI)

21.  Perencana Keuangan: Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (APFI)

22.  Konsultan Properti: Asosiasi Konsultan Properti Indonesia (AKPI)

23.  Desainer Grafis: Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI)

24.  Auditor Internal: Institut Auditor Internal Indonesia (IAII)

25.  Ahli Kesehatan Lingkungan: Ikatan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (IAKLI)

26.  Profesi Kesehatan Masyarakat: Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)

27.  Pustakawan: Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)

28.  Penerjemah: Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)

29.  Psikiater: Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI)

30.  Pakar Teknik Sipil: Himpunan Ahli Teknik Sipil Indonesia (HATI)

31.  Perencana kota: Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP)

32.  Statistisi: Ikatan Statistisi Indonesia (ISI)

33.  Ahli Pertanian: Perhimpunan Ahli Pertanian Indonesia (PERHEPI)

34.  Ahli Kehutanan: Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (PSKI)

35.  Ahli Kelautan: Himpunan Ahli Kelautan Indonesia (HAKI)

36.  Ahli Peternakan: Himpunan Veteriner Indonesia (HVI)

37.  Ahli Teknologi Pangan: Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI)

38.  Ahli Klimatologi: Meteorologi Iklim dan Geofisika Indonesia (MIGI)

39.  Ahli Ilmu Tanah: Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI)

40.  Ahli Biologi: Perhimpunan Biologi Indonesia (PBI)

41.  Ahli Kedokteran Gigi: Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)

42.  Perawat Anestesi: Perhimpunan Perawat Anestesi Indonesia (PPAI)

43.  Ahli Teknik Mesin: Himpunan Ahli Teknik Mesin Indonesia (HATMI)

44.  Ahli Teknik Elektro: Himpunan Ahli Teknik Elektro Indonesia (HATEI)

45.  Ahli Bioteknologi: Asosiasi Bioteknologi Indonesia (ABI)

46.  Ahli Teknik Kimia: Himpunan Ahli Teknik Kimia Indonesia (HATKI)

47.  Ahli Kesehatan Kerja: Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI)

48.  Dokter Spesialis Anak: Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

49.  Dokter Spesialis Bedah: Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI)

50.  Ahli Fisika Medis: Himpunan Fisika Medis Indonesia (HFMI)

 

Perlu diingat bahwa meski masing-masing organisasi profesional ini memiliki standar dan pedoman sendiri, praktik aktual dapat bervariasi berdasarkan banyak faktor termasuk keahlian individu, pengalaman, dan situasi pasar.

 

Contoh Barang Atau Jasa Di Indonesia Yang Mungkin Mengalami Kelebihan Permintaan (Excess Demand) Atau Memiliki Mekanisme Pasar Yang Unik

Menganalisis permintaan dan penawaran barang atau jasa spesifik dapat sangat rumit dan dapat berubah seiring waktu, serta dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, musim, dan perubahan teknologi. Berikut adalah beberapa contoh barang atau jasa di Indonesia yang mungkin mengalami kelebihan permintaan (excess demand) atau memiliki mekanisme pasar yang unik:

 

1.     Perumahan terjangkau: Di banyak kota besar, permintaan untuk perumahan terjangkau melebihi penawaran.

2.     Pendidikan berkualitas: Permintaan untuk pendidikan berkualitas tinggi sering kali melebihi penawaran, khususnya di daerah rural.

3.     Layanan kesehatan: Di banyak daerah, terdapat kekurangan layanan kesehatan yang berkualitas.

4.     Jasa Internet berkecepatan tinggi: Permintaan untuk layanan internet berkecepatan tinggi sering kali melebihi penawaran, terutama di daerah terpencil.

5.     Kendaraan listrik: Dengan meningkatnya kesadaran lingkungan, permintaan untuk kendaraan listrik cenderung lebih tinggi daripada penawaran.

6.     Produk organik dan sehat: Permintaan untuk makanan organik dan sehat cenderung lebih tinggi daripada penawaran.

7.     Makanan vegan: Permintaan untuk makanan vegan dan vegetarian cenderung lebih tinggi daripada penawaran di banyak area.

8.     Pekerjaan teknologi informasi: Di era digital, permintaan untuk pekerjaan dalam bidang teknologi informasi seringkali lebih besar daripada penawaran.

9.     Energi terbarukan: Permintaan untuk energi terbarukan seperti panel surya dan turbin angin cenderung lebih besar daripada penawaran.

10.  Pelatihan dan pendidikan online: Dengan perkembangan teknologi dan pandemi, permintaan untuk pendidikan dan pelatihan online terus meningkat.

11.  Barang antik dan koleksi: Barang seperti seni, barang antik, dan barang koleksi sering kali memiliki permintaan yang jauh lebih besar daripada penawaran.

12.  Konser dan event-event besar: Tiket untuk konser dan event besar seringkali habis terjual dengan cepat, menunjukkan permintaan yang melebihi penawaran.

13.  Wisata alam: Wisata alam sering kali menjadi tujuan yang diminati, tapi keterbatasan kapasitas sering kali membuat penawaran tidak mencukupi.

14.  Hand sanitizer dan masker: Selama pandemi COVID-19, permintaan untuk hand sanitizer dan masker melebihi penawaran.

15.  Alat olahraga rumahan: Dengan meningkatnya tren fitness di rumah, permintaan untuk alat olahraga rumahan sering melebihi penawaran.

16.  Produk skincare alami: Produk skincare alami kini banyak diminati dan sering kali permintaannya melebihi penawaran.

17.  Pakaian berkelanjutan: Pakaian berkelanjutan dan etis sering kali memiliki permintaan yang melebihi penawaran.

18.  Buku langka: Buku langka atau edisi terbatas sering kali memiliki permintaan yang jauh lebih besar daripada penawaran.

19.  Penerbangan domestik terjangkau: Permintaan sering kali melebihi penawaran, terutama pada waktu tertentu seperti liburan.

20.  Produk teknologi baru: Barang-barang seperti smartphone terbaru atau konsol game sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.

21.  Layanan keuangan mikro: Permintaan untuk layanan keuangan mikro sering kali melebihi penawaran di banyak daerah.

22.  Bahan baku industri: Bahan baku seperti mineral dan logam langka sering kali memiliki permintaan yang melebihi penawaran.

23.  Produk kopi spesial: Produk kopi spesial seperti kopi luwak sering kali memiliki permintaan yang jauh lebih besar daripada penawaran.

24.  Produk mewah: Produk mewah sering kali memiliki permintaan yang jauh lebih besar daripada penawaran.

25.  Tiket olahraga: Tiket untuk pertandingan olahraga populer seringkali habis terjual dengan cepat, menunjukkan permintaan yang melebihi penawaran.

26.  Produk unik dan terbatas: Barang-barang seperti pakaian atau sepatu edisi terbatas sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.

27.  Produk kerajinan tangan: Barang-barang seperti kerajinan tangan sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran karena sifat unik dan terbatasnya.

28.  Produk daur ulang: Permintaan untuk produk yang dibuat dari bahan daur ulang sering kali melebihi penawaran.

29.  Produk peternakan free-range: Produk peternakan free-range seperti telur dan daging sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.

30.  Layanan perawatan kesehatan mental: Permintaan untuk layanan perawatan kesehatan mental sering kali melebihi penawaran.

31.  Makanan bebas gluten: Permintaan untuk makanan bebas gluten sering kali melebihi penawaran.

32.  Buku audio dan e-book: Permintaan untuk buku audio dan e-book sering kali melebihi penawaran.

33.  Barang dagangan olahraga: Barang dagangan olahraga seperti jersey dan bola tanda tangan sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.

34.  Produk kecantikan halal: Permintaan untuk produk kecantikan halal sering kali melebihi penawaran.

35.  Produk pangan lokal: Produk pangan lokal sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.

36.  Furniture buatan tangan: Furniture buatan tangan sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.

37.  Tiket event budaya: Tiket untuk event budaya seperti festival dan pertunjukan seringkali habis terjual dengan cepat, menunjukkan permintaan yang melebihi penawaran.

38.  Jasa renovasi rumah: Permintaan untuk jasa renovasi rumah sering kali melebihi penawaran.

39.  Peralatan rumah tangga hemat energi: Perm

 

1.     intaan untuk peralatan rumah tangga hemat energi sering kali melebihi penawaran.

40.  Bahan bangunan ramah lingkungan: Permintaan untuk bahan bangunan ramah lingkungan sering kali melebihi penawaran.

41.  Pendidikan dan kursus bahasa: Permintaan untuk pendidikan dan kursus bahasa sering kali melebihi penawaran.

42.  Perlengkapan outdoor: Perlengkapan outdoor sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.

43.  Barang mainan anak-anak: Barang mainan anak-anak terutama yang berhubungan dengan karakter-karakter tertentu sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.

44.  Obat-obatan tertentu: Beberapa obat-obatan, terutama yang digunakan untuk penyakit kronis, sering kali memiliki permintaan yang melebihi penawaran.

45.  Layanan pengasuh anak: Permintaan untuk layanan pengasuh anak sering kali melebihi penawaran.

46.  Layanan konsultasi bisnis: Permintaan untuk layanan konsultasi bisnis sering kali melebihi penawaran.

47.  Layanan logistik dan pengiriman: Permintaan untuk layanan logistik dan pengiriman sering kali melebihi penawaran.

48.  Kursus dan pelatihan keahlian spesifik: Permintaan untuk kursus dan pelatihan keahlian spesifik sering kali melebihi penawaran.

49.  Wisata petualangan: Wisata petualangan sering kali memiliki permintaan yang lebih besar daripada penawaran.

50.  Produk dan layanan kebugaran: Permintaan untuk produk dan layanan kebugaran sering kali melebihi penawaran.

 

50 contoh barang dan jasa yang merupakan karya seni dan budaya, atau bagian dari industri kreatif di Indonesia

Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, dan ini tercermin dalam berbagai macam produk dan layanan yang ditawarkan oleh industri kreatif di negara ini. Berikut adalah 50 contoh barang dan jasa yang merupakan karya seni dan budaya, atau bagian dari industri kreatif di Indonesia:

 

1.     Lukisan tradisional: Misalnya lukisan Bali, lukisan Wayang, dan lainnya.

2.     Kerajinan tangan: Termasuk perhiasan, tas, dan aksesori lainnya yang dibuat dari bahan-bahan lokal.

3.     Batik: Kain yang dicetak dengan teknik lilin khas Indonesia dan diakui oleh UNESCO.

4.     Pertunjukan Wayang: Pertunjukan boneka kulit tradisional Jawa.

5.     Musik gamelan: Instrumen dan pertunjukan musik tradisional Jawa dan Bali.

6.     Keris: Senjata tradisional dengan ornamen khas dan simbol spiritual.

7.     Pakaian adat: Setiap daerah di Indonesia memiliki pakaian tradisionalnya sendiri.

8.     Tari tradisional: Termasuk tari Bali, tari Toraja, tari Saman, dan lainnya.

9.     Sastra: Buku-buku dan puisi oleh penulis Indonesia.

10.  Film: Produksi film lokal oleh sutradara dan produser Indonesia.

11.  Fotografi: Karya seni visual oleh fotografer Indonesia.

12.  Arsitektur: Bangunan dan struktur dengan desain Indonesia khas.

13.  Perabotan: Furniture dengan desain dan bahan khas Indonesia.

14.  Keramik: Barang-barang dari tanah liat dengan desain khas.

15.  Peralatan Musik: Alat musik tradisional seperti angklung, sasando, dan kolintang.

16.  Kuliner: Masakan dan minuman tradisional dari berbagai daerah di Indonesia.

17.  Pertunjukan rakyat: Termasuk debus, kuda lumping, reog, dan lainnya.

18.  Buku seni: Buku yang menampilkan karya seni dan desain Indonesia.

19.  Festival seni dan budaya: Acara-acara yang merayakan berbagai aspek budaya Indonesia.

20.  Galeri seni: Tempat untuk menampilkan dan menjual karya seni Indonesia.

21.  Animasi: Film dan video animasi oleh pembuat animasi Indonesia.

22.  Game: Permainan video dan papan yang dibuat oleh developer Indonesia.

23.  Rekaman musik: Musik oleh musisi Indonesia, baik tradisional maupun modern.

24.  Pameran: Acara yang menampilkan berbagai aspek seni dan budaya Indonesia.

25.  Komik: Komik dan novel grafis oleh pencipta Indonesia.

26.  Seni pertunjukan: Teater, dansa, dan pertunjukan lainnya oleh seniman Indonesia.

27.  Desain grafis: Karya desain oleh desainer grafis Indonesia.

28.  Seni instalasi: Karya seni ruang oleh seniman Indonesia.

29.  Tenun Ikat: Kain tenun dengan motif khas dari berbagai daerah di Indonesia.

30.  Ulos: Kain tenun khas Batak.

31.  Songket: Kain tenun khas Sumatra Barat dengan benang emas dan perak.

32.  Gravir: Seni ukir pada media logam, kayu, atau batu.

33.  Caping: Topi tradisional yang biasanya digunakan oleh petani.

34.  Seni mural: Seni lukis dinding yang biasanya menggambarkan isu-isu sosial.

35.  Pendidikan seni: Sekolah dan kursus untuk belajar berbagai bentuk seni.

36.  Seni digital: Karya seni yang dibuat atau disajikan dalam format digital.

37.  Topeng: Topeng-topeng yang digunakan dalam berbagai tarian dan ritual.

38.  Patung: Patung-patung yang dibuat dari berbagai bahan, sering kali menggambarkan dewa-dewi atau tokoh sejarah.

39.  Keramik: Pot, piring, dan barang-barang lainnya yang dibuat dari tanah liat.

40.  Pahat: Seni pahat khas Indonesia.

41.  Ukiran kayu: Karya seni yang dibuat dengan mengukir kayu.

42.  Seni kaligrafi: Seni penulisan artistik, seringkali menggunakan aksara Jawa atau Arab.

43.  Desain interior: Desain ruangan dengan gaya Indonesia.

44.  Desain mode: Pakaian dan aksesori oleh desainer Indonesia.

45.  Desain produk: Produk sehari-hari dengan desain khas Indonesia.

46.  Prakarya: Karya seni yang dibuat dari bahan-bahan daur ulang atau sisa.

47.  Seni tekstil: Seni yang dibuat dengan kain atau benang, seperti rajutan atau bordiran.

48.  Musik dangdut: Genre musik populer di Indonesia.

49.  Saung: Arsitektur tradisional dari Sunda.

50.  Layanan pariwisata budaya: Tur dan paket wisata yang mempromosikan budaya dan seni Indonesia.

 

Contoh Barang Dan Jasa Di Indonesia Yang Transaksinya Telah Berlaku Secara Umum Dalam Persaingan Usaha Yang Sehat Dan Terbuka, Dan Pemerintah Atau Asosiasi Telah Menetapkan Standar Harga Atau Harga Sudah Terpublikasi Secara Resmi

Berikut adalah beberapa contoh barang dan jasa di Indonesia yang transaksinya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat dan terbuka, dan pemerintah atau asosiasi telah menetapkan standar harga atau harga sudah terpublikasi secara resmi:

 

1.     Pertanian: Pemerintah menetapkan harga referensi untuk beberapa komoditas seperti padi, jagung, dan kedelai.

2.     Bahan bakar minyak (BBM): Harga BBM diatur oleh pemerintah dan terpublikasi secara resmi.

3.     Listrik: PT PLN menetapkan tarif listrik yang berlaku umum dan terpublikasi.

4.     Air: PDAM menetapkan tarif air minum yang berlaku umum dan terpublikasi.

5.     Gas: PT PGN menetapkan tarif gas yang berlaku umum dan terpublikasi.

6.     Telekomunikasi: Operator telekomunikasi menetapkan tarif yang berlaku umum dan terpublikasi.

7.     Transportasi publik: Tarif angkutan umum seperti bus, kereta api, dan taksi diatur oleh pemerintah.

8.     Tiket pesawat: Harga tiket pesawat terbang terpublikasi secara resmi.

9.     Pendidikan: Biaya pendidikan di sekolah-sekolah negeri diatur oleh pemerintah.

10.  Pelayanan kesehatan: Biaya pelayanan di rumah sakit pemerintah diatur oleh pemerintah.

11.  Obat-obatan: Harga obat-obatan tertentu diatur oleh pemerintah.

12.  Perbankan: Suku bunga dan biaya layanan diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

13.  Asuransi: Tarif premi asuransi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

14.  Properti: Harga properti sering kali terpublikasi dan diatur oleh asosiasi real estat.

15.  Konstruksi: Harga jasa konstruksi diatur oleh asosiasi konstruksi.

16.  Jasa kebersihan: Harga jasa kebersihan sering kali terpublikasi dan diatur oleh perusahaan.

17.  Jasa pengiriman: Tarif pengiriman barang oleh perusahaan kurir terpublikasi secara resmi.

18.  Layanan internet: Harga layanan internet diatur oleh operator dan terpublikasi secara resmi.

19.  Layanan streaming: Harga langganan layanan streaming terpublikasi secara resmi.

20.  Makanan dan minuman: Harga produk makanan dan minuman di supermarket dan restoran terpublikasi.

21.  Peralatan elektronik: Harga peralatan elektronik seperti handphone, televisi, dan laptop terpublikasi.

22.  Perabotan: Harga perabotan di toko-toko mebel terpublikasi.

23.  Pakaian: Harga pakaian di toko-toko pakaian terpublikasi.

24.  Jasa salon dan spa: Harga layanan salon dan spa terpublikasi.

25.  Jasa perbaikan: Harga jasa perbaikan seperti bengkel mobil dan servis AC terpublikasi.

26.  Jasa penginapan: Harga kamar hotel dan penginapan lainnya terpublikasi.

27.  Tiket hiburan: Harga tiket bioskop, konser, dan hiburan lainnya terpublikasi.

28.  Jasa pendidikan nonformal: Harga kursus dan les privat terpublikasi.

29.  Jasa kebugaran: Harga langganan pusat kebugaran dan yoga terpublikasi.

30.  Jasa fotografi dan videografi: Harga jasa fotografi dan videografi terpublikasi.

31.  Jasa konsultan: Harga jasa konsultan bisnis, hukum, dan lainnya terpublikasi.

32.  Jasa arsitek: Harga jasa arsitek dan desain interior terpublikasi.

33.  Jasa penerjemahan: Harga jasa penerjemahan terpublikasi.

34.  Jasa event organizer: Harga jasa event organizer terpublikasi.

35.  Jasa percetakan: Harga jasa percetakan terpublikasi.

36.  Jasa pembersihan: Harga jasa pembersihan profesional terpublikasi.

37.  Jasa catering: Harga jasa catering terpublikasi.

38.  Jasa desain grafis: Harga jasa desain grafis terpublikasi.

39.  Jasa digital marketing: Harga jasa digital marketing terpublikasi.

40.  Jasa web development: Harga jasa pengembangan website terpublikasi.

41.  Jasa SEO: Harga jasa optimisasi mesin pencari (SEO) terpublikasi.

42.  Jasa social media management: Harga jasa pengelolaan media sosial terpublikasi.

43.  Jasa penyewaan: Harga penyewaan alat dan perlengkapan terpublikasi.

44.  Jasa audit: Harga jasa audit oleh firma audit terpublikasi.

45.  Jasa notaris: Harga jasa notaris terpublikasi.

46.  Jasa relokasi: Harga jasa relokasi dan pindahan rumah terpublikasi.

47.  Jasa hukum: Harga jasa pengacara dan konsultan hukum terpublikasi.

48.  Jasa pengasuh anak: Harga jasa pengasuh dan baby sitter terpublikasi.

49.  Jasa peternakan: Harga jasa peternakan dan penjualan hewan ternak terpublikasi.

50.  Jasa pertukangan: Harga jasa pertukangan seperti tukang listrik dan tukang air terpublikasi.

 

 

Contoh Barang Dan Jasa Di Indonesia Yang Pengadaannya Dilaksanakan Berdasarkan Tarif Yang Dipublikasikan Secara Luas Kepada Masyarakat

Berikut adalah beberapa contoh barang dan jasa di Indonesia yang pengadaannya dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat:

 

1.     Bahan bakar minyak (BBM): Harga BBM diatur oleh pemerintah dan terpublikasi secara resmi.

2.     Listrik: PT PLN menetapkan tarif listrik yang berlaku umum dan terpublikasi.

3.     Air: PDAM menetapkan tarif air minum yang berlaku umum dan terpublikasi.

4.     Gas: PT PGN menetapkan tarif gas yang berlaku umum dan terpublikasi.

5.     Telekomunikasi: Operator telekomunikasi menetapkan tarif yang berlaku umum dan terpublikasi.

6.     Transportasi publik: Tarif angkutan umum seperti bus, kereta api, dan taksi diatur oleh pemerintah dan terpublikasi secara resmi.

7.     Tiket pesawat: Harga tiket pesawat terbang terpublikasi secara resmi.

8.     Pendidikan: Biaya pendidikan di sekolah-sekolah negeri diatur oleh pemerintah dan terpublikasi secara resmi.

9.     Pelayanan kesehatan: Biaya pelayanan di rumah sakit pemerintah diatur oleh pemerintah dan terpublikasi secara resmi.

10.  Obat-obatan: Harga obat-obatan tertentu diatur oleh pemerintah dan terpublikasi secara resmi.

11.  Perbankan: Suku bunga dan biaya layanan diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terpublikasi secara resmi.

12.  Asuransi: Tarif premi asuransi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terpublikasi secara resmi.

13.  Properti: Harga properti sering kali terpublikasi dan diatur oleh asosiasi real estat.

14.  Konstruksi: Harga jasa konstruksi diatur oleh asosiasi konstruksi dan terpublikasi secara resmi.

15.  Jasa kebersihan: Harga jasa kebersihan sering kali terpublikasi dan diatur oleh perusahaan.

16.  Jasa pengiriman: Tarif pengiriman barang oleh perusahaan kurir terpublikasi secara resmi.

17.  Layanan internet: Harga layanan internet diatur oleh operator dan terpublikasi secara resmi.

18.  Layanan streaming: Harga langganan layanan streaming terpublikasi secara resmi.

19.  Makanan dan minuman: Harga produk makanan dan minuman di supermarket dan restoran terpublikasi secara resmi.

20.  Peralatan elektronik: Harga peralatan elektronik seperti handphone, televisi, dan laptop terpublikasi secara resmi.

21.  Perabotan: Harga perabotan di toko-toko mebel terpublikasi secara resmi.

22.  Pakaian: Harga pakaian di toko-toko pakaian terpublikasi secara resmi.

23.  Jasa salon dan spa: Harga layanan salon dan spa terpublikasi secara resmi.

24.  Jasa perbaikan: Harga jasa perbaikan seperti bengkel mobil dan servis AC terpublikasi secara resmi.

25.  Jasa penginapan: Harga kamar hotel dan penginapan lainnya terpublikasi secara resmi.

26.  Tiket hiburan: Harga tiket bioskop, konser, dan hiburan lainnya terpublikasi secara resmi.

27.  Jasa pendidikan nonformal: Harga kursus dan les privat terpublikasi secara resmi.

28.  Jasa kebugaran: Harga langganan pusat kebugaran dan yoga terpublikasi secara resmi.

29.  Jasa fotografi dan videografi: Harga jasa fotografi dan videografi terpublikasi secara resmi.

30.  Jasa konsultan: Harga jasa konsultan bisnis, hukum, dan lainnya terpublikasi secara resmi.

31.  Jasa arsitek: Harga jasa arsitek dan desain interior terpublikasi secara resmi.

32.  Jasa penerjemahan: Harga jasa penerjemahan terpublikasi secara resmi.

33.  Jasa event organizer: Harga jasa event organizer terpublikasi secara resmi.

34.  Jasa percetakan: Harga jasa percetakan terpublikasi secara resmi.

35.  Jasa pembersihan: Harga jasa pembersihan profesional terpublikasi secara resmi.

36.  Jasa catering: Harga jasa catering terpublikasi secara resmi.

37.  Jasa desain grafis: Harga jasa desain grafis terpublikasi secara resmi.

38.  Jasa digital marketing: Harga jasa digital marketing terpublikasi secara resmi.

39.  Jasa web development: Harga jasa pengembangan website terpublikasi secara resmi.

40.  Jasa SEO: Harga jasa optimisasi mesin pencari (SEO) terpublikasi secara resmi.

41.  Jasa social media management: Harga jasa pengelolaan media sosial ter

 

1.     publikasi secara resmi.

42.  Jasa penyewaan: Harga penyewaan alat dan perlengkapan terpublikasi secara resmi.

43.  Jasa audit: Harga jasa audit oleh firma audit terpublikasi secara resmi.

44.  Jasa notaris: Harga jasa notaris terpublikasi secara resmi.

45.  Jasa relokasi: Harga jasa relokasi dan pindahan rumah terpublikasi secara resmi.

46.  Jasa hukum: Harga jasa pengacara dan konsultan hukum terpublikasi secara resmi.

47.  Jasa pengasuh anak: Harga jasa pengasuh dan baby sitter terpublikasi secara resmi.

48.  Jasa peternakan: Harga jasa peternakan dan penjualan hewan ternak terpublikasi secara resmi.

49.  Jasa pertukangan: Harga jasa pertukangan seperti tukang listrik dan tukang air terpublikasi secara resmi.

50.  Pupuk dan pestisida: Harga pupuk dan pestisida yang digunakan oleh petani diatur oleh pemerintah dan terpublikasi secara resmi.

 

Demikian berbagai macam contoh paket pengadaan yang dapat dimasukkan ke dalam PBJ Yang Dikecualikan pada PBJ Pemerintah. Pada kesimpulannya adalah kunci utamanya adalah kriteria dikecualikan yang diatur pada Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, bukan pada contoh-contoh yang disampaikan karena jelas pada peraturan tersebut dinyatakan “namun tidak terbatas pada”. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan pembaca untuk terus meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa menuju value for money, bukan terjebak kepada mekanisme administrative, terima kasih.

 

 


 


A person holding a microphone

Description automatically generated


 

Pemesanan buku karya *Agus Arif Rakhman, M.M.* dapat dilakukan melalui:

a.      Link official store  Shopee: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee  

b.     Link official store Tokopedia: https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia  

c.      Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310

d.     Tiktok @agusarifrakhman1 https://vm.tiktok.com/ZM2f8ckoy/

  



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP