Minggu, 27 April 2025

Dari Regulasi ke Aksi Dengan Menerapkan Pengadaan Desa Akuntabel dengan 10 SOP Terstruktur

Mengurai Benang Kusut Pengadaan Desa - 10 SOP Kunci Menuju Akuntabilitas dan Pemberdayaan Lokal Berbasis Peraturan LKPP


Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. - Myrtaferae Kananga, SE.,M.AP, CCMS

Pengadaan barang/jasa di desa adalah nadi pembangunan yang vital. Dana desa yang kian meningkat menuntut pengelolaan yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga transparan dan akuntabel. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 hadir sebagai pedoman penting bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun aturan main pengadaan di tingkat desa. Namun, peraturan di tingkat bupati/walikota saja seringkali belum cukup. Diperlukan panduan yang lebih operasional dan mudah diakses oleh para pelaku pengadaan di desa, yaitu Kepala Desa, Kepala Urusan/Kepala Seksi (Kasi/Kaur), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga masyarakat dan penyedia lokal.

Di sinilah letak urgensi gagasan untuk menderivasi peraturan bupati/walikota menjadi seperangkat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilengkapi dengan model dokumen dan formulir untuk setiap tahapan. Konsepnya sederhana, namun memiliki dampak luar biasa bagi akuntabilitas dan kelancaran proses pengadaan di desa. SOP ini berfungsi sebagai "buku saku" praktis yang memandu setiap langkah, sementara dokumen dan formulir model menjadi alat bantu untuk memastikan kelengkapan administrasi dan transparansi dokumentasi.

Mengapa 10 SOP ini menjadi kunci? Karena angka ini merepresentasikan pembagian tahapan krusial dalam siklus pengadaan, mulai dari niat awal hingga pelaporan akhir. Setiap SOP dirancang untuk menyederhanakan kompleksitas prosedural, memastikan bahwa setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan, dan meminimalkan potensi kesalahan atau penyalahgunaan. Kesederhanaan dalam pelaksanaan prosedur tidak berarti mengorbankan akuntabilitas; justru, alur yang jelas dan dokumentasi yang terstandar akan memudahkan pelacakan dan pertanggungjawaban setiap rupiah dana desa yang dibelanjakan.

Daftar Gagasan SOP Pengadaan



Berikut adalah 10 gagasan SOP kunci yang dibutuhkan di tingkat desa, merujuk pada Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019, yang dikemas secara simpel namun akuntabel:

  1. SOP Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Desa: Memulai dengan Langkah Tepat SOP ini memandu desa untuk mengidentifikasi kebutuhan secara partisipatif melalui Musrenbangdes, mengintegrasikannya dalam RKP Desa dan APB Desa. Dokumen model seperti formulir daftar rencana pengadaan dan berita acara musrenbangdes terkait pengadaan akan memastikan bahwa setiap kebutuhan tercatat dan disepakati bersama sejak awal, mencerminkan prinsip transparansi dan pemberdayaan masyarakat.

  2. SOP Persiapan Pengadaan Swakelola: Merancang Kemandirian Desa Ketika pengadaan diputuskan secara swakelola, SOP ini memandu Kasi/Kaur dan TPK dalam menyusun rencana detail: jadwal, kebutuhan tenaga kerja (yang mengutamakan masyarakat lokal), bahan, peralatan, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan berdasarkan harga pasar yang realistis. Model dokumen seperti formulir persiapan swakelola dan template RAB akan sangat membantu standardisasi perencanaan ini.

  3. SOP Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia: Bekal Lelang atau Permintaan Penawaran Untuk pengadaan yang melibatkan pihak ketiga, SOP ini mengatur penyusunan dokumen persiapan oleh Kasi/Kaur, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis yang jelas, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang objektif berdasarkan harga pasar, dan rancangan surat perjanjian. Keberadaan formulir KAK/spesifikasi dan template HPS akan memastikan kelengkapan dan kejelasan persyaratan bagi calon penyedia.

  4. SOP Pelaksanaan Pengadaan Swakelola: Menggerakkan Roda Pembangunan Lokal Ini adalah panduan praktis bagi TPK dalam menjalankan kegiatan swakelola, mengelola tenaga kerja lokal (prinsip gotong royong), menggunakan aset desa, serta mendokumentasikan setiap tahapan pekerjaan. Form laporan berkala, log harian, dan panduan dokumentasi foto akan memastikan transparansi pelaksanaan di lapangan.

  5. SOP Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia: Memilih Mitra Pembangunan Desa SOP ini akan terbagi tiga, menyesuaikan dengan metode pengadaan: Pembelian Langsung, Permintaan Penawaran, dan Lelang. Setiap SOP akan merinci langkah demi langkah, mulai dari pemilihan penyedia (mengutamakan penyedia lokal), proses negosiasi (jika ada), hingga pembuatan bukti transaksi (bukti pembelian atau surat perjanjian). Model formulir permintaan penawaran, evaluasi penawaran, berita acara negosiasi, hingga template surat perjanjian akan sangat membantu standardisasi proses ini.

  6. SOP Pengendalian Pelaksanaan Pengadaan: Memastikan Kualitas dan Kepatuhan SOP ini memandu Kasi/Kaur untuk memantau kemajuan pekerjaan, baik swakelola maupun melalui penyedia. Evaluasi hasil pengendalian, penanganan ketidaksesuaian, hingga penerapan sanksi (jika diperlukan) diatur di sini. Formulir laporan pengendalian akan menjadi alat bantu utama dalam proses monitoring ini.

  7. SOP Pelaporan dan Serah Terima Hasil Pengadaan: Menutup Siklus dengan Rapi SOP ini menjelaskan bagaimana TPK melaporkan penyelesaian pekerjaan kepada Kasi/Kaur. Kemudian, Kasi/Kaur melakukan penerimaan hasil pekerjaan (swakelola atau penyedia) dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). Terakhir, Kasi/Kaur menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Desa. Panduan pengarsipan dokumen pengadaan juga menjadi bagian penting dari SOP ini untuk akuntabilitas jangka panjang. Template laporan penyelesaian, BAST, dan berita acara penyerahan akan sangat memudahkan.

  8. SOP Pembayaran Prestasi Kerja: Memenuhi Hak Penyedia/Pelaksana Swakelola SOP ini memastikan bahwa pembayaran kepada penyedia atau biaya operasional swakelola dilakukan sesuai ketentuan setelah pekerjaan diverifikasi dan diterima. Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan dokumentasi pembayaran diatur dengan jelas. Formulir pengajuan pembayaran dan template kuitansi/bukti pembayaran menjadi pelengkap penting.

  9. SOP Penyelesaian Perselisihan: Mencari Solusi Terbaik Secara Kekeluargaan Ketika timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, SOP ini memandu para pihak untuk menyelesaikan masalah secara berjenjang, dimulai dari musyawarah mufakat, melibatkan Kepala Desa, hingga opsi penyelesaian formal lainnya jika diperlukan. Keberadaan model berita acara musyawarah dapat membantu dokumentasi proses ini.

  10. SOP Pengumuman Pengadaan: Menjaga Transparansi Informasi Publik SOP ini mengatur kewajiban desa untuk mengumumkan rencana pengadaan di awal tahun dan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala di media informasi yang mudah diakses masyarakat (misalnya papan pengumuman desa atau website desa). Template pengumuman akan memastikan informasi yang disampaikan lengkap sesuai persyaratan.


Menuju Implementasi yang Berdaya Ungkit

Pengembangan 10 SOP kunci ini, beserta model dokumen/formulirnya, bukan sekadar tumpukan kertas administrasi baru. Ini adalah investasi strategis untuk meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan desa, memastikan dana desa benar-benar efektif untuk pembangunan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan.

Pemerintah kabupaten/kota, dalam perannya menyusun peraturan bupati/walikota, memiliki peluang emas untuk memasukkan mandat pengembangan SOP dan model dokumen ini. Proses penyusunannya pun dapat melibatkan perwakilan desa dan TPK untuk memastikan SOP yang dihasilkan relevan dan mudah diterapkan di lapangan.

Dengan SOP yang simpel namun akuntabel ini, pengadaan barang/jasa di desa tidak lagi menjadi "benang kusut" yang rumit dan rawan masalah. Sebaliknya, ia akan menjadi proses yang transparan, partisipatif, efisien, dan pada akhirnya, berdaya ungkit bagi kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa, sejalan dengan semangat Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Ini adalah langkah konkret mewujudkan pengadaan desa yang modern, akuntabel, dan memberdayakan.


Lebih dari Sekadar Prosedur: Membangun Basis Data dan Mitigasi Risiko

Penting untuk dicatat, pengembangan dan penerapan 10 SOP kunci beserta model dokumen/formulirnya ini bukanlah upaya untuk menciptakan birokrasi yang rumit atau menambah beban administrasi semata bagi perangkat desa. Sebaliknya, inisiatif ini merupakan langkah transformatif yang strategis dengan visi jangka panjang.

Setiap formulir yang terisi, setiap berita acara yang ditandatangani, dan setiap laporan yang tersusun rapi melalui panduan SOP ini sejatinya sedang membangun sebuah basis data (database) yang kaya dan terstruktur mengenai seluruh aktivitas pengadaan di desa. Data ini, dari perencanaan hingga pelaporan, akan merekam jejak digital dan manual dari setiap proses, nilai transaksi, penyedia yang terlibat, waktu pelaksanaan, hingga potensi permasalahan yang muncul.

Basis data ini adalah aset yang tak ternilai di masa mendatang. Ia menjadi sumber pengambilan keputusan berbasis data yang akurat bagi Pemerintah Desa dan TPK. Misalnya, desa dapat menganalisis data historis pengadaan untuk mengidentifikasi pola harga barang/jasa, mengevaluasi kinerja penyedia lokal, merencanakan pengadaan yang lebih efisien di tahun-tahun berikutnya, atau bahkan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang spesifik bagi TPK berdasarkan tantangan yang paling sering dihadapi. Keputusan yang diambil bukan lagi berdasarkan asumsi atau ingatan parsial, melainkan didukung oleh bukti konkret dari pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, standardisasi melalui SOP dan dokumentasi yang sistematis ini adalah elemen vital dalam mitigasi risiko. Proses pengadaan, sekecil apapun nilainya, selalu menyimpan potensi risiko, mulai dari kesalahan prosedural, ketidaksesuaian spesifikasi, keterlambatan, hingga potensi penyalahgunaan. Dengan adanya alur yang jelas dalam SOP, setiap tahapan menjadi terkendali dan mudah diaudit. Model dokumen/formulir memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat, menyediakan bukti audit yang kuat. Jika terjadi penyimpangan atau masalah, penelusuran penyebabnya menjadi lebih mudah dan akurat, memungkinkan tindakan korektif yang cepat dan tepat. Ini secara signifikan mengurangi kerentanan terhadap praktik maladministrasi dan korupsi, serta melindungi para pelaksana di desa dari potensi masalah hukum akibat kekeliruan prosedur.

Menuju Implementasi yang Berdaya Ungkit dan Modern

Dengan demikian, 10 SOP kunci ini adalah jembatan yang menghubungkan peraturan di tingkat kabupaten dengan praktik di tingkat tapak. Ia menyederhanakan yang kompleks menjadi langkah-langkah yang aplikatif, sekaligus membangun fondasi akuntabilitas melalui dokumentasi yang terstandardisasi. Database yang terbentuk menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan dan pengambilan keputusan yang cerdas.

Pemerintah kabupaten/kota memiliki peran krusial dalam memfasilitasi penyusunan SOP dan model dokumen ini, mungkin melalui kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan pendamping ahli atau UKPBJ. Sosialisasi dan pelatihan yang memadai bagi aparat desa dan TPK juga tak kalah penting agar mereka memahami manfaat dan cara penggunaan SOP serta model dokumen ini.

Melalui pendekatan ini, pengadaan barang/jasa di desa bertransformasi dari sekadar tugas administratif menjadi instrumen pembangunan yang dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, berbasis data, dan resilient terhadap risiko. Ini adalah wujud nyata dari tata kelola pemerintahan desa yang baik dan modern, yang pada akhirnya akan semakin memperkuat kepercayaan publik dan mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat setempat.


Lebih dari Sekadar Prosedur: Membangun Basis Data, Mitigasi Risiko, dan Membebaskan Kepala Desa untuk Melayani

Penting untuk dicatat, pengembangan dan penerapan 10 SOP kunci beserta model dokumen/formulirnya ini bukanlah upaya untuk menciptakan birokrasi yang rumit atau menambah beban administrasi semata bagi perangkat desa. Sebaliknya, inisiatif ini merupakan langkah transformatif yang strategis dengan visi jangka panjang, termasuk memberikan ruang lebih besar bagi Kepala Desa untuk fokus pada tugas-tugas strategisnya.

Setiap formulir yang terisi, setiap berita acara yang ditandatangani, dan setiap laporan yang tersusun rapi melalui panduan SOP ini sejatinya sedang membangun sebuah basis data (database) yang kaya dan terstruktur mengenai seluruh aktivitas pengadaan di desa. Data ini, dari perencanaan hingga pelaporan, akan merekam jejak digital dan manual dari setiap proses, nilai transaksi, penyedia yang terlibat, waktu pelaksanaan, hingga potensi permasalahan yang muncul.

Basis data ini adalah aset yang tak ternilai di masa mendatang. Ia menjadi sumber pengambilan keputusan berbasis data yang akurat bagi Pemerintah Desa dan TPK. Misalnya, desa dapat menganalisis data historis pengadaan untuk mengidentifikasi pola harga barang/jasa, mengevaluasi kinerja penyedia lokal, merencanakan pengadaan yang lebih efisien di tahun-tahun berikutnya, atau bahkan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang spesifik bagi TPK berdasarkan tantangan yang paling sering dihadapi. Keputusan yang diambil bukan lagi berdasarkan asumsi atau ingatan parsial, melainkan didukung oleh bukti konkret dari pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, standardisasi melalui SOP dan dokumentasi yang sistematis ini adalah elemen vital dalam mitigasi risiko. Proses pengadaan, sekecil apapun nilainya, selalu menyimpan potensi risiko, mulai dari kesalahan prosedural, ketidaksesuaian spesifikasi, keterlambatan, hingga potensi penyalahgunaan. Dengan adanya alur yang jelas dalam SOP, setiap tahapan menjadi terkendali dan mudah diaudit. Model dokumen/formulir memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat, menyediakan bukti audit yang kuat. Jika terjadi penyimpangan atau masalah, penelusuran penyebabnya menjadi lebih mudah dan akurat, memungkinkan tindakan korektif yang cepat dan tepat. Ini secara signifikan mengurangi kerentanan terhadap praktik maladministrasi dan korupsi, serta melindungi para pelaksana di desa dari potensi masalah hukum akibat kekeliruan prosedur.

Yang tak kalah penting, dengan adanya sistematika yang terstruktur dalam SOP dan model dokumen ini, Kepala Desa tidak perlu lagi terlalu dalam terlibat dalam detail operasional dan administratif pengadaan yang bersifat rutin. Tugas-tugas terkait database dan dokumentasi pengadaan telah terintegrasi dalam alur SOP yang dijalankan oleh Kasi/Kaur dan TPK. Informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Desa untuk pengambilan keputusan atau pelaporan sudah tersaji secara sistematis dari database yang terbentuk.

Hal ini membebaskan energi dan waktu Kepala Desa untuk dapat lebih berfokus pada ranah yang bersentuhan langsung dengan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat: pelayanan publik yang optimal, inisiasi inovasi pembangunan infrastruktur, perumusan kebijakan strategis desa, serta membangun hubungan yang kuat dengan masyarakat. Dengan kata lain, SOP ini memungkinkan Kepala Desa beralih dari "pengurus administrasi mikro" menjadi "arsitek pembangunan makro" di desanya, didukung oleh proses pengadaan yang akuntabel dan data yang akurat dari spend analysis pengadaan barang/jasa yang tersistematisasi.

Menuju Implementasi yang Berdaya Ungkit dan Modern

Dengan demikian, 10 SOP kunci ini adalah jembatan yang menghubungkan peraturan di tingkat kabupaten dengan praktik di tingkat tapak. Ia menyederhanakan yang kompleks menjadi langkah-langkah yang aplikatif, sekaligus membangun fondasi akuntabilitas melalui dokumentasi yang terstandardisasi. Database yang terbentuk menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan dan pengambilan keputusan yang cerdas, sekaligus memungkinkan Kepala Desa untuk mendedikasikan lebih banyak waktu dan perhatian pada kemajuan dan pelayanan masyarakat secara langsung.

Pemerintah kabupaten/kota memiliki peran krusial dalam memfasilitasi penyusunan SOP dan model dokumen ini, mungkin melalui kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan pendamping ahli atau UKPBJ. Sosialisasi dan pelatihan yang memadai bagi aparat desa dan TPK juga tak kalah penting agar mereka memahami manfaat dan cara penggunaan SOP serta model dokumen ini.

Melalui pendekatan ini, pengadaan barang/jasa di desa bertransformasi dari sekadar tugas administratif menjadi instrumen pembangunan yang dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, berbasis data, dan resilient terhadap risiko. Ini adalah wujud nyata dari tata kelola pemerintahan desa yang baik dan modern, yang pada akhirnya akan semakin memperkuat kepercayaan publik dan mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat setempat.


Mengukir Kemandirian dan Akuntabilitas: Langkah Nyata Implementasi Pedoman Pengadaan Desa

Pengembangan dan penerapan 10 SOP kunci pengadaan barang/jasa di desa, yang didukung oleh model dokumen dan formulir yang terstandardisasi, adalah investasi krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, efisien, akuntabel, dan berdaya saing. Lebih dari sekadar memenuhi kepatuhan regulasi turunan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, strategi ini membangun fondasi data yang kuat untuk pengambilan keputusan berbasis bukti, memitigasi risiko penyimpangan, dan yang terpenting, membebaskan energi kepemimpinan desa untuk sepenuhnya berdedikasi pada pelayanan publik dan inovasi pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Transformasi ini memang membutuhkan komitmen dan langkah nyata dari pemerintah kabupaten/kota selaku pembina tata kelola pemerintahan desa. Menyusun Peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman pada regulasi LKPP adalah tahap awal yang penting, namun menyediakaan panduan operasional berupa SOP dan model dokumen yang mudah diimplementasikan di desa adalah kunci keberhasilan di lapangan.

Memahami kebutuhan krusial ini, kami siap bermitra dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Bapak/Ibu untuk memfasilitasi penyusunan SOP Pengadaan Barang/Jasa di Desa beserta model dokumen dan formulirnya. Tim kami terdiri dari para ahli yang berpengalaman dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan tata kelola pemerintahan desa, siap membantu menerjemahkan semangat peraturan menjadi panduan praktis yang mudah dipahami dan diterapkan oleh aparat desa dan TPK.

Kami menawarkan jasa penyusunan SOP dan model dokumen ini dengan kontribusi profesional sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dalam satuan pembayaran OJ (Orang Jam) Honorarium Narasumber/Tenaga Ahli. Investasi ini akan menghasilkan seperangkat panduan operasional yang terstruktur, simpel, akuntabel, dan disesuaikan dengan konteks lokal kabupaten/kota Bapak/Ibu, menjadi bekal berharga bagi desa-desa dalam mengelola dananya secara mandiri dan bertanggung jawab.

Jangan biarkan potensi besar dana desa terhambat oleh kerumitan administrasi. Jadikan pengadaan barang/jasa desa sebagai instrumen akselerasi pembangunan yang partisipatif dan akuntabel. Hubungi kami segera untuk diskusi lebih lanjut dan memulai langkah strategis ini.

More info Agus Arif Rakhman: 085330686593

Jumat, 18 April 2025

TUTORIAL PEMBAYARAN PNBP DI LUAR SISTEM KATALOG VERSI 6

 



TUTORIAL PEMBAYARAN PNBP DI LUAR SISTEM KATALOG VERSI 6

(Berdasarkan Surat LKPP No. 7597/D.2.3/04/2025 dan PMK 117/2023)


KAPAN PEMBAYARAN DI LUAR SISTEM DIBOLEHKAN?

  1. Pembayaran termin, uang muka, dan retensi di K/L

  2. Pembayaran oleh Pemda via SP2D Online / SIPD RI

  3. Pembayaran oleh Non-K/L/PD (BUMD, Perguruan Tinggi, dll)

  4. Pembayaran oleh BLU / BLUD

  5. Transaksi yang sudah dibayar sebelumnya di luar sistem


LANGKAH-LANGKAH PEMBAYARAN PNBP DI LUAR SISTEM


Langkah 1: Verifikasi Transaksi dan Status Pengecualian

  • Pastikan PO telah diterbitkan dan termasuk dalam 5 kategori pengecualian.

  • Koordinasikan dengan PPK untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan di luar sistem secara sah.


Langkah 2: Akses Portal Pusat Bantuan LKPP

  • Buka: https://bantuan.inaproc.id

  • Cari menu: “Pembayaran di Luar Sistem” atau “Panduan PNBP Manual”

  • Unduh dokumen: Format Permohonan Penyetoran PNBP (jika tersedia)


Langkah 3: Hitung Nilai PNBP Sesuai PMK 117/2023

Gunakan tarif berikut:

Nilai Kontrak Tarif Maksimal PNBP
<= Rp200 juta 0,40% Rp600.000
Rp200 juta – 1 M 0,30% Rp2.000.000
Rp1 – 5 M 0,20% Rp5.000.000
Rp5 – 50 M 0,10% Rp25.000.000
> Rp50 M 0,05% Rp200.000.000

UMK/Koperasi tetap dibebaskan (Rp0,00)


Langkah 4: Ajukan Penerbitan Kode Billing Manual

Hubungi Mitra Instansi Pengelola PNBP (saat ini: PT Telkom Indonesia, Tbk) atau PIC katalog LKPP untuk:

  • Permohonan kode billing manual

  • Kirimkan:

    • PO transaksi

    • NPWP dan NIB penyedia

    • Nilai kontrak dan tanggal transaksi

    • Dokumen pendukung pengecualian (misalnya: bukti SP2D/SIPD belum terkoneksi)


Langkah 5: Lakukan Pembayaran ke MPN-G2

  • Bayar kode billing tersebut melalui:

    • Internet Banking (Mandiri/BRI/BNI/BTN)

    • Teller Bank Persepsi / Kantor Pos

  • Simpan Bukti Setor MPN-G2 (SSBP)


Langkah 6: Upload atau Kirim Bukti Pembayaran

Status akan diverifikasi oleh sistem dan LKPP/mita teknis


Langkah 7: Lanjutkan Proses Pengadaan

  • Setelah diverifikasi, penyedia dan PPK dapat melanjutkan ke:

    • Cetak kontrak

    • Kirim barang/jasa

    • Proses BAST dan pembayaran fisik


TIPS TAMBAHAN UNTUK PENYEDIA

✅ Simpan semua dokumen bukti pembayaran
✅ Gunakan email resmi perusahaan untuk komunikasi dengan mitra
✅ Lakukan pelaporan mandiri ke PPK/APIP bahwa PNBP telah dibayar
✅ Jangan tunda penyetoran melebihi batas waktu (maks 7 hari dari PO)





Relaksasi Pembayaran Katalog Elektronik Versi 6 - Solusi Transisi atau Tantangan Baru?

 

Relaksasi Pembayaran Katalog Elektronik Versi 6: Solusi Transisi atau Tantangan Baru?

(Menelaah Surat LKPP No. 7597/D.2.3/04/2025 dan Implikasinya terhadap Pelaksanaan Pengadaan)

📌 Ditulis oleh Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp


Pendahuluan: Sebuah Napas Lega di Tengah Transisi

Surat LKPP Nomor 7597/D.2.3/04/2025 tertanggal 17 April 2025 menjadi angin segar di tengah gejolak teknis implementasi Katalog Elektronik Versi 6. Melalui surat ini, LKPP membuka ruang relaksasi pembayaran di luar sistem, untuk mengakomodasi berbagai kendala integrasi yang belum terselesaikan.

“Niat baik harus diapresiasi, meskipun implementasinya tidak semudah rencananya.”
— Tanggapan Pak Arif terhadap kebijakan ini


Inti Surat: Apa yang Sebenarnya Disampaikan LKPP?

Surat ini menegaskan bahwa meskipun fitur pembayaran dalam Katalog Elektronik Versi 6 telah diperkenalkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan konektivitas antar sistem keuangan, namun implementasi teknisnya belum sepenuhnya siap.

LKPP akhirnya mengizinkan 5 kondisi pengecualian di mana transaksi dapat dibayar di luar sistem katalog, sembari menunggu kesiapan teknis sistem interkoneksi.


5 Kondisi Pembayaran di Luar Sistem Katalog V6

Berikut kondisi yang diperkenankan untuk pembayaran di luar sistem:

  1. Pembayaran termin, uang muka, dan retensi oleh Kementerian/Lembaga

  2. Pembayaran oleh Pemerintah Daerah menggunakan SP2D Online atau SIPD RI

  3. Pembayaran oleh entitas non-K/L/PD

  4. Pembayaran oleh BLU/BLUD

  5. Transaksi yang sudah dibayar sebelum sistem katalog aktif sepenuhnya


Simulasi: Mari Kita Lihat dalam Angka

Simulasi 1 – Termin K/L

  • Nilai PO: Rp4.000.000.000 (Termin 30%)

  • Pembayaran pertama: Rp1.200.000.000

  • PNBP: 0,20% = Rp2.400.000 (maksimum, disetor: Rp2.400.000)

  • Diperbolehkan di luar sistem karena sistem pembayaran belum terhubung ke SPAN.


Simulasi 2 – SP2D Online Pemda

  • Nilai PO: Rp900.000.000

  • PNBP: 0,30% = Rp2.700.000 (maksimum Rp2.000.000)

  • Dibayar di luar sistem karena SIPD belum tersambung.


Simulasi 3 – Entitas Non-K/L/PD

  • Nilai PO: Rp6.000.000.000

  • PNBP: 0,10% = Rp6.000.000 (dibayar penuh)

  • Misal dilakukan oleh Yayasan atau BUMD yang bukan bagian K/L/PD.


Simulasi 4 – BLUD

  • Nilai PO: Rp300.000.000

  • PNBP: 0,30% = Rp900.000

  • Dibayar di luar sistem karena SIMRS belum terintegrasi.


Simulasi 5 – Sudah Dibayar

  • Nilai PO: Rp250.000.000

  • Pembayaran telah dilakukan manual

  • PNBP tetap harus disetor: 0,40% = Rp1.000.000


Tarif PNBP: Disimulasikan dalam 5 Tingkatan Progresif

PMK 117 Tahun 2023 mengatur tarif PNBP berdasarkan nilai transaksi, bukan nilai total penyedia:

Nilai Kontrak Tarif Maksimum
≤ Rp200 juta 0,40% Rp600.000
>200 – 1 M 0,30% Rp2 juta
>1 – 5 M 0,20% Rp5 juta
>5 – 50 M 0,10% Rp25 juta
>50 M 0,05% Rp200 juta

Simulasi Lengkap 5 Transaksi Berbeda

No Nilai PO Tarif PNBP Disetor
1 Rp180 juta 0,40% Rp720.000 Rp600.000 (maks)
2 Rp800 juta 0,30% Rp2.400.000 Rp2.000.000 (maks)
3 Rp2,5 M 0,20% Rp5.000.000 Rp5.000.000
4 Rp30 M 0,10% Rp30.000.000 Rp25.000.000 (maks)
5 Rp100 M 0,05% Rp50.000.000 Rp50.000.000

Total PNBP: Rp82.600.000


Mekanisme Penyetoran PNBP

✅ Gunakan kode billing via MPN-G2
✅ Disetor melalui e-banking, teller bank, atau kantor pos
Upload bukti setor ke katalog sebagai syarat kelanjutan proses
✅ Jika tidak menyetor, akun penyedia dapat ditutup sementara


Penutup: Progresif, tapi Butuh Adaptasi

Kebijakan ini membuktikan bahwa LKPP bersikap adaptif, membuka ruang kompromi teknis agar pengadaan tetap berjalan. Namun, tantangan integrasi sistem keuangan lintas platform tetap membutuhkan dukungan teknis dan manajerial yang tidak ringan.

“Kita perlu menyambut niat baik ini, tapi juga harus realistis: infrastruktur digital dan SDM belum seragam siap.”
— Catatan akhir Pak Arif


Saran Tindak Lanjut

  1. Sosialisasi intensif ke PPK, bendahara, dan penyedia.

  2. Buat SOP internal penyedia terkait PNBP per transaksi.

  3. Siapkan template monitoring setoran PNBP untuk audit.


Akhir Kata

Stiker dulu ah...

#KatalogV6
#PNBPPerTransaksi
#LKPPRelaksasi2025
#BelanjaNegaraEfisien
#DigitalProcurementIndonesia



Kamis, 10 April 2025

Kajian Kebijakan Nasional - Pengembangan Kategori Produk Jasa Konstruksi pada Katalog Elektronik V6

 

Kajian Kebijakan Nasional: Pengembangan Kategori Produk Jasa Konstruksi pada Katalog Elektronik V6



Daftar Isi

Kajian Kebijakan Nasional: Pengembangan Kategori Produk Jasa Konstruksi pada Katalog Elektronik V6. 1

RINGKASAN EKSEKUTIF. 3

Pendahuluan. 6

Sektor-Sektor Jasa Konstruksi yang Diusulkan dan Justifikasinya. 6

1. Infrastruktur Transportasi 13

2. Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan. 13

3. Fasilitas Kesehatan. 14

4. Infrastruktur Energi dan Lingkungan. 15

5. Pengembangan Kawasan Perumahan dan Komersial 15

6. Kawasan Publik dan Rekreasi 16

7. Infrastruktur Keamanan dan Keselamatan. 17

Struktur Kategori 3 Lapis (Kategori–Subkategori–Sub-subkategori) 17

Sektor Baru: Pemeliharaan Konstruksi 20

Parameter Umum yang Wajib Tersedia di Aplikasi Katalog V6 untuk Sub-subkategori Jasa Konstruksi: 22

Usulan Satuan Pengukuran Sub-Sub Kategori Jasa Konstruksi 23

Referensi Praktik Terbaik Internasional 27

Implikasi Teknis Pemaketan dalam e-Purchasing LKPP. 29

Penutup: Rekomendasi kepada LKPP. 32

Referensi: 33

 



RINGKASAN EKSEKUTIF

Pengembangan Kategori Produk Jasa Konstruksi pada Katalog Elektronik V6

Oleh: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp


Mengapa Perlu Kategori Jasa Konstruksi di Katalog V6?

  • Cepat: Tidak perlu lelang berkali-kali untuk pekerjaan konstruksi berulang.
  • Tepat: Output konstruksi bisa distandarisasi dengan desain siap pakai.
  • Efisien: Pemerintah daerah bisa e-purchasing langsung sesuai kebutuhan.
  • Akurat: Pengawasan dan verifikasi output lebih mudah karena spek jelas.

8 KATEGORI YANG DIUSULKAN

  1. Infrastruktur Transportasi
    • Stiker: Jalan, Jembatan
    • Output: Jalan lingkungan, jembatan baja modular
    • Kenapa? Dibutuhkan di semua daerah, mudah distandarisasi.
  2. Fasilitas Pendidikan & Pelatihan
    • Stiker: Gedung Sekolah
    • Output: Paket ruang kelas, lab, perpustakaan
    • Kenapa? Tersedia standar nasional (Permendikbudristek 22/2023).
  3. Fasilitas Kesehatan
    • Stiker: Puskesmas, Rumah Sakit
    • Output: IGD standar, ruang rawat, klinik modular
    • Kenapa? Kebutuhan tinggi & regulasi teknis jelas (Permenkes 40/2022).
  4. Infrastruktur Energi & Lingkungan
    • Stiker: IPAL, PLTS
    • Output: IPAL kapasitas 50–100 KK, Hybrid Solar
    • Kenapa? Proyek sanitasi dan energi bersih berulang dan modular.
  5. Kawasan Perumahan & Komersial
    • Stiker: Rumah Subsidi, Pasar Rakyat
    • Output: Rumah tipe 36, rumah transit, pasar modular
    • Kenapa? Proyek pemerintah tahunan, bisa paket massal.
  6. Kawasan Publik & Rekreasi
    • Stiker: Taman Kota, Sport Center
    • Output: Taman hijau, taman edukasi, taman air
    • Kenapa? RTH adalah kewajiban kota, bisa didesain modular.
  7. Infrastruktur Keamanan & Keselamatan
    • Stiker: Shelter, Tanggul Banjir
    • Output: Command center, rumah singgah, tanggul 100m
    • Kenapa? Banyak dibutuhkan pascabencana atau siaga.
  8. Pemeliharaan Konstruksi (Kategori Baru!)
    • Stiker: Tambal Jalan, Rehabilitasi Gedung
    • Output: Paket pemeliharaan jalan, pengecatan, PJU
    • Kenapa? Kegiatan rutin tahunan, sangat cocok e-purchasing.

STRUKTUR 3 LAPIS DI KATALOG V6

Kategori Subkategori Sub-subkategori (Paket Output)
Contoh:
Fasilitas Kesehatan
Rumah Sakit IGD Standar 6 Ruangan


Dukungan Praktik Internasional

  • Korea Selatan (KONEPS): Efisiensi e-procurement nasional
  • UNOPS: Menyediakan jembatan & shelter dalam katalog global
  • Australia (Queensland): Pisahkan konstruksi & maintenance
  • Bank Dunia: Dorong output-based construction contracts

Rekomendasi untuk LKPP

  • Sahkan 8 kategori di Katalog V6
  • Buat standar desain & output dengan K/L teknis
  • Terapkan modularisasi dan bundling
  • Siapkan pilot project daerah
  • Sertakan sistem verifikasi output digital



🎯 "Bangun Negeri Lebih Cepat, Tanpa Tender Ulang!"

📦📑📲
📌 8 Kategori Jasa Konstruksi Siap Pakai
📌 Modular. Terstandar. Siap e-Purchasing.
📌 Dari Jembatan, Sekolah, hingga Taman Kota!
📍 #KatalogKonstruksiV6 #TransformasiPBJ


🏗️ Konstruksi Sekarang Bisa Klik!

💡 Kajian ini menyajikan 8 sektor konstruksi yang...
✅ Sudah punya desain standar
✅ Dibutuhkan di semua daerah
✅ Bisa masuk e-Katalog dan langsung dipesan!
🛠️ Ayo percepat pembangunan tanpa ribet lelang berulang.
🔗 #KatalogV6 #BelanjaInfrastruktur


🧩 Modularisasi Bukan Mimpi!

🏫+🏥+🏘️+🏞️+🛣️ = Semua bisa masuk katalog!
Kajian ini membuktikan:
🔧 Infrastruktur bisa dikemas seperti LEGO
🛍️ Paket konstruksi bisa dibeli seperti barang
🚀 Solusi cepat, akurat, dan transparan untuk daerah
#KatalogElektronik #BelanjaJasaKonstruksi


🔍 8 Kategori, 100+ Paket Output, 1 Platform Digital!

💡 Cukup klik, konstruksi pun jadi
📌 Jalan, Jembatan, Rumah Sakit, Pasar, Shelter Bencana
📌 Puskesmas Modular, IPAL Komunal, Taman Tematik
📌 Hingga Tambal Jalan dan Pengecatan Gedung
🔁 Semua bisa distandarisasi & dibeli berulang!
🖥️ #PBJRevolusiDigital #KatalogKonstruksiLKPP


🚨 Bukan Hanya Bangun, Tapi Juga Rawat!

🔧 Kajian ini tak hanya bicara pembangunan
✨ Tapi juga pemeliharaan rutin yang bisa dibeli via katalog
🛣️ Tambal Jalan
🎨 Pengecatan Gedung
💡 Ganti Lampu Jalan
🎯 Semuanya cukup e-purchasing saja!
#PerawatanBerbasisOutput #KonstruksiMasaKini


Pendahuluan

Pemerintah Indonesia terus memodernisasi pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan Katalog Elektronik sebagai sarana e-purchasing. Dalam versi terbaru (Katalog V6), direncanakan pengembangan etalase khusus untuk produk jasa konstruksi agar pengadaan infrastruktur dapat lebih cepat, efisien, dan akuntabel (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi) (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi). Kebijakan ini sejalan dengan arahan Inpres No. 1/2015 tentang percepatan e-procurement serta Peraturan LKPP No. 9/2021 yang mendorong perluasan katalog elektronik hingga mencakup pekerjaan konstruksi (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi) (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi).

Kajian ini mengusulkan 7 sektor utama jasa konstruksi yang berpotensi dimasukkan sebagai kategori dalam Katalog Elektronik V6, ditambah 1 sektor baru pemeliharaan konstruksi. Pemilihan sektor didasarkan pada dua kriteria utama (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx): (1) Telah tersedia desain standar – produk konstruksi yang sudah dirancang (tersedia gambar, spesifikasi teknis, RAB, dan varian desain) oleh instansi teknis atau konsultan, sehingga dapat dijadikan template; serta (2) Kebutuhan berulang dan luas – jenis infrastruktur tersebut dibutuhkan secara berulang di banyak daerah (lintas lokasi) dan manfaatnya berkelanjutan bagi masyarakat (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx). Dengan kata lain, infrastruktur ini sering menjadi program rutin (tiap tahun) di pemerintah pusat maupun daerah, sehingga cocok distandarkan dan di-bundle dalam katalog.

Berikut disusun tujuh sektor yang memenuhi kriteria di atas beserta justifikasinya, struktur kategori tiga lapis (kategori–subkategori–sub-subkategori) untuk setiap sektor yang berorientasi output, usulan sektor pemeliharaan konstruksi, referensi praktik terbaik internasional, serta implikasi teknis pemaketan dalam e-purchasing.

Sektor-Sektor Jasa Konstruksi yang Diusulkan dan Justifikasinya


1. Infrastruktur Transportasi

Subkategori:

1.1 Jalan
1.2 Jembatan

Sub-subkategori:

  • 1.1.1 Jalan lingkungan permukiman (rabat beton, paving, aspal)
  • 1.1.2 Jalan pedesaan/antar desa
  • 1.1.3 Jalan kolektor sekunder
  • 1.1.4 Jalan arteri primer
  • 1.1.5 Jalan perkantoran/akses fasilitas umum
  • 1.1.6 Jalan akses pelabuhan/bandara
  • 1.2.1 Jembatan rangka baja (modular 30–60m)
  • 1.2.2 Jembatan gantung kabel (untuk pejalan kaki dan motor)
  • 1.2.3 Jembatan beton prategang
  • 1.2.4 Jembatan darurat pascabencana (bailey bridge)
  • 1.2.5 Jembatan sungai kecil (bentang 5–10m)

2. Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan

Subkategori:

2.1 Gedung Sekolah Dasar
2.2 Gedung SMP
2.3 Gedung SMA/SMK
2.4 Balai Latihan Kerja

Sub-subkategori:

  • 2.1.1 Paket gedung SD lengkap (6 ruang kelas)
  • 2.1.2 Modul ruang kelas SD
  • 2.1.3 Ruang perpustakaan SD
  • 2.1.4 Ruang guru/administrasi SD
  • 2.1.5 Toilet siswa SD (standar)
  • 2.2.1 Gedung SMP lengkap (8 ruang kelas)
  • 2.2.2 Lab IPA SMP
  • 2.2.3 Unit UKS SMP
  • 2.2.4 Ruang IT/Multimedia SMP
  • 2.3.1 Gedung SMA/SMK lengkap (12 ruang)
  • 2.3.2 Lab fisika/kimia
  • 2.3.3 Bengkel praktik SMK
  • 2.3.4 Ruang praktik otomotif
  • 2.3.5 Aula sekolah
  • 2.4.1 Balai latihan kerja 6 ruang praktik
  • 2.4.2 Unit ruang pelatihan komputer
  • 2.4.3 Workshop las/pertukangan

3. Fasilitas Kesehatan

Subkategori:

3.1 Rumah Sakit
3.2 Puskesmas
3.3 Klinik Kesehatan
3.4 Fasilitas Penunjang Kesehatan

Sub-subkategori:

  • 3.1.1 Paket RS Tipe D (50 TT)
  • 3.1.2 IGD standar 6 ruangan
  • 3.1.3 Modul ruang operasi
  • 3.1.4 Ruang rawat inap kelas 3
  • 3.1.5 Ruang isolasi
  • 3.1.6 Instalasi farmasi/apotek
  • 3.2.1 Puskesmas rawat inap (10 ruangan)
  • 3.2.2 Puskesmas non rawat inap
  • 3.2.3 Ruang imunisasi anak
  • 3.2.4 Ruang pelayanan ibu & anak
  • 3.3.1 Klinik modular standar desa
  • 3.3.2 Klinik pratama swasta
  • 3.4.1 Posyandu modular
  • 3.4.2 Rumah singgah pasien

4. Infrastruktur Energi dan Lingkungan

Subkategori:

4.1 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
4.2 Pembangkit Energi
4.3 Jaringan Utilitas

Sub-subkategori:

  • 4.1.1 IPAL kapasitas 50 KK
  • 4.1.2 IPAL kapasitas 100 KK
  • 4.1.3 IPAL modular sekolah/puskesmas
  • 4.1.4 IPAL perkotaan sistem vacuum
  • 4.2.1 PLTS 30 kWp
  • 4.2.2 PLTS Hybrid 100 kW (solar + diesel)
  • 4.2.3 PLTS rooftop gedung pemerintah
  • 4.2.4 Sistem mini grid desa
  • 4.3.1 Jaringan distribusi listrik TM
  • 4.3.2 Jaringan air bersih skala kawasan
  • 4.3.3 Sistem sanitasi skala RT/RW

5. Kawasan Perumahan dan Komersial

Subkategori:

5.1 Perumahan Rakyat
5.2 Rumah Transit dan Darurat
5.3 Fasilitas Komersial

Sub-subkategori:

  • 5.1.1 Rumah subsidi tipe 36 per unit
  • 5.1.2 Rumah tipe 45 (non subsidi)
  • 5.1.3 Rumah instan modular (RISHA)
  • 5.1.4 Rumah kelompok relokasi
  • 5.2.1 Rumah barak/rumah hunian sementara (10 unit/paket)
  • 5.2.2 Hunian vertikal modular
  • 5.3.1 Pasar rakyat 20 kios
  • 5.3.2 Los pasar modular
  • 5.3.3 Food court modular
  • 5.3.4 PUJASERA (pusat jajanan serba ada)
  • 5.3.5 Kios UKM

6. Kawasan Publik dan Rekreasi

Subkategori:

6.1 Taman Kota dan RTH
6.2 Fasilitas Rekreasi
6.3 Sarana Olahraga

Sub-subkategori:

  • 6.1.1 Taman kota standar (1 ha)
  • 6.1.2 Taman edukasi lingkungan
  • 6.1.3 Taman tematik (lalu lintas, budaya)
  • 6.1.4 Ruang komunitas hijau
  • 6.2.1 Taman bermain anak
  • 6.2.2 Water park mini
  • 6.2.3 Alun-alun kota
  • 6.3.1 Sport center indoor (basket, futsal)
  • 6.3.2 Arena senam lansia
  • 6.3.3 Lapangan olahraga serbaguna

7. Infrastruktur Keamanan dan Keselamatan

Subkategori:

7.1 Sarana Mitigasi Bencana
7.2 Fasilitas Keamanan Publik

Sub-subkategori:

  • 7.1.1 Shelter evakuasi gempa (kapasitas 100 org)
  • 7.1.2 Tanggul penahan banjir (100 m)
  • 7.1.3 Flood retention pond (embung kota)
  • 7.1.4 Jalur evakuasi tsunami
  • 7.2.1 Command center kota
  • 7.2.2 Pos pemadam kebakaran
  • 7.2.3 Rumah singgah sosial
  • 7.2.4 Pos polisi lingkungan

8. Pemeliharaan Konstruksi (Kategori Baru)

Subkategori:

8.1 Pemeliharaan Jalan
8.2 Pemeliharaan Jembatan
8.3 Pemeliharaan Gedung
8.4 Pemeliharaan Lingkungan

Sub-subkategori:

  • 8.1.1 Tambal sulam jalan berlubang (volume m²)
  • 8.1.2 Overlay/perkerasan ulang 100 m
  • 8.1.3 Pengecatan marka jalan
  • 8.1.4 Perbaikan trotoar/pengaspalan ulang
  • 8.2.1 Perbaikan joint expansion
  • 8.2.2 Pengecatan jembatan baja
  • 8.2.3 Penguatan fondasi jembatan kecil
  • 8.3.1 Rehabilitasi ringan gedung (plafon, dinding, cat)
  • 8.3.2 Pemeliharaan AC, listrik, plumbing
  • 8.3.3 Paket pemeliharaan sekolah/puskesmas tahunan
  • 8.4.1 Pembersihan saluran/drainase
  • 8.4.2 Landscaping taman (bulanan)
  • 8.4.3 Penggantian PJU (lampu jalan)



1. Infrastruktur Transportasi

Sektor infrastruktur transportasi mencakup pembangunan jalan dan jembatan, yang merupakan kebutuhan dasar di hampir setiap daerah. Justifikasi: Pembangunan/peningkatan jalan lingkungan, jalan kabupaten, dan jembatan kecil merupakan proyek yang sangat sering berulang di pemerintah daerah setiap tahun, guna meningkatkan konektivitas wilayah dan akses ekonomi lokal. Sekali dibangun, prasarana transportasi ini dimanfaatkan terus-menerus oleh publik (keberlanjutan manfaat tinggi). Karena sifatnya yang masif dan berulang, pemerintah memiliki standar teknis untuk klasifikasi jalan (misal: jalan lokal, kolektor, arteri) dan jembatan (standar beban, bentang). Hal ini memungkinkan penyusunan template desain dan spesifikasi untuk dimasukkan ke katalog.

Sebagai contoh, Kementerian PUPR telah menampilkan produk jembatan rangka baja standar dalam e-katalog sektoral, dengan varian bentang 30 hingga 60 meter (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi) (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi). Standar ini memudahkan daerah memesan jembatan “jadi” sesuai bentang yang dibutuhkan. Demikian pula, kategori jalan dan jembatan telah disiapkan di e-katalog sektoral PUPR, termasuk komoditas preservasi jalan (pemeliharaan jalan) yang melibatkan produk aspal siap pakai untuk tambal cepat (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi) (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi). Fakta ini mendukung bahwa infrastruktur transportasi dengan desain baku dapat dipaketkan sebagai produk katalog.

2. Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan

Sektor ini mencakup pembangunan gedung pendidikan (sekolah, laboratorium, balai latihan) beserta sarana penunjangnya. Justifikasi: Pemerintah daerah secara rutin membangun baru atau merehabilitasi sekolah pada berbagai jenjang (SD, SMP, SMA) setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan layanan pendidikan. Kebutuhan ini universal di semua daerah dan berulang, misalnya penambahan ruang kelas baru, pembangunan unit sekolah baru, atau perbaikan ruang praktik siswa. Fasilitas ini memiliki standar nasional: misalnya Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarpras Pendidikan dasar dan menengah menetapkan tipe dan ukuran ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dll sebagai acuan (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx) (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx). Dengan adanya standar tersebut, desain prototipe gedung sekolah dapat disusun (contoh: prototipe SD negeri dengan 6 ruang kelas, atau satu paket unit ruang kelas lengkap dengan mobiler).

Pengelompokan fasilitas pendidikan dalam katalog akan mengakomodasi modul output seperti “1 paket bangunan sekolah lengkap X ruang kelas” atau “1 unit laboratorium sains standar”. Pendekatan ini menjamin pemerataan kualitas infrastruktur pendidikan antar daerah. Output yang terstandar juga memudahkan verifikasi (misal: sebuah output ruang kelas harus sesuai spek luas 7x9 m, ventilasi, pencahayaan sesuai standar Permendikbud tersebut). Dengan katalog, daerah cukup memilih paket gedung yang dibutuhkan tanpa proses lelang panjang, sehingga percepatan pembangunan fasilitas pendidikan dapat tercapai.

3. Fasilitas Kesehatan

Sektor fasilitas kesehatan mencakup pembangunan rumah sakit, puskesmas/klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya. Justifikasi: Pasca pandemi COVID-19, banyak pemerintah daerah fokus meningkatkan kapasitas layanan kesehatan dengan membangun rumah sakit baru (tipe C/D) atau puskesmas rawat inap. Kebutuhan ini berulang di berbagai wilayah, terutama daerah yang cakupan layanannya masih rendah. Fasilitas kesehatan juga beroperasi terus-menerus melayani masyarakat (vital dan berkelanjutan). Pemerintah telah menetapkan standar teknis nasional untuk prasarana kesehatan; misalnya Permenkes No. 40 Tahun 2022 mengatur persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit (standar ruang UGD, OK, bangsal, ICU, dll) (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx) (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx). Ini berarti elemen output layanan kesehatan dapat dipecah menjadi modul standar (contoh: satu paket ruang operasi lengkap, modul instalasi gawat darurat, dsb).

Dengan katalog, bisa disediakan pilihan paket “rumah sakit tipe D 50 tempat tidur” lengkap beserta ruang-ruang fungsional sesuai standar, sehingga daerah dapat langsung e-purchasing paket tersebut. Alternatifnya, bisa per modul: misal paket pembangunan IGD standar (terdiri dari ruang triase, ruang tindakan darurat, dll) yang bisa dibeli terpisah. Klinik kesehatan atau puskesmas juga bisa distandarkan (contoh: prototipe Puskesmas dengan 10 ruangan standar). Standarisasi ini menjamin setiap fasilitas kesehatan yang dibangun memenuhi regulasi teknis dan memudahkan kontrol kualitas.

4. Infrastruktur Energi dan Lingkungan

Sektor ini mencakup infrastruktur di bidang energi (pembangkit listrik, jaringan listrik) dan lingkungan (pengelolaan air dan limbah). Justifikasi: Kebutuhan infrastruktur energi terbarukan dan lingkungan meningkat di berbagai daerah, seiring agenda nasional di bidang ketersediaan listrik dan sanitasi. Contohnya, banyak pemerintah kota/kabupaten membutuhkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal untuk sanitasi perkotaan; kebutuhan ini jamak dan berulang terutama di perkotaan untuk memenuhi target layanan air limbah domestik. Demikian pula, pembangunan pembangkit listrik skala kecil (seperti solar cell atau hybrid power system yang menggabungkan surya dan diesel) mulai marak untuk daerah terpencil dan membutuhkan template desain agar mudah direplikasi (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx) (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx).

Infrastruktur ini cocok dipaketkan karena biasanya sudah ada contoh rancangannya. Misalnya, Kementerian ESDM/PUPR atau produsen telah memiliki desain baku IPAL komunal standar kapasitas tertentu (contoh: IPAL 50 KK, 100 KK, dll). Ini dapat dijadikan item katalog, sehingga pemda cukup memilih kapasitas yang sesuai. Untuk energi, paket PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) modular atau jaringan listrik pedesaan bisa distandarkan. Output-nya jelas, misal “pembangunan PLTS 30 kWp” lengkap dengan panel, inverter, baterai – ini bisa jadi sub-subkategori tersendiri. Langkah ini didukung praktik UNOPS yang menyediakan catalogue global untuk solusi energi terbarukan dan prasarana air bagi komunitas (UN Web Buy Plus). Dengan katalog, pengadaan proyek energi/lingkungan menjadi lebih cepat dan cost-effective karena menggunakan desain repetitif.

5. Pengembangan Kawasan Perumahan dan Komersial

Sektor ini berfokus pada pembangunan perumahan rakyat dan infrastruktur kawasan komersial skala kecil (misal pasar rakyat, pusat UMKM). Justifikasi: Pemerintah pusat dan daerah memiliki banyak program perumahan, seperti pembangunan rumah subsidi untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan rumah khusus/transit untuk relokasi atau kondisi khusus. Kebutuhan ini berulang di berbagai provinsi/kabupaten sebagai bagian dari pengentasan backlog perumahan. Misalnya, setiap tahun Kementerian PUPR bekerja sama dengan pemda membangun ribuan unit Rumah Subsidi atau Rumah Khusus di lokasi berbeda dengan spesifikasi mirip. Dengan demikian, sangat logis membuat template unit rumah standar (tipe 36 atau 45) ke dalam katalog, sehingga proses pengadaan dapat dipercepat. Output rumah ini sifatnya modular – dapat dibangun tunggal atau banyak unit tergantung kebutuhan. Bahkan konsep rumah modular pabrikan sudah berkembang, di mana komponen rumah diproduksi di pabrik dan dirakit di lokasi (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx), menjamin konsistensi mutu dan kecepatan konstruksi.

Selain perumahan, kawasan komersial seperti pasar rakyat atau pusat perdagangan kecil juga sering dibangun dengan pola serupa. Hampir setiap daerah memiliki program renovasi atau pembangunan pasar tradisional yang desainnya bisa distandarkan (los pasar, kios, instalasi MEP dasar sama). Memasukkan kategori ini akan membantu pemda mendapatkan paket pasar siap bangun dengan standar Kementerian Perdagangan misalnya. Karena hunian dan fasilitas komersial akan digunakan jangka panjang oleh masyarakat/pedagang, aspek keberlanjutan pemanfaatannya tinggi. Paket katalog di sektor ini akan mendorong kualitas yang lebih seragam (tidak tergantung kontraktor berbeda-beda) dan efisiensi biaya lewat skala produksi massal.

6. Kawasan Publik dan Rekreasi

Sektor ini meliputi pembangunan ruang publik, taman, dan fasilitas rekreasi. Justifikasi: Seiring peningkatan perhatian pada kualitas hidup masyarakat, pemerintah daerah rutin membangun taman kota, alun-alun, ruang terbuka hijau (RTH), hingga fasilitas olahraga publik. Kebutuhan akan RTH minimal 30% di perkotaan (sesuai regulasi) membuat program taman kota hadir hampir di semua kota, menjadikannya proyek berulang. Taman atau fasilitas rekreasi relatif dapat didesain modular: misal taman bermain standar dengan luasan dan kelengkapan tertentu, taman tematik (edukasi, budaya) dengan elemen khusus, atau taman air (water park) skala kecil. Bahkan konsep taman tematik bisa dibagikan antar daerah (replikasi konsep taman digital, taman lalu lintas, dll).

Pembangunan kawasan publik ini berkelanjutan manfaatnya – memberikan ruang interaksi sosial, olahraga, dan meningkatkan kualitas lingkungan (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx) (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx). Dengan katalog, bisa disiapkan paket taman standar (misal: Taman Kota Tipe A – lengkap dengan jogging track, playground, dan gazebo; Tipe B – skala lebih kecil, dsb). Contoh sub-subkategori bisa berupa: “Taman hijau dengan area rekreasi”, “Taman edukasi ekologi”, “Taman komunitas” sesuai contoh yang telah diimplementasikan (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx) (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx). Standar desain untuk taman dapat mengacu pada pedoman Kementerian PUPR atau arsitektur lanskap, sehingga hasil akhirnya memenuhi kriteria keamanan dan estetika serupa. Hal ini akan menjamin kualitas ruang publik yang dibangun di berbagai daerah dan mempercepat proses pengadaannya karena tinggal memilih paket desain yang telah ada.

7. Infrastruktur Keamanan dan Keselamatan

Sektor ini mencakup fasilitas untuk mendukung keamanan publik dan mitigasi bencana, seperti shelter darurat, pusat komando (command center), dinding penahan banjir, dan infrastruktur keselamatan lainnya. Justifikasi: Indonesia rawan bencana (gempa, banjir, letusan gunung, dll) sehingga pemerintah daerah sangat sering membutuhkan pembangunan sarana mitigasi dan kesiapsiagaan. Contoh berulang: shelter evakuasi bencana atau temporary shelter bagi pengungsi, yang dibutuhkan di daerah rawan gempa/tsunami; tanggul atau dinding penahan banjir di daerah langganan banjir; serta command center untuk penanggulangan bencana dan keamanan (banyak kota membangun command center untuk memantau CCTV, pusat kendali keamanan). Proyek-proyek ini mulai jamak di berbagai daerah, sehingga pola desainnya bisa diulang. Misal, BNPB/PUPR pernah membuat prototipe shelter tahan gempa dengan kapasitas tertentu – ini dapat dijadikan acuan katalog. Begitu pula desain standar dinding penahan banjir (sheetpile atau tanggul beton) bisa dibakukan per modul panjang tertentu.

Manfaat fasilitas ini sangat krusial dan berkelanjutan dalam arti siaga: saat tidak terjadi bencana, mungkin tidak digunakan, tetapi harus tersedia dan andal ketika diperlukan (sebagai polis asuransi keselamatan publik). Dengan e-katalog, pengadaan sarana keselamatan bisa dipercepat pascabencana maupun prabencana. Sebagai contoh, jembatan darurat (bailey) sudah tersedia di e-katalog PUPR untuk respon cepat (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi). Demikian pula, catalogue internasional (UNOPS UN Web Buy) menyediakan item seperti shelter pre-fabrikasi untuk krisis kemanusiaan (UN Web Buy Plus). Ini membuktikan bahwa pendekatan katalog untuk sarana darurat adalah praktik yang diakui. Maka sektor keamanan & keselamatan patut dimasukkan, dengan output terstandar seperti yang dicontohkan (shelter, tanggul, command center).

Struktur Kategori 3 Lapis (Kategori–Subkategori–Sub-subkategori)

Guna merealisasikan sektor-sektor di atas dalam framework Katalog Elektronik V6, berikut diusulkan struktur taksonomi tiga lapis yang berorientasi output produk jasa konstruksi. Level Kategori merupakan sektor utama (lapis-1), Subkategori berisi jenis output spesifik (lapis-2), dan Sub-subkategori merincikan varian atau paket output yang lebih terperinci (lapis-3). Struktur ini disusun agar pengguna katalog (K/L/PD) dapat menelusuri dari sektor jenis bangunan/infrastruktur pilihan paket output sesuai kebutuhan. Tabel 1 merangkum struktur kategori yang diusulkan untuk 7 sektor konstruksi:

Sektor (Kategori)

Subkategori

Sub-subkategori (Contoh Output)

Infrastruktur Transportasi

Jalan

– Jalan lingkungan (permukiman)– Jalan pedesaan– Jalan kolektor/pintas– Jalan arteri (jalan utama)

Jembatan

– Jembatan gantung (rangka kabel)– Jembatan beton prategang– Jembatan baja (panel) jalan raya

Fasilitas Pendidikan & Pelatihan

Gedung Sekolah Menengah (SMA/SMK)

– Paket unit gedung SMA lengkap (1 gedung = X ruang)– Ruang kelas belajar– Ruang perpustakaan– Ruang laboratorium– Ruang UKS/kesehatan

Gedung Sekolah Pertama (SMP)

– Paket gedung SMP lengkap (1 sekolah)– Ruang kelas belajar (modul)– Ruang perpustakaan/lab (modul)

Gedung Sekolah Dasar (SD)

– Paket gedung SD lengkap– Ruang kelas belajar (modul)– Ruang guru/administrasi (modul)

Fasilitas Kesehatan

Rumah Sakit

– Paket RS Tipe C/D (X ruang rawat, fasilitas lengkap)– Instalasi Gawat Darurat (IGD) lengkap– Ruang operasi (modul)– Ruang isolasi (modul)

Puskesmas/Klinik

– Paket Puskesmas standar (rawat inap/jalan)– Unit poli klinik (modul ruang periksa)– Unit farmasi/apotek (modul)

Infrastruktur Energi & Lingkungan

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

– IPAL komunal kapasitas 50 KK– IPAL komunal kapasitas 100 KK (varian kapasitas)

Sistem Pembangkit Listrik

PLTS terpadu kapasitas 30 kWp– Hybrid solar-diesel 100 kW (paket lengkap)

Jaringan Utilitas

– Jaringan distribusi listrik tegangan menengah– Sistem pipa air bersih skala kawasan

Kawasan Perumahan & Komersial

Perumahan Rakyat (MBR)

– Paket Rumah Subsidi tipe 36 (per unit)– Paket Rumah Instan Sederhana (RISHA) modular (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx)– Rumah transit (barak) 10 unit per paket

Fasilitas Komersial

Pasar Rakyat standar (n unit kios + los)– Ruko/PUJASERA UMKM (paket blok bangunan usaha)– Food court modular (contoh fasilitas komersial kecil)

Kawasan Publik & Rekreasi

Taman Kota / RTH

Taman kota standar (misal luas 1 Ha, lengkap fasilitas)– Taman tematik (taman lalu lintas, dsb)– Taman edukasi ekologi (contoh RTH edukatif)

Sarana Rekreasi Publik

Alun-alun kota (paket plaza lapang publik)– Taman bermain air (water park kecil)– Sport center terpadu (lapangan olahraga multifungsi)

Infrastruktur Keamanan & Keselamatan

Sarana Mitigasi Bencana

Shelter evakuasi gempa (kapasitas X orang)– Dinding penahan banjir (panjang per 100 m modul)– Flood retention pond (embung pengendali banjir)

Fasilitas Keamanan Publik

Command Center kota (gedung + sistem)– Rumah singgah sosial (shelter tunawisma)– Pos pemadam kebakaran standar (contoh fasilitas keamanan)

Tabel 1. Struktur 3-lapis kategori Katalog Konstruksi – Setiap kategori (sektor) dipecah menjadi beberapa subkategori (jenis infrastruktur spesifik), lalu menjadi sub-subkategori berupa paket output terstandardisasi. (Sumber contoh: adaptasi dari usulan sektor konstruksi (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx) (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx) (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx) (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx) dan praktik katalog PUPR (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi) (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi)).

Pada Tabel 1 di atas, sub-subkategori menunjukkan contoh paket output yang dapat ditayangkan. Misalnya, sektor Fasilitas Pendidikan mempunyai subkategori “Gedung SMA”, dengan sub-subkategori modul ruang-ruang seperti kelas, lab, dll yang dapat dibeli terpisah ataupun satu paket gedung lengkap. Pendekatan ini berorientasi output (hasil akhir konstruksi), sesuai filosofi e-katalog konstruksi: yang ditawarkan bukan sekadar jasa, tapi produk infrastruktur siap guna sesuai spesifikasi.

Struktur final tentu perlu diselaraskan dengan fitur sistem Katalog V6 – misal penggunaan kodefikasi atau UNSPSC. Secara internasional, klasifikasi UNSPSC memang menggolongkan “Building and Construction and Maintenance Services” sebagai satu segmen tersendiri (UNSPSC Code 72100000 Building construction and ... - Top500), yang mencakup kategori seperti di atas. Artinya, cakupan kategori yang diusulkan sejalan dengan kerangka klasifikasi global. Selain itu, Australia (Queensland) bahkan memisahkan kategori Building and Construction Maintenance (BCM) dan Transport Infrastructure Services (TIS) dalam sistem pengadaannya ([PDF] Ethical Supplier Mandate – Standard Operating Procedure), konsisten dengan usulan kita memisahkan sektor infrastruktur transportasi dan sektor pemeliharaan.

Sektor Baru: Pemeliharaan Konstruksi

Selain tujuh sektor utama di atas (yang cenderung proyek baru), kajian ini merekomendasikan penambahan Sektor Pemeliharaan Konstruksi sebagai kategori terpisah. Justifikasi: Pemeliharaan infrastruktur (jalan, jembatan, gedung, dll) bersifat rutin dan berulang setiap tahun di tiap instansi. Namun, pemeliharaan sering terhambat oleh birokrasi lelang yang lama, akibatnya infrastruktur terlanjur rusak sebelum diperbaiki. Dengan memasukkan pemeliharaan sebagai kategori e-katalog, perbaikan dapat dilakukan lebih cepat melalui e-purchasing. Pekerjaan pemeliharaan umumnya mudah dipaketkan karena ruang lingkupnya jelas dan repetitif (misal: tambal sulam jalan berlubang, pengecatan ulang gedung, penggantian lampu PJU). Ini sesuai karakter katalog yang cocok untuk pengadaan berulang.

Pengalaman Kementerian PUPR menunjukkan bahwa komoditas preservasi jalan (pemeliharaan jalan) berhasil dimasukkan e-katalog sektoral dengan melibatkan penyedia aspal tambal cepat dan alat perawatan jalan (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi). Beberapa BUMN juga telah menyiapkan produk pemeliharaan jalan seperti CPHMA (Cold Paving Hot Mix Asphalt) dan TCM (Tambalan Cepat Mantap) yang diadakan melalui katalog (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi) (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi). Ini menandakan pemeliharaan bisa disiapkan sebagai “produk.” Demikian pula di Australia, kategori Building and Construction Maintenance dipisahkan karena pentingnya layanan ini ([PDF] Ethical Supplier Mandate – Standard Operating Procedure). Bank Dunia juga menekankan pentingnya kontrak berbasis kinerja untuk pemeliharaan jalan agar investasi infrastruktur berkelanjutan (Performance-based contracts: Promoting quality road maintenance and economic efficiency) – artinya sektor pemeliharaan harus mendapat perhatian setara dengan konstruksi baru.

Struktur Kategori Pemeliharaan: Dapat dibagi berdasarkan jenis infrastruktur yang dipelihara. Berikut alternatif struktur tiga lapis sektor pemeliharaan:

  • Pemeliharaan JalanSub-sub: (a) Paket pemeliharaan rutin jalan (per segmen, mencakup penyisiran lubang, pembersihan drainase jalan); (b) Tambal sulam jalan berlubang (satuan volume); (c) Overlay/perkerasan ulang per 100 m; (d) Pengecatan marka jalan paket X km, dll.
  • Pemeliharaan JembatanSub-sub: (a) Perbaikan ekspansi jembatan (joint seal replacement); (b) Pengecatan ulang struktur baja (anti karat); (c) Perkuatan pondasi/abutment skala tertentu.
  • Pemeliharaan GedungSub-sub: (a) Renovasi ringan gedung (paket per m², mencakup pengecatan, perbaikan atap minor); (b) Pemeliharaan sistem utilitas (AC, listrik, plumbing) per gedung; (c) Paket rehabilitasi ruang kelas (misal penggantian plafon, lantai, jendela sesuai standar).
  • Pemeliharaan Prasarana LingkunganSub-sub: (a) Pengurasan kolam IPAL/selokan (per m³); (b) Perawatan rutin taman (landscaping) per bulan; (c) Pemeliharaan PJU (lampu jalan) per 100 unit, dll.

Struktur di atas masih indikatif. Intinya, sektor ini mencakup maintenance untuk menjaga performa infrastruktur yang telah dibangun. Output yang ditawarkan adalah layanan pemeliharaan dengan standar hasil tertentu (misal jalan kembali mulus 100% bila beli paket tambal sulam). Penyedia jasa pemeliharaan bisa dikontrak payung di katalog, lalu berbagai OPD dapat memanggil jasa mereka sesuai kebutuhan. Model ini mirip framework agreement dimana kontraktor standby menyediakan jasa saat dipesan. Dampaknya, respon pemeliharaan lebih cepat dan infrastruktur lebih terjaga.

Keuntungan memasukkan pemeliharaan dalam katalog: (1) Efisiensi waktu & biaya: Tidak perlu lelang terpisah untuk setiap kerusakan, cukup e-purchasing, mengurangi biaya transaksi. Studi menunjukkan e-procurement terpadu seperti KONEPS Korea mampu menghemat biaya administrasi hingga USD 8 miliar per tahun dengan memangkas proses tradisional (Unknown). (2) Standar kualitas terjaga: Setiap paket maintenance di katalog memiliki spek output (contoh: kualitas patching aspal memenuhi standar Bina Marga) sehingga hasil antar daerah konsisten. (3) Mendorong inovasi: Penyedia berlomba menawarkan teknologi perawatan terbaik (misal bahan tambal cepat, cat tahan cuaca) karena produk mereka tampil di katalog nasional. (4) Sustainability: Dengan perawatan rutin terjadwal via katalog, umur layanan infrastruktur lebih panjang, menghemat anggaran jangka panjang (karena mencegah kerusakan parah).

Referensi Praktik Terbaik Internasional

Untuk memperkuat gagasan di atas, berikut beberapa referensi dan praktik internasional terkait e-catalog/e-procurement jasa konstruksi:

  • Korea Selatan – KONEPS: Korea memiliki Korea Online E-Procurement System (KONEPS) yang sangat berhasil mengintegrasikan semua pengadaan publik, termasuk pekerjaan konstruksi, secara elektronik. KONEPS memenangkan penghargaan PBB dan diakui menghemat biaya transaction cost USD 8 miliar per tahun serta memangkas waktu proses hingga 75% (Unknown). Sistem ini mencakup katalog/kontrak payung untuk berbagai komoditas. Keberhasilan KONEPS menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan konstruksi dapat meningkatkan efisiensi drastis. Salah satu kunci KONEPS adalah standarisasi dokumen dan integrasi sistem perizinan, sehingga kontrak konstruksi pun bisa dikelola ujung ke ujung (Unknown) (Unknown). Ini sejalan dengan rencana LKPP mengembangkan katalog konstruksi: dengan platform digital terintegrasi, pengadaan infrastruktur bisa lebih transparan dan murah.
  • Australia: Di Australia, khususnya negara bagian seperti Queensland, pengelompokan kategori pengadaan konstruksi dibuat jelas antara pembangunan baru dan pemeliharaan. Procurement guidelines Queensland memisahkan kategori Building and Construction Maintenance (BCM) dan Transport Infrastructure Services (TIS) ([PDF] Ethical Supplier Mandate – Standard Operating Procedure). Pembagian ini menunjukkan pentingnya kedua segmen tersebut ditangani sesuai karakteristiknya. Selain itu, Australia dan negara persemakmuran umumnya mengadopsi UNSPSC coding dalam e-procurement mereka (UNSPSC Code 72100000 Building construction and ... - Top500). UNSPSC menyediakan hierarchical code untuk ribuan produk/jasa, termasuk segmen 72000000 untuk Construction services. Ini mirip konsep kategori 3-lapis yang diusulkan: segmen/kelompok, keluarga, klas. Dengan mengacu pada standar global ini, katalog konstruksi LKPP dapat lebih mudah dipetakan ke sistem internasional dan memudahkan pengukuran belanja per sektor.
  • UNOPS – UN Web Buy: United Nations Office for Project Services (UNOPS) mengoperasikan platform e-catalog internasional bernama UN Web Buy Plus, yang menyediakan katalog produk untuk kebutuhan pembangunan dan kemanusiaan (UN Web Buy Plus). Menariknya, katalog ini tidak hanya berisi barang seperti obat atau tenda, tapi juga solusi infrastruktur siap pakai. Contoh: UNOPS menjual “Bailey bridges” (jembatan rangka baja darurat) dalam paket kit, solar power kits, modul bangunan sekolah darurat, dsb, kepada negara berkembang. Keberadaan katalog global ini membuktikan konsep modularisasi infrastruktur di e-catalog sudah diterapkan dunia internasional. Indonesia dapat belajar dari UNOPS dalam hal standarisasi spesifikasi produk konstruksi agar lintas negara pun bisa dipakai. UNOPS juga menerapkan prinsip keberlanjutan dan value for money dalam katalog, sejalan dengan prinsip LKPP.
  • Bank Dunia & Organisasi Internasional: Bank Dunia mendorong penggunaan Output and Performance-Based Contracts (OPBC) khususnya untuk pemeliharaan jalan, di mana pembayaran didasarkan pada output yang terverifikasi (misal kondisi jalan) (Performance-based contracts: Promoting quality road maintenance and economic efficiency). Ini senada dengan pendekatan katalog berbasis output: fokus pada hasil akhir (output) daripada sekadar item pekerjaan. Selain itu, publikasi OECD dan World Bank sering mengutip pentingnya framework agreement dan e-catalogue dalam pengadaan publik modern ([PDF] A Global Procurement Partnership for Sustainable Development). Framework agreement memungkinkan suatu paket pekerjaan (termasuk konstruksi berulang) disediakan oleh penyedia terpilih dan bisa dibeli berulang kali tanpa tender ulang. Model ini diadopsi luas di UE dan Amerika Utara untuk pengadaan jasa fasilitas umum. Dalam konteks kita, kontrak payung katalog untuk misal “pembangunan jalan desa 1 km” dapat dibuat dengan beberapa penyedia terpilih, kemudian desa/daerah yang butuh tinggal melakukan call-off. European Union melalui directive 2014/24/EU juga memperkenalkan konsep Dynamic Purchasing System dan e-catalogue untuk kontrak pekerjaan sederhana, dengan tujuan mempercepat pengadaan dan melibatkan UMKM ([PDF] The Korean Public Procurement Service - OECD) ([PDF] A Global Procurement Partnership for Sustainable Development).
  • Studi Kasus Lain: Botswana mengembangkan Integrated Procurement Management System (IPMS) yang memuat registrasi kontraktor terintegrasi untuk memudahkan seleksi sesuai spesialisasi (misal kontraktor untuk bangunan, jalan) (World Bank Document) (World Bank Document). Transparansi data kontraktor dan spesialisasinya dalam sistem e-procurement membantu proses e-purchasing pekerjaan konstruksi lebih tepat sasaran. Brasil sukses menerapkan kontrak kinerja pemeliharaan jalan (CREMA contracts) yang menggabungkan rehabilitasi dan pemeliharaan multi-tahun – polanya mirip katalog karena pemerintah tinggal “memanggil” pekerjaan per tahun pada kontrak yang sama (Performance based contracts in the road sector : towards improved ...) (Performance based contracts in the road sector : towards improved ...). Semua contoh ini mendukung gagasan bahwa penggunaan katalog/kontrak payung untuk konstruksi bukan hal baru, bahkan telah terbukti efektif di berbagai negara.

Inti dari praktik internasional di atas adalah: standarisasi, modularisasi, dan digitalisasi pengadaan konstruksi meningkatkan efisiensi, kualitas, dan akuntabilitas. Hal ini menjadi landasan kuat bagi LKPP untuk mengadopsi pendekatan serupa.

Implikasi Teknis Pemaketan dalam e-Purchasing LKPP

Implementasi katalog konstruksi di Indonesia memerlukan beberapa pertimbangan teknis agar tujuan efisiensi dan kemudahan tercapai. Berikut beberapa implikasi dan rekomendasi teknis terkait desain standar, modularisasi, bundling, efisiensi, dan verifikasi output dalam e-purchasing konstruksi:

  • Standarisasi Desain dan Spesifikasi: Setiap item output yang masuk katalog harus memiliki desain standar atau spesifikasi baku yang disepakati. Oleh karena itu, perlu kolaborasi dengan kementerian teknis (PUPR, Kesehatan, Pendidikan, dll) untuk menyediakan dokumen desain tipe – misalnya prototipe sekolah 6 ruang kelas, prototipe puskesmas, desain standar jalan desa, dll. Dokumen ini mencakup gambar teknis, spesifikasi material, dan RAB estimatif untuk tiap varian (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx). Dengan lampiran desain tersebut pada katalog, penyedia tinggal mengeksekusi sesuai blueprint, tanpa mengurangi kualitas karena semua sudah diatur di depan. Contohnya, katalog PUPR untuk jembatan rangka baja telah menyertakan spesifikasi detail (kelas A/B, bentang, lebar) sehingga pembeli cukup memilih variant sesuai kebutuhan (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi). Standarisasi ini juga memudahkan penyediaan harga katalog yang fixed karena scope jelas. Tantangan teknis yang harus diatasi adalah memastikan standar nasional selalu update dan kompatibel dengan kondisi lokal (misal standar sekolah di Papua mungkin beda bahan karena faktor geografis). Solusinya, bisa dibuat beberapa versi standar menyesuaikan zona wilayah (standar modular tapi fleksibel).
  • Modularisasi: Prinsip modular harus diterapkan baik dalam desain maupun paket kontrak. Secara desain, modularisasi berarti merancang infrastruktur sebagai kumpulan modul yang dapat digabung/disusun sesuai kebutuhan. Misalnya pada bangunan gedung, modulnya adalah ruangan; pada jalan mungkin modul per 100 m; pada jembatan modul panel. Modularisasi memudahkan variasi output tanpa hilang standar – pembeli dapat memilih kombinasi modul. Secara pengadaan, modularisasi berarti item katalog dapat dipesan dalam jumlah sesuai kebutuhan. Sebagai ilustrasi, Rumah Modular yang diusulkan (sub-subkategori pada sektor perumahan) mengandung konsep modul prefabrikasi (7 sektor produk jaskon etalase katalog elektronik.docx). Vendor cukup menyediakan modul, dan jumlah modul menyesuaikan pesanan (misal 10 unit rumah). Ini mirip konsep LEGO dalam konstruksi: pemerintah menyediakan “kepingan” standar di katalog, pengguna katalog dapat merangkainya menjadi proyek sesuai skala. Implikasi teknisnya, sistem e-katalog V6 perlu memungkinkan pembeli memilih quantity modul dan mungkin ada fungsi konfigurator (memilih kombinasi modul). Jika sistem belum secanggih itu, bisa diakali dengan mendefinisikan paket modul dalam beberapa ukuran (kecil, medium, besar).
  • Bundling Pekerjaan Serupa: Katalog konstruksi memungkinkan penggabungan beberapa pekerjaan sejenis menjadi satu paket kontrak (bundling). Misalnya, daripada belanja satu unit jembatan kecil, pemda bisa bundling 5 unit jembatan sekaligus dalam satu kontrak katalog dengan penyedia yang sama, untuk mendapat efisiensi skala (harga lebih murah per unit). Di e-katalog, ini bisa diwujudkan dengan fitur multiple award schedule atau kontrak payung yang mencantumkan diskon untuk volume tertentu. LKPP dapat mengatur agar penyedia memberikan harga lebih efisien untuk pembelian dalam volume besar (economies of scale). Selain itu, bundling dapat lintas lokasi: beberapa pemda bisa bersepakat memesan bersama paket konstruksi (misal 10 puskesmas untuk 5 kabupaten) melalui katalog, sehingga penyedia bisa mengerjakan dalam sekali mobilisasi per zona. Tentu perlu koordinasi, tapi platform katalog nasional memudahkan visibility kebutuhan lintas daerah. Implikasi lainnya, perlu diperjelas skema pendanaan jika bundling lintas daerah (bisa menggunakan kontrak payung dengan release order per daerah). Teknis e-purchasing LKPP V6 diharapkan mendukung penerbitan SPK terpisah meski kontraknya satu payung. Contoh bundling sudah terjadi pada kontrak payung PUPR tahun 2021, di mana satu kontrak payung mobile pump dan preservasi jalan dapat dimanfaatkan banyak unit organisasi sekaligus (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi) (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi).
  • Efisiensi Pengadaan dan Kompetisi: Masuknya konstruksi ke katalog jangan sampai mengurangi prinsip persaingan. Karena itu, seleksi penyedia untuk tiap item harus ketat di awal (pra-kualifikasi), tapi setelah itu pembelian bisa langsung. Efisiensi diperoleh dari penyingkatan waktu tender berulang. Dengan e-purchasing, diharapkan proyek dapat mulai lebih cepat (tidak menunggu siklus lelang lama). Dari sisi penyedia, mereka mendapat kepastian peluang bisnis jangka panjang sehingga dapat menekan harga. Sistem e-katalog hendaknya transparan menampilkan harga satuan yang wajar hasil negosiasi LKPP. Pengalaman Korea (KONEPS) menunjukkan digitalisasi pengadaan mengurangi biaya administrasi dan overhead bagi penyedia (misal biaya cetak dokumen, transport meeting) (Unknown) (Unknown), sehingga penyedia bisa menawarkan harga lebih rendah. Efek jangka panjang, mekanisme katalog akan menciptakan benchmark harga konstruksi nasional yang lebih seragam dan wajar, menutup celah mark-up berlebihan di daerah. Selain itu, percepatan proses mendukung agenda pencegahan korupsi, sebagaimana motif awal Katalog Sektoral PUPR diluncurkan (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi) (Dirjen Bina Konstruksi : Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR Wujud Upaya Pencegahan Korupsi - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi).
  • Kemudahan Verifikasi Output: Berbeda dengan belanja barang biasa, pengadaan jasa konstruksi output-based perlu mekanisme verifikasi output yang jelas sebelum pembayaran. Implikasi teknis, sistem e-purchasing harus memiliki modul untuk unggah laporan progres, foto hasil pekerjaan, dan berita acara serah terima (hand over) terintegrasi. Namun, karena output-nya standar, verifikasi jadi lebih sederhana: cukup cek kesesuaian hasil dengan spesifikasi yang sudah ada di katalog. Misal, kalau pesan paket “jembatan gantung 30m” – spesifikasi teknisnya sdh terlampir di katalog, sehingga inspektur tinggal mencocokkan di lapangan (panjang bentang 30m, lebar sesuai, bahan sesuai). Ini lebih mudah dibanding verifikasi proyek hasil lelang konvensional yang masing-masing desain berbeda. Disarankan LKPP bekerja sama dengan instansi teknis untuk menyusun checklist uji terima per item katalog. Checklist itu diunggah di sistem dan digunakan oleh auditor/pengawas. Contoh, untuk paket “rumah sakit modular 50 TT” ada 100 poin checklist (jumlah ruang sesuai, peralatan terpasang, finishing sesuai, dll). Pembeli wajib menyetujui checklist di sistem saat menerima output, barulah penyedia dibayar. Pendekatan output performance ini selaras dengan rekomendasi Bank Dunia bahwa kontrak konstruksi sebaiknya berbasis kinerja/output terukur (Performance-based contracts: Promoting quality road maintenance and economic efficiency) (Performance-based contracts: Promoting quality road maintenance and economic efficiency). Dengan digital, verifikasi bisa diperkuat foto geotagging, bahkan inspeksi drone. Hal-hal ini perlu diakomodir dalam Katalog V6 agar akuntabilitas terjaga meski tanpa proses lelang konvensional.
  • Standar Dokumen dan Legalitas: Penggunaan katalog untuk konstruksi harus dibarengi penyesuaian pada dokumen kontrak baku. LKPP sebaiknya menyediakan template Kontrak Payung dan Surat Pesanan khusus konstruksi yang memuat klausul teknis (jadwal pelaksanaan, denda keterlambatan, jaminan pemeliharaan output, dll). Karena konstruksi output-based unik, misal pembayaran mungkin termin (uang muka, progress, dll) bukan sekali bayar, maka sistem perlu mengakomodir pencatatan termin. Legalitas lain seperti kewajiban SMK3 (Keselamatan Kerja Konstruksi) juga harus dicantumkan agar setiap order katalog tunduk pada aturan itu. Ini tantangan teknis/regulasi yang perlu diselaraskan sebelum penuh berjalan. Kita dapat mengadopsi elemen dari FIDIC Short Form atau kontrak standar lain yang ringkas namun melindungi kepentingan kedua pihak dalam transaksi katalog konstruksi.

Penutup: Rekomendasi kepada LKPP

Berdasarkan kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengembangan kategori produk jasa konstruksi pada Katalog Elektronik V6 sangatlah feasible dan strategis untuk dilaksanakan. Tujuh sektor konstruksi yang diusulkan (Infrastruktur Transportasi; Fasilitas Pendidikan; Fasilitas Kesehatan; Infrastruktur Energi-Lingkungan; Kawasan Perumahan & Komersial; Kawasan Publik & Rekreasi; Infrastruktur Keamanan & Keselamatan) telah memiliki justifikasi kebutuhan berulang yang kuat di daerah dan dapat distandarkan output-nya. Penambahan sektor kedelapan, yaitu Pemeliharaan Konstruksi, akan melengkapi ekosistem dengan memastikan infrastruktur yang dibangun dapat terpelihara optimal melalui mekanisme e-purchasing.

LKPP secara resmi direkomendasikan untuk:

  1. Mengesahkan 8 sektor kategori konstruksi di atas dalam struktur Katalog V6, bekerja sama dengan K/L teknis terkait untuk merumuskan rincian subkategori dan spesifikasi output.
  2. Mengembangkan modul e-katalog yang mendukung fitur khusus konstruksi (termin pembayaran, pelaporan progres, multi-user order, dsb) sesuai implikasi teknis yang telah dibahas.
  3. Melakukan uji coba (pilot) pada beberapa jenis output yang paling siap (misal: jembatan standar, gedung sekolah, jalan rabat beton sederhana) di beberapa daerah sebagai percontohan. Pilot ini untuk menyempurnakan model sebelum skala penuh.
  4. Melibatkan penyedia kunci (BUMN Karya, kontraktor besar/menengah, produsen material) sejak awal untuk memastikan kesiapan pasokan dan harga kompetitif. Lelang atau negosiasi katalog bisa dimulai sektor per sektor.
  5. Mensosialisasikan dan melatih aparatur pemda dalam penggunaan katalog konstruksi, termasuk tata cara call-off kontrak payung dan verifikasi output, agar tidak ada keraguan hukum dalam pelaksanaannya.

Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan katalog elektronik untuk jasa konstruksi dapat menjadi game changer dalam percepatan penyediaan infrastruktur berkualitas di Indonesia. Praktik terbaik internasional dan pengalaman sektoral PUPR sudah memberi landasan; kini saatnya LKPP mengambil kebijakan inovatif ini secara nasional. Katalog konstruksi akan mendorong standarisasi, transparansi, serta value for money yang akhirnya bermuara pada layanan publik yang lebih baik. Semoga rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi pengadaan pemerintah yang makin modern dan akuntabel.

Referensi:

 


 

 

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...