Rabu, 20 November 2024

Buku "Smart Procurement Planning: Panduan Lengkap Perencanaan Pengadaan Era Digital"

📚 *REVOLUSI PERENCANAAN PENGADAAN 2024!* 🚀
*"Smart Procurement Planning: Panduan Lengkap Perencanaan Pengadaan Era Digital"*
Karya: 
👨‍🏫 Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp
👨‍🏫 Hernaning Rangga Dhtya Utama, SKM., MKM

🎯 *5 PROSES UTAMA YANG ANDA KUASAI:*
1️⃣ Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa
2️⃣ Analisis Pasar
3️⃣ Pemaketan Pengadaan  
4️⃣ Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK & Perkiraan Harga
5️⃣ Pengumuman Pengadaan

👥 *BUKU INI UNTUK ANDA YANG:*
🏛️ Pejabat Pengadaan Pemerintah
🏢 Manajer Procurement Swasta
🏥 Kepala Logistik RS
🎓 Direktur Pengadaan Pendidikan
🏭 Procurement Specialist Manufaktur
⚡ Supply Chain Manager Energi
🏗️ Project Manager Konstruksi
🏦 Procurement Officer Keuangan
🌱 Sustainability Officer
🚀 Startup Founder

📦 *BONUS EKSKLUSIF VIA QR CODE:*
✨ 50+ Template Dokumen Customizable
🎮 Simulasi Smart Procurement
📱 E-learning "Digital Transformation"
🎓 Webinar Eksklusif dengan Pakar
🔄 Update Konten Setiap 2 Minggu!

💎 *MANFAAT NYATA:*
📈 Efisiensi proses +40%
🛡️ Reduksi risiko 60%
💰 Hemat anggaran 15-25%
🌱 Dukung procurement berkelanjutan

🛍️ *PESAN SEKARANG:*
📲 Tiktok: [Agus Arif Rakhman Official Book Store](https://vm.tiktok.com/ZM2f8ckoy/)
🛒 Shopee: [Official Store](https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee)
🛍️ Tokopedia: [Official Store](https://bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia)
💬 WA: [Nina - 081556650310](https://wa.me/6281556650310)

🎁 *RESELLER WELCOME!*

#SmartProcurement #DigitalProcurement #ProcurementExpert #FutureProcurement

*Investasi cerdas untuk procurement excellence!* 🌟

Transformasi Delik Korupsi: Analisis Yuridis atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

 Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.

Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa


Transformasi Delik Korupsi: Analisis Yuridis atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah secara fundamental pendekatan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan dihapuskannya frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), MK menetapkan bahwa pembuktian kerugian keuangan negara harus didasarkan pada kerugian nyata (actual loss), bukan lagi potensi kerugian (potential loss). Artikel ini menganalisis implikasi yuridis dari putusan tersebut, termasuk pergeseran dari delik formil ke delik materiil, serta dampaknya terhadap proses penegakan hukum dan kebijakan publik di Indonesia.

Pendahuluan

Tindak pidana korupsi telah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia, mengancam stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Upaya pemberantasan korupsi diatur dalam UU Tipikor, yang selama ini mengadopsi pendekatan delik formil, di mana penuntutan dapat dilakukan berdasarkan potensi kerugian negara. Namun, dengan adanya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, terjadi perubahan signifikan dalam paradigma hukum terkait korupsi.

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, pembuktian kerugian keuangan negara harus didasarkan pada kerugian yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Hal ini mengubah karakter delik korupsi dari delik formil menjadi delik materiil, di mana fokus pembuktian bergeser dari perbuatan ke akibat yang ditimbulkan.

Implikasi terhadap Penegakan Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 memiliki dampak besar terhadap paradigma penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Dengan menghapus frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, putusan ini menuntut pembuktian kerugian negara secara nyata (actual loss) dalam setiap perkara korupsi. Perubahan ini mengubah delik korupsi dari delik formil menjadi delik materiil, yang berimplikasi langsung terhadap proses hukum, khususnya dalam pembuktian dan strategi penuntutan.

1. Pergeseran Beban Pembuktian

Putusan ini mewajibkan penuntut umum untuk membuktikan adanya kerugian negara yang telah terjadi sebagai akibat langsung dari perbuatan terdakwa. Dalam praktik sebelumnya, cukup dengan menunjukkan adanya potensi kerugian negara (potential loss), pelaku dapat dinyatakan bersalah. Kini, fokus pembuktian tidak hanya pada perbuatan (actus reus) melainkan juga pada akibat (consequences) yang bersifat nyata dan terukur.

Beban pembuktian ini memperberat tugas jaksa penuntut umum, karena:

  • Mereka harus menghadirkan bukti konkret berupa laporan audit atau perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga resmi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Proses penghitungan kerugian negara sering kali memakan waktu yang lama dan membutuhkan keahlian teknis, yang bisa menghambat kelancaran proses hukum.

Contoh Kasus: Dalam kasus pengadaan barang/jasa pemerintah, apabila terjadi dugaan markup harga, jaksa penuntut harus membuktikan bahwa harga yang dibayarkan oleh negara secara nyata lebih tinggi dibandingkan nilai pasar yang wajar, bukan sekadar berasumsi bahwa markup tersebut berpotensi merugikan negara.

2. Dampak pada Penuntutan Tindak Pidana Korupsi

Dengan adanya tuntutan pembuktian kerugian nyata, strategi penuntutan dalam kasus korupsi juga mengalami perubahan. Penuntut umum tidak lagi dapat mengandalkan asumsi atau estimasi kerugian negara. Hal ini memiliki beberapa konsekuensi:

  • Perluasan Peran Auditor: Jaksa perlu bekerja sama erat dengan auditor independen atau instansi resmi untuk memastikan bahwa bukti kerugian negara bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
  • Penguatan Alat Bukti: Dalam rangka memenuhi standar pembuktian baru, penuntut umum harus mengumpulkan alat bukti yang lebih komprehensif, seperti dokumen keuangan, kontrak pengadaan, dan korespondensi resmi yang menunjukkan adanya pengeluaran yang tidak sesuai peraturan.

Contoh Strategi Baru: Dalam kasus proyek infrastruktur, jaksa harus mendokumentasikan secara rinci kerugian yang dialami, misalnya melalui foto lapangan yang menunjukkan adanya pembangunan fiktif atau laporan teknis yang membuktikan spesifikasi bangunan tidak sesuai kontrak.

3. Potensi Hambatan dalam Penegakan Hukum

Pergeseran ini juga menghadirkan tantangan baru, seperti:

  • Kesulitan Pembuktian dalam Kasus Korupsi Tanpa Kerugian Nyata: Dalam beberapa kasus, seperti suap atau gratifikasi, tidak ada kerugian langsung terhadap keuangan negara, tetapi dampaknya merusak sistem birokrasi atau menciptakan inefisiensi. Penuntutan dalam kasus seperti ini membutuhkan pendekatan yang berbeda, karena kerugian negara tidak menjadi elemen utama.
  • Penundaan Proses Hukum: Dalam beberapa kasus, jaksa sering kali harus menunggu hasil audit yang memakan waktu, sehingga memperpanjang proses penyidikan dan penuntutan.

Ilustrasi: Dalam kasus penyelewengan anggaran perjalanan dinas, auditor harus menghitung secara rinci selisih antara anggaran yang diajukan dan biaya riil yang dikeluarkan. Jika audit memerlukan waktu lama, proses penuntutan bisa tertunda, yang dapat dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menghilangkan barang bukti atau mengganggu proses hukum.

4. Dampak pada Pengadilan

Di sisi pengadilan, hakim kini memiliki tugas lebih berat untuk menilai apakah bukti kerugian nyata yang diajukan jaksa memenuhi standar hukum. Penghapusan potensi kerugian sebagai dasar penuntutan berarti hakim tidak lagi dapat mendasarkan putusan hanya pada asumsi atau potensi kerugian, melainkan harus mengacu pada bukti konkret.

Dampak Positif: Keputusan hakim yang berdasarkan pada kerugian nyata diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam penanganan perkara korupsi, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi terhadap tindakan yang sebenarnya dilakukan dengan itikad baik.

Contoh dalam Putusan: Dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan, hakim harus memastikan bahwa kerugian nyata telah dibuktikan dengan laporan audit yang kredibel, seperti yang dilakukan oleh BPK atau BPKP, sebelum menjatuhkan vonis.

5. Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum

Dalam jangka panjang, perubahan ini dapat mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan mewajibkan pembuktian kerugian nyata, proses hukum menjadi lebih terukur, obyektif, dan berlandaskan pada fakta yang dapat diverifikasi. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum dalam kasus korupsi.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 membawa perubahan mendasar terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan mengubah fokus dari potensi kerugian menjadi kerugian nyata, putusan ini menuntut penuntut umum dan aparat penegak hukum untuk lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus korupsi. Meskipun menghadirkan tantangan baru, seperti peningkatan beban pembuktian dan potensi keterlambatan dalam proses hukum, putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keadilan dalam penegakan hukum di masa depan.

 

Dampak terhadap Kebijakan Publik

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tidak hanya membawa implikasi dalam ranah hukum pidana, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan pengambilan keputusan oleh aparatur sipil negara (ASN). Dalam konteks ini, penghapusan frasa "dapat merugikan keuangan negara" memberikan angin segar bagi ASN, terutama pejabat pengambil keputusan, dengan mengurangi kekhawatiran akan kriminalisasi kebijakan yang belum terbukti menimbulkan kerugian nyata (actual loss).

1. Pengurangan Kekhawatiran Kriminalisasi Kebijakan

Sebelum putusan ini, banyak kebijakan strategis yang terhambat karena para pengambil keputusan khawatir akan dipidanakan atas dasar potensi kerugian negara (potential loss), meskipun kebijakan tersebut dilakukan dalam koridor diskresi yang sah. Hal ini sering disebut sebagai "kebijakan yang terbelenggu" (policy paralysis), di mana ASN lebih memilih tidak mengambil tindakan untuk menghindari risiko kriminalisasi. Dengan penghapusan frasa "dapat", ASN kini memiliki perlindungan yang lebih kuat, asalkan keputusan mereka tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nyata.

Sebagai contoh, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, keputusan untuk memilih teknologi baru yang lebih inovatif sering kali dinilai sebagai langkah berisiko karena belum ada data konkret mengenai manfaat atau keefektifannya. Sebelum putusan ini, keputusan seperti itu dapat dianggap sebagai berpotensi merugikan negara, meskipun tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi atau kualitas layanan publik.

2. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi

Meskipun memberikan perlindungan terhadap kriminalisasi kebijakan yang didasarkan pada potensi kerugian, putusan ini juga meningkatkan tuntutan terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Para pejabat publik harus dapat membuktikan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada analisis yang matang, data yang valid, dan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai ilustrasi, dalam proyek pembangunan infrastruktur, seorang pejabat pengambil keputusan yang memutuskan untuk menggunakan metode konstruksi yang lebih mahal harus dapat menjelaskan dan mendokumentasikan alasan-alasan teknis maupun ekonomis di balik keputusan tersebut. Misalnya, jika keputusan itu diambil untuk meningkatkan daya tahan infrastruktur dalam jangka panjang, maka harus ada kajian ilmiah atau hasil penelitian yang mendukung.

3. Contoh Konkret dalam Kebijakan Publik

  • Diskresi Pengelolaan Anggaran Daerah: Dalam beberapa kasus, kepala daerah sering kali dihadapkan pada situasi di mana mereka harus mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran secara cepat, seperti saat penanggulangan bencana atau pandemi. Sebelum putusan ini, langkah cepat yang diambil tanpa kajian yang komprehensif sering dianggap sebagai berisiko, meskipun tidak ada kerugian yang nyata. Putusan MK memberikan perlindungan selama tindakan tersebut terbukti dilakukan dengan itikad baik dan sesuai kebutuhan mendesak.
  • Pengadaan Barang/Jasa yang Inovatif: Misalnya, pengadaan sistem teknologi informasi berbasis cloud yang lebih efisien tetapi membutuhkan investasi awal yang tinggi. Keputusan ini dapat menghemat anggaran dalam jangka panjang, namun sebelumnya dapat dikategorikan sebagai berpotensi merugikan keuangan negara karena tingginya biaya awal. Setelah putusan ini, selama tidak ada kerugian nyata yang teridentifikasi, keputusan ini tidak dapat dikriminalisasi.

4. Tantangan dalam Implementasi

Namun, penerapan putusan ini di lapangan menghadapi tantangan tersendiri. Salah satunya adalah perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk memahami dan membedakan antara potensi kerugian dan kerugian nyata. Selain itu, pejabat publik juga perlu diberi pelatihan untuk mendokumentasikan setiap langkah pengambilan keputusan secara rinci sebagai bentuk mitigasi risiko.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi ASN dalam pengambilan keputusan, tetapi juga meningkatkan tuntutan terhadap akuntabilitas dan transparansi. Dengan perlindungan ini, pejabat publik diharapkan dapat lebih berani mengambil kebijakan yang inovatif dan strategis untuk kepentingan publik, asalkan tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Contoh nyata di berbagai sektor menunjukkan bahwa dampak putusan ini tidak hanya mendorong kebijakan yang lebih progresif, tetapi juga menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

 

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menandai transformasi signifikan dalam pendekatan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan pergeseran dari delik formil ke delik materiil. Meskipun bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi yang tidak perlu, implementasi putusan ini memerlukan penyesuaian dalam praktik penegakan hukum dan kebijakan publik untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

daftar pustaka 

    1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, "Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016," 2016. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Home/DownloadUjiMateri/5/25_PUU-XIV_2016.pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    2. F. Fatkhurohman and N. Kurniawan, "Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," Jurnal Konstitusi, vol. 14, no. 1, pp. 141-160, 2017. [Online]. Available: https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1411. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    3. K. Kristanto, "Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara," Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, vol. 4, no. 2, pp. 1-15, 2019. [Online]. Available: https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/82. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    4. R. A. Pratama, "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia," Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2017. [Online]. Available: https://core.ac.uk/download/pdf/211771533.pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    5. M. Monica, "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terkait Penerapan Kerugian Negara Secara Nyata terhadap Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan di Provinsi Sumatera Selatan dan Pengadilan Negeri Palembang," Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, 2020. [Online]. Available: https://repository.unsri.ac.id/37064/2/RAMA_74201_02011281621474_0024078301_0003128803_01_front_ref.pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    6. A. S. Wibowo, "Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," Lex Renaissance, vol. 3, no. 2, pp. 304-320, 2018. [Online]. Available: https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/13603/pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    7. A. P. Moenta and A. Ilyas, "Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016)," Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, 2017. [Online]. Available: https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/28505/1/tesis%20fix%20burning.pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    8. A. S. Wibowo, "Implikasi Yuridis Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 terhadap Tindak Pidana Korupsi," Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, vol. 7, no. 2, pp. 1-15, 2017. [Online]. Available: https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2644. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    9. R. A. Pratama, "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia," Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 2018. [Online]. Available: https://scholar.unand.ac.id/36556/. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    10. A. S. Wibowo, "Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi," Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, 2017. [Online]. Available: https://eprints.undip.ac.id/61632/. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    11. A. S. Wibowo, "Prospek Penegakan Hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, 2018. [Online]. Available: https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/162573. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    12. Perpustakaan Mahkamah Agung, "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," [Online]. Available: https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/read/detailKliping/11796648. [Accessed: Nov. 21, 2024].

    13. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, "Risalah Sidang Perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016," 2016. [Online]. Available: https://www.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_8643_PERKARA%20NOMOR%2025.PUU-XIV.2016%20tgl%2010%20Mei%202016.pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].



Selasa, 19 November 2024

RANCANGAN BIMTEK E-KATALOG V6: MENGOPTIMALKAN PENGADAAN MELALUI PERENCANAAN SERTA STRATEGI NEGOSIASI DAN MINI KOMPETISI

 

RANCANGAN BIMTEK E-KATALOG V6: MENGOPTIMALKAN PENGADAAN MELALUI PERENCANAAN SERTA NEGOSIASI  DAN MINI KOMPETISI



Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa


Seiring dengan peluncuran E-Katalog versi 6 oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kebutuhan akan pemahaman komprehensif terhadap fitur-fitur baru dan optimalisasi perencanaan e-purchasing semakin mendesak. Untuk menjawab tantangan ini, dirancanglah sebuah program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang tidak hanya memperkenalkan pembaruan sistem, tetapi juga memperkuat fondasi perencanaan pengadaan dan implementasi mini kompetisi.

Program bimtek berdurasi 16 jam pelajaran ini dirancang dengan pendekatan "blended learning", menggabungkan pengenalan teknologi baru dengan penguatan aspek substantif pengadaan. Peserta tidak hanya dibekali kemampuan teknis pengoperasian E-Katalog v6, tetapi juga dilatih untuk melakukan analisis pasar yang mendalam, menyusun spesifikasi teknis yang akurat, dan mengimplementasikan mini kompetisi baik untuk pengadaan produk maupun konstruksi.

Keunikan program ini terletak pada keseimbangan materinya: 70% fokus pada aspek perencanaan dan persiapan e-purchasing, sementara 30% dedicated untuk pengenalan fitur baru dan praktik mini kompetisi. Pendekatan ini memastikan peserta tidak hanya mahir menggunakan platform terbaru, tetapi juga memiliki fondasi kuat dalam aspek substantif pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berikut kami sajikan rincian rundown kegiatan dan format sertifikasi yang akan diperoleh peserta...

 

 

RUNDOWN BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI E-KATALOG V6, PERSIAPAN E-PURCHASING, STRATEGI METODE NEGOSIASI DAN MINI KOMPETISI

HARI PERTAMA: PERENCANAAN DAN PERSIAPAN E-PURCHASING

  1. Registrasi dan Pembukaan (08:00 - 08:30)
    • Pembukaan dan doa
    • Pengenalan program
    • Overview pembaruan E-Katalog v6
  2. Sesi 1: Update E-Katalog v6 dan Identifikasi Kebutuhan (08:30 - 10:00)
    • Pengenalan interface dan fitur baru E-Katalog v6
    • Praktik mengisi Formulir Identifikasi Kebutuhan:
      • Penentuan kebutuhan riil
      • Penelitian spesifikasi teknis
      • Penelitian syarat penyedia
      • Perkiraan waktu penggunaan
      • Perkiraan biaya
  3. Istirahat (10:00 - 10:15)
  4. Sesi 2: Analisis Pasar Komprehensif (10:15 - 12:00)
    • Praktik penyusunan referensi harga:
      • Survei pasar
      • Perbandingan harga pasar
      • Analisis historical price
    • Praktik analisis pasar berbasis merek:
      • Identifikasi merek potensial
      • Komparasi spesifikasi antar merek
    • Simulasi Request for Information (RFI)
    • Praktik spend analysis kontrak sebelumnya
  5. Istirahat Makan Siang (12:00 - 13:15)
  6. Sesi 3: Mini Kompetisi Produk & Spesifikasi (13:15 - 14:45)
    • Pengenalan singkat tools mini kompetisi:
      • E-VALUAS & E-FIKASI (30 menit)
      • E-SPEKTRA (30 menit)
    • Praktik mini kompetisi sederhana (30 menit)
  7. Istirahat (14:45 - 15:00)
  8. Sesi 4: Pemaketan dan Perencanaan (15:00 - 16:30)
    • Praktik perencanaan pengadaan:
      • Strategi pemaketan
      • Penjadwalan pengadaan
    • Penentuan status TKDN/PDN/Impor
    • Penyusunan dokumen penetapan penyedia untuk negosiasi
  9. Review dan Evaluasi Hari Pertama (16:30 - 17:00)
    • Diskusi kendala implementasi
    • Tanya jawab

HARI KEDUA: SPESIFIKASI TEKNIS, RPB, DAN MINI KOMPETISI KONSTRUKSI

  1. Registrasi dan Review (08:00 - 08:30)
    • Review hari pertama
    • Overview spesifikasi teknis
  2. Sesi 1: Spesifikasi Teknis Barang/Jasa Lainnya (08:30 - 10:00)
    • Penyusunan daftar kuantitas
    • Praktik spesifikasi kinerja
    • Praktik spesifikasi waktu
    • Praktik spesifikasi pelayanan
  3. Istirahat (10:00 - 10:15)
  4. Sesi 2: Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi (10:15 - 12:00)
    • Penyusunan spesifikasi bahan dan peralatan
    • Praktik spesifikasi metode pelaksanaan
    • Penyusunan spesifikasi personel
    • Penyusunan DED dan SMKK
  5. Istirahat Makan Siang (12:00 - 13:15)
  6. Sesi 3: Mini Kompetisi Konstruksi (13:15 - 14:15)
    • Pengenalan singkat E-KONSTRU (30 menit)
    • Praktik K-FIKASI sederhana (30 menit)
  7. Sesi 4: Rencana Perkiraan Biaya (14:15 - 15:45)
    • Analisis harga satuan
    • Perhitungan BOQ
    • Penyusunan RAB:
      • Biaya langsung
      • Biaya tidak langsung
      • Pajak dan overhead
  8. Istirahat (15:45 - 16:00)
  9. Sesi 5: Workshop Integrasi (16:00 - 16:45)
    • Praktik penggabungan:
      • Dokumen perencanaan
      • Hasil mini kompetisi
      • Spesifikasi teknis
      • RPB final
  10. Evaluasi dan Penutupan (16:45 - 17:15)
    • Post-test
    • Evaluasi program
    • Penutupan

Keunggulan rundown versi revisi:

  1. Tetap memperkenalkan fitur baru E-Katalog v6
  2. Penekanan utama pada perencanaan dan persiapan
  3. Mini kompetisi tetap ada dengan porsi yang efisien:
    • Mini kompetisi produk & spesifikasi (1,5 jam)
    • Mini kompetisi konstruksi (1 jam)
  4. Detail teknis spesifikasi yang mendalam
  5. Penambahan materi RPB yang penting
  6. Ada sesi integrasi di akhir untuk menggabungkan semua elemen
  7. Pembagian waktu yang lebih proporsional
  8. Mencakup semua aspek dokumen ceklist e-purchasing

 

 


 

[BAGIAN DEPAN SERTIFIKAT]

[Logo Lembaga] [Logo LKPP]

SERTIFIKAT Nomor: ........................

Diberikan kepada:

[Nama Peserta] [NIK/NIP] [Instansi]

Telah mengikuti dan LULUS dalam:

BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI E-KATALOG V6, PERSIAPAN E-PURCHASING, DAN MINI KOMPETISI

Yang diselenggarakan oleh [Nama Lembaga Penyelenggara] bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tanggal [Tanggal Pelaksanaan] bertempat di [Lokasi], dengan total 16 jam pelajaran.

[Kota], [Tanggal]

Mengetahui, Penyelenggara, [Tandatangan & Nama] [Tandatangan & Nama] [Jabatan LKPP] [Jabatan Lembaga]

 

No

Materi

Jam Pelajaran

HARI PERTAMA

1

Pengenalan Fitur Baru E-Katalog v6 dan Identifikasi Kebutuhan

2

2

Analisis Pasar dan Referensi Harga

2

3

Mini Kompetisi Produk dan Spesifikasi (E-VALUAS, E-FIKASI, E-SPEKTRA)

1.5

4

Pemaketan, Perencanaan dan Penetapan Penyedia

2

HARI KEDUA

5

Penyusunan Spesifikasi Teknis Barang/Jasa Lainnya

2

6

Penyusunan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi

2

7

Mini Kompetisi Konstruksi (E-KONSTRU dan K-FIKASI)

1

8

Rencana Perkiraan Biaya (RPB) dan Analisis Harga

2

9

Workshop Integrasi Dokumen E-Purchasing

1

10

Evaluasi dan Post-Test

0.5

Total Jam Pelajaran

16

 

 

Senin, 18 November 2024

Kumpulan Soal Pilihan Ganda Materi Perencanaan Pengadaan Untuk Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1


Kumpulan Soal Pilihan Ganda Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Level 1
Jenis Kompetensi: Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Soal ini dibuat dengan menggunakan bahan dari Modul Pelatihan Pusdiklat LKPP

Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.

Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa 


1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah:

a.    Kegiatan pembelian barang oleh pemerintah

b.    Proses pengadaan barang untuk keperluan negara

c.    Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD sejak identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan

d.    Proses lelang pengadaan barang pemerintah

e.    Mekanisme pembelian barang untuk instansi pemerintah

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Berdasarkan definisi dalam materi, PBJP merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh K/L/PD yang dibiayai APBN/APBD dengan proses lengkap mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Definisi ini mencakup seluruh rangkaian proses dan tidak terbatas hanya pada pembelian atau lelang saja.

 

2. Berikut ini yang BUKAN merupakan jenis PBJP adalah:

a.    Barang

b.    Pekerjaan Konstruksi 

c.    Jasa Konsultansi

d.    Jasa Lainnya

e.    Jasa Perpajakan

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah E. Berdasarkan materi, jenis PBJP terdiri dari 4 jenis yaitu Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya. Jasa Perpajakan tidak termasuk dalam kategori jenis PBJP yang disebutkan dalam peraturan. PBJ tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi namun tetap dalam 4 kategori utama tersebut.

 

3. Metode pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan melalui cara:

a.    Swakelola dan penyedia

b.    Tender dan lelang

c.    E-purchasing dan manual

d.    Online dan offline

e.    Langsung dan tidak langsung

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah A. Berdasarkan materi, cara PBJP hanya dapat dilakukan melalui 2 metode yaitu Swakelola dan Penyedia. Pilihan jawaban lainnya bukan merupakan cara PBJP yang diakui dalam peraturan, melainkan mekanisme teknis pelaksanaan yang mungkin digunakan dalam proses pengadaan.

 

4. Nilai terpenting yang menjadi tujuan PBJP adalah:

a.    Mendapatkan harga termurah

b.    Menghasilkan barang/jasa yang tepat dengan value for money

c.    Mempercepat proses pengadaan

d.    Memudahkan administrasi

e.    Menguntungkan semua pihak

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Berdasarkan materi, tujuan utama PBJP adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari segi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia (value for money). Hal ini menunjukkan bahwa bukan hanya aspek harga yang menjadi pertimbangan, tetapi ketepatan dalam berbagai aspek untuk mendapatkan nilai terbaik dari penggunaan anggaran.

 

5. Berikut yang merupakan kebijakan PBJP adalah:

a.    Mengutamakan produk impor berkualitas

b.    Memprioritaskan perusahaan besar

c.    Melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif

d.    Membatasi penggunaan teknologi

e.    Mengurangi peran UMKM

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Dalam materi disebutkan bahwa salah satu kebijakan PBJP adalah melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif. Pilihan lainnya bertentangan dengan kebijakan PBJP yang mendorong penggunaan produk dalam negeri, memberikan kesempatan UMKM, mengembangkan e-marketplace, dan menggunakan teknologi informasi.

 

6. Prinsip PBJP yang berkaitan dengan keterbukaan informasi adalah:

a.    Efisien

b.    Efektif

c.    Transparan

d.    Akuntabel

e.    Adil

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Prinsip transparan dalam PBJP berkaitan dengan keterbukaan informasi dan dapat diakses oleh semua pihak. Prinsip efisien terkait penggunaan sumber daya, efektif terkait pencapaian sasaran, akuntabel terkait pertanggungjawaban, dan adil terkait perlakuan yang sama kepada semua pihak.

 

7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang merupakan bagian dari:

a.    Tujuan PBJP

b.    Kebijakan PBJP

c.    Prinsip PBJP

d.    Etika PBJP

e.    Sanksi PBJP

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah D. Berdasarkan materi, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu poin dalam etika PBJP. Hal ini merupakan pedoman perilaku bagi para pelaku pengadaan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJP.

 

8. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dibentuk oleh:

a.    Presiden

b.    Menteri Keuangan

c.    Kepala LKPP

d.    Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah

e.    Pejabat Pembuat Komitmen

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah D. Berdasarkan materi, UKPBJ dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan bersifat struktural. Pembentukan ini sesuai dengan kewenangannya sebagai pimpinan instansi untuk membentuk unit kerja yang menangani pengadaan barang/jasa.

 

9. Pelaksanaan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200 juta merupakan tugas dari:

a.    PA

b.    KPA

c.    PPK

d.    Pejabat Pengadaan

e.    Pokja Pemilihan

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Dalam materi disebutkan bahwa salah satu tugas PPK adalah melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200 juta. Untuk nilai di bawah itu dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.

 

10. Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran adalah:

a.    PPK

b.    KPA

c.    Pokja Pemilihan

d.    Pejabat Pengadaan

e.    UKPBJ

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan atau dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

 

11. Kelompok Kerja Pemilihan ditetapkan oleh:

a.    PA/KPA

b.    PPK

c.    Kepala UKPBJ

d.    Pejabat Pengadaan

e.    Menteri/Kepala Lembaga

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Berdasarkan materi, Pokja Pemilihan ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ. Ini menunjukkan bahwa kewenangan pembentukan Pokja Pemilihan berada di bawah struktur organisasi UKPBJ.

 

12. Berikut ini yang BUKAN merupakan pelaku pengadaan barang/jasa adalah:

a.    PA/KPA

b.    PPK

c.    Pejabat Pengadaan

d.    Auditor Internal

e.    Pokja Pemilihan

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah D. Auditor Internal bukan termasuk pelaku pengadaan barang/jasa. Pelaku pengadaan menurut materi terdiri dari PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia.

 

13. Dalam aspek hukum PBJP, tahap kontrak hingga serah terima masuk dalam wilayah:

a.    Hukum Administrasi Negara

b.    Hukum Perdata

c.    Hukum Pidana

d.    Hukum Persaingan Usaha

e.    Hukum Tata Negara

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Berdasarkan materi, tahap kontrak hingga serah terima masuk dalam wilayah Hukum Perdata karena merupakan hubungan kontraktual antara pemerintah dengan penyedia.

 

14. E-marketplace PBJ menyediakan infrastruktur teknis dan layanan berupa:

a.    Katalog elektronik dan toko daring

b.    Katalog elektronik dan pemilihan penyedia

c.    Toko daring dan e-purchasing

d.    Katalog elektronik, toko daring, dan pemilihan penyedia

e.    E-purchasing dan e-tendering

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah D. Berdasarkan materi, E-marketplace PBJ menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi K/L/PD dan Penyedia berupa katalog elektronik, toko daring, dan pemilihan penyedia.

 

15. Pengawasan PBJP meliputi aspek berikut, KECUALI:

a.    Pemenuhan nilai manfaat

b.    Kepatuhan terhadap peraturan

c.    Pencapaian TKDN

d.    Penggunaan produk dalam negeri

e.    Penentuan pemenang tender

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah E. Berdasarkan materi, pengawasan PBJP meliputi pemenuhan nilai manfaat, kepatuhan terhadap peraturan, pencapaian TKDN, penggunaan produk dalam negeri, pencadangan paket untuk usaha kecil, dan pengadaan berkelanjutan. Penentuan pemenang tender bukan termasuk dalam lingkup pengawasan.

 

16. Penyelesaian sengketa kontrak dapat dilakukan melalui cara berikut, KECUALI:

a.    Layanan penyelesaian sengketa kontrak

b.    Arbitrase

c.    Dewan Sengketa Konstruksi

d.    Pengadilan

e.    Mediasi internal

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah E. Berdasarkan materi, penyelesaian sengketa kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase (BANI), Dewan Sengketa Konstruksi, atau pengadilan. Mediasi internal tidak disebutkan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui.

 

17. Katalog elektronik nasional disusun dan dikelola oleh:

a.    Kementerian/Lembaga

b.    LKPP

c.    Pemerintah Daerah

d.    UKPBJ

e.    Penyedia

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Berdasarkan materi, katalog elektronik nasional disusun dan dikelola oleh LKPP. Sementara katalog elektronik sektoral dikelola oleh Kementerian/Lembaga dan katalog elektronik lokal dikelola oleh Pemerintah Daerah.

 

18. Pemilihan penyedia secara elektronik dilakukan untuk metode berikut, KECUALI:

a.    Pengadaan Langsung

b.    Penunjukan Langsung

c.    Tender

d.    Tender Cepat

e.    Pembelian Manual

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah E. Pembelian Manual tidak termasuk dalam metode pemilihan penyedia secara elektronik. Berdasarkan materi, pemilihan penyedia secara elektronik dilakukan untuk Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender, Tender Cepat, dan Seleksi.

 

19. Pelaku pengadaan yang mendapat pelayanan hukum dari K/L/Pemda adalah:

a.    Penyedia

b.    PPK

c.    Penyelenggara Swakelola

d.    Agen Pengadaan

e.    Ormas pelaksana swakelola

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Berdasarkan materi, pelaku pengadaan (PA/KPA/PPK/PP/Pokja Pemilihan) yang terkena permasalahan hukum terkait PBJ wajib diberikan pelayanan hukum oleh K/L/Pemda. Penyedia, ormas, pokmas penyelenggara swakelola, dan pelaku usaha sebagai Agen Pengadaan tidak termasuk.

 

20. Fungsi UKPBJ meliputi hal-hal berikut, KECUALI:

a.    Pengelolaan PBJ

b.    Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik

c.    Pembinaan SDM dan Kelembagaan PBJ

d.    Pelaksanaan pendampingan dan konsultasi

e.    Penetapan pemenang tender

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah E. Penetapan pemenang tender bukan merupakan fungsi UKPBJ. Berdasarkan materi, fungsi UKPBJ meliputi pengelolaan PBJ, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan SDM dan kelembagaan PBJ, pelaksanaan pendampingan/konsultasi, dan pelaksanaan tugas lain dari pimpinan K/L/PD.

 

21. Sumber Daya Manusia PBJP terdiri dari:

a.    Perencana dan pelaksana

b.    Pengelola dan pengawas

c.    Pengelola fungsi dan pendukung ekosistem

d.    Perancang kebijakan dan pelaksana

e.    Pelaksana dan pengawas

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Berdasarkan materi, SDM PBJP terdiri dari Sumber Daya Pengelola Fungsi PBJ, Sumber Daya Pendukung Ekosistem PBJ, dan Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem PBJ.

 

22. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK merupakan tugas dari:

a.    PA/KPA

b.    PPK

c.    Pejabat Pengadaan

d.    Pokja Pemilihan

e.    UKPBJ

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Berdasarkan materi, menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), rancangan kontrak, HPS, dan besaran uang muka merupakan tugas dari PPK. Ini merupakan bagian dari tahap persiapan pengadaan yang menjadi tanggung jawab PPK.

 

23. Pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan berikut secara berurutan:

a.    Perencanaan - Persiapan - Pemilihan - Kontrak - Serah Terima

b.    Persiapan - Perencanaan - Pemilihan - Serah Terima - Kontrak

c.    Pemilihan - Perencanaan - Persiapan - Kontrak - Serah Terima

d.    Perencanaan - Pemilihan - Persiapan - Kontrak - Serah Terima

e.    Persiapan - Pemilihan - Perencanaan - Serah Terima - Kontrak

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah A. Berdasarkan materi, tahapan PBJ melalui Penyedia secara berurutan adalah: Perencanaan Pengadaan - Persiapan Pengadaan - Persiapan Pemilihan - Proses Pemilihan - Pelaksanaan Kontrak - Serah Terima.

 

24. Yang BUKAN merupakan prinsip PBJP adalah:

a.    Efisien

b.    Efektif

c.    Transparan

d.    Ekonomis

e.    Akuntabel

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah D. Berdasarkan materi, prinsip PBJP terdiri dari: Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel. Ekonomis tidak disebutkan sebagai salah satu prinsip PBJP.

 

25. PMSE dalam konteks toko daring adalah:

a.    Pusat Manajemen Sistem Elektronik

b.    Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

c.    Pengelolaan Manajemen Sistem Elektronik

d.    Pengadaan Melalui Sistem Elektronik

e.    Pusat Monitoring Sistem Elektronik

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. PMSE adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui perangkat dan prosedur elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam materi terkait toko daring.

 

26. Penyelenggara Swakelola terdiri dari tim-tim berikut, KECUALI:

a.    Tim Persiapan

b.    Tim Pelaksana

c.    Tim Pengawas

d.    Tim Pemeriksa

e.    Tim Perencanaan

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah D. Berdasarkan materi, Penyelenggara Swakelola terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Tim Pemeriksa tidak disebutkan sebagai bagian dari tim penyelenggara swakelola.

 

27. Sanksi dalam PBJP yang dapat dikenakan kepada Penyedia meliputi hal berikut, KECUALI:

a.    Sanksi digugurkan dalam pemilihan

b.    Sanksi pencairan jaminan

c.    Sanksi daftar hitam

d.    Sanksi pemberhentian

e.    Sanksi denda

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah D. Sanksi pemberhentian tidak termasuk dalam sanksi yang dapat dikenakan kepada Penyedia. Berdasarkan materi, sanksi untuk Penyedia meliputi digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, denda, dan penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing.

 

28. Pertentangan kepentingan dalam PBJP terjadi dalam kondisi berikut, KECUALI:

a. Direksi perusahaan merangkap jabatan di perusahaan lain peserta tender

b. Konsultan perencana bertindak sebagai pelaksana

c. PPK mengendalikan perusahaan penyedia

d. Penyedia memiliki pengalaman yang sama dengan penyedia lain

e. Beberapa perusahaan dikendalikan pemegang saham yang sama

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah D. Memiliki pengalaman yang sama tidak termasuk pertentangan kepentingan. Pertentangan kepentingan terjadi dalam kondisi yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan seperti rangkap jabatan, pengendalian perusahaan, atau kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi persaingan.

 

29. Fungsi LPSE meliputi hal-hal berikut, KECUALI:

a. Pengelolaan sistem informasi PBJ

b. Pelaksanaan registrasi pengguna

c. Pengembangan sistem informasi

d. Penetapan pemenang tender

e. Pengelolaan infrastruktur

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah D. Penetapan pemenang tender bukan merupakan fungsi LPSE. Berdasarkan materi, fungsi LPSE meliputi pengelolaan sistem informasi PBJ dan infrastrukturnya, pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna, serta pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan pemangku kepentingan.

 

30. Ruang lingkup pengawasan internal PBJP meliputi:

a. Pelaksanaan tender

b. Penetapan pemenang

c. Pemenuhan nilai manfaat

d. Pemberian sanksi

e. Penyelesaian sengketa

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Berdasarkan materi, ruang lingkup pengawasan internal PBJP meliputi pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, kepatuhan terhadap peraturan, pencapaian TKDN, penggunaan produk dalam negeri, pencadangan paket untuk usaha kecil, dan pengadaan berkelanjutan.

 

 

31. Apa kepanjangan dari PBJP?

a. Pengadaan Barang Jaminan Pemerintah

b. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

c. Pengelolaan Barang/Jasa Pemerintah

d. Pengawasan Barang/Jasa Pemerintah

e. Pemantauan Barang/Jasa Pemerintah

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. PBJP adalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan istilah resmi yang digunakan dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

32. Anggaran yang digunakan dalam PBJP berasal dari:

a. APBN saja

b. APBD saja

c. APBN/APBD

d. Dana swasta

e. Dana masyarakat

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Berdasarkan materi, PBJP dibiayai oleh APBN/APBD. Ini merupakan salah satu karakteristik utama yang membedakan pengadaan pemerintah dengan pengadaan swasta.

 

33. UKPBJ merupakan singkatan dari:

a. Unit Kerja Pelaksana Barang/Jasa

b. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

c. Unit Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa

d. Unit Kontrol Pengadaan Barang/Jasa

e. Unit Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. UKPBJ adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, sesuai dengan yang disebutkan dalam materi.

 

34. PPK merupakan singkatan dari:

a. Petugas Pengadaan Kontrak

b. Pelaksana Pengadaan Kegiatan

c. Pejabat Pembuat Komitmen

d. Pejabat Pelaksana Kegiatan

e. Petugas Pembuat Keputusan

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen, sesuai dengan yang disebutkan dalam materi.

 

35. Siapa yang menetapkan PPK?

a. LKPP

b. Menteri

c. PA/KPA

d. Kepala Daerah

e. UKPBJ

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Berdasarkan materi, PPK ditetapkan oleh PA/KPA sebagai salah satu pelaku pengadaan.

 

36. Katalog elektronik terdiri dari:

a. Katalog nasional dan lokal

b. Katalog pusat dan daerah

c. Katalog nasional, sektoral, dan lokal

d. Katalog umum dan khusus

e. Katalog pemerintah dan swasta

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Berdasarkan materi, katalog elektronik terdiri dari katalog elektronik nasional, sektoral, dan lokal.

 

37. Tipe file yang digunakan dalam E-purchasing adalah:

a. SPSE

b. PMSE

c. UKPBJ

d. LPSE

e. LKPP

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah sistem yang digunakan dalam transaksi e-purchasing.

 

38. Tim yang menyusun sasaran dan rencana kegiatan dalam Swakelola adalah:

a. Tim Persiapan

b. Tim Pelaksana

c. Tim Pengawas

d. Tim Perencanaan

e. Tim Pengelola

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah A. Berdasarkan materi, Tim Persiapan bertugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

 

39. Apakah kepanjangan dari LPSE?

a. Lembaga Pengadaan Secara Elektronik

b. Layanan Pengadaan Secara Elektronik

c. Lembaga Pengelola Sistem Elektronik

d. Layanan Pengelola Sistem Elektronik

e. Lembaga Pelaksana Sistem Elektronik

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. LPSE adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik, sesuai dengan yang disebutkan dalam materi.

 

40. Pihak yang bertugas melaksanakan pengawasan dalam Swakelola adalah:

a. Tim Persiapan

b. Tim Pelaksana

c. Tim Pengawas

d. Tim Pengelola

e. Tim Pemeriksa

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Tim Pengawas bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.

 

41. PBJ secara elektronik dilakukan melalui sistem:

a. SPSE dan sistem pendukung

b. LPSE dan SPSE

c. UKPBJ dan SPSE

d. E-procurement saja

e. E-purchasing saja

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah A. Berdasarkan materi, PBJ secara elektronik dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

 

42. Apa yang dimaksud dengan E-marketplace dalam PBJP?

a. Toko online pemerintah

b. Sistem lelang elektronik

c. Pasar elektronik untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah

d. Sistem pembayaran elektronik

e. Katalog produk pemerintah

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. E-marketplace adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.

 

43. Dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan dalam PBJP adalah:

a. Surat Tugas

b. Kontrak

c. Surat Penunjukan

d. Nota Dinas

e. Surat Perintah

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Kontrak merupakan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan dalam PBJP.

 

44. BAST dalam PBJP merupakan singkatan dari:

a. Bukti Acara Serah Terima

b. Berita Acara Serah Terima

c. Berkas Acara Serah Terima

d. Bukti Administrasi Serah Terima

e. Berita Administrasi Serah Terima

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. BAST adalah Berita Acara Serah Terima, yang merupakan dokumen serah terima hasil pekerjaan.

 

45. SPPBJ adalah singkatan dari:

a. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

b. Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa

c. Surat Persetujuan Penyedia Barang/Jasa

d. Surat Pemberitahuan Penyedia Barang/Jasa

e. Surat Pengadaan Penyedia Barang/Jasa

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah A. SPPBJ adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

 

46. HPS merupakan singkatan dari:

a. Hasil Perhitungan Sementara

b. Harga Perkiraan Sendiri

c. Harga Penawaran Sistem

d. Hasil Penilaian Sistem

e. Harga Penetapan Sistem

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. HPS adalah Harga Perkiraan Sendiri yang ditetapkan oleh PPK.

 

47. APIP merupakan singkatan dari:

a. Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah

b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

c. Aparatur Pemeriksaan Internal Pemerintah

d. Aparat Pemeriksaan Internal Pemerintah

e. Aparatur Pengendalian Internal Pemerintah

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. APIP adalah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

 

48. KAK merupakan singkatan dari:

a. Ketentuan Acuan Kerja

b. Kerangka Acuan Kerja

c. Ketentuan Administrasi Kerja

d. Kerangka Administrasi Kerja

e. Ketentuan Awal Kerja

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. KAK adalah Kerangka Acuan Kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.

 

49. TKDN adalah singkatan dari:

a. Tingkat Komponen Dalam Negeri

b. Tingkat Kandungan Dalam Negeri

c. Tingkat Kualitas Dalam Negeri

d. Tingkat Kemampuan Dalam Negeri

e. Tingkat Ketersediaan Dalam Negeri

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah A. TKDN adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri.

 

50. Pokja Pemilihan merupakan singkatan dari:

a. Kelompok Pelaksana Pemilihan

b. Kelompok Pekerja Pemilihan

c. Kelompok Kerja Pemilihan

d. Kelompok Pengelola Pemilihan

e. Kelompok Pengawas Pemilihan

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Pokja Pemilihan adalah Kelompok Kerja Pemilihan yang bertugas melaksanakan pemilihan Penyedia.

 

51. Dalam sebuah proyek pengadaan, ditemukan bahwa penyedia memiliki hubungan keluarga dengan PPK namun tidak terlibat langsung dalam perusahaan. Bagaimana status pertentangan kepentingan dalam kasus ini?

a. Tidak ada pertentangan kepentingan karena tidak terlibat langsung

b. Terdapat pertentangan kepentingan dan harus diganti penyedianya

c. Perlu dievaluasi lebih lanjut oleh APIP

d. Harus dilaporkan ke LKPP untuk penilaian

e. PPK harus mengundurkan diri dari proyek tersebut

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Berdasarkan materi, pertentangan kepentingan perlu dievaluasi dari berbagai aspek. Meskipun tidak terlibat langsung dalam perusahaan, hubungan keluarga dapat berpotensi mempengaruhi objektivitas. APIP perlu mengevaluasi sejauh mana pengaruh hubungan tersebut terhadap proses pengadaan.

 

52. Seorang PPK menerima dokumen penawaran dari penyedia dengan nilai 15% di bawah HPS. Aspek apa yang harus dipertimbangkan PPK?

a. Langsung menerima karena menguntungkan negara

b. Menolak karena terlalu rendah

c. Menganalisis kewajaran harga dan kemampuan penyedia

d. Meminta persetujuan PA/KPA

e. Melakukan tender ulang

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. PPK harus menganalisis kewajaran harga dan kemampuan penyedia karena harga murah tidak selalu berarti menguntungkan. Perlu dipastikan bahwa penyedia dapat melaksanakan pekerjaan dengan kualitas yang diharapkan pada harga tersebut.

 

53. Dalam proses pengadaan barang, ditemukan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk tertentu. Tindakan apa yang tepat dilakukan?

a. Melanjutkan proses karena sudah sesuai kebutuhan

b. Membatalkan proses pengadaan

c. Merevisi spesifikasi agar lebih umum dan tidak mengarah pada produk tertentu

d. Meminta dispensasi ke LKPP

e. Mengubah metode pengadaan

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Sesuai prinsip PBJP yaitu terbuka dan bersaing, spesifikasi teknis tidak boleh mengarah pada produk tertentu. Spesifikasi harus direvisi agar lebih umum dan memberi kesempatan yang sama pada semua penyedia yang mampu.

 

54. Sebuah paket pekerjaan konstruksi membutuhkan tim konsultan perencana. Pada tahap tender pelaksanaan konstruksi, konsultan perencana tersebut mengajukan penawaran. Apa yang harus dilakukan Pokja Pemilihan?

a. Menerima penawaran karena sudah mengenal pekerjaan

b. Menggugurkan penawaran karena terjadi pertentangan kepentingan

c. Meminta persetujuan PPK

d. Mengizinkan jika nilainya lebih murah

e. Meminta pendapat LKPP

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Berdasarkan materi, konsultan perencana tidak boleh menjadi pelaksana konstruksi yang direncanakannya (kecuali Pekerjaan Terintegrasi) karena termasuk dalam pertentangan kepentingan.

 

55. Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang, terjadi Force Majeure yang mengakibatkan keterlambatan. Urutan tindakan yang tepat adalah:

a. Pemberian sanksi - pemutusan kontrak - pengenaan denda

b. Pemberitahuan tertulis - verifikasi - persetujuan PPK - addendum kontrak

c. Pemutusan kontrak - pengenaan denda - pencairan jaminan

d. Addendum kontrak - sanksi - pemutusan

e. Verifikasi - pemutusan - sanksi

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Dalam kasus Force Majeure, prosedur yang benar adalah pemberitahuan tertulis dari penyedia, verifikasi kejadian oleh PPK, persetujuan PPK jika terbukti, kemudian dilakukan addendum kontrak untuk menyesuaikan waktu pelaksanaan.

 

56. Diketahui ada 3 paket pengadaan dengan nilai:

Paket A: Rp 180 juta

Paket B: Rp 220 juta

Paket C: Rp 150 juta

Siapa yang berwenang melaksanakan E-purchasing untuk ketiga paket tersebut?

a. Pejabat Pengadaan untuk semua paket

b. PPK untuk semua paket

c. Pejabat Pengadaan untuk paket A dan C, PPK untuk paket B

d. PPK untuk paket A dan C, Pejabat Pengadaan untuk paket B

e. Pokja Pemilihan untuk semua paket

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Berdasarkan materi, E-purchasing untuk nilai di atas Rp 200 juta dilaksanakan oleh PPK (paket B), sedangkan di bawah Rp 200 juta oleh Pejabat Pengadaan (paket A dan C).

 

57. Dalam proses tender ditemukan indikasi persekongkolan antar penyedia. Area hukum apa yang terlibat dalam penanganannya?

a. Hukum Perdata saja

b. Hukum Pidana saja

c. Hukum Administrasi Negara saja

d. Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Pidana

e. Hukum Perdata dan Hukum Administrasi

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah D. Persekongkolan dalam tender masuk dalam wilayah Hukum Persaingan Usaha karena menghilangkan persaingan sehat, dan dapat masuk wilayah Hukum Pidana jika terdapat unsur pidana.

 

58. Analisis berikut mana yang TIDAK termasuk pengadaan berkelanjutan?

a. Penggunaan material ramah lingkungan

b. Pemberdayaan usaha lokal

c. Pemilihan produk dengan harga termurah

d. Efisiensi penggunaan energi

e. Penggunaan teknologi hemat air

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Pemilihan produk dengan harga termurah tidak mencerminkan konsep pengadaan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek ekonomi (nilai manfaat), sosial, dan lingkungan secara seimbang.

 

59. Dalam proses Swakelola Tipe I, terjadi keterlambatan pelaksanaan. Siapa yang bertanggung jawab dan apa tindakan yang tepat?

a. Tim Persiapan - Membuat jadwal baru

b. Tim Pelaksana - Melaporkan kepada Tim Pengawas dan mengajukan revisi jadwal

c. Tim Pengawas - Memberikan sanksi

d. PPK - Memutuskan kontrak

e. PA/KPA - Mengganti tim pelaksana

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Tim Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan harus melaporkan kendala kepada Tim Pengawas serta mengajukan revisi jadwal jika diperlukan.

 

60. Sebuah instansi akan melakukan pengadaan dengan nilai Pagu Anggaran Rp 95 miliar untuk pengadaan barang. Siapa yang berwenang menetapkan pemenang?

a. PA/KPA

b. PPK

c. Pokja Pemilihan

d. Menteri/Kepala Lembaga

e. LKPP

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Untuk pengadaan barang dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 100 miliar, penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

 

61. Dalam pelaksanaan kontrak konstruksi terjadi perselisihan antara PPK dan penyedia. Urutkan mekanisme penyelesaian yang tepat:

1) Musyawarah

2) Mediasi

3) Arbitrase

4) Pengadilan

5) Dewan Sengketa Konstruksi

 

a. 1-2-3-4-5

b. 1-2-5-3-4

c. 1-5-2-3-4

d. 5-1-2-3-4

e. 1-3-2-4-5

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Urutan penyelesaian sengketa konstruksi dimulai dari musyawarah, mediasi, Dewan Sengketa Konstruksi, arbitrase (BANI), dan terakhir pengadilan.

 

62. Seorang PPK akan melakukan konsolidasi pengadaan untuk efisiensi. Pertimbangan apa yang harus diperhatikan?

a. Hanya nilai anggaran

b. Hanya lokasi pekerjaan

c. Hanya jenis pekerjaan

d. Nilai anggaran, beban kerja, dan lokasi

e. Beban kerja dan waktu pelaksanaan

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah D. Konsolidasi pengadaan harus mempertimbangkan nilai anggaran, beban kerja, dan lokasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan.

 

63. Dalam pengadaan barang ditemukan produk dengan TKDN 45% dan produk dengan TKDN 35%. Jika spesifikasi teknis keduanya memenuhi, mana yang harus dipilih?

a. TKDN 35% karena lebih murah

b. TKDN 45% karena di atas 40%

c. Tergantung harga masing-masing

d. Perlu tender ulang

e. Harus impor saja

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah B. Berdasarkan kebijakan PBJP, wajib menggunakan produk dalam negeri jika terdapat produk dengan TKDN+BMP minimal 40%.

 

64. Pokja Pemilihan menerima sanggah dari peserta tender yang kalah. Analisis proses yang tepat:

a. Langsung menolak karena sudah ada pemenang

b. Meneruskan ke PPK untuk dijawab

c. Memeriksa substansi sanggah dan menjawab dengan data dukung

d. Membatalkan proses tender

e. Meminta pendapat PA/KPA

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Pokja Pemilihan wajib memeriksa substansi sanggah dan memberikan jawaban disertai bukti/data pendukung yang valid.

 

65. Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi, ditemukan bahwa salah satu tim ahli yang diusulkan sedang terlibat dalam 3 paket pekerjaan lain. Tindakan apa yang tepat?

a. Menggugurkan penawaran

b. Meminta penggantian personel

c. Menganalisis beban kerja dan jadwal pelaksanaan

d. Menerima karena menunjukkan pengalaman

e. Meminta persetujuan PPK

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Perlu dianalisis beban kerja dan jadwal pelaksanaan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.

 

66. Sebuah UKPBJ akan melakukan reorganisasi. Aspek apa yang harus dipertimbangkan?

a. Hanya beban kerja pengadaan

b. Hanya struktur organisasi

c. Beban kerja, kompetensi SDM, dan kompleksitas pengadaan

d. Hanya ketersediaan SDM

e. Hanya anggaran yang tersedia

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Reorganisasi UKPBJ harus mempertimbangkan beban kerja pengadaan, kompetensi SDM yang tersedia, dan kompleksitas pengadaan yang ditangani.

 

67. Dalam pelaksanaan kontrak tahun jamak, terjadi pengurangan anggaran pada APBN/APBD tahun berikutnya. Analisis tindakan yang tepat:

a. Kontrak langsung diputus

b. Menunggu anggaran tahun depan

c. Revisi kontrak sesuai ketersediaan anggaran

d. Tetap melanjutkan dengan anggaran existing

e. Mencari sumber dana lain

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Kontrak harus direvisi menyesuaikan ketersediaan anggaran karena kontrak tidak boleh melebihi pagu anggaran yang tersedia.

 

68. PPK menerima hasil pekerjaan dari penyedia, namun ada beberapa item yang belum sesuai spesifikasi. Urutan tindakan yang tepat:

a. Menolak seluruh pekerjaan - putus kontrak

b. Menerima sebagian - mengenakan denda

c. Membuat berita acara - meminta perbaikan - evaluasi ulang

d. Mencairkan jaminan - mengenakan denda

e. Menerima seluruhnya dengan catatan

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. PPK harus membuat berita acara ketidaksesuaian, meminta penyedia melakukan perbaikan, kemudian melakukan evaluasi ulang setelah perbaikan.

 

69. Pada tahap persiapan pengadaan, PPK diminta menyusun spesifikasi teknis. Pertimbangan apa yang perlu diperhatikan?

a. Hanya standar produk yang diinginkan

b. Hanya harga pasar

c. Standar produk, ketersediaan di pasar, dan TKDN

d. Hanya TKDN

e. Hanya ketersediaan di pasar

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Dalam menyusun spesifikasi teknis, PPK harus mempertimbangkan standar produk yang dibutuhkan, ketersediaan di pasar, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

 

70. Seorang pejabat pengadaan melakukan pembelian melalui toko daring. Apa yang harus diperhatikan?

a. Hanya harga terendah

b. Hanya rating penjual

c. Spesifikasi, harga, dan kredibilitas penyedia

d. Hanya waktu pengiriman

e. Hanya metode pembayaran

 

Pembahasan:

Jawaban yang benar adalah C. Dalam pembelian melalui toko daring, pejabat pengadaan harus memperhatikan kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, dan kredibilitas penyedia untuk menjamin kualitas pengadaan.


AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...