Kamis, 27 Juni 2024

Tugas Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda dan Ahli Madya dalam “Pendampingan”

 

Bandung, 27 Juni 2024

Dikontribusikan Untuk Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa

Tidak diperjualbelikan, siapapun dapat menyebarkan e-book ini tanpa perlu izin



Penulis:

Agus Arif Rakhman, M.M.

Pengelola Pengadaan Ahli Madya BMKG RI – Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan LKPP RI – Probity Advisor LKPP RI – Penulis Buku Pengadaan Barang/Jasa

Pendahuluan

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) memainkan peran penting dalam memastikan keberhasilan proses pengadaan di instansi pemerintah. Dengan adanya peraturan yang jelas, seperti yang diatur dalam PermenpanRB No. 29 Tahun 2020, PPBJ diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tugas-tugas spesifik yang diemban oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda dan Ahli Madya, khususnya dalam konteks pendampingan.

Maksud dan Tujuan

Artikel ini disusun dengan maksud untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan tanggung jawab Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam menjalankan tugas pendampingan. Tujuan utama dari artikel ini adalah:

  1. Menjelaskan Tugas Spesifik PPBJ Ahli Muda dan Ahli Madya: Memberikan gambaran rinci mengenai tugas-tugas yang diatur dalam PermenpanRB No. 29 Tahun 2020, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c.
  2. Menguraikan Kegiatan Pendampingan dalam Pengadaan Barang/Jasa: Memaparkan berbagai bentuk kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh PPBJ, mulai dari tahap perencanaan hingga pengelolaan kontrak dan pengadaan swakelola.
  3. Menegaskan Pentingnya Pendampingan dalam Proses Pengadaan: Menyadarkan para pengelola pengadaan akan pentingnya pendampingan dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi proses pengadaan.

 

PermenpanRB No. 29 Tahun 2020

Pasal 8 Ayat 1 Huruf b: Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

  1. Menyusun Konsep Rekomendasi atau Saran untuk Pembinaan atau Pendampingan pada Tahap Perencanaan Pengadaan:
    • (9) Tugas ini melibatkan penyusunan konsep rekomendasi atau saran yang bertujuan untuk memberikan pembinaan atau pendampingan pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda diharapkan mampu memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan.
  2. Melaksanakan Pendampingan, Bimbingan Teknis, atau Konsultasi Penggunaan Sistem Informasi atau Aplikasi pada Tahap Perencanaan Pengadaan:
    • (10) Pengelola bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi terkait penggunaan sistem informasi atau aplikasi yang digunakan dalam tahap perencanaan pengadaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan teknologi yang efektif dan efisien.
  3. Melaksanakan Pendampingan, Bimbingan Teknis, atau Konsultasi Penggunaan Sistem Informasi atau Aplikasi pada Tahap Pemilihan Penyedia:
    • (21) Pada tahap pemilihan penyedia, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda harus melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi untuk memastikan proses pemilihan penyedia berjalan sesuai dengan regulasi dan menggunakan sistem informasi yang tepat.
  4. Menyusun Konsep Rekomendasi atau Saran untuk Pembinaan atau Pendampingan pada Tahap Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
    • (27) Tugas ini mencakup penyusunan konsep rekomendasi atau saran yang berkaitan dengan pembinaan atau pendampingan dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan kontrak.
  5. Melaksanakan Pendampingan, Bimbingan Teknis, atau Konsultasi Penggunaan Sistem Informasi atau Aplikasi pada Tahap Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
    • (28) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda harus melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi dalam penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak. Ini penting untuk memastikan kontrak dikelola dengan baik.
  6. Menyusun Konsep Rekomendasi atau Saran untuk Pembinaan atau Pendampingan secara Swakelola:
    • (33) Tugas ini melibatkan penyusunan konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara swakelola. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan efektif dalam pelaksanaan pengadaan swakelola.

Pasal 8 Ayat 1 Huruf c: Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya

  1. Laporan Pembinaan atau Pendampingan:
    • (6) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya bertugas untuk menyusun laporan terkait kegiatan pembinaan atau pendampingan yang telah dilakukan. Laporan ini berfungsi sebagai dokumentasi dan evaluasi dari kegiatan pendampingan yang dilaksanakan.
  2. Melaksanakan Pembinaan atau Pendampingan pada Tahap Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa:
    • (25) Pengelola bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan atau pendampingan dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kontrak dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Melaksanakan Pembinaan atau Pendampingan secara Swakelola:
    • (32) Tugas ini mencakup pelaksanaan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara swakelola. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengadaan swakelola dilakukan secara efisien dan efektif.

Dengan memahami dan melaksanakan tugas-tugas ini, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa baik pada level Ahli Muda maupun Ahli Madya dapat berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Setiap tugas dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan kontrak dan pelaksanaan swakelola.


Selengkapnya dapat diunduh gratis di https://drive.google.com/file/d/1E_UtTrYq8BeUr7zVAJRV4WvAEEUZ14jD/view?usp=sharing

Dan bagi anda yang menghendaki template-template dokumennya dapat diunduh pada file asli e-book ini pada  

https://docs.google.com/document/d/13kfYuw3nq5N-N7xjvbvUo0W8jztCkdbH/edit?usp=sharing&ouid=114034824123181190184&rtpof=true&sd=true  





Sabtu, 22 Juni 2024

Mengungkap Kerugian Negara – Pembelaan Terhadap Kriminalisasi Pengadaan Barang/Jasa

 




Bandung, 23 Juni 2024

Dikontribusikan Untuk Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa

Tidak diperjualbelikan, siapapun dapat menyebarkan e-book ini tanpa perlu izin


Daftar Isi

Mengungkap Kerugian Negara – Pembelaan Terhadap Kriminalisasi Pengadaan Barang/Jasa. 1

Daftar Isi 2

Kata Pengantar. 5

10 Quotes Penting dari E-Book "Mengungkap Kerugian Negara: Pembelaan Terhadap Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa" 6

Bab 1: Kata Pengantar. 8

Tujuan dan Manfaat E-Book. 8

Penegasan Penulis tentang Pandangan Pribadi 8

Struktur Buku. 9

Kesimpulan. 10

Bab 2: Pendahuluan. 11

Latar Belakang Pengadaan Barang dan Jasa. 11

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas. 11

Definisi dan Dampak Kriminalisasi Pengadaan. 11

Studi Kasus: Contoh Kriminalisasi dalam Pengadaan Publik. 12

Teori dan Praktik Terbaik dalam Pengadaan Publik. 13

Kesimpulan. 13

Bab 3: Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa. 14

Definisi Kriminalisasi 14

Dampak Kriminalisasi terhadap Ekosistem Pengadaan. 14

Studi Kasus: Contoh Kriminalisasi dalam Pengadaan Publik. 15

Landasan Hukum dalam Menghadapi Kriminalisasi 15

Teori Akademis yang Mendukung Argumentasi 16

Bab 4: Landasan Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa. 18

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 18

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18

Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. 18

Teori Akademis yang Mendukung Landasan Hukum.. 19

Analoginya dalam Pengadaan Barang, Jasa, dan Konstruksi 19

Bab 5: Prinsip Legalitas dan Keabsahan Kontrak. 22

Keabsahan Kontrak menurut KUHPerdata. 22

Implementasi dalam Proses Pengadaan. 22

Teori Akademis yang Mendukung Prinsip Legalitas dan Keabsahan Kontrak. 23

Analogi dalam Implementasi Prinsip Legalitas dan Keabsahan Kontrak. 23

Kesimpulan. 25

Bab 6: Evaluasi Harga dalam Pengadaan. 26

Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan. 26

Tahap Pemilihan Penyedia. 26

Masalah Penilaian Harga Pasca Kontrak. 27

Teori Akademis yang Mendukung. 27

Kesimpulan. 28

Bab 7: Mark-Up dalam Pengadaan: Sebuah Analisis Kritis. 29

Definisi Mark-Up dan Konteksnya. 29

Kritik terhadap Penggunaan Istilah Mark-Up. 29

Parameter Kontrak dan Serah Terima Hasil Kontrak. 29

Teori Kontrak dan Prinsip Pacta Sunt Servanda. 30

Kesimpulan. 30

Bab 8: Volume Input vs. Volume Output dalam Audit 31

Pendahuluan. 31

Kesalahan Umum dalam Penilaian Kerugian Negara. 31

Pentingnya Fokus pada Volume Output 31

Contoh Analogi dalam Pengadaan Barang, Jasa, dan Konstruksi 32

Pendekatan Akademis terhadap Volume Output 33

Kesimpulan. 33

Bab 9: Peran Auditor dan Kompetensi Profesional 34

Pentingnya Kompetensi Profesional dalam Audit Pengadaan. 34

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. 34

Penggunaan Tenaga Ahli dalam Pemeriksaan. 34

Teori Akademis tentang Peran Auditor dan Kompetensi Profesional 35

Implementasi Praktik Terbaik dalam Audit Pengadaan. 35

Kesimpulan. 36

Bab 10: Teori Akademis tentang Pengadaan Publik. 37

Pendahuluan. 37

Teori Transparansi dan Akuntabilitas. 37

Teori Manajemen Publik Baru (New Public Management). 37

Teori Nilai Publik (Public Value Theory). 38

Teori Manajemen Risiko (Risk Management Theory). 38

Penerapan Teori-Teori dalam Praktik Pengadaan. 39

Kesimpulan. 39

Bab 11: Penggunaan Tenaga Ahli dalam Proses Audit 41

Pendahuluan. 41

Peran Tenaga Ahli dalam Audit 41

Keuntungan Penggunaan Tenaga Ahli 42

Regulasi Penggunaan Tenaga Ahli 42

Implementasi Praktik Terbaik. 42

Teori Akademis tentang Penggunaan Tenaga Ahli 43

Studi Kasus: Penggunaan Tenaga Ahli dalam Audit Pengadaan. 43

Kesimpulan. 44

Bab 12: Rekomendasi dan Solusi 44

Pendahuluan. 44

Rekomendasi untuk Meningkatkan Kompetensi Auditor. 45

Implementasi Praktik Terbaik dalam Pengadaan Publik. 45

Peningkatan Keterlibatan Stakeholder. 45

Pengembangan Sistem Pengadaan yang Berkelanjutan. 46

Reformasi Regulasi dan Kebijakan. 46

Kesimpulan. 47

Daftar Pustaka. 48

Iklan promosi: 50

 

Kata Pengantar

Dengan penuh rasa syukur, saya mempersembahkan e-book ini yang berjudul "Mengungkap Kerugian Negara: Pembelaan Terhadap Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa." Buku ini lahir dari keprihatinan pribadi terhadap fenomena kriminalisasi dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia, yang sering kali tidak berdasar dan dapat merusak ekosistem pengadaan publik.

Tulisan ini murni merupakan pandangan dan argumentasi pribadi, yang tidak mewakili pihak manapun, dan tidak ditujukan untuk menjatuhkan pihak manapun. Tujuannya semata-mata adalah untuk menuliskan pemikiran berdasarkan dalil akademis dan dalil hukum yang saya yakini relevan. Setiap argumen yang dituangkan dalam buku ini berlandaskan pada kajian hukum perdata, teori akademis, dan praktik terbaik dalam pengadaan publik.

Apabila ada yang menemukan pandangan dan argumentasi dalam buku ini sesuai dengan pemikiran dan kebutuhannya, silakan ambil manfaatnya. Namun, jika ada yang merasa tidak sesuai, mohon untuk mengabaikannya saja. Buku ini ditulis dengan harapan dapat memberikan wawasan dan panduan bagi para profesional pengadaan, auditor, dan pihak terkait dalam memahami dan mengatasi isu-isu yang kompleks dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan penilaian harga dan kerugian negara.

Semoga buku ini dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi positif dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengadaan publik di Indonesia.

Selamat membaca!

Jakarta, Juni 2024

[Penulis]


 

10 Quotes Penting dari E-Book "Mengungkap Kerugian Negara: Pembelaan Terhadap Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa"

1.    "Proses pengadaan yang sah adalah pilar utama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara."

    • Menegaskan pentingnya prosedur yang sah dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa.

2.    "Kriminalisasi pengadaan tanpa dasar yang kuat hanya akan merusak ekosistem pengadaan publik dan menurunkan kepercayaan para penyedia."

    • Mengingatkan dampak negatif dari kriminalisasi yang tidak berdasar pada proses pengadaan.

3.    "Evaluasi harga seharusnya dilakukan pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan, bukan setelah kontrak selesai."

    • Menekankan pentingnya penilaian harga yang tepat waktu dan sesuai prosedur.

4.    "Kontrak yang sah menurut hukum adalah mengikat dan tidak dapat dibatalkan hanya karena penilaian harga yang dilakukan setelah pekerjaan selesai."

    • Menegaskan kekuatan hukum dari kontrak yang telah disepakati.

5.    "Kompetensi auditor dalam pengadaan barang dan jasa adalah kunci untuk memastikan bahwa audit dilakukan dengan adil dan profesional."

    • Menyoroti pentingnya keahlian profesional dalam proses audit.

6.    "Penggunaan tenaga ahli independen dapat memastikan integritas dan akurasi dalam proses audit, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa."

    • Menekankan manfaat keterlibatan tenaga ahli dalam audit.

7.    "Transparansi dan akuntabilitas adalah elemen kunci dalam pengadaan publik yang baik dan harus dipastikan sebelum kontrak ditandatangani."

    • Menggarisbawahi prinsip utama dalam pengadaan publik.

8.    "Analisis harga pasca kontrak yang tidak mempertimbangkan prosedur pengadaan dapat menimbulkan penafsiran yang salah dan ketidakadilan."

    • Mengingatkan risiko dari penilaian harga yang tidak sesuai konteks.

9.    "Fokus utama audit seharusnya pada kepatuhan terhadap prosedur dan output kontrak, bukan pada penilaian harga yang dilakukan setelah kontrak selesai."

    • Menegaskan tujuan utama dari audit dalam pengadaan publik.

10. "Rekomendasi dan solusi yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi auditor dan menerapkan praktik terbaik dalam pengadaan publik."

    • Menggarisbawahi tujuan dari rekomendasi yang diberikan dalam e-book.

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...