Formulir Penetapan Pemenang Hasil Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi Oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

 

Bandung, 2 Agustus 2024

Dikontribusikan Untuk Pemerintah Republik Indonesia

Tidak diperjualbelikan, siapapun dapat menyebarkan e-book ini tanpa perlu izin



Penulis:

Agus Arif Rakhman, M.M.

Pengelola Pengadaan Ahli Madya BMKG RI – Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan LKPP RI – Probity Advisor LKPP RI – Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa


"Formulir Mahkota Pemenang: Kunci Pengambilan Keputusan Strategis dalam Pengadaan Pemerintah"

Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.

Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa

Pendahuluan:

Dalam labirin kompleks pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat sebuah instrumen sederhana namun krusial yang menjadi penentu nasib proyek-proyek bernilai miliaran hingga triliunan rupiah. Instrumen ini, yang kita kenal sebagai Formulir Mahkota Pemenang, bukan sekadar lembaran administratif biasa. Ia adalah manifestasi konkret dari kewenangan dan tanggung jawab besar yang diemban oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengawal proses pengadaan agar selaras dengan ketentuan hukum dan memberikan hasil terbaik bagi negara.

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 telah menggariskan dengan jelas bahwa untuk pengadaan dengan nilai signifikan - Pekerjaan Konstruksi di atas Rp100 miliar dan Jasa Konsultansi Konstruksi di atas Rp10 miliar - penetapan pemenang berada di tangan PA. Formulir Mahkota Pemenang hadir sebagai instrumen utama yang memungkinkan PA/KPA untuk menuangkan keputusan strategis mereka secara terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, di balik kesederhanaan formatnya, formulir ini menyimpan kompleksitas luar biasa. Ia adalah titik kulminasi dari serangkaian proses panjang evaluasi, negosiasi, dan pertimbangan multi-dimensi. Di dalamnya, tertuang tidak hanya angka-angka dan nama-nama pemenang, tetapi juga reasoning mendalam yang menjadi dasar sebuah keputusan yang dapat mempengaruhi arah pembangunan suatu daerah atau bahkan negara.

Formulir ini menjadi saksi bisu bagaimana PA/KPA harus menimbang berbagai faktor - dari harga penawaran, kualitas teknis, hingga track record penyedia - untuk sampai pada keputusan final. Ia juga menjadi cermin bagaimana fleksibilitas dalam pengambilan keputusan tetap harus berjalan di atas rel ketentuan yang berlaku.

Yang menarik, Formulir Mahkota Pemenang bukan hanya alat untuk menetapkan pemenang. Ia juga berfungsi sebagai mekanisme checks and balances, di mana PA/KPA memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, atau bahkan mengubah usulan dari Pokja Pemilihan. Kewenangan ini, yang tercermin dalam kolom "Alasan Penetapan", membuka ruang bagi PA/KPA untuk menggunakan pertimbangan strategis mereka, selama dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam artikel ini, kita akan mendalami peran vital Formulir Mahkota Pemenang dalam ekosistem pengadaan pemerintah. Melalui dua studi kasus kontras - proyek Jembatan Nusantara dan Sistem Pengolahan Air Bersih Terpadu - kita akan menyaksikan bagaimana formulir ini menjadi arena di mana teori bertemu praktek, di mana aturan berhadapan dengan realitas lapangan, dan di mana kebijaksanaan pejabat publik diuji.

Kita akan mengupas bagaimana setiap kolom dalam formulir ini memiliki signifikansi tersendiri, bagaimana ia menjadi jembatan antara proses teknis pemilihan dengan keputusan strategis tingkat tinggi, dan bagaimana ia memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara mendapatkan nilai terbaik.

Lebih dari itu, kita akan melihat bagaimana Formulir Mahkota Pemenang menjadi instrumen vital dalam mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam pengadaan pemerintah - transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Bagaimana ia menjadi benteng pertahanan terakhir melawan potensi penyimpangan, sekaligus katalis bagi inovasi dan kualitas dalam proyek-proyek pemerintah.

Bersiaplah untuk menyelami dunia di balik Formulir Mahkota Pemenang, sebuah instrumen sederhana yang menyimpan kekuatan besar dalam menentukan wajah pembangunan negeri ini. Mari kita ungkap bagaimana lembaran dokumen ini menjadi kunci dalam mengawal triliunan rupiah anggaran negara, memastikan setiap keputusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

 

Template Formulir

FORMULIR MAHKOTA PEMENANG (Penetapan Pemenang Hasil Pemilihan Penyedia)

Nomor: ..........................................

 

I. IDENTITAS INSTANSI DAN PAKET PEKERJAAN

Nama Instansi : ...............................................

Nama Paket Pekerjaan : ...............................................

Jenis Pengadaan :

□ Pekerjaan Konstruksi

□ Jasa Konsultansi Konstruksi

Nilai Pagu Anggaran : Rp ............................................

Sumber Dana : □ APBN □ APBD

 

II. DASAR PENETAPAN

  1. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
  2. Usulan Penetapan Pemenang dari Pokja Pemilihan No. .......... tanggal ..........
  3. Hasil Evaluasi dan Penilaian Penawaran oleh Pokja Pemilihan

 

III. PENETAPAN PEMENANG

Berdasarkan usulan Pokja Pemilihan dan hasil evaluasi yang telah dilakukan, dengan ini Pengguna Anggaran menetapkan:

Pemenang : ...............................................

NPWP: ..........................................

Nilai Penawaran: Rp ............................

Pemenang Cadangan 1: ...............................................

NPWP: ..........................................

Nilai Penawaran: Rp ............................

Pemenang Cadangan 2: ...............................................

NPWP: ..........................................

Nilai Penawaran: Rp ............................

 

IV. ALASAN PENETAPAN (Jika berbeda dengan usulan Pokja Pemilihan)

........................................................................... ........................................................................... ...........................................................................

 

V. PERINTAH TINDAK LANJUT

Dengan ditetapkannya pemenang ini, UKPBJ diminta untuk menginstruksikan Pokja Pemilihan agar segera menindaklanjuti penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

VI. PENUTUP

Apabila terdapat keberatan atas penetapan ini, dapat disampaikan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Ditetapkan di : ............................ Pada tanggal : ............................

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran,

 

[Tanda tangan dan Cap Instansi]

................................................

 

 

 

NIP. ...........................................

 

 

Tembusan:

  1. Kepala UKPBJ
  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
  4. Pokja Pemilihan
  5. Arsip

 

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR MAHKOTA PEMENANG

  1. Nomor Isikan nomor surat penetapan sesuai dengan sistem penomoran di instansi Anda.
  2. Identitas Instansi dan Paket Pekerjaan
    • Nama Instansi: Tuliskan nama lengkap instansi/lembaga/kementerian.
    • Nama Paket Pekerjaan: Isi dengan nama lengkap paket pekerjaan yang diadakan.
    • Jenis Pengadaan: Beri tanda centang (√) pada kotak yang sesuai.
    • Nilai Pagu Anggaran: Tuliskan nilai pagu anggaran dalam angka.
    • Sumber Dana: Beri tanda centang (√) pada kotak yang sesuai.
  3. Dasar Penetapan
    • Isi nomor dan tanggal usulan penetapan pemenang dari Pokja Pemilihan.
  4. Penetapan Pemenang Untuk masing-masing pemenang (utama dan cadangan), isikan:
    • Nama perusahaan/penyedia
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Nilai penawaran dalam angka
  5. Alasan Penetapan Bagian ini diisi hanya jika PA/KPA menetapkan pemenang yang berbeda dari usulan Pokja Pemilihan. Jelaskan alasan penetapan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Perintah Tindak Lanjut Bagian ini tidak perlu diubah kecuali ada ketentuan khusus yang perlu ditambahkan.
  7. Penutup Bagian ini tidak perlu diubah.
  8. Tempat dan Tanggal Penetapan
    • Tuliskan nama kota/tempat penetapan
    • Isi tanggal, bulan, dan tahun penetapan
  9. Tanda Tangan
    • Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani formulir ini
    • Bubuhkan cap instansi
    • Tuliskan nama lengkap dan NIP penandatangan
  10. Tembusan Bagian ini tidak perlu diubah kecuali ada pihak lain yang perlu ditambahkan sesuai kebutuhan instansi.

Catatan Penting:

  • Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Formulir ini digunakan untuk pengadaan dengan nilai sesuai ketentuan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.
  • Jika ada keraguan dalam pengisian, konsultasikan dengan UKPBJ atau pejabat yang berwenang.
  • Simpan salinan formulir yang telah diisi dan ditandatangani untuk arsip.

Lebih lengkap dapat di download gratis di 

https://docs.google.com/document/d/1YuXJB-WnYMZjmtL_k1E-zf2pcGi2uqL9/edit?usp=sharing&ouid=114034824123181190184&rtpof=true&sd=true


dan file PDF di unduh gratis di 

https://drive.google.com/file/d/14qtOhFfJZlItKnrGgpzlrbhc_jEENs_m/view?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Mengulas SE Kepala LKPP No 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi PPK dan PP