Blog ini berisi berbagai sharing terkait pengadaan barang dan jasa publik beserta seluruh isu terkini
Jumat, 26 November 2021
Teori Formulasi Dokumen Kertas Kerja Penyusunan Spesifikasi Teknis Peker...
Yth Pelaku Pengadaan di seluruh Indonesia, baik sektor pemerintah/BUMN/BUMD/BLU, dll
Berikut dipersembahkan Teori Formulasi Dokumen "Kertas Kerja Penyusunan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi" @copyright 2021 .
Teori ini dapat digunakan untuk quality control atas dokumen perancangan dari konsultan perancang sebelum ditetapkan sebagai Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi. Link download template dapat di download pada deskripsi video berupa link google drive. Teori formulasi ini dapat digunakan di seluruh sektor yang mempunyai pekerjaan konstruksi, Insya Allah sangat best practice dan semoga bermanfaat.
Kamis, 25 November 2021
Metode Pemilihan Penyedia Pada Pengadaan di Bidang Industri Kreatif (Se...
Yth Pelaku pengadaan di Indonesia
Berikan disajikan kajian yang mengulas Contoh Pengadaan Sektor Industri Kreatif - 17 Subsektor (Seri PBJ Dikecualikan Part 1) sebagai tindak lanjut tujuan pengadaan dan kebijakan pengadaan (Ps 4 & 5 Perpres PBJ) guna mendorong industri/ekonomi kreatif. Sektor ini tidak cocok menggunakan mekanisme PBJ Pemerintah karena lebih menuntut kreativitas yang tidak bisa dinilai dengan standar harga tertentu, sehingga masuk PBJ Yang Dikecualikan pada PBJ Pemerintah. Sektor-sektor ini diperkenalkan untuk mencetuskan ide/inovasi perencanaan pengadaan tahun 2022, semoga berkenan dan bermanfaat.
Sabtu, 13 November 2021
PPK Kontrak dirangkap PA/KPA di Pemda Tidak Bersertifikat Keahlian Penga...
Yth Pelaku Pengadaan di Indonesia
Berikut dipaparkan tulisan saya dengan judul *PPK Kontrak Pengadaan yang dijabat PA/KPA di Pemda Tidak Memiliki Sertifikat Kompetensi/Keahlian Pengadaan? Benarkah Dan Perlukah?*
Latar belakang utama bahwa, Peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah membedakan antara: Pelaku yang mendandatangani kontrak; dan Pelaku yang mengendalikan dan menerima hasil kontrak, Sedangkan PA/KPA di Pemda sesuai Amanah PMDN No 77/2020 dapat merangkap sebagai PPK.
Memang ini adalah isu lama tapi berhubung masif, izinkan untuk mengungkap solusinya. Sampai kapan Pemerintah terus-menerus dianggap "melonggarkan" kewajiban sertifikasi kompetensi untuk PA/KPA yang menjadi PPK, yang memegang kendali kontrak, dan merelakan pengendalian kontrak diserahkan kepada personel yang tidak kompeten, hanya karena alasan PA/KPA, dan dengan begini pantaskah kita mau menuntut kualitas hasil pengadaan?
Tulisan ini menawarkan 4 solusi hukum untuk mengatasi masalah legalitas sertifikasi keahlian untuk menjalankan pengendalian dan penerimaan hasil kontrak.
Berharap disimak sampai akhir argumentasi pasal per pasal sebelum berkomentar agar tidak salah paham. Silahkan berkomentar di kolom komentar, bebas beretika. Sukses buat kita semua
Senin, 08 November 2021
Update Format Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) oleh ...
Yth Pelaku pengadaan di seluruh Indonesia
Berikut disampaikan *Update Template Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) dan Kertas Kerja Persiapan Pemilihan oleh Pokjamil/Pejabat Pengadaan* versi November 2021. Ada beberapa update seperti klarifikasi daftar SNI wajib Kemenperin, dll. Link download tersedia pada deskripsi video berupa link google drive. Semoga bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...
-
Wajah Baru Pilar SDM Pengadaan Pemerintah: Bedah Tuntas Pasal 74, 74A, 74B dalam Perpres 46 Tahun 2025 Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp...
-
Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaa...
-
Bandung, 2 Januari 2025 Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pen...