TUTORIAL PEMBAYARAN PNBP DI LUAR SISTEM KATALOG VERSI 6
(Berdasarkan Surat LKPP No. 7597/D.2.3/04/2025 dan PMK 117/2023)
KAPAN PEMBAYARAN DI LUAR SISTEM DIBOLEHKAN?
-
Pembayaran termin, uang muka, dan retensi di K/L
-
Pembayaran oleh Pemda via SP2D Online / SIPD RI
-
Pembayaran oleh Non-K/L/PD (BUMD, Perguruan Tinggi, dll)
-
Pembayaran oleh BLU / BLUD
-
Transaksi yang sudah dibayar sebelumnya di luar sistem
LANGKAH-LANGKAH PEMBAYARAN PNBP DI LUAR SISTEM
Langkah 1: Verifikasi Transaksi dan Status Pengecualian
-
Pastikan PO telah diterbitkan dan termasuk dalam 5 kategori pengecualian.
-
Koordinasikan dengan PPK untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan di luar sistem secara sah.
Langkah 2: Akses Portal Pusat Bantuan LKPP
-
Cari menu: “Pembayaran di Luar Sistem” atau “Panduan PNBP Manual”
-
Unduh dokumen: Format Permohonan Penyetoran PNBP (jika tersedia)
Langkah 3: Hitung Nilai PNBP Sesuai PMK 117/2023
Gunakan tarif berikut:
Nilai Kontrak | Tarif | Maksimal PNBP |
---|---|---|
<= Rp200 juta | 0,40% | Rp600.000 |
Rp200 juta – 1 M | 0,30% | Rp2.000.000 |
Rp1 – 5 M | 0,20% | Rp5.000.000 |
Rp5 – 50 M | 0,10% | Rp25.000.000 |
> Rp50 M | 0,05% | Rp200.000.000 |
UMK/Koperasi tetap dibebaskan (Rp0,00)
Langkah 4: Ajukan Penerbitan Kode Billing Manual
Hubungi Mitra Instansi Pengelola PNBP (saat ini: PT Telkom Indonesia, Tbk) atau PIC katalog LKPP untuk:
-
Permohonan kode billing manual
-
Kirimkan:
-
PO transaksi
-
NPWP dan NIB penyedia
-
Nilai kontrak dan tanggal transaksi
-
Dokumen pendukung pengecualian (misalnya: bukti SP2D/SIPD belum terkoneksi)
-
Langkah 5: Lakukan Pembayaran ke MPN-G2
-
Bayar kode billing tersebut melalui:
-
Internet Banking (Mandiri/BRI/BNI/BTN)
-
Teller Bank Persepsi / Kantor Pos
-
-
Simpan Bukti Setor MPN-G2 (SSBP)
Langkah 6: Upload atau Kirim Bukti Pembayaran
-
Jika fitur upload belum tersedia di sistem katalog:
-
Kirim bukti setor ke: admin@lkpp.go.id atau Mitra PNBP
-
Atau melalui menu pengaduan di https://bantuan.inaproc.id
-
Status akan diverifikasi oleh sistem dan LKPP/mita teknis
Langkah 7: Lanjutkan Proses Pengadaan
-
Setelah diverifikasi, penyedia dan PPK dapat melanjutkan ke:
-
Cetak kontrak
-
Kirim barang/jasa
-
Proses BAST dan pembayaran fisik
-
TIPS TAMBAHAN UNTUK PENYEDIA
✅ Simpan semua dokumen bukti pembayaran
✅ Gunakan email resmi perusahaan untuk komunikasi dengan mitra
✅ Lakukan pelaporan mandiri ke PPK/APIP bahwa PNBP telah dibayar
✅ Jangan tunda penyetoran melebihi batas waktu (maks 7 hari dari PO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar