Kamis, 22 Mei 2025

Menakar Ulang Kompetensi PPK Tipe C: Solusi Transisi dan Penguatan Tata Kelola Pengadaan Sederhana


Oleh: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp


๐Ÿ“˜ RINGKASAN EKSEKUTIF

Sertifikasi Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C

๐Ÿ“„ Keputusan Deputi III LKPP Nomor 8 Tahun 2025


๐ŸŽฏ APA ITU PPK TIPE C?

๐Ÿงฉ Pejabat yang menangani pengadaan:

  • ๐Ÿ” Rutin

  • ⚙️ Operasional

  • ๐Ÿ“ฆ Standar

  • ๐Ÿ”„ Berulang (repetitif)


๐Ÿ” LATAR BELAKANG KEBIJAKAN

๐Ÿง  Kebutuhan profesionalisasi PPK untuk:

  • ๐Ÿ“Š Tata kelola berbasis kompetensi

  • ๐Ÿ›ก️ Mitigasi risiko pengadaan sederhana

  • ✅ Kepatuhan terhadap Perpres & Perlem


๐Ÿ‘ฅ SIAPA YANG WAJIB SERTIFIKASI?

Ditujukan untuk:

  • ๐Ÿ‘จ‍๐Ÿ’ผ ASN di K/L/D

  • ๐Ÿ‘ฎ Personel Polri, TNI, BIN

  • ๐Ÿ“Œ Bertugas sebagai PPK pekerjaan sederhana


PERSYARATAN PESERTA

๐ŸŽ“ Ijazah: Minimal S1/D4 atau Golongan III/a
๐Ÿ“ Memiliki Sertifikat Dasar/Level-1 PBJ
๐Ÿ“„ Surat Tugas dari Instansi
๐Ÿ“‘ Surat Penetapan atau Rekomendasi PPK Tipe C
๐Ÿ“ Portofolio:

  • Bukti pengalaman PPK atau

  • Sertifikat pelatihan + hasil kerja


๐Ÿงช 4 METODE UJI KOMPETENSI

1️⃣ Verifikasi Portofolio (SPSE)

๐Ÿ’ก Untuk yang sudah pelatihan dan pengalaman tercatat di SPSE
๐Ÿ“Š Sertifikasi otomatis berbasis data

2️⃣ Verifikasi Portofolio (Manual)

๐Ÿ“Ž Sudah pelatihan, tapi belum tercatat di SPSE
๐Ÿ—‚️ Submit dokumen pengalaman ke asesor

3️⃣ Portofolio + Tes Tertulis

๐Ÿ“š Sudah pelatihan, tapi belum ada pengalaman
๐Ÿง  Wajib ikut tes tertulis + kirim portofolio

4️⃣ Gabungan (Tanpa Pelatihan)

๐Ÿ› ️ Sudah pengalaman, tapi:

  • ❌ Belum pelatihan, dan/atau

  • ✅ Hanya punya sertifikat dasar
    ๐Ÿ“Œ Wajib portofolio + tes tertulis


๐Ÿ•’ KETENTUAN TRANSISI

๐Ÿ“† Sampai 31 Desember 2025, ASN bersertifikat PPK Tipe C bisa:
✔️ Mengisi kekosongan PPK Tipe B
✔️ Menjadi PPK di K/L/D yang belum siap 100%


๐Ÿš€ KENAPA INI PENTING?

๐Ÿ’ผ Menghindari pelimpahan tugas ke yang tidak kompeten
๐Ÿ“ˆ Meningkatkan efisiensi pengadaan rutin
๐Ÿ”’ Menjamin integritas PBJ skala kecil-menengah


๐Ÿ“š SIAPA YANG MENYUSUN PEDOMAN TEKNIS LANJUTAN?

๐Ÿ“Œ Direktur Sertifikasi Profesi LKPP
akan mengatur petunjuk pelaksanaan detail ๐Ÿ”ง


๐Ÿ› ️ Slogan Sosialisasi:

PPK Tipe C Bersertifikat = Pengadaan Rutin Tanpa Masalah


Jika diinginkan, saya bisa bantu visualisasikan dalam bentuk slide PowerPoint atau template infografis vertikal untuk media sosial resmi. Ingin saya bantu buatkan salah satunya?


Keputusan Deputi III LKPP Nomor 8 Tahun 2025 mengatur kebijakan penting terkait Sertifikasi Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C, yang merupakan bagian dari penguatan kapasitas SDM Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut ringkasan kebijakan utamanya:


๐Ÿงฉ Latar Belakang Kebijakan

Keputusan ini dilandasi oleh:

  • Kebutuhan untuk memastikan kompetensi PPK Tipe C, sebagaimana diamanatkan dalam:

    • Perlem LKPP 7/2021 (tentang SDM PBJ),

    • Perlem 15/2018 jo. 19/2019 (tentang Pelaku PBJ),

    • Perpres 16/2018 jo. 12/2021.

  • Perlunya pengakuan formal atas kompetensi melalui sertifikasi berbasis uji kompetensi.


๐Ÿ“Œ Definisi Kunci

  • PPK Tipe C adalah pejabat yang menangani pekerjaan PBJ sederhana, yaitu kegiatan operasional, rutin, standar, dan/atau berulang (repetitif).

  • Sertifikasi Kompetensi merupakan pengakuan formal melalui uji kompetensi berbasis standar teknis.


๐ŸŽฏ Tujuan dan Maksud

  • Maksud: Menjadi acuan resmi pelaksanaan sertifikasi PPK Tipe C.

  • Tujuan: Menjamin tata kelola berbasis kompetensi, memperkuat profesionalisme ASN dalam pengelolaan PBJ sederhana.


๐Ÿงญ Ruang Lingkup

Mencakup ketentuan mengenai:

  • Persyaratan peserta

  • Metode uji kompetensi

  • Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi


๐Ÿ‘ฅ Sasaran Kebijakan

Sertifikasi ini ditujukan bagi:

  1. ASN di K/L/D yang menjabat sebagai PPK untuk pekerjaan sederhana.

  2. Personel dari TNI/Polri/BIN yang bertugas di bidang PBJ untuk pekerjaan sederhana.


Persyaratan Peserta Sertifikasi

Untuk dapat mengikuti sertifikasi PPK Tipe C, peserta harus:

  • Memiliki surat tugas dari instansi.

  • Memiliki ijazah minimal S1/D4 atau golongan III/a.

  • Memiliki Sertifikat Dasar/Level-1 PBJ.

  • Telah ditetapkan sebagai atau akan ditugaskan menjadi PPK Tipe C.

  • Menyampaikan portofolio berupa:

    • Bukti pengalaman kerja sebagai PPK, atau

    • Sertifikat pelatihan PPK dan hasil kerja yang relevan.


๐Ÿงช Metode Uji Kompetensi

Terdapat 4 skema uji berdasarkan latar belakang peserta:

  1. Verifikasi Portofolio berbasis SPSE

    • Untuk peserta dengan pelatihan dan pengalaman tercatat di SPSE.

  2. Verifikasi Portofolio manual

    • Untuk peserta dengan pelatihan dan pengalaman tidak tercatat di SPSE.

  3. Verifikasi Portofolio + Tes Tertulis

    • Untuk peserta yang memiliki pelatihan, tanpa pengalaman.

  4. Verifikasi Portofolio + Tes Tertulis

    • Untuk peserta yang punya pengalaman, namun:

      • Belum ikut pelatihan PPK, dan/atau

      • Hanya memiliki Sertifikat PBJ Dasar/Level-1.


Ketentuan Transisi

  • K/L/D yang belum memiliki cukup PPK Tipe B, diperbolehkan menugaskan ASN bersertifikat PPK Tipe C sebagai PPK hingga 31 Desember 2025.


๐Ÿ“˜ Ketentuan Tambahan

  • Pelatihan PPK Tipe C mulai tahun 2025 dapat langsung dilanjutkan ke tahap sertifikasi.

  • Panduan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Sertifikasi Profesi LKPP.


๐Ÿ” Analisis Implikasi

Kebijakan ini penting sebagai:

  1. Jembatan transisi bagi instansi yang masih kekurangan PPK Tipe B.

  2. Mekanisme penjaminan mutu SDM PBJ untuk pekerjaan dengan risiko rendah dan volume tinggi.

  3. Penguatan kerangka profesionalisme berbasis kompetensi secara nasional.




Menakar Ulang Kompetensi PPK Tipe C: Solusi Transisi dan Penguatan Tata Kelola Pengadaan Sederhana

Oleh: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp

Dalam dinamika pengadaan pemerintah yang semakin kompleks namun tetap menuntut efisiensi dan kepatuhan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali menegaskan peran vital Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Keputusan Deputi III Nomor 8 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C. Keputusan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan nyata: menjamin kompetensi pengelola kegiatan pengadaan berskala sederhana melalui sistem sertifikasi yang adaptif dan terstruktur.

๐Ÿ” Apa Itu PPK Tipe C dan Mengapa Penting?

PPK Tipe C adalah pejabat yang menangani pekerjaan pengadaan yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang (repetitif). Contohnya termasuk langganan utilitas, pengadaan ATK reguler, jasa kebersihan, dan kegiatan serupa yang tidak melibatkan kompleksitas teknis tinggi.

Dalam konteks ini, pekerjaan sederhana bukan berarti tidak penting. Justru, sebagian besar transaksi pemerintah secara kuantitas berada pada segmen ini. Ketika dikelola tanpa kompetensi yang memadai, pengadaan sederhana dapat menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan prosedural maupun kelemahan dokumentasi.


Persyaratan Peserta Sertifikasi PPK Tipe C

Agar bisa mengikuti sertifikasi kompetensi ini, peserta harus memenuhi beberapa syarat formal dan substantif berikut:

  1. Surat Tugas dari Instansi

    • Peserta wajib dibekali surat tugas resmi dari instansi untuk mengikuti uji kompetensi.

  2. Ijazah atau Golongan

    • Memiliki ijazah minimal Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4); atau

    • Golongan ruang minimal III/a atau yang disetarakan.

  3. Sertifikat Dasar/Level-1 PBJ

    • Telah lulus pelatihan dasar pengadaan barang/jasa dan memiliki sertifikat resmi dari lembaga yang diakui.

  4. Surat Penugasan sebagai PPK Tipe C

    • Sudah ditetapkan sebagai atau direkomendasikan untuk menjadi PPK Tipe C.

  5. Portofolio Kompetensi

    • Wajib menunjukkan dokumen pendukung berupa:

      • Pengalaman kerja sebagai PPK, atau

      • Sertifikat pelatihan PPK dan hasil kerja terkait yang relevan.


๐Ÿงช Empat Jalur Uji Kompetensi PPK Tipe C

LKPP menetapkan empat skema metode uji kompetensi berdasarkan latar belakang pelatihan dan pengalaman peserta. Ini memastikan sertifikasi dapat diakses dengan pendekatan yang berbasis bukti nyata dan fleksibel, bukan sekadar tes teoretis:

1. Verifikasi Portofolio Berbasis SPSE

  • Untuk peserta yang:

    • Sudah mengikuti pelatihan PPK, dan

    • Memiliki pengalaman sebagai PPK yang tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

  • Sertifikasi dilakukan langsung dengan verifikasi otomatis data dari SPSE.

2. Verifikasi Portofolio Manual

  • Untuk peserta yang:

    • Sudah mengikuti pelatihan PPK, dan

    • Memiliki pengalaman, namun belum tercatat dalam SPSE.

  • Sertifikasi dilakukan melalui penyerahan dokumen fisik/digital dan validasi manual oleh asesor.

3. Verifikasi Portofolio + Tes Tertulis

  • Untuk peserta yang:

    • Telah mengikuti pelatihan, namun belum pernah menjadi PPK.

  • Uji kompetensi dilakukan dengan:

    • Pemeriksaan dokumen pelatihan, dan

    • Tes tertulis untuk menilai aspek pengetahuan dan analisis.

4. Verifikasi Portofolio + Tes Tertulis (Tipe Gabungan)

  • Untuk peserta yang:

    • Sudah memiliki pengalaman sebagai PPK, namun

    • Belum mengikuti pelatihan PPK, dan/atau

    • Hanya memiliki sertifikat dasar/Level-1 PBJ.

  • Harus melalui dua tahapan:

    • Verifikasi portofolio pengalaman, dan

    • Tes tertulis formal.


Fleksibilitas Transisi hingga Akhir 2025

Dalam fase implementasi awal, LKPP memberikan relaksasi kebijakan: K/L/D yang belum memiliki cukup PPK Tipe B dapat menugaskan ASN bersertifikat PPK Tipe C sebagai PPK hingga 31 Desember 2025. Ini merupakan solusi transisi strategis, yang membuka ruang akselerasi kompetensi sambil menjaga kesinambungan fungsi pengadaan.


๐Ÿ“Œ Penutup: Sertifikasi Sebagai Pilar Tata Kelola

Dengan pendekatan berjenjang yang adil dan berbasis kinerja nyata, sertifikasi PPK Tipe C bukan sekadar administratif, melainkan pilar akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengadaan. Ia memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara, sekecil dan sesederhana apapun bentuknya, dikelola oleh tangan yang kompeten dan bertanggung jawab.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...