Kepada seluruh pelaku pengadaan dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, berikut di sharing kan salah satu strategi dalam mengimplementasikan status valid Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada DJP online untuk persyaratan administrasi tahap pemilihan penyedia dan berlaku semuanya mulai pengadaan langsung sampai tender. Abaikan jika kurang setuju, dan Silahkan digunakan jika berkenan, semoga bermanfaat
Blog ini berisi berbagai sharing terkait pengadaan barang dan jasa publik beserta seluruh isu terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...
-
Wajah Baru Pilar SDM Pengadaan Pemerintah: Bedah Tuntas Pasal 74, 74A, 74B dalam Perpres 46 Tahun 2025 Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp...
-
Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaa...
-
Bandung, 2 Januari 2025 Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pen...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar