Jumat, 07 Desember 2018

Pre Order buku saya "Seputar Praktik Pengadaan Pemerintah Versi Perpres No 16 Tahun 2018"

yuk pre order buku terbaru saya
Seputar Praktik Pengadaan Pemerintah Versi Perpres No 16 Tahun 2018
Dilengkapi softcopy format dokumentasi dokumen kontrak & pemilihan pelengkap
 SPSE 4.3

Harga resmi Gramedia Rp105.000 + ongkir

Contact person admin NINA No WA 081556650310

Pre Order Klik https://goo.gl/forms/nwfnjIpDMeXpYDk13
Deskripsi singkat
Buku ini merupakan panduan kerja untuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja pemilihan UKPBJ, Pejabat Pengadaan seluruh Indonesia berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018 untuk mendokumentasikan dokumen pemilihan, seleksi dan kontrak baik melalui tender maupun pengadaan langsung. Dilengkapi softcopy file-file siap pakai yang melengkapi printout SPSE LKPP versi 4.3 dan menghasilkan dokumentasi berbasis kertas dan bercap basah yang akuntabel dan siap audit.


Buku ini hanya dicetak terbatas eksklusif 1500 eksemplar saja dari perkiraan lebih dari 7000 satuan kerja PPK, Pokja UKPBJ, dan Pejabat Pengadaan seluruh Indonesia. Pencetakan berikutnya membutuhkan waktu, sehingga buruan Pre Order sekarang, begitu launching tinggal pengiriman
Launching Awal Maret 2019 di semua Toko Buku


buku ini mungkin hanya memberi kontribusi kecil dalam dunia pengadaan karena tidak berbicara tataran kritis pengadaan pemerintah, tapi hanya panduan dokumentasi, tapi selayaknya cukup membantu karena tidak jarang permasalahan hukum berawal dari hal-hal administratif dokumen tidak lengkap dan sebagainya
pada buku ini saya mengonsep beberapa format dokumen yg tidak diakomodir SPSE tapi diperkirakan justru penting buat keperluan audit dan pemeriksaan hukum



Isi file-file yang bisa langsung di download pembeli buku



Selasa, 28 Agustus 2018

Tahap Persiapan Pengadaan Versi Pepres 16/2018

Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui
oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk
Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada
awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat
dilaksanakan setelah  penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan
RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
a. Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). 
b. Penetapan HPS.
c. Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
d. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, 
jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian
harga.

Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang
akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan
diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk
pengadaan khusus. 

Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
a. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan 
Darurat;
b. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian; 
d. Penelitian; atau
e. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau 
Hibah Luar Negeri.

Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam 
pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri.

Kamis, 16 Agustus 2018

Dijual buku Edisi lengkap Perpres No 16/2018 beserta juknisnya


Dijual buku Implementasi Perpres No 16 Tahun 2018 dan 4 Peraturan LKPP (Juknis inti)
Harga Rp 100.000 belum termasuk ongkir
Pemesanan silahkan japri whatsaap ke 085330686593

Rabu, 15 Agustus 2018

Matriks Perbedaan Perpres 16/2018 vs Perpres 54/2010 dan perubahannya


Salam pengadaan
berikut saya ingin berbagi mengenai matriks perbedaan Peraturan Presiden tentang pengadaaan barang dan jasa pemerintah yang berubah per tanggal 23 Maret 2018 lalu melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang menggantikan seluruh rangkaian perubahan Perpres No 54/2010 dan perubahannya

link download

https://drive.google.com/file/d/1eNP5Kbdb5TOOEALUuzwX7oGXk2ERa2qK/view?usp=sharing

Selasa, 14 Agustus 2018

Persiapan Pengadaan vs Persiapan Pemilihan

PERSIAPAN PENGADAAN


Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat  Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah  penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:

  • Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). 
  • Penetapan HPS.
  • Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
  • Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga

Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus.

Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
  1. Pengadaan   Barang/Jas dala rangk Penanganan   Keadaan Darurat;
  2. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
  3. Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian;
  4. Penelitian; atau
  5. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri

PERSIAPAN PEMILIHAN

Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
  1. Penetapan metode pemilihan Penyedia;
  2. Penetapan metode Kualifikasi;
  3. Penetapan metode evaluasi penawaran;
  4. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
  5. Penetapan jadwal pemilihan; dan 
  6. Penyusunan Dokumen Pemilihan.


AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan?

AI di Pengadaan Menunggangi Gelombang Perubahan atau Tenggelam dalam Penyangkalan? Penulis: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Sebuah kegelisaha...