Blog ini berisi berbagai sharing terkait pengadaan barang dan jasa publik beserta seluruh isu terkini
Rabu, 20 November 2024
Buku "Smart Procurement Planning: Panduan Lengkap Perencanaan Pengadaan Era Digital"
Transformasi Delik Korupsi: Analisis Yuridis atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa
Transformasi
Delik Korupsi: Analisis Yuridis atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XIV/2016 dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Abstrak
Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah secara
fundamental pendekatan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dengan dihapuskannya frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor), MK menetapkan bahwa pembuktian kerugian keuangan negara harus
didasarkan pada kerugian nyata (actual loss), bukan lagi potensi kerugian
(potential loss). Artikel ini menganalisis implikasi yuridis dari putusan
tersebut, termasuk pergeseran dari delik formil ke delik materiil, serta
dampaknya terhadap proses penegakan hukum dan kebijakan publik di Indonesia.
Pendahuluan
Tindak
pidana korupsi telah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia, mengancam
stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Upaya
pemberantasan korupsi diatur dalam UU Tipikor, yang selama ini mengadopsi
pendekatan delik formil, di mana penuntutan dapat dilakukan berdasarkan potensi
kerugian negara. Namun, dengan adanya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, terjadi
perubahan signifikan dalam paradigma hukum terkait korupsi.
Analisis
Yuridis Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016
Putusan
MK tersebut menyatakan bahwa frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Konsekuensinya, pembuktian kerugian keuangan negara harus didasarkan pada
kerugian yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential
loss). Hal ini mengubah karakter delik korupsi dari delik formil menjadi delik
materiil, di mana fokus pembuktian bergeser dari perbuatan ke akibat yang
ditimbulkan.
Implikasi
terhadap Penegakan Hukum
Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 memiliki dampak besar terhadap
paradigma penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Dengan menghapus frasa
"dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, putusan ini menuntut pembuktian kerugian
negara secara nyata (actual loss) dalam setiap perkara korupsi. Perubahan ini
mengubah delik korupsi dari delik formil menjadi delik materiil, yang
berimplikasi langsung terhadap proses hukum, khususnya dalam pembuktian dan
strategi penuntutan.
1.
Pergeseran Beban Pembuktian
Putusan
ini mewajibkan penuntut umum untuk membuktikan adanya kerugian negara yang
telah terjadi sebagai akibat langsung dari perbuatan terdakwa. Dalam praktik
sebelumnya, cukup dengan menunjukkan adanya potensi kerugian negara (potential
loss), pelaku dapat dinyatakan bersalah. Kini, fokus pembuktian tidak hanya
pada perbuatan (actus reus) melainkan juga pada akibat (consequences) yang
bersifat nyata dan terukur.
Beban
pembuktian ini memperberat tugas jaksa penuntut umum, karena:
- Mereka
harus menghadirkan bukti konkret berupa laporan audit atau perhitungan
kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga resmi, seperti Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
- Proses
penghitungan kerugian negara sering kali memakan waktu yang lama dan
membutuhkan keahlian teknis, yang bisa menghambat kelancaran proses hukum.
Contoh
Kasus: Dalam kasus
pengadaan barang/jasa pemerintah, apabila terjadi dugaan markup harga, jaksa
penuntut harus membuktikan bahwa harga yang dibayarkan oleh negara secara nyata
lebih tinggi dibandingkan nilai pasar yang wajar, bukan sekadar berasumsi bahwa
markup tersebut berpotensi merugikan negara.
2.
Dampak pada Penuntutan Tindak Pidana Korupsi
Dengan
adanya tuntutan pembuktian kerugian nyata, strategi penuntutan dalam kasus
korupsi juga mengalami perubahan. Penuntut umum tidak lagi dapat mengandalkan
asumsi atau estimasi kerugian negara. Hal ini memiliki beberapa konsekuensi:
- Perluasan
Peran Auditor:
Jaksa perlu bekerja sama erat dengan auditor independen atau instansi
resmi untuk memastikan bahwa bukti kerugian negara bersifat objektif dan
dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
- Penguatan
Alat Bukti: Dalam
rangka memenuhi standar pembuktian baru, penuntut umum harus mengumpulkan
alat bukti yang lebih komprehensif, seperti dokumen keuangan, kontrak
pengadaan, dan korespondensi resmi yang menunjukkan adanya pengeluaran
yang tidak sesuai peraturan.
Contoh
Strategi Baru: Dalam
kasus proyek infrastruktur, jaksa harus mendokumentasikan secara rinci kerugian
yang dialami, misalnya melalui foto lapangan yang menunjukkan adanya
pembangunan fiktif atau laporan teknis yang membuktikan spesifikasi bangunan
tidak sesuai kontrak.
3.
Potensi Hambatan dalam Penegakan Hukum
Pergeseran
ini juga menghadirkan tantangan baru, seperti:
- Kesulitan
Pembuktian dalam Kasus Korupsi Tanpa Kerugian Nyata: Dalam beberapa kasus, seperti
suap atau gratifikasi, tidak ada kerugian langsung terhadap keuangan
negara, tetapi dampaknya merusak sistem birokrasi atau menciptakan
inefisiensi. Penuntutan dalam kasus seperti ini membutuhkan pendekatan
yang berbeda, karena kerugian negara tidak menjadi elemen utama.
- Penundaan
Proses Hukum:
Dalam beberapa kasus, jaksa sering kali harus menunggu hasil audit yang
memakan waktu, sehingga memperpanjang proses penyidikan dan penuntutan.
Ilustrasi: Dalam kasus penyelewengan anggaran
perjalanan dinas, auditor harus menghitung secara rinci selisih antara anggaran
yang diajukan dan biaya riil yang dikeluarkan. Jika audit memerlukan waktu
lama, proses penuntutan bisa tertunda, yang dapat dimanfaatkan oleh terdakwa
untuk menghilangkan barang bukti atau mengganggu proses hukum.
4.
Dampak pada Pengadilan
Di
sisi pengadilan, hakim kini memiliki tugas lebih berat untuk menilai apakah
bukti kerugian nyata yang diajukan jaksa memenuhi standar hukum. Penghapusan
potensi kerugian sebagai dasar penuntutan berarti hakim tidak lagi dapat
mendasarkan putusan hanya pada asumsi atau potensi kerugian, melainkan harus
mengacu pada bukti konkret.
Dampak
Positif: Keputusan
hakim yang berdasarkan pada kerugian nyata diharapkan dapat meningkatkan
keadilan dalam penanganan perkara korupsi, sehingga tidak ada lagi
kriminalisasi terhadap tindakan yang sebenarnya dilakukan dengan itikad baik.
Contoh
dalam Putusan: Dalam
perkara korupsi pengadaan alat kesehatan, hakim harus memastikan bahwa kerugian
nyata telah dibuktikan dengan laporan audit yang kredibel, seperti yang
dilakukan oleh BPK atau BPKP, sebelum menjatuhkan vonis.
5.
Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum
Dalam
jangka panjang, perubahan ini dapat mendorong peningkatan kualitas penegakan
hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan mewajibkan pembuktian kerugian
nyata, proses hukum menjadi lebih terukur, obyektif, dan berlandaskan pada
fakta yang dapat diverifikasi. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik
terhadap integritas proses hukum dalam kasus korupsi.
Kesimpulan
Putusan
MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 membawa perubahan mendasar terhadap penegakan hukum
tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan mengubah fokus dari potensi kerugian
menjadi kerugian nyata, putusan ini menuntut penuntut umum dan aparat penegak
hukum untuk lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus
korupsi. Meskipun menghadirkan tantangan baru, seperti peningkatan beban
pembuktian dan potensi keterlambatan dalam proses hukum, putusan ini diharapkan
dapat meningkatkan kualitas dan keadilan dalam penegakan hukum di masa depan.
Dampak
terhadap Kebijakan Publik
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tidak hanya membawa implikasi dalam
ranah hukum pidana, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kebijakan publik,
khususnya yang berkaitan dengan pengambilan keputusan oleh aparatur sipil
negara (ASN). Dalam konteks ini, penghapusan frasa "dapat merugikan
keuangan negara" memberikan angin segar bagi ASN, terutama pejabat
pengambil keputusan, dengan mengurangi kekhawatiran akan kriminalisasi
kebijakan yang belum terbukti menimbulkan kerugian nyata (actual loss).
1.
Pengurangan Kekhawatiran Kriminalisasi Kebijakan
Sebelum
putusan ini, banyak kebijakan strategis yang terhambat karena para pengambil
keputusan khawatir akan dipidanakan atas dasar potensi kerugian negara
(potential loss), meskipun kebijakan tersebut dilakukan dalam koridor diskresi
yang sah. Hal ini sering disebut sebagai "kebijakan yang terbelenggu"
(policy paralysis), di mana ASN lebih memilih tidak mengambil tindakan untuk
menghindari risiko kriminalisasi. Dengan penghapusan frasa "dapat",
ASN kini memiliki perlindungan yang lebih kuat, asalkan keputusan mereka tidak
mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nyata.
Sebagai
contoh, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, keputusan untuk memilih
teknologi baru yang lebih inovatif sering kali dinilai sebagai langkah berisiko
karena belum ada data konkret mengenai manfaat atau keefektifannya. Sebelum
putusan ini, keputusan seperti itu dapat dianggap sebagai berpotensi merugikan
negara, meskipun tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi atau kualitas
layanan publik.
2.
Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi
Meskipun
memberikan perlindungan terhadap kriminalisasi kebijakan yang didasarkan pada
potensi kerugian, putusan ini juga meningkatkan tuntutan terhadap akuntabilitas
dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Para pejabat publik harus dapat
membuktikan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada analisis yang matang,
data yang valid, dan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai
ilustrasi, dalam proyek pembangunan infrastruktur, seorang pejabat pengambil
keputusan yang memutuskan untuk menggunakan metode konstruksi yang lebih mahal
harus dapat menjelaskan dan mendokumentasikan alasan-alasan teknis maupun
ekonomis di balik keputusan tersebut. Misalnya, jika keputusan itu diambil
untuk meningkatkan daya tahan infrastruktur dalam jangka panjang, maka harus
ada kajian ilmiah atau hasil penelitian yang mendukung.
3.
Contoh Konkret dalam Kebijakan Publik
- Diskresi
Pengelolaan Anggaran Daerah:
Dalam beberapa kasus, kepala daerah sering kali dihadapkan pada situasi di
mana mereka harus mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran secara
cepat, seperti saat penanggulangan bencana atau pandemi. Sebelum putusan
ini, langkah cepat yang diambil tanpa kajian yang komprehensif sering
dianggap sebagai berisiko, meskipun tidak ada kerugian yang nyata. Putusan
MK memberikan perlindungan selama tindakan tersebut terbukti dilakukan
dengan itikad baik dan sesuai kebutuhan mendesak.
- Pengadaan
Barang/Jasa yang Inovatif:
Misalnya, pengadaan sistem teknologi informasi berbasis cloud yang lebih
efisien tetapi membutuhkan investasi awal yang tinggi. Keputusan ini dapat
menghemat anggaran dalam jangka panjang, namun sebelumnya dapat
dikategorikan sebagai berpotensi merugikan keuangan negara karena
tingginya biaya awal. Setelah putusan ini, selama tidak ada kerugian nyata
yang teridentifikasi, keputusan ini tidak dapat dikriminalisasi.
4.
Tantangan dalam Implementasi
Namun,
penerapan putusan ini di lapangan menghadapi tantangan tersendiri. Salah
satunya adalah perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk
memahami dan membedakan antara potensi kerugian dan kerugian nyata. Selain itu,
pejabat publik juga perlu diberi pelatihan untuk mendokumentasikan setiap
langkah pengambilan keputusan secara rinci sebagai bentuk mitigasi risiko.
Kesimpulan
Putusan
MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi ASN
dalam pengambilan keputusan, tetapi juga meningkatkan tuntutan terhadap
akuntabilitas dan transparansi. Dengan perlindungan ini, pejabat publik
diharapkan dapat lebih berani mengambil kebijakan yang inovatif dan strategis
untuk kepentingan publik, asalkan tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab
dan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Contoh nyata di
berbagai sektor menunjukkan bahwa dampak putusan ini tidak hanya mendorong
kebijakan yang lebih progresif, tetapi juga menciptakan sistem pengawasan yang
lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulan
Putusan
MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menandai transformasi signifikan dalam pendekatan
hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan pergeseran dari delik
formil ke delik materiil. Meskipun bertujuan untuk memberikan kepastian hukum
dan mencegah kriminalisasi yang tidak perlu, implementasi putusan ini
memerlukan penyesuaian dalam praktik penegakan hukum dan kebijakan publik untuk
memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
daftar pustaka
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, "Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016," 2016. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Home/DownloadUjiMateri/5/25_PUU-XIV_2016.pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].
F. Fatkhurohman and N. Kurniawan, "Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," Jurnal Konstitusi, vol. 14, no. 1, pp. 141-160, 2017. [Online]. Available: https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1411. [Accessed: Nov. 21, 2024].
K. Kristanto, "Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara," Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, vol. 4, no. 2, pp. 1-15, 2019. [Online]. Available: https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/82. [Accessed: Nov. 21, 2024].
R. A. Pratama, "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia," Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2017. [Online]. Available: https://core.ac.uk/download/pdf/211771533.pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].
M. Monica, "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terkait Penerapan Kerugian Negara Secara Nyata terhadap Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan di Provinsi Sumatera Selatan dan Pengadilan Negeri Palembang," Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, 2020. [Online]. Available: https://repository.unsri.ac.id/37064/2/RAMA_74201_02011281621474_0024078301_0003128803_01_front_ref.pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].
A. S. Wibowo, "Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," Lex Renaissance, vol. 3, no. 2, pp. 304-320, 2018. [Online]. Available: https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/13603/pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].
A. P. Moenta and A. Ilyas, "Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016)," Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, 2017. [Online]. Available: https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/28505/1/tesis%20fix%20burning.pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].
A. S. Wibowo, "Implikasi Yuridis Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 terhadap Tindak Pidana Korupsi," Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, vol. 7, no. 2, pp. 1-15, 2017. [Online]. Available: https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2644. [Accessed: Nov. 21, 2024].
R. A. Pratama, "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia," Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 2018. [Online]. Available: https://scholar.unand.ac.id/36556/. [Accessed: Nov. 21, 2024].
A. S. Wibowo, "Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi," Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, 2017. [Online]. Available: https://eprints.undip.ac.id/61632/. [Accessed: Nov. 21, 2024].
A. S. Wibowo, "Prospek Penegakan Hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, 2018. [Online]. Available: https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/162573. [Accessed: Nov. 21, 2024].
Perpustakaan Mahkamah Agung, "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," [Online]. Available: https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/read/detailKliping/11796648. [Accessed: Nov. 21, 2024].
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, "Risalah Sidang Perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016," 2016. [Online]. Available: https://www.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_8643_PERKARA%20NOMOR%2025.PUU-XIV.2016%20tgl%2010%20Mei%202016.pdf. [Accessed: Nov. 21, 2024].
Selasa, 19 November 2024
RANCANGAN BIMTEK E-KATALOG V6: MENGOPTIMALKAN PENGADAAN MELALUI PERENCANAAN SERTA STRATEGI NEGOSIASI DAN MINI KOMPETISI
RANCANGAN BIMTEK E-KATALOG V6: MENGOPTIMALKAN PENGADAAN MELALUI PERENCANAAN SERTA NEGOSIASI DAN MINI KOMPETISI
Seiring
dengan peluncuran E-Katalog versi 6 oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kebutuhan akan pemahaman komprehensif terhadap
fitur-fitur baru dan optimalisasi perencanaan e-purchasing semakin mendesak.
Untuk menjawab tantangan ini, dirancanglah sebuah program Bimbingan Teknis
(Bimtek) yang tidak hanya memperkenalkan pembaruan sistem, tetapi juga
memperkuat fondasi perencanaan pengadaan dan implementasi mini kompetisi.
Program
bimtek berdurasi 16 jam pelajaran ini dirancang dengan pendekatan "blended
learning", menggabungkan pengenalan teknologi baru dengan penguatan aspek
substantif pengadaan. Peserta tidak hanya dibekali kemampuan teknis
pengoperasian E-Katalog v6, tetapi juga dilatih untuk melakukan analisis pasar
yang mendalam, menyusun spesifikasi teknis yang akurat, dan mengimplementasikan
mini kompetisi baik untuk pengadaan produk maupun konstruksi.
Keunikan
program ini terletak pada keseimbangan materinya: 70% fokus pada aspek
perencanaan dan persiapan e-purchasing, sementara 30% dedicated untuk
pengenalan fitur baru dan praktik mini kompetisi. Pendekatan ini memastikan
peserta tidak hanya mahir menggunakan platform terbaru, tetapi juga memiliki
fondasi kuat dalam aspek substantif pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berikut
kami sajikan rincian rundown kegiatan dan format sertifikasi yang akan
diperoleh peserta...
RUNDOWN BIMBINGAN TEKNIS
IMPLEMENTASI E-KATALOG V6, PERSIAPAN E-PURCHASING, STRATEGI METODE NEGOSIASI
DAN MINI KOMPETISI
HARI
PERTAMA: PERENCANAAN DAN PERSIAPAN E-PURCHASING
- Registrasi
dan Pembukaan (08:00 - 08:30)
- Pembukaan
dan doa
- Pengenalan
program
- Overview
pembaruan E-Katalog v6
- Sesi
1: Update E-Katalog v6 dan Identifikasi Kebutuhan (08:30 - 10:00)
- Pengenalan
interface dan fitur baru E-Katalog v6
- Praktik
mengisi Formulir Identifikasi Kebutuhan:
- Penentuan
kebutuhan riil
- Penelitian
spesifikasi teknis
- Penelitian
syarat penyedia
- Perkiraan
waktu penggunaan
- Perkiraan
biaya
- Istirahat
(10:00 - 10:15)
- Sesi
2: Analisis Pasar Komprehensif (10:15 - 12:00)
- Praktik
penyusunan referensi harga:
- Survei
pasar
- Perbandingan
harga pasar
- Analisis
historical price
- Praktik
analisis pasar berbasis merek:
- Identifikasi
merek potensial
- Komparasi
spesifikasi antar merek
- Simulasi
Request for Information (RFI)
- Praktik
spend analysis kontrak sebelumnya
- Istirahat
Makan Siang (12:00 - 13:15)
- Sesi
3: Mini Kompetisi Produk & Spesifikasi (13:15 - 14:45)
- Pengenalan
singkat tools mini kompetisi:
- E-VALUAS
& E-FIKASI (30 menit)
- E-SPEKTRA
(30 menit)
- Praktik
mini kompetisi sederhana (30 menit)
- Istirahat
(14:45 - 15:00)
- Sesi
4: Pemaketan dan Perencanaan (15:00 - 16:30)
- Praktik
perencanaan pengadaan:
- Strategi
pemaketan
- Penjadwalan
pengadaan
- Penentuan
status TKDN/PDN/Impor
- Penyusunan
dokumen penetapan penyedia untuk negosiasi
- Review
dan Evaluasi Hari Pertama (16:30 - 17:00)
- Diskusi
kendala implementasi
- Tanya
jawab
HARI
KEDUA: SPESIFIKASI TEKNIS, RPB, DAN MINI KOMPETISI KONSTRUKSI
- Registrasi
dan Review (08:00 - 08:30)
- Review
hari pertama
- Overview
spesifikasi teknis
- Sesi
1: Spesifikasi Teknis Barang/Jasa Lainnya (08:30 - 10:00)
- Penyusunan
daftar kuantitas
- Praktik
spesifikasi kinerja
- Praktik
spesifikasi waktu
- Praktik
spesifikasi pelayanan
- Istirahat
(10:00 - 10:15)
- Sesi
2: Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi (10:15 - 12:00)
- Penyusunan
spesifikasi bahan dan peralatan
- Praktik
spesifikasi metode pelaksanaan
- Penyusunan
spesifikasi personel
- Penyusunan
DED dan SMKK
- Istirahat
Makan Siang (12:00 - 13:15)
- Sesi
3: Mini Kompetisi Konstruksi (13:15 - 14:15)
- Pengenalan
singkat E-KONSTRU (30 menit)
- Praktik
K-FIKASI sederhana (30 menit)
- Sesi
4: Rencana Perkiraan Biaya (14:15 - 15:45)
- Analisis
harga satuan
- Perhitungan
BOQ
- Penyusunan
RAB:
- Biaya
langsung
- Biaya
tidak langsung
- Pajak
dan overhead
- Istirahat
(15:45 - 16:00)
- Sesi
5: Workshop Integrasi (16:00 - 16:45)
- Praktik
penggabungan:
- Dokumen
perencanaan
- Hasil
mini kompetisi
- Spesifikasi
teknis
- RPB
final
- Evaluasi
dan Penutupan (16:45 - 17:15)
- Post-test
- Evaluasi
program
- Penutupan
Keunggulan
rundown versi revisi:
- Tetap
memperkenalkan fitur baru E-Katalog v6
- Penekanan
utama pada perencanaan dan persiapan
- Mini
kompetisi tetap ada dengan porsi yang efisien:
- Mini
kompetisi produk & spesifikasi (1,5 jam)
- Mini
kompetisi konstruksi (1 jam)
- Detail
teknis spesifikasi yang mendalam
- Penambahan
materi RPB yang penting
- Ada
sesi integrasi di akhir untuk menggabungkan semua elemen
- Pembagian
waktu yang lebih proporsional
- Mencakup
semua aspek dokumen ceklist e-purchasing
[BAGIAN DEPAN SERTIFIKAT]
[Logo Lembaga] [Logo LKPP]
SERTIFIKAT Nomor:
........................
Diberikan kepada:
[Nama Peserta] [NIK/NIP] [Instansi]
Telah
mengikuti dan LULUS dalam:
BIMBINGAN
TEKNIS IMPLEMENTASI E-KATALOG V6, PERSIAPAN E-PURCHASING, DAN MINI KOMPETISI
Yang
diselenggarakan oleh [Nama Lembaga Penyelenggara] bekerjasama dengan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tanggal [Tanggal
Pelaksanaan] bertempat di [Lokasi], dengan total 16 jam pelajaran.
[Kota],
[Tanggal]
Mengetahui,
Penyelenggara, [Tandatangan & Nama] [Tandatangan & Nama] [Jabatan LKPP]
[Jabatan Lembaga]
No |
Materi |
Jam Pelajaran |
HARI PERTAMA |
||
1 |
Pengenalan Fitur
Baru E-Katalog v6 dan Identifikasi Kebutuhan |
2 |
2 |
Analisis Pasar dan Referensi Harga |
2 |
3 |
Mini Kompetisi
Produk dan Spesifikasi (E-VALUAS, E-FIKASI, E-SPEKTRA) |
1.5 |
4 |
Pemaketan, Perencanaan dan Penetapan
Penyedia |
2 |
HARI
KEDUA |
||
5 |
Penyusunan Spesifikasi Teknis
Barang/Jasa Lainnya |
2 |
6 |
Penyusunan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi |
2 |
7 |
Mini Kompetisi Konstruksi (E-KONSTRU
dan K-FIKASI) |
1 |
8 |
Rencana Perkiraan
Biaya (RPB) dan Analisis Harga |
2 |
9 |
Workshop Integrasi Dokumen E-Purchasing |
1 |
10 |
Evaluasi dan
Post-Test |
0.5 |
Total Jam Pelajaran |
16 |
Senin, 18 November 2024
Kumpulan Soal Pilihan Ganda Materi Perencanaan Pengadaan Untuk Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1
Kumpulan Soal Pilihan Ganda Uji Kompetensi
Pengadaan Barang/Jasa Level 1
Jenis Kompetensi: Pengantar
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Soal ini dibuat dengan menggunakan bahan dari Modul Pelatihan Pusdiklat LKPP
Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp.
Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI, Probity Advisor LKPP RI, Anggota Tim Perumus Peraturan LKPP RI, Ahli Penyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa, dan Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa
1. Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (PBJP) adalah:
a. Kegiatan
pembelian barang oleh pemerintah
b. Proses
pengadaan barang untuk keperluan negara
c. Kegiatan
pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai
APBN/APBD sejak identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan
d. Proses
lelang pengadaan barang pemerintah
e. Mekanisme
pembelian barang untuk instansi pemerintah
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Berdasarkan definisi dalam materi, PBJP merupakan kegiatan pengadaan
barang/jasa yang dilakukan oleh K/L/PD yang dibiayai APBN/APBD dengan proses
lengkap mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Definisi
ini mencakup seluruh rangkaian proses dan tidak terbatas hanya pada pembelian
atau lelang saja.
2. Berikut ini yang BUKAN
merupakan jenis PBJP adalah:
a. Barang
b. Pekerjaan
Konstruksi
c. Jasa
Konsultansi
d. Jasa
Lainnya
e. Jasa
Perpajakan
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah E.
Berdasarkan materi, jenis PBJP terdiri dari 4 jenis yaitu Barang, Pekerjaan
Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya. Jasa Perpajakan tidak termasuk
dalam kategori jenis PBJP yang disebutkan dalam peraturan. PBJ tersebut dapat
dilakukan secara terintegrasi namun tetap dalam 4 kategori utama tersebut.
3. Metode pengadaan barang/jasa
pemerintah dapat dilakukan melalui cara:
a. Swakelola
dan penyedia
b. Tender
dan lelang
c. E-purchasing
dan manual
d. Online
dan offline
e. Langsung
dan tidak langsung
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah A.
Berdasarkan materi, cara PBJP hanya dapat dilakukan melalui 2 metode yaitu
Swakelola dan Penyedia. Pilihan jawaban lainnya bukan merupakan cara PBJP yang
diakui dalam peraturan, melainkan mekanisme teknis pelaksanaan yang mungkin
digunakan dalam proses pengadaan.
4. Nilai terpenting yang menjadi
tujuan PBJP adalah:
a. Mendapatkan
harga termurah
b. Menghasilkan
barang/jasa yang tepat dengan value for money
c. Mempercepat
proses pengadaan
d. Memudahkan
administrasi
e. Menguntungkan
semua pihak
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
Berdasarkan materi, tujuan utama PBJP adalah menghasilkan barang/jasa yang
tepat dari segi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia (value
for money). Hal ini menunjukkan bahwa bukan hanya aspek harga yang menjadi
pertimbangan, tetapi ketepatan dalam berbagai aspek untuk mendapatkan nilai
terbaik dari penggunaan anggaran.
5. Berikut yang merupakan
kebijakan PBJP adalah:
a. Mengutamakan
produk impor berkualitas
b. Memprioritaskan
perusahaan besar
c. Melaksanakan
PBJ yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif
d. Membatasi
penggunaan teknologi
e. Mengurangi
peran UMKM
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Dalam materi disebutkan bahwa salah satu kebijakan PBJP adalah melaksanakan PBJ
yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif. Pilihan lainnya bertentangan
dengan kebijakan PBJP yang mendorong penggunaan produk dalam negeri, memberikan
kesempatan UMKM, mengembangkan e-marketplace, dan menggunakan teknologi
informasi.
6. Prinsip PBJP yang berkaitan
dengan keterbukaan informasi adalah:
a. Efisien
b. Efektif
c. Transparan
d. Akuntabel
e. Adil
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Prinsip transparan dalam PBJP berkaitan dengan keterbukaan informasi dan dapat
diakses oleh semua pihak. Prinsip efisien terkait penggunaan sumber daya,
efektif terkait pencapaian sasaran, akuntabel terkait pertanggungjawaban, dan
adil terkait perlakuan yang sama kepada semua pihak.
7. Menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang merupakan bagian dari:
a. Tujuan
PBJP
b. Kebijakan
PBJP
c. Prinsip
PBJP
d. Etika
PBJP
e. Sanksi
PBJP
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah D.
Berdasarkan materi, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang merupakan
salah satu poin dalam etika PBJP. Hal ini merupakan pedoman perilaku bagi para
pelaku pengadaan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJP.
8. Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) dibentuk oleh:
a. Presiden
b. Menteri
Keuangan
c. Kepala
LKPP
d. Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah
e. Pejabat
Pembuat Komitmen
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah D.
Berdasarkan materi, UKPBJ dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
dan bersifat struktural. Pembentukan ini sesuai dengan kewenangannya sebagai
pimpinan instansi untuk membentuk unit kerja yang menangani pengadaan barang/jasa.
9. Pelaksanaan E-purchasing
untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200 juta merupakan tugas dari:
a. PA
b. KPA
c. PPK
d. Pejabat
Pengadaan
e. Pokja
Pemilihan
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Dalam materi disebutkan bahwa salah satu tugas PPK adalah melaksanakan
e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200 juta. Untuk nilai di
bawah itu dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.
10. Pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran adalah:
a. PPK
b. KPA
c. Pokja
Pemilihan
d. Pejabat
Pengadaan
e. UKPBJ
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada K/L yang bersangkutan atau dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat
Daerah.
11. Kelompok Kerja Pemilihan
ditetapkan oleh:
a. PA/KPA
b. PPK
c. Kepala
UKPBJ
d. Pejabat
Pengadaan
e. Menteri/Kepala
Lembaga
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Berdasarkan materi, Pokja Pemilihan ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ. Ini
menunjukkan bahwa kewenangan pembentukan Pokja Pemilihan berada di bawah
struktur organisasi UKPBJ.
12. Berikut ini yang BUKAN
merupakan pelaku pengadaan barang/jasa adalah:
a. PA/KPA
b. PPK
c. Pejabat
Pengadaan
d. Auditor
Internal
e. Pokja
Pemilihan
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah D.
Auditor Internal bukan termasuk pelaku pengadaan barang/jasa. Pelaku pengadaan
menurut materi terdiri dari PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan,
Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia.
13. Dalam aspek hukum PBJP,
tahap kontrak hingga serah terima masuk dalam wilayah:
a. Hukum
Administrasi Negara
b. Hukum
Perdata
c. Hukum
Pidana
d. Hukum
Persaingan Usaha
e. Hukum
Tata Negara
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
Berdasarkan materi, tahap kontrak hingga serah terima masuk dalam wilayah Hukum
Perdata karena merupakan hubungan kontraktual antara pemerintah dengan
penyedia.
14. E-marketplace PBJ
menyediakan infrastruktur teknis dan layanan berupa:
a. Katalog
elektronik dan toko daring
b. Katalog
elektronik dan pemilihan penyedia
c. Toko
daring dan e-purchasing
d. Katalog
elektronik, toko daring, dan pemilihan penyedia
e. E-purchasing
dan e-tendering
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah D.
Berdasarkan materi, E-marketplace PBJ menyediakan infrastruktur teknis dan
layanan dukungan transaksi bagi K/L/PD dan Penyedia berupa katalog elektronik,
toko daring, dan pemilihan penyedia.
15. Pengawasan PBJP meliputi
aspek berikut, KECUALI:
a. Pemenuhan
nilai manfaat
b. Kepatuhan
terhadap peraturan
c. Pencapaian
TKDN
d. Penggunaan
produk dalam negeri
e. Penentuan
pemenang tender
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah E.
Berdasarkan materi, pengawasan PBJP meliputi pemenuhan nilai manfaat, kepatuhan
terhadap peraturan, pencapaian TKDN, penggunaan produk dalam negeri,
pencadangan paket untuk usaha kecil, dan pengadaan berkelanjutan. Penentuan pemenang
tender bukan termasuk dalam lingkup pengawasan.
16. Penyelesaian sengketa
kontrak dapat dilakukan melalui cara berikut, KECUALI:
a. Layanan
penyelesaian sengketa kontrak
b. Arbitrase
c. Dewan
Sengketa Konstruksi
d. Pengadilan
e. Mediasi
internal
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah E.
Berdasarkan materi, penyelesaian sengketa kontrak dapat dilakukan melalui
layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase (BANI), Dewan Sengketa
Konstruksi, atau pengadilan. Mediasi internal tidak disebutkan sebagai mekanisme
penyelesaian sengketa yang diakui.
17. Katalog elektronik nasional
disusun dan dikelola oleh:
a. Kementerian/Lembaga
b. LKPP
c. Pemerintah
Daerah
d. UKPBJ
e. Penyedia
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
Berdasarkan materi, katalog elektronik nasional disusun dan dikelola oleh LKPP.
Sementara katalog elektronik sektoral dikelola oleh Kementerian/Lembaga dan
katalog elektronik lokal dikelola oleh Pemerintah Daerah.
18. Pemilihan penyedia secara
elektronik dilakukan untuk metode berikut, KECUALI:
a. Pengadaan
Langsung
b. Penunjukan
Langsung
c. Tender
d. Tender
Cepat
e. Pembelian
Manual
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah E.
Pembelian Manual tidak termasuk dalam metode pemilihan penyedia secara
elektronik. Berdasarkan materi, pemilihan penyedia secara elektronik dilakukan
untuk Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender, Tender Cepat, dan Seleksi.
19. Pelaku pengadaan yang
mendapat pelayanan hukum dari K/L/Pemda adalah:
a. Penyedia
b. PPK
c. Penyelenggara
Swakelola
d. Agen
Pengadaan
e. Ormas
pelaksana swakelola
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
Berdasarkan materi, pelaku pengadaan (PA/KPA/PPK/PP/Pokja Pemilihan) yang
terkena permasalahan hukum terkait PBJ wajib diberikan pelayanan hukum oleh
K/L/Pemda. Penyedia, ormas, pokmas penyelenggara swakelola, dan pelaku usaha
sebagai Agen Pengadaan tidak termasuk.
20. Fungsi UKPBJ meliputi
hal-hal berikut, KECUALI:
a. Pengelolaan
PBJ
b. Pengelolaan
layanan pengadaan secara elektronik
c. Pembinaan
SDM dan Kelembagaan PBJ
d. Pelaksanaan
pendampingan dan konsultasi
e. Penetapan
pemenang tender
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah E.
Penetapan pemenang tender bukan merupakan fungsi UKPBJ. Berdasarkan materi,
fungsi UKPBJ meliputi pengelolaan PBJ, pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik, pembinaan SDM dan kelembagaan PBJ, pelaksanaan pendampingan/konsultasi,
dan pelaksanaan tugas lain dari pimpinan K/L/PD.
21. Sumber Daya Manusia PBJP
terdiri dari:
a. Perencana
dan pelaksana
b. Pengelola
dan pengawas
c. Pengelola
fungsi dan pendukung ekosistem
d. Perancang
kebijakan dan pelaksana
e. Pelaksana
dan pengawas
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Berdasarkan materi, SDM PBJP terdiri dari Sumber Daya Pengelola Fungsi PBJ,
Sumber Daya Pendukung Ekosistem PBJ, dan Sumber Daya Perancang Kebijakan dan
Sistem PBJ.
22. Menetapkan spesifikasi
teknis/KAK merupakan tugas dari:
a. PA/KPA
b. PPK
c. Pejabat
Pengadaan
d. Pokja
Pemilihan
e. UKPBJ
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
Berdasarkan materi, menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK),
rancangan kontrak, HPS, dan besaran uang muka merupakan tugas dari PPK. Ini
merupakan bagian dari tahap persiapan pengadaan yang menjadi tanggung jawab
PPK.
23. Pengadaan melalui Penyedia
meliputi tahapan berikut secara berurutan:
a. Perencanaan
- Persiapan - Pemilihan - Kontrak - Serah Terima
b. Persiapan
- Perencanaan - Pemilihan - Serah Terima - Kontrak
c. Pemilihan
- Perencanaan - Persiapan - Kontrak - Serah Terima
d. Perencanaan
- Pemilihan - Persiapan - Kontrak - Serah Terima
e. Persiapan
- Pemilihan - Perencanaan - Serah Terima - Kontrak
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah A.
Berdasarkan materi, tahapan PBJ melalui Penyedia secara berurutan adalah:
Perencanaan Pengadaan - Persiapan Pengadaan - Persiapan Pemilihan - Proses
Pemilihan - Pelaksanaan Kontrak - Serah Terima.
24. Yang BUKAN merupakan prinsip
PBJP adalah:
a. Efisien
b. Efektif
c. Transparan
d. Ekonomis
e. Akuntabel
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah D.
Berdasarkan materi, prinsip PBJP terdiri dari: Efisien, Efektif, Transparan,
Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel. Ekonomis tidak disebutkan sebagai salah
satu prinsip PBJP.
25. PMSE dalam konteks toko
daring adalah:
a. Pusat
Manajemen Sistem Elektronik
b. Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik
c. Pengelolaan
Manajemen Sistem Elektronik
d. Pengadaan
Melalui Sistem Elektronik
e. Pusat
Monitoring Sistem Elektronik
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
PMSE adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang merupakan perdagangan
yang transaksinya dilakukan melalui perangkat dan prosedur elektronik,
sebagaimana dijelaskan dalam materi terkait toko daring.
26. Penyelenggara Swakelola
terdiri dari tim-tim berikut, KECUALI:
a. Tim
Persiapan
b. Tim
Pelaksana
c. Tim
Pengawas
d. Tim
Pemeriksa
e. Tim
Perencanaan
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah D.
Berdasarkan materi, Penyelenggara Swakelola terdiri dari Tim Persiapan, Tim
Pelaksana, dan Tim Pengawas. Tim Pemeriksa tidak disebutkan sebagai bagian dari
tim penyelenggara swakelola.
27. Sanksi dalam PBJP yang dapat
dikenakan kepada Penyedia meliputi hal berikut, KECUALI:
a. Sanksi
digugurkan dalam pemilihan
b. Sanksi
pencairan jaminan
c. Sanksi
daftar hitam
d. Sanksi
pemberhentian
e. Sanksi
denda
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah D.
Sanksi pemberhentian tidak termasuk dalam sanksi yang dapat dikenakan kepada
Penyedia. Berdasarkan materi, sanksi untuk Penyedia meliputi digugurkan dalam
pemilihan, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, denda, dan
penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing.
28. Pertentangan kepentingan
dalam PBJP terjadi dalam kondisi berikut, KECUALI:
a. Direksi perusahaan merangkap
jabatan di perusahaan lain peserta tender
b. Konsultan perencana bertindak
sebagai pelaksana
c. PPK mengendalikan perusahaan
penyedia
d. Penyedia memiliki pengalaman
yang sama dengan penyedia lain
e. Beberapa perusahaan
dikendalikan pemegang saham yang sama
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah D.
Memiliki pengalaman yang sama tidak termasuk pertentangan kepentingan.
Pertentangan kepentingan terjadi dalam kondisi yang dapat menimbulkan potensi
benturan kepentingan seperti rangkap jabatan, pengendalian perusahaan, atau kepemilikan
saham yang dapat mempengaruhi persaingan.
29. Fungsi LPSE meliputi hal-hal
berikut, KECUALI:
a. Pengelolaan sistem informasi
PBJ
b. Pelaksanaan registrasi
pengguna
c. Pengembangan sistem informasi
d. Penetapan pemenang tender
e. Pengelolaan infrastruktur
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah D.
Penetapan pemenang tender bukan merupakan fungsi LPSE. Berdasarkan materi,
fungsi LPSE meliputi pengelolaan sistem informasi PBJ dan infrastrukturnya,
pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna, serta pengembangan sistem informasi
yang dibutuhkan pemangku kepentingan.
30. Ruang lingkup pengawasan
internal PBJP meliputi:
a. Pelaksanaan tender
b. Penetapan pemenang
c. Pemenuhan nilai manfaat
d. Pemberian sanksi
e. Penyelesaian sengketa
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Berdasarkan materi, ruang lingkup pengawasan internal PBJP meliputi pemenuhan
nilai manfaat yang sebesar-besarnya, kepatuhan terhadap peraturan, pencapaian
TKDN, penggunaan produk dalam negeri, pencadangan paket untuk usaha kecil, dan
pengadaan berkelanjutan.
31. Apa kepanjangan dari PBJP?
a. Pengadaan Barang Jaminan
Pemerintah
b. Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
c. Pengelolaan Barang/Jasa
Pemerintah
d. Pengawasan Barang/Jasa
Pemerintah
e. Pemantauan Barang/Jasa
Pemerintah
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
PBJP adalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan istilah resmi yang
digunakan dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
32. Anggaran yang digunakan
dalam PBJP berasal dari:
a. APBN saja
b. APBD saja
c. APBN/APBD
d. Dana swasta
e. Dana masyarakat
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Berdasarkan materi, PBJP dibiayai oleh APBN/APBD. Ini merupakan salah satu
karakteristik utama yang membedakan pengadaan pemerintah dengan pengadaan
swasta.
33. UKPBJ merupakan singkatan
dari:
a. Unit Kerja Pelaksana
Barang/Jasa
b. Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa
c. Unit Koordinasi Pengadaan
Barang/Jasa
d. Unit Kontrol Pengadaan
Barang/Jasa
e. Unit Kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
UKPBJ adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, sesuai dengan yang disebutkan
dalam materi.
34. PPK merupakan singkatan
dari:
a. Petugas Pengadaan Kontrak
b. Pelaksana Pengadaan Kegiatan
c. Pejabat Pembuat Komitmen
d. Pejabat Pelaksana Kegiatan
e. Petugas Pembuat Keputusan
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C. PPK
adalah Pejabat Pembuat Komitmen, sesuai dengan yang disebutkan dalam materi.
35. Siapa yang menetapkan PPK?
a. LKPP
b. Menteri
c. PA/KPA
d. Kepala Daerah
e. UKPBJ
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Berdasarkan materi, PPK ditetapkan oleh PA/KPA sebagai salah satu pelaku
pengadaan.
36. Katalog elektronik terdiri
dari:
a. Katalog nasional dan lokal
b. Katalog pusat dan daerah
c. Katalog nasional, sektoral,
dan lokal
d. Katalog umum dan khusus
e. Katalog pemerintah dan swasta
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Berdasarkan materi, katalog elektronik terdiri dari katalog elektronik
nasional, sektoral, dan lokal.
37. Tipe file yang digunakan
dalam E-purchasing adalah:
a. SPSE
b. PMSE
c. UKPBJ
d. LPSE
e. LKPP
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah sistem yang digunakan dalam
transaksi e-purchasing.
38. Tim yang menyusun sasaran
dan rencana kegiatan dalam Swakelola adalah:
a. Tim Persiapan
b. Tim Pelaksana
c. Tim Pengawas
d. Tim Perencanaan
e. Tim Pengelola
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah A.
Berdasarkan materi, Tim Persiapan bertugas menyusun sasaran, rencana kegiatan,
jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
39. Apakah kepanjangan dari
LPSE?
a. Lembaga Pengadaan Secara
Elektronik
b. Layanan Pengadaan Secara
Elektronik
c. Lembaga Pengelola Sistem
Elektronik
d. Layanan Pengelola Sistem
Elektronik
e. Lembaga Pelaksana Sistem
Elektronik
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
LPSE adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik, sesuai dengan yang disebutkan
dalam materi.
40. Pihak yang bertugas
melaksanakan pengawasan dalam Swakelola adalah:
a. Tim Persiapan
b. Tim Pelaksana
c. Tim Pengawas
d. Tim Pengelola
e. Tim Pemeriksa
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C. Tim
Pengawas bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi
swakelola.
41. PBJ secara elektronik
dilakukan melalui sistem:
a. SPSE dan sistem pendukung
b. LPSE dan SPSE
c. UKPBJ dan SPSE
d. E-procurement saja
e. E-purchasing saja
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah A.
Berdasarkan materi, PBJ secara elektronik dilakukan melalui Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
42. Apa yang dimaksud dengan
E-marketplace dalam PBJP?
a. Toko online pemerintah
b. Sistem lelang elektronik
c. Pasar elektronik untuk
memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah
d. Sistem pembayaran elektronik
e. Katalog produk pemerintah
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
E-marketplace adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan
barang/jasa pemerintah.
43. Dokumen yang menjadi dasar
pelaksanaan pekerjaan dalam PBJP adalah:
a. Surat Tugas
b. Kontrak
c. Surat Penunjukan
d. Nota Dinas
e. Surat Perintah
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
Kontrak merupakan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan dalam PBJP.
44. BAST dalam PBJP merupakan
singkatan dari:
a. Bukti Acara Serah Terima
b. Berita Acara Serah Terima
c. Berkas Acara Serah Terima
d. Bukti Administrasi Serah
Terima
e. Berita Administrasi Serah
Terima
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
BAST adalah Berita Acara Serah Terima, yang merupakan dokumen serah terima
hasil pekerjaan.
45. SPPBJ adalah singkatan dari:
a. Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa
b. Surat Penetapan Penyedia
Barang/Jasa
c. Surat Persetujuan Penyedia
Barang/Jasa
d. Surat Pemberitahuan Penyedia
Barang/Jasa
e. Surat Pengadaan Penyedia
Barang/Jasa
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah A.
SPPBJ adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
46. HPS merupakan singkatan
dari:
a. Hasil Perhitungan Sementara
b. Harga Perkiraan Sendiri
c. Harga Penawaran Sistem
d. Hasil Penilaian Sistem
e. Harga Penetapan Sistem
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B. HPS
adalah Harga Perkiraan Sendiri yang ditetapkan oleh PPK.
47. APIP merupakan singkatan
dari:
a. Aparatur Pengawasan Internal
Pemerintah
b. Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah
c. Aparatur Pemeriksaan Internal
Pemerintah
d. Aparat Pemeriksaan Internal
Pemerintah
e. Aparatur Pengendalian
Internal Pemerintah
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
APIP adalah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
48. KAK merupakan singkatan
dari:
a. Ketentuan Acuan Kerja
b. Kerangka Acuan Kerja
c. Ketentuan Administrasi Kerja
d. Kerangka Administrasi Kerja
e. Ketentuan Awal Kerja
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B. KAK
adalah Kerangka Acuan Kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
49. TKDN adalah singkatan dari:
a. Tingkat Komponen Dalam Negeri
b. Tingkat Kandungan Dalam
Negeri
c. Tingkat Kualitas Dalam Negeri
d. Tingkat Kemampuan Dalam
Negeri
e. Tingkat Ketersediaan Dalam
Negeri
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah A.
TKDN adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri.
50. Pokja Pemilihan merupakan
singkatan dari:
a. Kelompok Pelaksana Pemilihan
b. Kelompok Pekerja Pemilihan
c. Kelompok Kerja Pemilihan
d. Kelompok Pengelola Pemilihan
e. Kelompok Pengawas Pemilihan
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Pokja Pemilihan adalah Kelompok Kerja Pemilihan yang bertugas melaksanakan
pemilihan Penyedia.
51. Dalam sebuah proyek
pengadaan, ditemukan bahwa penyedia memiliki hubungan keluarga dengan PPK namun
tidak terlibat langsung dalam perusahaan. Bagaimana status pertentangan
kepentingan dalam kasus ini?
a. Tidak ada pertentangan
kepentingan karena tidak terlibat langsung
b. Terdapat pertentangan
kepentingan dan harus diganti penyedianya
c. Perlu dievaluasi lebih lanjut
oleh APIP
d. Harus dilaporkan ke LKPP
untuk penilaian
e. PPK harus mengundurkan diri
dari proyek tersebut
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Berdasarkan materi, pertentangan kepentingan perlu dievaluasi dari berbagai
aspek. Meskipun tidak terlibat langsung dalam perusahaan, hubungan keluarga
dapat berpotensi mempengaruhi objektivitas. APIP perlu mengevaluasi sejauh mana
pengaruh hubungan tersebut terhadap proses pengadaan.
52. Seorang PPK menerima dokumen
penawaran dari penyedia dengan nilai 15% di bawah HPS. Aspek apa yang harus
dipertimbangkan PPK?
a. Langsung menerima karena
menguntungkan negara
b. Menolak karena terlalu rendah
c. Menganalisis kewajaran harga
dan kemampuan penyedia
d. Meminta persetujuan PA/KPA
e. Melakukan tender ulang
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C. PPK
harus menganalisis kewajaran harga dan kemampuan penyedia karena harga murah
tidak selalu berarti menguntungkan. Perlu dipastikan bahwa penyedia dapat
melaksanakan pekerjaan dengan kualitas yang diharapkan pada harga tersebut.
53. Dalam proses pengadaan
barang, ditemukan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk tertentu.
Tindakan apa yang tepat dilakukan?
a. Melanjutkan proses karena
sudah sesuai kebutuhan
b. Membatalkan proses pengadaan
c. Merevisi spesifikasi agar
lebih umum dan tidak mengarah pada produk tertentu
d. Meminta dispensasi ke LKPP
e. Mengubah metode pengadaan
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Sesuai prinsip PBJP yaitu terbuka dan bersaing, spesifikasi teknis tidak boleh
mengarah pada produk tertentu. Spesifikasi harus direvisi agar lebih umum dan
memberi kesempatan yang sama pada semua penyedia yang mampu.
54. Sebuah paket pekerjaan
konstruksi membutuhkan tim konsultan perencana. Pada tahap tender pelaksanaan
konstruksi, konsultan perencana tersebut mengajukan penawaran. Apa yang harus
dilakukan Pokja Pemilihan?
a. Menerima penawaran karena
sudah mengenal pekerjaan
b. Menggugurkan penawaran karena
terjadi pertentangan kepentingan
c. Meminta persetujuan PPK
d. Mengizinkan jika nilainya
lebih murah
e. Meminta pendapat LKPP
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
Berdasarkan materi, konsultan perencana tidak boleh menjadi pelaksana
konstruksi yang direncanakannya (kecuali Pekerjaan Terintegrasi) karena
termasuk dalam pertentangan kepentingan.
55. Dalam pelaksanaan kontrak
pengadaan barang, terjadi Force Majeure yang mengakibatkan keterlambatan.
Urutan tindakan yang tepat adalah:
a. Pemberian sanksi - pemutusan
kontrak - pengenaan denda
b. Pemberitahuan tertulis -
verifikasi - persetujuan PPK - addendum kontrak
c. Pemutusan kontrak - pengenaan
denda - pencairan jaminan
d. Addendum kontrak - sanksi -
pemutusan
e. Verifikasi - pemutusan -
sanksi
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
Dalam kasus Force Majeure, prosedur yang benar adalah pemberitahuan tertulis
dari penyedia, verifikasi kejadian oleh PPK, persetujuan PPK jika terbukti,
kemudian dilakukan addendum kontrak untuk menyesuaikan waktu pelaksanaan.
56. Diketahui ada 3 paket
pengadaan dengan nilai:
Paket A: Rp 180 juta
Paket B: Rp 220 juta
Paket C: Rp 150 juta
Siapa yang berwenang
melaksanakan E-purchasing untuk ketiga paket tersebut?
a. Pejabat Pengadaan untuk semua
paket
b. PPK untuk semua paket
c. Pejabat Pengadaan untuk paket
A dan C, PPK untuk paket B
d. PPK untuk paket A dan C,
Pejabat Pengadaan untuk paket B
e. Pokja Pemilihan untuk semua
paket
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Berdasarkan materi, E-purchasing untuk nilai di atas Rp 200 juta dilaksanakan
oleh PPK (paket B), sedangkan di bawah Rp 200 juta oleh Pejabat Pengadaan
(paket A dan C).
57. Dalam proses tender
ditemukan indikasi persekongkolan antar penyedia. Area hukum apa yang terlibat
dalam penanganannya?
a. Hukum Perdata saja
b. Hukum Pidana saja
c. Hukum Administrasi Negara
saja
d. Hukum Persaingan Usaha dan
Hukum Pidana
e. Hukum Perdata dan Hukum
Administrasi
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah D.
Persekongkolan dalam tender masuk dalam wilayah Hukum Persaingan Usaha karena
menghilangkan persaingan sehat, dan dapat masuk wilayah Hukum Pidana jika
terdapat unsur pidana.
58. Analisis berikut mana yang
TIDAK termasuk pengadaan berkelanjutan?
a. Penggunaan material ramah
lingkungan
b. Pemberdayaan usaha lokal
c. Pemilihan produk dengan harga
termurah
d. Efisiensi penggunaan energi
e. Penggunaan teknologi hemat
air
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Pemilihan produk dengan harga termurah tidak mencerminkan konsep pengadaan
berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek ekonomi (nilai manfaat), sosial, dan
lingkungan secara seimbang.
59. Dalam proses Swakelola Tipe
I, terjadi keterlambatan pelaksanaan. Siapa yang bertanggung jawab dan apa
tindakan yang tepat?
a. Tim Persiapan - Membuat
jadwal baru
b. Tim Pelaksana - Melaporkan
kepada Tim Pengawas dan mengajukan revisi jadwal
c. Tim Pengawas - Memberikan
sanksi
d. PPK - Memutuskan kontrak
e. PA/KPA - Mengganti tim
pelaksana
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B. Tim
Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan harus melaporkan
kendala kepada Tim Pengawas serta mengajukan revisi jadwal jika diperlukan.
60. Sebuah instansi akan
melakukan pengadaan dengan nilai Pagu Anggaran Rp 95 miliar untuk pengadaan
barang. Siapa yang berwenang menetapkan pemenang?
a. PA/KPA
b. PPK
c. Pokja Pemilihan
d. Menteri/Kepala Lembaga
e. LKPP
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Untuk pengadaan barang dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 100 miliar,
penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
61. Dalam pelaksanaan kontrak
konstruksi terjadi perselisihan antara PPK dan penyedia. Urutkan mekanisme
penyelesaian yang tepat:
1) Musyawarah
2) Mediasi
3) Arbitrase
4) Pengadilan
5) Dewan Sengketa Konstruksi
a. 1-2-3-4-5
b. 1-2-5-3-4
c. 1-5-2-3-4
d. 5-1-2-3-4
e. 1-3-2-4-5
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
Urutan penyelesaian sengketa konstruksi dimulai dari musyawarah, mediasi, Dewan
Sengketa Konstruksi, arbitrase (BANI), dan terakhir pengadilan.
62. Seorang PPK akan melakukan
konsolidasi pengadaan untuk efisiensi. Pertimbangan apa yang harus
diperhatikan?
a. Hanya nilai anggaran
b. Hanya lokasi pekerjaan
c. Hanya jenis pekerjaan
d. Nilai anggaran, beban kerja,
dan lokasi
e. Beban kerja dan waktu
pelaksanaan
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah D.
Konsolidasi pengadaan harus mempertimbangkan nilai anggaran, beban kerja, dan
lokasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan.
63. Dalam pengadaan barang
ditemukan produk dengan TKDN 45% dan produk dengan TKDN 35%. Jika spesifikasi
teknis keduanya memenuhi, mana yang harus dipilih?
a. TKDN 35% karena lebih murah
b. TKDN 45% karena di atas 40%
c. Tergantung harga
masing-masing
d. Perlu tender ulang
e. Harus impor saja
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah B.
Berdasarkan kebijakan PBJP, wajib menggunakan produk dalam negeri jika terdapat
produk dengan TKDN+BMP minimal 40%.
64. Pokja Pemilihan menerima
sanggah dari peserta tender yang kalah. Analisis proses yang tepat:
a. Langsung menolak karena sudah
ada pemenang
b. Meneruskan ke PPK untuk
dijawab
c. Memeriksa substansi sanggah
dan menjawab dengan data dukung
d. Membatalkan proses tender
e. Meminta pendapat PA/KPA
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Pokja Pemilihan wajib memeriksa substansi sanggah dan memberikan jawaban
disertai bukti/data pendukung yang valid.
65. Dalam pemilihan penyedia
jasa konsultansi, ditemukan bahwa salah satu tim ahli yang diusulkan sedang
terlibat dalam 3 paket pekerjaan lain. Tindakan apa yang tepat?
a. Menggugurkan penawaran
b. Meminta penggantian personel
c. Menganalisis beban kerja dan
jadwal pelaksanaan
d. Menerima karena menunjukkan
pengalaman
e. Meminta persetujuan PPK
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Perlu dianalisis beban kerja dan jadwal pelaksanaan untuk memastikan tidak
terjadi tumpang tindih yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.
66. Sebuah UKPBJ akan melakukan
reorganisasi. Aspek apa yang harus dipertimbangkan?
a. Hanya beban kerja pengadaan
b. Hanya struktur organisasi
c. Beban kerja, kompetensi SDM,
dan kompleksitas pengadaan
d. Hanya ketersediaan SDM
e. Hanya anggaran yang tersedia
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Reorganisasi UKPBJ harus mempertimbangkan beban kerja pengadaan, kompetensi SDM
yang tersedia, dan kompleksitas pengadaan yang ditangani.
67. Dalam pelaksanaan kontrak
tahun jamak, terjadi pengurangan anggaran pada APBN/APBD tahun berikutnya.
Analisis tindakan yang tepat:
a. Kontrak langsung diputus
b. Menunggu anggaran tahun depan
c. Revisi kontrak sesuai
ketersediaan anggaran
d. Tetap melanjutkan dengan
anggaran existing
e. Mencari sumber dana lain
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Kontrak harus direvisi menyesuaikan ketersediaan anggaran karena kontrak tidak
boleh melebihi pagu anggaran yang tersedia.
68. PPK menerima hasil pekerjaan
dari penyedia, namun ada beberapa item yang belum sesuai spesifikasi. Urutan
tindakan yang tepat:
a. Menolak seluruh pekerjaan -
putus kontrak
b. Menerima sebagian -
mengenakan denda
c. Membuat berita acara -
meminta perbaikan - evaluasi ulang
d. Mencairkan jaminan -
mengenakan denda
e. Menerima seluruhnya dengan
catatan
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C. PPK
harus membuat berita acara ketidaksesuaian, meminta penyedia melakukan
perbaikan, kemudian melakukan evaluasi ulang setelah perbaikan.
69. Pada tahap persiapan
pengadaan, PPK diminta menyusun spesifikasi teknis. Pertimbangan apa yang perlu
diperhatikan?
a. Hanya standar produk yang
diinginkan
b. Hanya harga pasar
c. Standar produk, ketersediaan
di pasar, dan TKDN
d. Hanya TKDN
e. Hanya ketersediaan di pasar
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Dalam menyusun spesifikasi teknis, PPK harus mempertimbangkan standar produk
yang dibutuhkan, ketersediaan di pasar, dan tingkat komponen dalam negeri
(TKDN).
70. Seorang pejabat pengadaan
melakukan pembelian melalui toko daring. Apa yang harus diperhatikan?
a. Hanya harga terendah
b. Hanya rating penjual
c. Spesifikasi, harga, dan
kredibilitas penyedia
d. Hanya waktu pengiriman
e. Hanya metode pembayaran
Pembahasan:
Jawaban yang benar adalah C.
Dalam pembelian melalui toko daring, pejabat pengadaan harus memperhatikan
kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, dan kredibilitas penyedia untuk
menjamin kualitas pengadaan.
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?
AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...
-
Wajah Baru Pilar SDM Pengadaan Pemerintah: Bedah Tuntas Pasal 74, 74A, 74B dalam Perpres 46 Tahun 2025 Penulis Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp...
-
Membedah Rahasia Dokumen Referensi Harga: Panduan Lengkap Menyusun Prompt untuk Pengadaa...
-
Bandung, 2 Januari 2025 Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Pengelola Pengadaan Ahli Madya, BMKG RI, Fasilitator Kehormatan Bidang Pen...