Selasa, 28 Agustus 2018

Tahap Persiapan Pengadaan Versi Pepres 16/2018

Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui
oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk
Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada
awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat
dilaksanakan setelah  penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan
RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
a. Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). 
b. Penetapan HPS.
c. Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
d. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, 
jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian
harga.

Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang
akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan
diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk
pengadaan khusus. 

Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
a. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan 
Darurat;
b. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian; 
d. Penelitian; atau
e. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau 
Hibah Luar Negeri.

Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam 
pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri.

Kamis, 16 Agustus 2018

Dijual buku Edisi lengkap Perpres No 16/2018 beserta juknisnya


Dijual buku Implementasi Perpres No 16 Tahun 2018 dan 4 Peraturan LKPP (Juknis inti)
Harga Rp 100.000 belum termasuk ongkir
Pemesanan silahkan japri whatsaap ke 085330686593

Rabu, 15 Agustus 2018

Matriks Perbedaan Perpres 16/2018 vs Perpres 54/2010 dan perubahannya


Salam pengadaan
berikut saya ingin berbagi mengenai matriks perbedaan Peraturan Presiden tentang pengadaaan barang dan jasa pemerintah yang berubah per tanggal 23 Maret 2018 lalu melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang menggantikan seluruh rangkaian perubahan Perpres No 54/2010 dan perubahannya

link download

https://drive.google.com/file/d/1eNP5Kbdb5TOOEALUuzwX7oGXk2ERa2qK/view?usp=sharing

Selasa, 14 Agustus 2018

Persiapan Pengadaan vs Persiapan Pemilihan

PERSIAPAN PENGADAAN


Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat  Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah  penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:

  • Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). 
  • Penetapan HPS.
  • Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
  • Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga

Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus.

Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
  1. Pengadaan   Barang/Jas dala rangk Penanganan   Keadaan Darurat;
  2. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
  3. Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian;
  4. Penelitian; atau
  5. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri

PERSIAPAN PEMILIHAN

Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
  1. Penetapan metode pemilihan Penyedia;
  2. Penetapan metode Kualifikasi;
  3. Penetapan metode evaluasi penawaran;
  4. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
  5. Penetapan jadwal pemilihan; dan 
  6. Penyusunan Dokumen Pemilihan.


Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikaskebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.


Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.

Sebelum  pelaksanaan  pengadaan,  dilakukan  Analisis  dan EvaluasKebutuhan, serta Perencanaan Pengadaan.


  1. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan kegiatan lanjutan  atas  perencanaan  pengadaan  yantelah dilaksanakan oleh PA/KPA.
  2. Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  3. Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian  atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa.

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...