Jumat, 18 April 2025

Relaksasi Pembayaran Katalog Elektronik Versi 6 - Solusi Transisi atau Tantangan Baru?

 

Relaksasi Pembayaran Katalog Elektronik Versi 6: Solusi Transisi atau Tantangan Baru?

(Menelaah Surat LKPP No. 7597/D.2.3/04/2025 dan Implikasinya terhadap Pelaksanaan Pengadaan)

📌 Ditulis oleh Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp


Pendahuluan: Sebuah Napas Lega di Tengah Transisi

Surat LKPP Nomor 7597/D.2.3/04/2025 tertanggal 17 April 2025 menjadi angin segar di tengah gejolak teknis implementasi Katalog Elektronik Versi 6. Melalui surat ini, LKPP membuka ruang relaksasi pembayaran di luar sistem, untuk mengakomodasi berbagai kendala integrasi yang belum terselesaikan.

“Niat baik harus diapresiasi, meskipun implementasinya tidak semudah rencananya.”
— Tanggapan Pak Arif terhadap kebijakan ini


Inti Surat: Apa yang Sebenarnya Disampaikan LKPP?

Surat ini menegaskan bahwa meskipun fitur pembayaran dalam Katalog Elektronik Versi 6 telah diperkenalkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan konektivitas antar sistem keuangan, namun implementasi teknisnya belum sepenuhnya siap.

LKPP akhirnya mengizinkan 5 kondisi pengecualian di mana transaksi dapat dibayar di luar sistem katalog, sembari menunggu kesiapan teknis sistem interkoneksi.


5 Kondisi Pembayaran di Luar Sistem Katalog V6

Berikut kondisi yang diperkenankan untuk pembayaran di luar sistem:

  1. Pembayaran termin, uang muka, dan retensi oleh Kementerian/Lembaga

  2. Pembayaran oleh Pemerintah Daerah menggunakan SP2D Online atau SIPD RI

  3. Pembayaran oleh entitas non-K/L/PD

  4. Pembayaran oleh BLU/BLUD

  5. Transaksi yang sudah dibayar sebelum sistem katalog aktif sepenuhnya


Simulasi: Mari Kita Lihat dalam Angka

Simulasi 1 – Termin K/L

  • Nilai PO: Rp4.000.000.000 (Termin 30%)

  • Pembayaran pertama: Rp1.200.000.000

  • PNBP: 0,20% = Rp2.400.000 (maksimum, disetor: Rp2.400.000)

  • Diperbolehkan di luar sistem karena sistem pembayaran belum terhubung ke SPAN.


Simulasi 2 – SP2D Online Pemda

  • Nilai PO: Rp900.000.000

  • PNBP: 0,30% = Rp2.700.000 (maksimum Rp2.000.000)

  • Dibayar di luar sistem karena SIPD belum tersambung.


Simulasi 3 – Entitas Non-K/L/PD

  • Nilai PO: Rp6.000.000.000

  • PNBP: 0,10% = Rp6.000.000 (dibayar penuh)

  • Misal dilakukan oleh Yayasan atau BUMD yang bukan bagian K/L/PD.


Simulasi 4 – BLUD

  • Nilai PO: Rp300.000.000

  • PNBP: 0,30% = Rp900.000

  • Dibayar di luar sistem karena SIMRS belum terintegrasi.


Simulasi 5 – Sudah Dibayar

  • Nilai PO: Rp250.000.000

  • Pembayaran telah dilakukan manual

  • PNBP tetap harus disetor: 0,40% = Rp1.000.000


Tarif PNBP: Disimulasikan dalam 5 Tingkatan Progresif

PMK 117 Tahun 2023 mengatur tarif PNBP berdasarkan nilai transaksi, bukan nilai total penyedia:

Nilai Kontrak Tarif Maksimum
≤ Rp200 juta 0,40% Rp600.000
>200 – 1 M 0,30% Rp2 juta
>1 – 5 M 0,20% Rp5 juta
>5 – 50 M 0,10% Rp25 juta
>50 M 0,05% Rp200 juta

Simulasi Lengkap 5 Transaksi Berbeda

No Nilai PO Tarif PNBP Disetor
1 Rp180 juta 0,40% Rp720.000 Rp600.000 (maks)
2 Rp800 juta 0,30% Rp2.400.000 Rp2.000.000 (maks)
3 Rp2,5 M 0,20% Rp5.000.000 Rp5.000.000
4 Rp30 M 0,10% Rp30.000.000 Rp25.000.000 (maks)
5 Rp100 M 0,05% Rp50.000.000 Rp50.000.000

Total PNBP: Rp82.600.000


Mekanisme Penyetoran PNBP

✅ Gunakan kode billing via MPN-G2
✅ Disetor melalui e-banking, teller bank, atau kantor pos
Upload bukti setor ke katalog sebagai syarat kelanjutan proses
✅ Jika tidak menyetor, akun penyedia dapat ditutup sementara


Penutup: Progresif, tapi Butuh Adaptasi

Kebijakan ini membuktikan bahwa LKPP bersikap adaptif, membuka ruang kompromi teknis agar pengadaan tetap berjalan. Namun, tantangan integrasi sistem keuangan lintas platform tetap membutuhkan dukungan teknis dan manajerial yang tidak ringan.

“Kita perlu menyambut niat baik ini, tapi juga harus realistis: infrastruktur digital dan SDM belum seragam siap.”
— Catatan akhir Pak Arif


Saran Tindak Lanjut

  1. Sosialisasi intensif ke PPK, bendahara, dan penyedia.

  2. Buat SOP internal penyedia terkait PNBP per transaksi.

  3. Siapkan template monitoring setoran PNBP untuk audit.


Akhir Kata

Stiker dulu ah...

#KatalogV6
#PNBPPerTransaksi
#LKPPRelaksasi2025
#BelanjaNegaraEfisien
#DigitalProcurementIndonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...