Sabtu, 07 Agustus 2021

Praktik Pengadaan Langsung pada Pekerjaan Konstruksi Perorangan

Yth Pelaku usaha di seluruh Indonesia Berikut di sharing kumpulan file kerja pejabat pengadaan dan PPK untuk pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan langsung, pada PerLKPP No 12 Tahun 2021 diperkenalkan kebijakan pelaku usaha perorangan yang saat ini dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan langsung. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...