Yth Pelaku usaha di seluruh Indonesia
Berikut di sharing kumpulan file kerja pejabat pengadaan dan PPK untuk pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan langsung, pada PerLKPP No 12 Tahun 2021 diperkenalkan kebijakan pelaku usaha perorangan yang saat ini dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan langsung. Semoga bermanfaat.
Blog ini berisi berbagai sharing terkait pengadaan barang dan jasa publik beserta seluruh isu terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...
-
Wajah Baru Pilar SDM Pengadaan Pemerintah: Bedah Tuntas Pasal 74, 74A, 74B dalam Perpres 46 Tahun 2025 Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp...
-
Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaa...
-
Bandung, 2 Januari 2025 Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pen...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar