Kontribusi Pemikiran Usulan Kebijakan Peraturan Turunan Perpres 46/2025 Terkait SDM PBJ Dan Kelembagaan PBJ
Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M.,
CPSp.
Selengkapnya diunduh gratis pada https://drive.google.com/file/d/1tuXTgiKZXXnKQQcRguVaz0bxQru6XIkY/view?usp=sharing
File word dapat diunduh gratis pada https://docs.google.com/document/d/1vcKRaFcYBZcgMqTk1y9Q-ga1u7dzrTlC/edit?usp=sharing&ouid=114034824123181190184&rtpof=true&sd=true
Powerpoint dapat diunduh gratis pada https://docs.google.com/presentation/d/1oJoGeQK7whcDdbsBmrIp140DqnIFqxi7d0hRFJ8A6sE/edit?usp=sharing
Pendahuluan
Diterbitkannya
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(selanjutnya disebut Perpres 46/2025) menandai langkah progresif pemerintah
dalam menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa nasional. Perpres ini membawa
berbagai perubahan dan penekanan baru yang bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta peran strategis
pengadaan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Untuk mengoperasionalkan
berbagai amanat dan inovasi dalam Perpres 46/2025, diperlukan serangkaian
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Peraturan LKPP)
sebagai aturan turunan yang detail, komprehensif, dan implementatif. Peraturan
LKPP ini akan menjadi pedoman vital bagi seluruh pemangku kepentingan dalam
menjalankan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dokumen ini
disusun dengan tujuan untuk memberikan kontribusi pemikiran berupa pokok-pokok
pikiran dan usulan materi kebijakan strategis yang dapat dipertimbangkan dalam
penyusunan Rancangan Peraturan Kepala LKPP tersebut. Usulan-usulan yang disajikan
mencakup tujuh area kebijakan fundamental yang saling terkait, yaitu:
- Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Pengadaan
Barang/Jasa (SDM PBJ);
- Pengembangan
Karier SDM PBJ;
- Pengembangan
Kompetensi SDM PBJ;
- Optimalisasi Penugasan Jabatan Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ);
- Sistem Penghargaan dan Pengakuan bagi Sumber Daya
Pengelola Fungsi PBJ;
- Penguatan Kelembagaan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ); dan
- Penguatan Peran, Tanggung Jawab, dan Pengembangan
Kapasitas Pelaku Pengadaan Lainnya (PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat
Pengadaan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan interaksi dengan
Penyedia).
Setiap
gagasan kebijakan dalam dokumen ini dirumuskan dengan merujuk pada amanat
Perpres 46/2025, mempertimbangkan peraturan LKPP yang telah ada (seperti
PerLKPP No. 7 Tahun 2021 dan PerLKPP No. 10 Tahun 2021 ), melakukan telaah
terhadap praktik-praktik terbaik (best practices) di tingkat internasional,
serta berupaya menghadirkan inovasi yang relevan dengan konteks Indonesia.
Penekanan diberikan pada perumusan kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi
juga implementatif, tegas, dan mampu mendorong perubahan perilaku serta
peningkatan kinerja di seluruh lini ekosistem pengadaan.
Diharapkan,
usulan-usulan ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi LKPP dalam
merumuskan peraturan turunan yang tidak hanya menjawab kebutuhan regulasi saat
ini, tetapi juga visioner dalam membentuk masa depan pengadaan barang/jasa
pemerintah Indonesia yang lebih profesional, inovatif, berintegritas, dan mampu
memberikan dampak strategis yang optimal bagi kemajuan bangsa.
Ringkasan
Eksekutif
Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) menghadirkan berbagai perubahan
fundamental dalam lanskap pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia, yang
memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Peraturan LKPP). Dokumen ini menyampaikan
serangkaian pokok pikiran dan usulan materi kebijakan strategis sebagai masukan
untuk penyusunan Peraturan LKPP tersebut, dengan visi mewujudkan ekosistem
pengadaan yang profesional, inovatif, berintegritas, dan berdampak. Usulan ini mencakup
tujuh area kebijakan utama:
- Pemenuhan
Kebutuhan SDM PBJ:
Diusulkan standar nasional metodologi penyusunan rencana aksi pemenuhan
SDM PBJ yang komprehensif, integrasi peta kompetensi nasional, skema
pemenuhan bertahap dengan target jelas, mekanisme kolaboratif (termasuk shared
services), sistem insentif berbasis kinerja K/L/PD, platform digital
terintegrasi, program talenta pengadaan nasional, dan kewajiban rencana
suksesi.
- Pengembangan Karier SDM PBJ: Diusulkan penetapan jenjang karier JFPPBJ yang terstruktur berbasis
kompetensi, program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (CPD) wajib,
sistem penilaian kinerja terintegrasi untuk pengembangan karier, mekanisme
rotasi dan mobilitas strategis, pengembangan jalur karier spesialis dan
manajerial, program mentoring terstruktur, standardisasi penghargaan
kinerja unggul, dan fasilitasi jalur karier bagi Personel Lainnya ke
JFPPBJ.
- Pengembangan Kompetensi SDM PBJ: Diusulkan implementasi "Ekosistem Pembelajaran Pengadaan
Nasional" terintegrasi, kurikulum berbasis peran dengan modul
pembelajaran adaptif, pelatihan berbasis simulasi kompleks dan gamifikasi,
pembentukan Komunitas Praktisi PBJ lintas sektoral, program sertifikasi
lanjutan berstandar internasional, integrasi kompetensi digital dan
analitika data, penguatan kompetensi strategis dan soft skills,
serta penerapan mekanisme Pengakuan Pembelajaran Sebelumnya (RPL).
- Optimalisasi Penugasan JFPPBJ: Diusulkan mandat optimalisasi penugasan JFPPBJ di seluruh siklus PBJ
(perencanaan, pemilihan, kontrak, swakelola) dan pada jenis pengadaan
spesifik (termasuk "supplied by owner", kontrak kinerja, PBJ
Desa); implementasi sistem penugasan berbasis Matriks Keahlian dan
Klasifikasi Pengadaan (SKP-PBJ); mandat pembentukan Tim Pengadaan Terpadu
dan Strategis (TPPS) yang dipimpin JFPPBJ senior untuk pengadaan kompleks;
penugasan progresif JFPPBJ sebagai konsultan internal PBJ Desa; dan
penegakan kepatuhan kebijakan penugasan melalui audit tata kelola.
- Sistem Penghargaan dan Pengakuan Sumber Daya
Pengelola Fungsi PBJ: Diusulkan sistem "Insan Pengadaan Unggul"
yang komprehensif dan berjenjang (individu, tim, UKPBJ, K/L/PD); integrasi
kinerja unggul dengan akselerasi karier; skema insentif inovatif berbasis value
for money dan efisiensi; portal nasional praktik terbaik pengadaan;
kriteria penilaian holistik; mekanisme nominasi partisipatif; penghargaan
khusus untuk pelopor integritas, keberlanjutan, dan transformasi digital;
serta sinkronisasi penghargaan PBJ dengan sistem tunjangan kinerja K/L/PD.
- Penguatan Kelembagaan UKPBJ: Diusulkan penguatan implementasi Model Kematangan UKPBJ dengan target
progresif dan insentif kelembagaan; mandat pengembangan fungsi strategis
lanjutan bagi UKPBJ berstatus PKP-BJ (intelijen pasar prediktif, platform
inovasi penyedia, supplier development, value engineering);
pemandatan struktur tim kerja dinamis dan Gugus Tugas Pengadaan
Nasional/Regional lintas UKPBJ; penguatan standar kinerja UKPBJ berfokus
pada value for money dan kepuasan stakeholder; mandat adopsi
teknologi pengadaan lanjutan (e-CLM, e-SRM, analitika) dan integrasi data;
penguatan tata kelola Satuan Pelaksana UKPBJ; serta pengembangan
"UKPBJ Agile Response Team" untuk kebutuhan mendesak.
- Penguatan Peran dan Kapasitas Pelaku Pengadaan
Lainnya: Diusulkan penguatan kapasitas dan akuntabilitas
PA/KPA terkait kewenangan baru dan risiko pengadaan; peningkatan kapasitas
PPK untuk tugas baru (40% UMK, e-Kontrak, kinerja penyedia); standardisasi
proses dan kompetensi Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk metode
inovatif (mini kompetisi) dan nilai pengadaan lebih besar; pengaturan
komprehensif Agen Pengadaan (Pelaku Usaha); penetapan standar kompetensi
dan tata kerja Tim Swakelola; pengembangan Sistem Informasi Kinerja
Penyedia Nasional dan program pembinaan penyedia; pemberlakuan standar
perilaku profesional dan etika jabatan spesifik per peran; serta program
wajib upskilling berkala bagi seluruh pelaku pengadaan pemerintah.
Keseluruhan
gagasan ini dirancang untuk saling memperkuat dan menciptakan efek sinergis,
mendorong transformasi ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah Indonesia
menjadi lebih modern, strategis, dan mampu memberikan kontribusi maksimal
terhadap pembangunan nasional. Diharapkan, implementasi kebijakan turunan yang
komprehensif dan inovatif akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola
dan hasil pengadaan di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar