Relaksasi Pembayaran Katalog Elektronik Versi 6: Solusi Transisi atau Tantangan Baru?
(Menelaah Surat LKPP No. 7597/D.2.3/04/2025 dan Implikasinya terhadap Pelaksanaan Pengadaan)
📌 Ditulis oleh Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp
Pendahuluan: Sebuah Napas Lega di Tengah Transisi
Surat LKPP Nomor 7597/D.2.3/04/2025 tertanggal 17 April 2025 menjadi angin segar di tengah gejolak teknis implementasi Katalog Elektronik Versi 6. Melalui surat ini, LKPP membuka ruang relaksasi pembayaran di luar sistem, untuk mengakomodasi berbagai kendala integrasi yang belum terselesaikan.
“Niat baik harus diapresiasi, meskipun implementasinya tidak semudah rencananya.”— Tanggapan Pak Arif terhadap kebijakan ini
Inti Surat: Apa yang Sebenarnya Disampaikan LKPP?
Surat ini menegaskan bahwa meskipun fitur pembayaran dalam Katalog Elektronik Versi 6 telah diperkenalkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan konektivitas antar sistem keuangan, namun implementasi teknisnya belum sepenuhnya siap.
LKPP akhirnya mengizinkan 5 kondisi pengecualian di mana transaksi dapat dibayar di luar sistem katalog, sembari menunggu kesiapan teknis sistem interkoneksi.
5 Kondisi Pembayaran di Luar Sistem Katalog V6
Berikut kondisi yang diperkenankan untuk pembayaran di luar sistem:
-
Pembayaran termin, uang muka, dan retensi oleh Kementerian/Lembaga
-
Pembayaran oleh Pemerintah Daerah menggunakan SP2D Online atau SIPD RI
-
Pembayaran oleh entitas non-K/L/PD
-
Pembayaran oleh BLU/BLUD
-
Transaksi yang sudah dibayar sebelum sistem katalog aktif sepenuhnya
Simulasi: Mari Kita Lihat dalam Angka
Simulasi 1 – Termin K/L
-
Nilai PO: Rp4.000.000.000 (Termin 30%)
-
Pembayaran pertama: Rp1.200.000.000
-
PNBP: 0,20% = Rp2.400.000 (maksimum, disetor: Rp2.400.000)
-
Diperbolehkan di luar sistem karena sistem pembayaran belum terhubung ke SPAN.
Simulasi 2 – SP2D Online Pemda
-
Nilai PO: Rp900.000.000
-
PNBP: 0,30% = Rp2.700.000 (maksimum Rp2.000.000)
-
Dibayar di luar sistem karena SIPD belum tersambung.
Simulasi 3 – Entitas Non-K/L/PD
-
Nilai PO: Rp6.000.000.000
-
PNBP: 0,10% = Rp6.000.000 (dibayar penuh)
-
Misal dilakukan oleh Yayasan atau BUMD yang bukan bagian K/L/PD.
Simulasi 4 – BLUD
-
Nilai PO: Rp300.000.000
-
PNBP: 0,30% = Rp900.000
-
Dibayar di luar sistem karena SIMRS belum terintegrasi.
Simulasi 5 – Sudah Dibayar
-
Nilai PO: Rp250.000.000
-
Pembayaran telah dilakukan manual
-
PNBP tetap harus disetor: 0,40% = Rp1.000.000
Tarif PNBP: Disimulasikan dalam 5 Tingkatan Progresif
PMK 117 Tahun 2023 mengatur tarif PNBP berdasarkan nilai transaksi, bukan nilai total penyedia:
Nilai Kontrak | Tarif | Maksimum |
---|---|---|
≤ Rp200 juta | 0,40% | Rp600.000 |
>200 – 1 M | 0,30% | Rp2 juta |
>1 – 5 M | 0,20% | Rp5 juta |
>5 – 50 M | 0,10% | Rp25 juta |
>50 M | 0,05% | Rp200 juta |
Simulasi Lengkap 5 Transaksi Berbeda
No | Nilai PO | Tarif | PNBP | Disetor |
---|---|---|---|---|
1 | Rp180 juta | 0,40% | Rp720.000 | Rp600.000 (maks) |
2 | Rp800 juta | 0,30% | Rp2.400.000 | Rp2.000.000 (maks) |
3 | Rp2,5 M | 0,20% | Rp5.000.000 | Rp5.000.000 |
4 | Rp30 M | 0,10% | Rp30.000.000 | Rp25.000.000 (maks) |
5 | Rp100 M | 0,05% | Rp50.000.000 | Rp50.000.000 |
Total PNBP: Rp82.600.000
Mekanisme Penyetoran PNBP
Penutup: Progresif, tapi Butuh Adaptasi
Kebijakan ini membuktikan bahwa LKPP bersikap adaptif, membuka ruang kompromi teknis agar pengadaan tetap berjalan. Namun, tantangan integrasi sistem keuangan lintas platform tetap membutuhkan dukungan teknis dan manajerial yang tidak ringan.
“Kita perlu menyambut niat baik ini, tapi juga harus realistis: infrastruktur digital dan SDM belum seragam siap.”— Catatan akhir Pak Arif
Saran Tindak Lanjut
-
Sosialisasi intensif ke PPK, bendahara, dan penyedia.
-
Buat SOP internal penyedia terkait PNBP per transaksi.
-
Siapkan template monitoring setoran PNBP untuk audit.
Akhir Kata
Stiker dulu ah...
✨ #KatalogV6
✨ #PNBPPerTransaksi
✨ #LKPPRelaksasi2025
✨ #BelanjaNegaraEfisien
✨ #DigitalProcurementIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar