PPK Kontrak dirangkap PA/KPA di Pemda Tidak Bersertifikat Keahlian Penga...

Yth Pelaku Pengadaan di Indonesia Berikut dipaparkan tulisan saya dengan judul *PPK Kontrak Pengadaan yang dijabat PA/KPA di Pemda Tidak Memiliki Sertifikat Kompetensi/Keahlian Pengadaan? Benarkah Dan Perlukah?* Latar belakang utama bahwa, Peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah membedakan antara: Pelaku yang mendandatangani kontrak; dan Pelaku yang mengendalikan dan menerima hasil kontrak, Sedangkan PA/KPA di Pemda sesuai Amanah PMDN No 77/2020 dapat merangkap sebagai PPK. Memang ini adalah isu lama tapi berhubung masif, izinkan untuk mengungkap solusinya. Sampai kapan Pemerintah terus-menerus dianggap "melonggarkan" kewajiban sertifikasi kompetensi untuk PA/KPA yang menjadi PPK, yang memegang kendali kontrak, dan merelakan pengendalian kontrak diserahkan kepada personel yang tidak kompeten, hanya karena alasan PA/KPA, dan dengan begini pantaskah kita mau menuntut kualitas hasil pengadaan? Tulisan ini menawarkan 4 solusi hukum untuk mengatasi masalah legalitas sertifikasi keahlian untuk menjalankan pengendalian dan penerimaan hasil kontrak. Berharap disimak sampai akhir argumentasi pasal per pasal sebelum berkomentar agar tidak salah paham. Silahkan berkomentar di kolom komentar, bebas beretika. Sukses buat kita semua

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Langkah Strategis Pembuatan Etalase Produk Konstruksi Katalog Elekronik

Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaan Barang yang Efektif dan Transparan

PROMPT AI IDENTIFIKASI KEBUTUHAN BARANG/JASA