Yth Seluruh auditor, berikut ini disampaikan kajian sederhana, sebuah ulasan, analisis pribadi, tidak mewakili siapapun terkait dengan penggunaan dan implementasi Kewajaran Harga dan Kerugian Negara, kapan dan dimana kita menggunakannya. Kajian ini semoga tidak diartikan kritikan negatif, namun lebih kepada diskusi dan sharing sesama rakyat Indonesia. Insya Allah analisis ini disajikan sesuai porsi dan ketentuannya, ambillah bagian ilmu yang mau diambil, dan abaikan bagian yang tidak setuju, menuju penyelarasan audit berbasis kinerja dengan pengadaan berbasis kinerja untuk value for money. Sukses buat kita semua.
Blog ini berisi berbagai sharing terkait pengadaan barang dan jasa publik beserta seluruh isu terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...
-
Wajah Baru Pilar SDM Pengadaan Pemerintah: Bedah Tuntas Pasal 74, 74A, 74B dalam Perpres 46 Tahun 2025 Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp...
-
Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaa...
-
Bandung, 2 Januari 2025 Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pen...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar