Yth Pelaku Pengadaan di Indonesia
Berikut dipaparkan tulisan saya dengan judul *PPK Kontrak Pengadaan yang dijabat PA/KPA di Pemda Tidak Memiliki Sertifikat Kompetensi/Keahlian Pengadaan? Benarkah Dan Perlukah?*
Latar belakang utama bahwa, Peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah membedakan antara: Pelaku yang mendandatangani kontrak; dan Pelaku yang mengendalikan dan menerima hasil kontrak, Sedangkan PA/KPA di Pemda sesuai Amanah PMDN No 77/2020 dapat merangkap sebagai PPK.
Memang ini adalah isu lama tapi berhubung masif, izinkan untuk mengungkap solusinya. Sampai kapan Pemerintah terus-menerus dianggap "melonggarkan" kewajiban sertifikasi kompetensi untuk PA/KPA yang menjadi PPK, yang memegang kendali kontrak, dan merelakan pengendalian kontrak diserahkan kepada personel yang tidak kompeten, hanya karena alasan PA/KPA, dan dengan begini pantaskah kita mau menuntut kualitas hasil pengadaan?
Tulisan ini menawarkan 4 solusi hukum untuk mengatasi masalah legalitas sertifikasi keahlian untuk menjalankan pengendalian dan penerimaan hasil kontrak.
Berharap disimak sampai akhir argumentasi pasal per pasal sebelum berkomentar agar tidak salah paham. Silahkan berkomentar di kolom komentar, bebas beretika. Sukses buat kita semua
Blog ini berisi berbagai sharing terkait pengadaan barang dan jasa publik beserta seluruh isu terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...
-
Wajah Baru Pilar SDM Pengadaan Pemerintah: Bedah Tuntas Pasal 74, 74A, 74B dalam Perpres 46 Tahun 2025 Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp...
-
Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaa...
-
Bandung, 2 Januari 2025 Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pen...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar