Jenis-Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Sengaja hari ini sharing tentang hal ini, walaupun peraturan ini sangat lama tapi banyak kejadian jasa2 di bawah ini dikenakan PPN, semoga bermanfaat Jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A Ayat 3 antara lain: Jasa pelayanan kesehatan medis Jasa pelayanan sosial Jasa pengiriman surat dengan perangko Jasa keuangan Jasa asuransi Jasa keagamaan Jasa pendidikan Jasa kesenian dan hiburan Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri Jasa tenaga kerja Jasa perhotelan Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos Jasa boga atau katering ttd Agus Arif Rakhman, M.M. Penulis buku *"Buku Kerja Pejabat P...