Pacta Sunt Servanda: Pilar Fundamental Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Bandung, 10 September 2024
Dikontribusikan Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
Penulis:
Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
Pengelola Pengadaan Ahli Madya BMKG RI –
Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan LKPP RI – Probity Advisor LKPP RI –
Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa
Disclaimer
Esai ini merupakan hasil kontemplasi dan analisis pribadi penulis berdasarkan kapasitas dan kualitas pemegang kompetensi pengadaan barang/jasa level 4 (ahli madya), yang dipaparkan tanpa pretensi untuk mewakili pandangan atau kebijakan institusi manapun. Dalam menyusun argumen dan kesimpulan, penulis telah dengan seksama mempertimbangkan berbagai dalil hukum dan akademis yang relevan, namun tetap mengakui bahwa setiap pembaca memiliki kearifan untuk menimbang relevansi setiap bagian dalam konteks mereka masing-masing. Layaknya sebuah mosaik intelektual, esai ini menawarkan perspektif yang mungkin tidak selalu harmonis dengan pandangan umum, namun diharapkan dapat memperkaya diskursus tanpa harus memicu perdebatan yang tidak produktif. Pembaca diundang untuk merefleksikan isi esai ini dengan pikiran terbuka, mengambil inspirasi dari bagian-bagian yang resonan, dan dengan bijak mengabaikan elemen-elemen yang mungkin kurang selaras dengan pemahaman atau pengalaman mereka. Dalam semangat kemajuan intelektual, esai ini bukan dimaksudkan sebagai kata akhir, melainkan sebagai katalis untuk pemikiran dan dialog yang lebih mendalam tentang topik yang dibahas
Pendahuluan
Dalam
lanskap hukum kontrak yang selalu berevolusi, prinsip pacta sunt servanda
tetap berdiri kokoh sebagai tonggak yang tak tergoyahkan. Frasa Latin ini, yang
secara harfiah berarti "perjanjian harus ditepati", bukan sekadar
aforisme hukum kuno, melainkan merupakan inti dari kepercayaan dan kestabilan
dalam setiap transaksi kontraktual. Prinsip ini memperoleh relevansi khusus
dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, di mana integritas proses
dan kepastian hukum menjadi sangat krusial.
Tulisan
ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam implikasi pacta sunt
servanda dalam ranah kontrak pengadaan publik, dengan fokus khusus pada isu
kontroversial "kemahalan harga". Melalui analisis komprehensif
terhadap landasan filosofis, kerangka hukum, dan implementasi praktis, kita
akan menyingkap kompleksitas dan urgensi prinsip ini dalam menjaga keseimbangan
antara fleksibilitas kontraktual dan kepastian hukum.
Asal
Usul Historis dan Prinsip-Prinsip Terkait
Prinsip
pacta sunt servanda memiliki akar yang dalam dalam sejarah hukum. Konsep
ini dapat ditelusuri kembali ke hukum Romawi kuno, di mana kesucian janji
dianggap sebagai fondasi dari tatanan sosial. Namun, artikulasi formal dari
prinsip ini sering dikaitkan dengan Hugo Grotius, seorang ahli hukum Belanda
abad ke-17, yang menekankannya dalam karyanya "De jure belli ac
pacis" (1625) sebagai prinsip fundamental dalam hukum internasional.
- Rebus
sic stantibus:
Prinsip ini, yang berarti "hal-hal tetap seperti semula",
mengakui bahwa perubahan fundamental dalam keadaan dapat mempengaruhi
kewajiban kontraktual. Ini berfungsi sebagai pengecualian terbatas
terhadap pacta sunt servanda.
- Bona
fides
(itikad baik): Prinsip ini menekankan bahwa pihak-pihak dalam kontrak
harus bertindak dengan kejujuran dan keadilan, melengkapi kepatuhan
literal terhadap ketentuan kontrak.
- Caveat
emptor
(pembeli harus berhati-hati): Meskipun telah dimodifikasi dalam hukum
modern, prinsip ini awalnya menekankan tanggung jawab pembeli untuk
melakukan uji tuntas.
- Contra
proferentem:
Prinsip ini menyatakan bahwa klausul yang ambigu dalam kontrak harus
ditafsirkan terhadap pihak yang menyusunnya, mendorong kejelasan dalam
perumusan kontrak.
Evolusi
prinsip-prinsip ini mencerminkan keseimbangan yang terus berubah antara
kepastian kontrak dan keadilan substantif dalam sistem hukum. Dalam konteks
pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemahaman tentang asal-usul dan
prinsip-prinsip terkait ini penting untuk menerapkan pacta sunt servanda
secara tepat dan adil.
Selengkapnya dapat di unduh gratis di https://drive.google.com/file/d/1irCI-Sf1ovJ6I-8KW-T45FGHYwNgTrCm/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar