Pacta Sunt Servanda: Pilar Fundamental Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


 


Bandung, 10 September 2024

Dikontribusikan Untuk Pemerintah Republik Indonesia

Tidak diperjualbelikan, siapapun dapat menyebarkan e-book ini tanpa perlu izin

Penulis:

Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.

Pengelola Pengadaan Ahli Madya BMKG RI – Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan LKPP RI – Probity Advisor LKPP RI – Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa


Disclaimer

Esai ini merupakan hasil kontemplasi dan analisis pribadi penulis berdasarkan kapasitas dan kualitas pemegang kompetensi pengadaan barang/jasa level 4 (ahli madya), yang dipaparkan tanpa pretensi untuk mewakili pandangan atau kebijakan institusi manapun. Dalam menyusun argumen dan kesimpulan, penulis telah dengan seksama mempertimbangkan berbagai dalil hukum dan akademis yang relevan, namun tetap mengakui bahwa setiap pembaca memiliki kearifan untuk menimbang relevansi setiap bagian dalam konteks mereka masing-masing. Layaknya sebuah mosaik intelektual, esai ini menawarkan perspektif yang mungkin tidak selalu harmonis dengan pandangan umum, namun diharapkan dapat memperkaya diskursus tanpa harus memicu perdebatan yang tidak produktif. Pembaca diundang untuk merefleksikan isi esai ini dengan pikiran terbuka, mengambil inspirasi dari bagian-bagian yang resonan, dan dengan bijak mengabaikan elemen-elemen yang mungkin kurang selaras dengan pemahaman atau pengalaman mereka. Dalam semangat kemajuan intelektual, esai ini bukan dimaksudkan sebagai kata akhir, melainkan sebagai katalis untuk pemikiran dan dialog yang lebih mendalam tentang topik yang dibahas


Pendahuluan

 

Dalam lanskap hukum kontrak yang selalu berevolusi, prinsip pacta sunt servanda tetap berdiri kokoh sebagai tonggak yang tak tergoyahkan. Frasa Latin ini, yang secara harfiah berarti "perjanjian harus ditepati", bukan sekadar aforisme hukum kuno, melainkan merupakan inti dari kepercayaan dan kestabilan dalam setiap transaksi kontraktual. Prinsip ini memperoleh relevansi khusus dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, di mana integritas proses dan kepastian hukum menjadi sangat krusial.

Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam implikasi pacta sunt servanda dalam ranah kontrak pengadaan publik, dengan fokus khusus pada isu kontroversial "kemahalan harga". Melalui analisis komprehensif terhadap landasan filosofis, kerangka hukum, dan implementasi praktis, kita akan menyingkap kompleksitas dan urgensi prinsip ini dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kontraktual dan kepastian hukum.


Asal Usul Historis dan Prinsip-Prinsip Terkait

Prinsip pacta sunt servanda memiliki akar yang dalam dalam sejarah hukum. Konsep ini dapat ditelusuri kembali ke hukum Romawi kuno, di mana kesucian janji dianggap sebagai fondasi dari tatanan sosial. Namun, artikulasi formal dari prinsip ini sering dikaitkan dengan Hugo Grotius, seorang ahli hukum Belanda abad ke-17, yang menekankannya dalam karyanya "De jure belli ac pacis" (1625) sebagai prinsip fundamental dalam hukum internasional.

Dalam perkembangannya, pacta sunt servanda didampingi oleh beberapa prinsip terkait yang bersama-sama membentuk kerangka hukum kontrak modern:

  1. Rebus sic stantibus: Prinsip ini, yang berarti "hal-hal tetap seperti semula", mengakui bahwa perubahan fundamental dalam keadaan dapat mempengaruhi kewajiban kontraktual. Ini berfungsi sebagai pengecualian terbatas terhadap pacta sunt servanda.
  2. Bona fides (itikad baik): Prinsip ini menekankan bahwa pihak-pihak dalam kontrak harus bertindak dengan kejujuran dan keadilan, melengkapi kepatuhan literal terhadap ketentuan kontrak.
  3. Caveat emptor (pembeli harus berhati-hati): Meskipun telah dimodifikasi dalam hukum modern, prinsip ini awalnya menekankan tanggung jawab pembeli untuk melakukan uji tuntas.
  4. Contra proferentem: Prinsip ini menyatakan bahwa klausul yang ambigu dalam kontrak harus ditafsirkan terhadap pihak yang menyusunnya, mendorong kejelasan dalam perumusan kontrak.

Evolusi prinsip-prinsip ini mencerminkan keseimbangan yang terus berubah antara kepastian kontrak dan keadilan substantif dalam sistem hukum. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemahaman tentang asal-usul dan prinsip-prinsip terkait ini penting untuk menerapkan pacta sunt servanda secara tepat dan adil.

 

Selengkapnya dapat di unduh gratis di https://drive.google.com/file/d/1irCI-Sf1ovJ6I-8KW-T45FGHYwNgTrCm/view?usp=sharing





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP