Jumat, 18 April 2025

TUTORIAL PEMBAYARAN PNBP DI LUAR SISTEM KATALOG VERSI 6

 



TUTORIAL PEMBAYARAN PNBP DI LUAR SISTEM KATALOG VERSI 6

(Berdasarkan Surat LKPP No. 7597/D.2.3/04/2025 dan PMK 117/2023)


KAPAN PEMBAYARAN DI LUAR SISTEM DIBOLEHKAN?

  1. Pembayaran termin, uang muka, dan retensi di K/L

  2. Pembayaran oleh Pemda via SP2D Online / SIPD RI

  3. Pembayaran oleh Non-K/L/PD (BUMD, Perguruan Tinggi, dll)

  4. Pembayaran oleh BLU / BLUD

  5. Transaksi yang sudah dibayar sebelumnya di luar sistem


LANGKAH-LANGKAH PEMBAYARAN PNBP DI LUAR SISTEM


Langkah 1: Verifikasi Transaksi dan Status Pengecualian

  • Pastikan PO telah diterbitkan dan termasuk dalam 5 kategori pengecualian.

  • Koordinasikan dengan PPK untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan di luar sistem secara sah.


Langkah 2: Akses Portal Pusat Bantuan LKPP

  • Buka: https://bantuan.inaproc.id

  • Cari menu: “Pembayaran di Luar Sistem” atau “Panduan PNBP Manual”

  • Unduh dokumen: Format Permohonan Penyetoran PNBP (jika tersedia)


Langkah 3: Hitung Nilai PNBP Sesuai PMK 117/2023

Gunakan tarif berikut:

Nilai Kontrak Tarif Maksimal PNBP
<= Rp200 juta 0,40% Rp600.000
Rp200 juta – 1 M 0,30% Rp2.000.000
Rp1 – 5 M 0,20% Rp5.000.000
Rp5 – 50 M 0,10% Rp25.000.000
> Rp50 M 0,05% Rp200.000.000

UMK/Koperasi tetap dibebaskan (Rp0,00)


Langkah 4: Ajukan Penerbitan Kode Billing Manual

Hubungi Mitra Instansi Pengelola PNBP (saat ini: PT Telkom Indonesia, Tbk) atau PIC katalog LKPP untuk:

  • Permohonan kode billing manual

  • Kirimkan:

    • PO transaksi

    • NPWP dan NIB penyedia

    • Nilai kontrak dan tanggal transaksi

    • Dokumen pendukung pengecualian (misalnya: bukti SP2D/SIPD belum terkoneksi)


Langkah 5: Lakukan Pembayaran ke MPN-G2

  • Bayar kode billing tersebut melalui:

    • Internet Banking (Mandiri/BRI/BNI/BTN)

    • Teller Bank Persepsi / Kantor Pos

  • Simpan Bukti Setor MPN-G2 (SSBP)


Langkah 6: Upload atau Kirim Bukti Pembayaran

Status akan diverifikasi oleh sistem dan LKPP/mita teknis


Langkah 7: Lanjutkan Proses Pengadaan

  • Setelah diverifikasi, penyedia dan PPK dapat melanjutkan ke:

    • Cetak kontrak

    • Kirim barang/jasa

    • Proses BAST dan pembayaran fisik


TIPS TAMBAHAN UNTUK PENYEDIA

✅ Simpan semua dokumen bukti pembayaran
✅ Gunakan email resmi perusahaan untuk komunikasi dengan mitra
✅ Lakukan pelaporan mandiri ke PPK/APIP bahwa PNBP telah dibayar
✅ Jangan tunda penyetoran melebihi batas waktu (maks 7 hari dari PO)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...