Sabtu, 24 Mei 2025

Kontribusi Pemikiran Usulan Kebijakan Peraturan Turunan Perpres 46/2025 Terkait SDM PBJ Dan Kelembagaan PBJ

 

Kontribusi Pemikiran Usulan Kebijakan Peraturan Turunan Perpres 46/2025 Terkait SDM PBJ Dan Kelembagaan PBJ


Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.

Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa


Selengkapnya diunduh gratis pada https://drive.google.com/file/d/1tuXTgiKZXXnKQQcRguVaz0bxQru6XIkY/view?usp=sharing


File word dapat diunduh gratis pada https://docs.google.com/document/d/1vcKRaFcYBZcgMqTk1y9Q-ga1u7dzrTlC/edit?usp=sharing&ouid=114034824123181190184&rtpof=true&sd=true


Powerpoint dapat diunduh gratis pada https://docs.google.com/presentation/d/1oJoGeQK7whcDdbsBmrIp140DqnIFqxi7d0hRFJ8A6sE/edit?usp=sharing

Pendahuluan

Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Perpres 46/2025) menandai langkah progresif pemerintah dalam menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa nasional. Perpres ini membawa berbagai perubahan dan penekanan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta peran strategis pengadaan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Untuk mengoperasionalkan berbagai amanat dan inovasi dalam Perpres 46/2025, diperlukan serangkaian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Peraturan LKPP) sebagai aturan turunan yang detail, komprehensif, dan implementatif. Peraturan LKPP ini akan menjadi pedoman vital bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dokumen ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kontribusi pemikiran berupa pokok-pokok pikiran dan usulan materi kebijakan strategis yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala LKPP tersebut. Usulan-usulan yang disajikan mencakup tujuh area kebijakan fundamental yang saling terkait, yaitu:

  1. Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (SDM PBJ);
  2. Pengembangan Karier SDM PBJ;
  3. Pengembangan Kompetensi SDM PBJ;
  4. Optimalisasi Penugasan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ);
  5. Sistem Penghargaan dan Pengakuan bagi Sumber Daya Pengelola Fungsi PBJ;
  6. Penguatan Kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); dan
  7. Penguatan Peran, Tanggung Jawab, dan Pengembangan Kapasitas Pelaku Pengadaan Lainnya (PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan interaksi dengan Penyedia).

Setiap gagasan kebijakan dalam dokumen ini dirumuskan dengan merujuk pada amanat Perpres 46/2025, mempertimbangkan peraturan LKPP yang telah ada (seperti PerLKPP No. 7 Tahun 2021 dan PerLKPP No. 10 Tahun 2021 ), melakukan telaah terhadap praktik-praktik terbaik (best practices) di tingkat internasional, serta berupaya menghadirkan inovasi yang relevan dengan konteks Indonesia. Penekanan diberikan pada perumusan kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif, tegas, dan mampu mendorong perubahan perilaku serta peningkatan kinerja di seluruh lini ekosistem pengadaan.

Diharapkan, usulan-usulan ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi LKPP dalam merumuskan peraturan turunan yang tidak hanya menjawab kebutuhan regulasi saat ini, tetapi juga visioner dalam membentuk masa depan pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia yang lebih profesional, inovatif, berintegritas, dan mampu memberikan dampak strategis yang optimal bagi kemajuan bangsa.


Ringkasan Eksekutif

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) menghadirkan berbagai perubahan fundamental dalam lanskap pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia, yang memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Peraturan LKPP). Dokumen ini menyampaikan serangkaian pokok pikiran dan usulan materi kebijakan strategis sebagai masukan untuk penyusunan Peraturan LKPP tersebut, dengan visi mewujudkan ekosistem pengadaan yang profesional, inovatif, berintegritas, dan berdampak. Usulan ini mencakup tujuh area kebijakan utama:

  1. Pemenuhan Kebutuhan SDM PBJ: Diusulkan standar nasional metodologi penyusunan rencana aksi pemenuhan SDM PBJ yang komprehensif, integrasi peta kompetensi nasional, skema pemenuhan bertahap dengan target jelas, mekanisme kolaboratif (termasuk shared services), sistem insentif berbasis kinerja K/L/PD, platform digital terintegrasi, program talenta pengadaan nasional, dan kewajiban rencana suksesi.
  2. Pengembangan Karier SDM PBJ: Diusulkan penetapan jenjang karier JFPPBJ yang terstruktur berbasis kompetensi, program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (CPD) wajib, sistem penilaian kinerja terintegrasi untuk pengembangan karier, mekanisme rotasi dan mobilitas strategis, pengembangan jalur karier spesialis dan manajerial, program mentoring terstruktur, standardisasi penghargaan kinerja unggul, dan fasilitasi jalur karier bagi Personel Lainnya ke JFPPBJ.
  3. Pengembangan Kompetensi SDM PBJ: Diusulkan implementasi "Ekosistem Pembelajaran Pengadaan Nasional" terintegrasi, kurikulum berbasis peran dengan modul pembelajaran adaptif, pelatihan berbasis simulasi kompleks dan gamifikasi, pembentukan Komunitas Praktisi PBJ lintas sektoral, program sertifikasi lanjutan berstandar internasional, integrasi kompetensi digital dan analitika data, penguatan kompetensi strategis dan soft skills, serta penerapan mekanisme Pengakuan Pembelajaran Sebelumnya (RPL).
  4. Optimalisasi Penugasan JFPPBJ: Diusulkan mandat optimalisasi penugasan JFPPBJ di seluruh siklus PBJ (perencanaan, pemilihan, kontrak, swakelola) dan pada jenis pengadaan spesifik (termasuk "supplied by owner", kontrak kinerja, PBJ Desa); implementasi sistem penugasan berbasis Matriks Keahlian dan Klasifikasi Pengadaan (SKP-PBJ); mandat pembentukan Tim Pengadaan Terpadu dan Strategis (TPPS) yang dipimpin JFPPBJ senior untuk pengadaan kompleks; penugasan progresif JFPPBJ sebagai konsultan internal PBJ Desa; dan penegakan kepatuhan kebijakan penugasan melalui audit tata kelola.
  5. Sistem Penghargaan dan Pengakuan Sumber Daya Pengelola Fungsi PBJ: Diusulkan sistem "Insan Pengadaan Unggul" yang komprehensif dan berjenjang (individu, tim, UKPBJ, K/L/PD); integrasi kinerja unggul dengan akselerasi karier; skema insentif inovatif berbasis value for money dan efisiensi; portal nasional praktik terbaik pengadaan; kriteria penilaian holistik; mekanisme nominasi partisipatif; penghargaan khusus untuk pelopor integritas, keberlanjutan, dan transformasi digital; serta sinkronisasi penghargaan PBJ dengan sistem tunjangan kinerja K/L/PD.
  6. Penguatan Kelembagaan UKPBJ: Diusulkan penguatan implementasi Model Kematangan UKPBJ dengan target progresif dan insentif kelembagaan; mandat pengembangan fungsi strategis lanjutan bagi UKPBJ berstatus PKP-BJ (intelijen pasar prediktif, platform inovasi penyedia, supplier development, value engineering); pemandatan struktur tim kerja dinamis dan Gugus Tugas Pengadaan Nasional/Regional lintas UKPBJ; penguatan standar kinerja UKPBJ berfokus pada value for money dan kepuasan stakeholder; mandat adopsi teknologi pengadaan lanjutan (e-CLM, e-SRM, analitika) dan integrasi data; penguatan tata kelola Satuan Pelaksana UKPBJ; serta pengembangan "UKPBJ Agile Response Team" untuk kebutuhan mendesak.
  7. Penguatan Peran dan Kapasitas Pelaku Pengadaan Lainnya: Diusulkan penguatan kapasitas dan akuntabilitas PA/KPA terkait kewenangan baru dan risiko pengadaan; peningkatan kapasitas PPK untuk tugas baru (40% UMK, e-Kontrak, kinerja penyedia); standardisasi proses dan kompetensi Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk metode inovatif (mini kompetisi) dan nilai pengadaan lebih besar; pengaturan komprehensif Agen Pengadaan (Pelaku Usaha); penetapan standar kompetensi dan tata kerja Tim Swakelola; pengembangan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Nasional dan program pembinaan penyedia; pemberlakuan standar perilaku profesional dan etika jabatan spesifik per peran; serta program wajib upskilling berkala bagi seluruh pelaku pengadaan pemerintah.

Keseluruhan gagasan ini dirancang untuk saling memperkuat dan menciptakan efek sinergis, mendorong transformasi ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia menjadi lebih modern, strategis, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan nasional. Diharapkan, implementasi kebijakan turunan yang komprehensif dan inovatif akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola dan hasil pengadaan di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...